Headline

Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.

Cermin Retak Guru Besar

Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group
21/2/2023 05:00
Cermin Retak  Guru Besar
Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

KETIKA mendengar nama guru besar atau profesor, asosiasi sebagian besar orang merujuk pada ciri-ciri, antara lain, sudah berumur, gila baca atau suka baca hingga berkaca mata minus, matang, tenang, arif dan bijaksana, berintelektualitas tinggi, sederhana, memiliki kecakapan inteligensi dan emosional yang baik, juga bertata bahasa yang baik dan santun.

Bila ada dalam sebuah forum, namanya sering disebut paling awal. Duduknya pun terhormat atau paling depan bersama para tamu VIP lainnya. Jika ada masalah dalam sebuah forum, nasihat, arahan, atau saran dari sang profesor selalu dinanti. Sebuah forum sepertinya merasa tenang kalau seorang profesor berada di tengah-tengah mereka.

Wajar apabila gambaran sebagian besar orang tentang sosok seorang profesor seperti di atas. Masyarakat masih menempatkan sosok manusia langka ini di tempat yang terhormat dengan segala penghargaan yang diberikannya. Masyarakat dengan senang hati mengapresiasi sosok tersebut.

Gambaran itu tidak salah, bahkan benar adanya. Pasalnya, regulasi menempatkan guru besar sebagai sosok yang istimewa. Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang (UU) No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru besar atau profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.

Tak mudah meraih jabatan akademik guru besar atau profesor. Pasal 49 menjelaskan apa dan bagaimana tugas profesor tersebut. Pertama, profesor merupakan jabatan akademik tertinggi pada satuan pendidikan tinggi yang mempunyai kewenangan membimbing calon doktor.

Kedua, profesor memiliki kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat.

Ketiga, profesor yang memiliki karya ilmiah atau karya monumental lain yang sangat istimewa dalam bidangnya dan mendapat pengakuan internasional dapat diangkat menjadi profesor paripurna. Keempat, pengaturan lebih lanjut mengenai profesor paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh setiap perguruan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Calon guru besar lebih disukai yang memiliki pengaruh di masyarakat dan bisa membangun diskursus intelektual di ruang publik dengan aktif menulis opini di media nasional dan menjadi narasumber media sesuai disiplin ilmunya.

Kalau melihat gambaran yang begitu mulia tentang sosok profesor dan regulasi yang begitu ketat untuk mencapai gelar kebanggaan tersebut, siapa pun yang memiliki akal sehat dan hati nurani akan tersayat bila melihat beragam fakta hukum yang menyeret profesor ke dalam pusaran korupsi. Misalnya, dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru Jalur Mandiri Universitas Lampung 2022 yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung, selain mantan Rektor Unila Profesor Karomani, ada dua profesor lain yang diduga terlibat dalam praktik mahasiswa titipan itu. Dari kasus jual beli kursi mahasiswa baru tersebut, sang rektor berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp4 miliar dengan kode ‘infak untuk pembangunan Lampung Nahdhiyyin Center’.

Bukan kali ini saja profesor terlibat praktik rasuah. Sudah puluhan profesor terjaring kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan perguruan tinggi menyumbang sebanyak 86% koruptor di Indonesia. Nurul menyampaikan hal itu dalam pengenalan budaya akademik dan kemahasiswaan bagi mahasiswa baru Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, tahun lalu. Dari para pelaku korupsi itu di antaranya ada guru besar.

Kampus sejatinya tidak boleh sembarangan memberikan gelar profesor. Sejumlah perguruan tinggi, baik swasta maupun negeri, diakali oleh profesor kaleng-kaleng untuk meraih gelar itu dengan menyewa jasa joki dalam membuat karya ilmiah. Boleh jadi pihak kampus juga mengetahui praktik lancung para calon ‘profesor jalan pintas’ tersebut.

Ada jabatan profesor yang mengacu pada UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, ada pula pula profesor kehormatan yang merujuk pada Permendikbudristek 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi. Peraturan menteri ini melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat (6) UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Kini, Universitas Gadjah Mada dirundung kehebohan terkait rencana pemberian gelar profesor kehormatan kepada salah satu pejabat publik. Ratusan dosen UGM menolak pemberian gelar profesor kehormatan kepada individu di sektor non-akademik, termasuk pejabat publik.

Pemberian gelar profesor kehormatan juga sempat menjadi buah bibir ketika Universitas Pertahanan memberikan gelar itu kepada Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri pada 2021.

Merujuk ke Pasal 72 ayat (6) UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, tidak mudah juga untuk meraih gelar profesor kehormatan. Syaratnya, orang dari kalangan non-akademik itu harus memiliki kompetensi luar biasa.

Mari kita menjaga muruah perguruan tinggi, termasuk menjaga gelar terhormat guru besar atau profesor. Tabik!



Berita Lainnya
  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima

  • Keabadian Mahaguru

    22/7/2025 05:00

    IBARAT bunga layu sebelum berkembang, itulah sikap Rektor Universitas Gadjah Mada 2002-2007 Profesor Sofian Effendi terkait dengan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

  • Macan Kertas Pertimbangan MK

    21/7/2025 05:00

    ANDAI pemohon tidak meninggal dunia, kontroversi soal boleh-tidak wakil menteri (wamen) merangkap jabatan komisaris, termasuk merangkap pendapatan, bisa segera diakhiri.  

  • Debat Tarif Trump

    19/7/2025 05:00

    MANA yang benar: keputusan Amerika Serikat (AS) mengurangi tarif pajak resiprokal kepada Indonesia dengan sejumlah syarat merupakan keberhasilan atau petaka? 

  • Jokowi dan Agenda Besar

    18/7/2025 05:00

    PAK Jokowi, sapaan populer Joko Widodo, tampaknya memang selalu akrab dengan 'agenda besar'.

  • Obral Komisaris

    17/7/2025 05:00

    SANG fajar belum juga merekah sepenuhnya ketika ratusan orang memadati pelataran salah satu toko ritel di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin (14/7).