Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
PENERIMAAN mahasiswa baru lewat jalur titipan alias suap terjadi di banyak perguruan tinggi negeri. Tidak hanya terjadi di Universitas Lampung. Itulah kesimpulan atas fakta persidangan kasus korupsi mantan Rektor Unila Prof Karomani.
Mirisnya lagi ternyata banyak jalur tikus titipan calon mahasiswa. Bukan hanya rektor. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Prof Nizam mengaku menerima titipan 29 calon mahasiswa. Pengakuan itu disampaikan Nizam pada sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, 31 Januari 2023.
Pengakuan lebih mengejutkan lagi dari kesaksian mantan Rektor Universitas Riau Prof Aras Mulyadi. Ketika dihadirkan sebagai saksi pada 9 Februari 2023, Mulyadi mengaku, tahun lalu, ada 111 calon mahasiswa titipan di universitasnya, tetapi yang lulus 92 orang.
Patut diduga semua perguruan tinggi negeri menerima mahasiswa titipan. Karomani bernasib sial saja sehingga ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi. “KPK sering mendapat informasi dugaan korupsi di perguruan tinggi, salah satunya mengenai penerimaan mahasiswa baru,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Korupsi yang kian masif, sistematis, dan terstruktur di perguruan tinggi itu ikut menyumbang penurunan indeks persepsi korupsi di negeri ini. IPK Indonesia pada 2022 mengalami penurunan empat poin hingga berada di skor 34. Nilai itu sama dengan capaian pada 2014.
Jika berkaca pada sidang kasus korupsi Karomani, pelaku suap ternyata berasal dari hampir semua jabatan yang mestinya menjadi anutan masyarakat. Ada tokoh organisasi keagamaan, menteri, anggota DPR, bupati, hingga pengusaha. Penerima mahasiswa titipan itu, ini yang membuat miris, kebanyakan bergelar guru besar.
Harus ada kemauan politik yang kuat, sangat kuat, untuk mengamputasi jalur suap di perguruan tinggi negeri. Sumber utamanya ialah pembukaan jalan untuk perguruan tinggi negeri menerima mahasiswa baru lewat jalur mandiri.
Kajian KPK menyebutkan proses penerimaan mahasiswa jalur mandiri tidak terukur dan tidak transparan. Jalur itu bersifat lokal dan tidak akuntabel sehingga celah tidak pidana korupsi patut diduga terjadi dalam proses tersebut.
Keberadaan jalur mandiri diatur dalam Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Bunyi lengkapnya, 'Penerimaan mahasiswa baru PTN untuk setiap program studi dapat dilakukan melalui pola penerimaan mahasiswa secara nasional dan bentuk lain'.
Penjelasan ayat itu menyebutkan pola penerimaan mahasiswa secara nasional dan bentuk lain hanya berlaku bagi mahasiswa program sarjana dan program diploma. Yang dimaksud dengan 'bentuk lain' ialah pola penerimaan mahasiswa baru yang dilakukan secara mandiri oleh perguruan tinggi.
Tidak ada cara lain, jalur mandiri mesti diamputasi. Caranya ialah merevisi UU Pendidikan Tinggi. Sepanjang jalur mandiri tidak dihapus, sepanjang itu pula perguruan tinggi menerima calon mahaswa titipan. Sepanjang itu pula pejabat-pejabat di negeri ini menjalani praktik titipan tersebut dan sepanjang itu pula para guru besar tergoda untuk menggadaikan integritas mereka.
Harus tegas dikatakan bahwa penyalahgunaan seleksi jalur mandiri oleh rektor tidak melulu karena faktor uang. Dalam banyak kasus, rektor terpaksa meloloskan calon mahasiswa titipan lantaran takut dengan kewenangan si penitip.
Meski demikian, jujur pula dikatakan bahwa dalam kasus Karomani, suap lewat jalur mandiri itu karena uang. Karomani menggunakan uang titipan dari para orangtua mahasiswa untuk membeli emas seberat 1,487 kilogram. Ia menutupi jejak dengan memakai identitas orang lain untuk membeli dan menyimpan emas.
ADA pernyataan menggemparkan dari Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu, pekan lalu.
Kunci dari pemulihan kehidupan berbangsa dan bernegara ini dengan memperkuat etika sesuai TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
SAYA terperangah ketika mengikuti orasi ilmiah Ulani Yunus. Pidato pengukuhan guru besarnya pada Kamis (3/7) sangat relevan dengan fenomena kekinian, yaitu senja kala dominasi manusia.
"DIA terus melawan. Hingga detik terakhir, saat-saat terakhir, ia melawan. Semoga Tuhan memberi kita kesabaran dan semoga Tuhan mengasihani para martir kita."
MEMBICARAKAN korupsi di negara ini tak pernah ada habisnya. Korupsi selalu menawarkan banyak angle, banyak point of view, banyak sisi yang bisa diberitakan dan dicakapkan.
“NAMA Zarof Ricar paling nyolok. Terima suap biar hukuman ringan. Hukum ternyata soal harga, bukan keadilan.”
Salah satu penyebab deindustrialisasi dini terjadi, kata sejumlah analis, ialah Indonesia sempat terjangkit oleh penyakit dutch disease ringan.
WAJAHNYA tetap semringah meski selama 7 jam sejak pagi hingga sore menghadiri koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir April lalu.
VOX audita perit, littera scripta manet. Peribahasa Latin itu berarti 'suara yang terdengar itu hilang, sementara kalimat yang tertulis tetap tinggal'.
SELANGKAH lagi, sejarah demokrasi akan dipahat di New York, Amerika Serikat.
ACAP kali ada pejabat yang terlibat korupsi, saat itu pula muncul reaksi instan; naikkan saja gaji mereka.
HAMPIR tak ada negara setabah Iran. Dikepung sanksi ekonomi dari berbagai arah mata angin selama berbilang dekade, 'Negeri para Mullah' itu tetap kukuh.
PADA dasarnya manusia ialah makhluk yang tak pernah puas. Ketidakpuasan disebabkan memiliki ambisi yang sering kali melampaui akal sehat sebagai manusia.
PEMBICARAAN seputar syarat calon presiden (capres) bergelar sarjana terus bergulir liar.
Lee sempat cemas. Namun, ia tak mau larut dalam kegalauan.
SEKITAR enam bulan lalu, pada pengujung 2024, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk membatalkan penaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% untuk mayoritas barang dan jasa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved