Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Kesepakatan FKUB di Atas Konstitusi

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
23/1/2023 05:00
Kesepakatan FKUB di Atas Konstitusi
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

KRITIK yang dilontarkan pemimpin tentu saja baik adanya. Akan tetapi, lebih baik lagi jika substansi kritik itu dibuatkan dalam bentuk tertulis. Pepatah Latin mengatakan verba volant, scripta manent. Kata-kata lisan terbang, sementara tulisan menetap.

Presiden Joko Widodo melontarkan kritik yang sangat menohok terkait dengan pendirian rumah ibadah. Kata Presiden, dalam menjamin kebebasan beribadah, konstitusi tidak boleh dikalahkan kesepakatan beberapa orang saja.

“Konstitusi tidak boleh kalah oleh kesepakatan. Ada rapat FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama), misalnya, sepakat tidak membolehkan membangun tempat ibadah, hati-hati lo, konstitusi kita menjamin itu. Ada peraturan wali kota atau instruksi bupati, hati-hati lo, konstitusi menjamin kebebasan beribadah,” kata Presiden.

Jokowi mengatakan hal itu saat membuka rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/1). Pidato tertulis Jokowi dimuat lengkap di situs Setkab.go.id. Total terdapat 33 alinea, tiga alinea terakhir memuat soal kebebasan beragama.

Setelah Presiden Jokowi melontarkan kritik, apakah pendirian rumah ibadah serta-merta lebih mudah lagi? Peran FKUB mestinya ditinjau ulang terkait dengan kewenangannya memberikan rekomendasi pendirian rumah ibadah.

Keberadaan FKUB ditetapkan dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat. Selanjutnya disebut PBM 2006.

Pasal 14 ayat (2) PBM 2006 mengatur syarat khusus pendirian rumah ibadah. Pertama, daftar nama dan kartu tanda penduduk pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan pejabat setempat. Kedua, dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan lurah/kepala desa. Syarat lainnya ialah rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.

 

Persyaratan formal pendirian rumah ibadah menjadi sumber masalah jika dukungan masyarakat setempat minim atau bahkan nihil. Warga dari agama mayoritas kerap kali menolak agama minoritas untuk mendirikan rumah ibadah. Begitu juga dengan FKUB yang pelit mengeluarkan rekomendasi.

Salah satu kesimpulan penelitian Universitas Paramadina pada 2019 ialah peran FKUB sebagai salah satu pemberi rekomendasi dalam pendirian rumah ibadah kadang menjadi kendala untuk memfasilitasi komunikasi antarumat beragama dan membawa FKUB dalam pusaran konflik.

Komnas HAM juga melakukan kajian terhadap PBM 2006. Kesimpulan kajian yang dilakukan pada 2020 itu ialah PBM 2006 khususnya bagian pendirian rumah ibadah dalam perspektif hak asasi manusia merupakan bagian dari pembatasan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Jika benar bahwa PBM 2006 itu sumber masalah, mengapa Presiden Jokowi tidak memerintahkan Mendagri dan Menag untuk meninjau kembali keberadaan PBM 2006?

Rekomendasi Komnas HAM patut diperhatikan Presiden Jokowi, yaitu pengaturan mengenai rumah ibadah dapat diatur dalam peraturan presiden, sepanjang terdapat landasan hukum yang mendelegasikan atau dibentuk dalam kerangka menjalankan tugas pemerintahan dengan substansi materi muatannya bersifat pengaturan, bukan pembatasan.

Menurut rekomendasi Komnas HAM, peraturan presiden terkait dengan rumah ibadah itu merumuskan kriteria syarat-syarat yang objektif dalam pendirian rumah ibadah, misalnya, didasarkan pada rencana tata ruang dan wilayah, kesesuaian dengan lanskap lingkungan, larangan untuk kegiatan politik praktis, serta tidak untuk mempromosikan tindakan kekerasan berbasis agama.

Rekomendasi Komnas HAM, jika dijalankan Presiden Jokowi, akan menetap dan tidak terbang seperti kata-kata lisan. Seandainya pendirian rumah ibadah diatur dalam peraturan presiden, mungkin tidak ditemukan lagi fakta tidak ada satu pun tempat ibadah umat non-Islam berdiri di Cilegon.



Berita Lainnya
  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.