Headline

Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.

Rezim Pilkades

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
30/1/2023 05:00
Rezim Pilkades
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

ADA persoalan lebih penting ketimbang usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Persoalan itu ialah menyangkut rezim pilkades alias pemilihan kepala desa.

Masa jabatan kepala desa (kades) pada mulanya ialah enam tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 204 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Rumusan Pasal 204 UU Pemda itu diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 39 ayat (1) UU 6/2014 menyebutkan kades memegang jabatan selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Pada ayat (2) disebutkan bahwa kades dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Dengan demikian, kades yang berprestasi akan berpotensi untuk menjabat selama 18 tahun. Jika disetujui perpanjangan masa jabatan menjadi sembilan tahun, seorang kades bisa menjabat selama 27 tahun. Waktu sembilan tahun itu ialah masa yang sangat lama bagi masyarakat desa untuk menunggu kepala desa yang bermasalah tidak lagi menduduki jabatannya.

Masa jabatan yang panjang akan membuka peluang untuk korupsi. Bukankah korupsi itu terjadi karena ada peluang dan peluang itu muncul akibat sistem yang belum tertata dengan baik?

Penataan sistem itu bisa dimulai dengan mempersoalkan apakah ideal masa jabatan selama enam tahun dan dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut? Apakah tidak sebaiknya semua jabatan yang dipilih langsung oleh rakyat dibatasi lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya?

Dalam perspektif itulah patut diapresiasi warga Nias, Eliadi Hulu, yang menggugat UU Desa ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan permintaan masa jabatan kades cukup lima tahun. Biarkan MK memutuskan yang terbaik untuk bangsa ini.

Masa jabatan kades selama enam tahun, bisa saja diubah menjadi sembilan tahun, berpangkal dari ketidaksinkronan pengaturan rezim pilkades. Eloknya rezim pilkades disetarakan dengan rezim pemilu dan rezim pilkada sehingga dibuatkan undang-undang pilkades untuk masa jabatan lima tahun dan bisa dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.

Alternatif lain, setelah ada penyatuan undang-undang pilpres dan pemilu legislatif, undang-undang pemilihan kepala daerah disatukan saja dengan pilkades. Penyelenggara pemilu, pilkada, pilkades ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sebaiknya dibentuk hingga tingkat desa.

Kalau mau jujur, tidak ada perbedaan signifikan antara tahapan pilkades dan tahapan pemilu ataupun pilkada. Tahapan pemilu dan pilkada dimulai dari tahapan penganggaran, pencalonan, sampai pada tahapan pengucapan sumpah dan janji calon terpilih.

Tahapan pilkades juga sama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Permendagri itu mengatur tahapan pilkades mulai persiapan, pencalonan, pendaftaran pemilih, pemungutan suara, penghitungan suara, hingga penetapan. Hampir semua peraturan daerah di setiap kabupaten menambahkan tahapan kampanye dan debat kandidat layaknya rezim pemilu dan rezim pilkada.

Jika disandingkan secara saksama, hampir tidak ada perbedaan dari tahapan persiapan sampai penetapan calon antara rezim pemilu, rezim pilkada, dan rezim pilkades. Penyetaraan tiga rezim pemilu itu justru memperkuat kedudukan pilkades dalam sistem ketatanegaraan.

Penguatan demokrasi secara substansial dan prosedural di tingkat desa itulah salah satu argumentasi pembentukan UU Desa. Desa yang memiliki tata pemerintahan yang lebih tua, seharusnya juga menjadi ujung tombak dalam setiap penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Urusan rezim pilkades termasuk di dalamnya.



Berita Lainnya
  • Melonggarkan Sabuk Fiskal

    17/3/2026 05:00

    APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?

  • Silaturahim yang Menyejahterakan

    16/3/2026 05:00

    SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.

  • Perdamaian

    13/3/2026 05:00

    KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia

  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.

  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita

  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik