Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Iklan Rokok Kambing Hitam

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
13/10/2022 05:00
Iklan Rokok Kambing Hitam
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

TEMAN saya tidak kaget dengan temuan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan. Temuan yang dimaksud ialah diduga ada kepentingan iklan rokok di balik laga sepak nasional digelar malam hari.

Anggota TGIPF Tragedi Kanjuruhan, Rhenald Kasali, menjelaskan bahwa laga malam hari biasanya digelar sekitar pukul 21.30 WIB untuk mengakomodasi iklan rokok.

Kata teman saya, iklan rokok baik secara terang-terangan maupun terselubung sudah menjadi penyokong laga sepak bola. Karena itulah, laga digelar malam hari agar keberadaan iklan rokok tidak menerabas aturan.

Laga malam hari sesungguhnya sudah diungkapkan PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator kompetisi sepak bola di Tanah Air pada pertengahan Juli 2022.

Total ada 306 pertandingan yang dihelat sepanjang Liga 1 2022-2023 yang dimulai pada 23 Juli 2022 hingga April 2023. Dari situ, 131 laga digelar larut malam atau di atas pukul 20.00 WIB. Jumlah tersebut masih bisa bertambah karena ada sembilan duel di pekan terakhir Liga 1 2022-2023 yang sengaja dikosongkan.

Salah satu faktor penentu jadwal pertandingan di atas pukul 20.00 WIB ialah kepentingan pemegang hak siar. Alasan resminya ialah pada malam hari jumlah penonton lebih banyak.

Sejatinya, ada korelasi antara temuan TGIPF soal kepentingan iklan rokok dan alasan jumlah penonton siaran televisi yang banyak pada malam hari. Perusahaan bersedia menjadi sponsor bila penonton dalam jumlah banyak dan sesuai dengan target pemasaran. Sementara itu, regulasi hanya membolehkan iklan rokok ditayangkan di televisi pada malam hari.

Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 menyebutkan iklan rokok di media penyiaran televisi dan radio hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. PP itu mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

Berdasarkan regulasi yang ada, kata teman saya, iklan rokok itu bukanlah haram. Ia mengutip putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-VII/2009 tertanggal 10 September 2009 yang menyatakan rokok masih dipandang sebagai komoditas legal sehingga promosi rokok juga harus tetap dipandang sebagai tindakan yang legal pula.

Pengaturan siaran iklan rokok, menurut putusan MK itu, lebih merupakan aturan kebijakan (legal policy) dan terjadinya pelanggaran dalam siaran niaga rokok lebih berkaitan dengan penegakan hukum (law enforcement), tidak berkaitan dengan konstitusionalitas norma.

Atas dasar itu pula, melalui putusan Nomor 81/PUU-XV/2017, MK menolak seluruhnya uji materi Pasal 46 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kedua pasal itu melarang siaran niaga melakukan promosi rokok yang memperagakan wujud rokok (UU Penyiaran) dan perusahaan pers dilarang memuat iklan peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok (UU Pers).

Harus jujur diakui bahwa produk rokok ikut menjadi sponsor pertandingan sepak bola sejak dileburkan Perserikatan dan Liga Sepak Bola Utama (Galatama) pada 1994.

Sponsor utama sepak bola sejak 1994 ialah Dunhill, Kansas, Bank Mandiri, Djarum, Bank QNB Indonesia, Torabika, Gojek Traveloka, Shopee, dan BRI.

Meski absen menjadi sponsor utama sepak bola belakangan ini, iklan rokok masih bisa ditemui pada siaran langsung di televisi. Apalagi, sepak bola sudah menjadi bisnis. Potensi uang beredar selama satu musim kompetisi, berdasarkan kajian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia, bisa mencapai Rp3 triliun. Potensi bisnis yang menggiurkan.

Terkait dengan pertandingan, potensi perputaran uangnya mencapai Rp650 miliar yang dihitung dari pengeluaran yang dibayar penonton seperti penjualan tiket, makan dan minum, transportasi, serta merchandise. Sementara itu, perputaran uang dari hak siar baik televisi maupun layanan streaming bisa mencapai Rp720 miliar.

Iklan rokok menjadi dilema. Pada satu sisi, rokok masih dipandang sebagai komoditas yang legal sehingga promosi rokok juga harus tetap dipandang sebagai tindakan yang legal pula. Akan tetapi, pada sisi lain, rokok menimbulkan masalah kesehatan.

Negara pun tidak bisa mengharamkan rokok. Kinerja industri hasil tembakau di Indonesia mencatatkan kontribusi terhadap APBN pada 2020 sebesar 10,11%. Penerimaan cukai sepanjang 2020 mencapai Rp205,68 triliun dengan proporsi terbesar cukai hasil tembakau sebesar Rp170,24 triliun.

Iklan rokok paling mudah dijadikan kambing hitam tatkala terjadi kerusuhan laga sepak bola pada malam hari. Padahal, kerusuhan pertandingan sepak bola bisa juga terjadi pada siang hari.



Berita Lainnya
  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.