Headline

Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.

Kesepakatan FKUB di Atas Konstitusi

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
23/1/2023 05:00
Kesepakatan FKUB di Atas Konstitusi
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

KRITIK yang dilontarkan pemimpin tentu saja baik adanya. Akan tetapi, lebih baik lagi jika substansi kritik itu dibuatkan dalam bentuk tertulis. Pepatah Latin mengatakan verba volant, scripta manent. Kata-kata lisan terbang, sementara tulisan menetap.

Presiden Joko Widodo melontarkan kritik yang sangat menohok terkait dengan pendirian rumah ibadah. Kata Presiden, dalam menjamin kebebasan beribadah, konstitusi tidak boleh dikalahkan kesepakatan beberapa orang saja.

“Konstitusi tidak boleh kalah oleh kesepakatan. Ada rapat FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama), misalnya, sepakat tidak membolehkan membangun tempat ibadah, hati-hati lo, konstitusi kita menjamin itu. Ada peraturan wali kota atau instruksi bupati, hati-hati lo, konstitusi menjamin kebebasan beribadah,” kata Presiden.

Jokowi mengatakan hal itu saat membuka rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/1). Pidato tertulis Jokowi dimuat lengkap di situs Setkab.go.id. Total terdapat 33 alinea, tiga alinea terakhir memuat soal kebebasan beragama.

Setelah Presiden Jokowi melontarkan kritik, apakah pendirian rumah ibadah serta-merta lebih mudah lagi? Peran FKUB mestinya ditinjau ulang terkait dengan kewenangannya memberikan rekomendasi pendirian rumah ibadah.

Keberadaan FKUB ditetapkan dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat. Selanjutnya disebut PBM 2006.

Pasal 14 ayat (2) PBM 2006 mengatur syarat khusus pendirian rumah ibadah. Pertama, daftar nama dan kartu tanda penduduk pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan pejabat setempat. Kedua, dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan lurah/kepala desa. Syarat lainnya ialah rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.

 

Persyaratan formal pendirian rumah ibadah menjadi sumber masalah jika dukungan masyarakat setempat minim atau bahkan nihil. Warga dari agama mayoritas kerap kali menolak agama minoritas untuk mendirikan rumah ibadah. Begitu juga dengan FKUB yang pelit mengeluarkan rekomendasi.

Salah satu kesimpulan penelitian Universitas Paramadina pada 2019 ialah peran FKUB sebagai salah satu pemberi rekomendasi dalam pendirian rumah ibadah kadang menjadi kendala untuk memfasilitasi komunikasi antarumat beragama dan membawa FKUB dalam pusaran konflik.

Komnas HAM juga melakukan kajian terhadap PBM 2006. Kesimpulan kajian yang dilakukan pada 2020 itu ialah PBM 2006 khususnya bagian pendirian rumah ibadah dalam perspektif hak asasi manusia merupakan bagian dari pembatasan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Jika benar bahwa PBM 2006 itu sumber masalah, mengapa Presiden Jokowi tidak memerintahkan Mendagri dan Menag untuk meninjau kembali keberadaan PBM 2006?

Rekomendasi Komnas HAM patut diperhatikan Presiden Jokowi, yaitu pengaturan mengenai rumah ibadah dapat diatur dalam peraturan presiden, sepanjang terdapat landasan hukum yang mendelegasikan atau dibentuk dalam kerangka menjalankan tugas pemerintahan dengan substansi materi muatannya bersifat pengaturan, bukan pembatasan.

Menurut rekomendasi Komnas HAM, peraturan presiden terkait dengan rumah ibadah itu merumuskan kriteria syarat-syarat yang objektif dalam pendirian rumah ibadah, misalnya, didasarkan pada rencana tata ruang dan wilayah, kesesuaian dengan lanskap lingkungan, larangan untuk kegiatan politik praktis, serta tidak untuk mempromosikan tindakan kekerasan berbasis agama.

Rekomendasi Komnas HAM, jika dijalankan Presiden Jokowi, akan menetap dan tidak terbang seperti kata-kata lisan. Seandainya pendirian rumah ibadah diatur dalam peraturan presiden, mungkin tidak ditemukan lagi fakta tidak ada satu pun tempat ibadah umat non-Islam berdiri di Cilegon.



Berita Lainnya
  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima

  • Keabadian Mahaguru

    22/7/2025 05:00

    IBARAT bunga layu sebelum berkembang, itulah sikap Rektor Universitas Gadjah Mada 2002-2007 Profesor Sofian Effendi terkait dengan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

  • Macan Kertas Pertimbangan MK

    21/7/2025 05:00

    ANDAI pemohon tidak meninggal dunia, kontroversi soal boleh-tidak wakil menteri (wamen) merangkap jabatan komisaris, termasuk merangkap pendapatan, bisa segera diakhiri.  

  • Debat Tarif Trump

    19/7/2025 05:00

    MANA yang benar: keputusan Amerika Serikat (AS) mengurangi tarif pajak resiprokal kepada Indonesia dengan sejumlah syarat merupakan keberhasilan atau petaka? 

  • Jokowi dan Agenda Besar

    18/7/2025 05:00

    PAK Jokowi, sapaan populer Joko Widodo, tampaknya memang selalu akrab dengan 'agenda besar'.

  • Obral Komisaris

    17/7/2025 05:00

    SANG fajar belum juga merekah sepenuhnya ketika ratusan orang memadati pelataran salah satu toko ritel di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin (14/7).