Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Cuan ala Paula-Baim

Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group
04/10/2022 05:00
Cuan ala Paula-Baim
Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

PEPATAH Jawa ngono yo ngono ning ojo ngono (begitu ya begitu tapi jangan begitu) memiliki makna yang sangat dalam pada konteks kehadiran manusia sebagai mahluk sosial atau zoon politicon menurut Aristoteles.

Manusia bisa berlaku apa saja sebagai makhluk bebas (personal rights). Akan tetapi, kebebasan seseorang juga dibatasi oleh kebebasan orang lain. Jika kebebasan bertemu dengan kebebasan, yang terjadi ialah benturan sosial. Dalam kehidupan bermasyarakat terdapat keteraturan yang harus kita jaga, yang bersumber dari hukum positif, etika, dan norma sosial. Di situlah ada yang namanya hak dan kewajiban. Kita bisa bebas menjalani kehidupan, tetapi di saat yang bersamaan ada kewajiban yang harus kita jaga, yakni kepatuhan terhadap hukum (legal obedience), etika, dan norma yang berkembang di masayarakat.

Artinya, kehidupan manusia tidak bisa suka-suka, sebodo amat, tanpa menghiraukan sekelilingnya, karena pada dasarnya kita hidup bukan di ruang hampa yang tak ada kehidupan lainnya.

Dalam negara demokrasi seperti Indonesia, kebebasan individu dijamin, seperti hak berekspresi (the right to freedom of expression) dan berpendapat (the right to freedom of opinion). Kedua hak tersebut diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28, Pasal 28E ayat (2), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F.

Pasal 28F menyebutkan ‘Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia’.

Menyadari hak dan kewajiban akan berbuah tanggung jawab. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian tanggung jawab adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya (kalau terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan, diperkarakan, dan sebagainya).

Sebagai mahluk sosial, tanggung jawab bagian dari sebuah konsekuensi atas apa yang telah dilakukan. Tanggung jawab merupakan wujud kesadaran manusia sebagai anggota masyarakat dalam setiap perbuatan yang dilakukan. Terlebih perbuatan yang berdampak sosial besar kepada masyarakat.

Kesadaran inilah yang menjaga kita untuk tidak berlaku semau gue di masyarakat. Begitu pun kesadaran sebagai pesohor (figur publik) mutlak diperlukan karena memiliki magnet yang akan diikuti oleh penggemarnya.

Terkait hal itu, Youtuber sekaligus pasangan suami istri Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat geger dengan aksi prank berpura-pura membuat laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Video prank KDRT itu tayang di kanal Youtube Baim Paula pada Minggu (2/10) siang, tapi kini telah dihapus.

Dalam video itu, Paula berpura-pura membuat laporan kasus KDRT ke Kantor Polsek Kebayoran Lama. Adapun Baim duduk di dalam mobil sambil tertawa-tawa saat memantau aktivitas Paula yang terekam kamera.

Kontan saja aksi lelucon keduanya menimbulkan reaksi negatif masyarakat, termasuk Komnas Perempuan. Kecaman publik menjadi trending di media sosial. Publik menilai apa yang dilakukan pasangan selebritas itu tidak patut, tidak memiliki empati terhadap korban KDRT, yang salah satunya ialah penyanyi dangdut yang tengah naik daun, Lesti Kejora. Lesti diduga dianiaya suaminya, Rizky Billar. Kini Rizky harus berurusan dengan hukum karena dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan.

Baim Wong dan Paula Verhoeven adalah Youtuber papan atas. Mengutip Socialblade, akun Youtube Baim Paula saat ini memiliki sekitar 20,7 juta subscribers, yang menjadikannya akun Youtube dengan pengikut terbanyak ke-7 di Indonesia. Baim Wong disebut punya penghasilan per bulan dari Youtube di kisaran US$12,2 ribu-US$195,3 ribu atau sekitar Rp182,9 juta-Rp2,9 miliar.

Baim Wong dan Paula Verhoeven bakal mengisi hari-hari getir. Pasalnya, aksi keduanya dengan membuat prank laporan kasus KDRT ke Polsek Kebayoran Lama akan diproses hukum. "Iya (dipanggil). Itu mengarah pidana itu karena dia sudah membuat pemalsuan laporan. Pasal 220," kata Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Nurma Dewi, Senin (3/10).

Adapun Pasal 220 KUHP berbunyi, ‘Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedangkan ia tahu bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan’.

Bukan kali ini saja Baim dan Paula membuat konten yang menyinggung perasaan publik. Sejumlah aksi mereka juga memicu kegeraman masyarakat, seperti mengakuisisi tren Citayam Fashion Week yang berada di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat. Bahkan, Baim dikabarkan sempat menjanjikan ikon CFW, Bonge, uang ratusan juta rupiah.

Ungkapan leluhur ngono yo ngono ning ojo ngoyo patut direnungkan dan diamalkan dalam perilaku kehidupan. Hidup tak sekadar memburu cuan.

Di situ ada tanggung jawab sosial untuk membangun kehidupan yang bermartabat, saling menghormati, menghargai, dan menyayangi antarsesama. Tabik!



Berita Lainnya
  • Rupiah Vs IHSG

    23/1/2026 05:00

    ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.

  • OTT Tepat Waktu

    22/1/2026 05:00

    BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.

  • Pesta Elite, Nestapa Rakyat

    21/1/2026 05:00

    REPUBLIK ini kiranya sedang berada dalam situasi kontradiksi yang meresahkan. Kontradiksi itu tersaji secara gamblang di lapisan-lapisan piramida sosial penduduk. 

  • Vietnam Melaju Kencang

    20/1/2026 05:00

    KITA tidak harus paling benar, yang penting paling berhasil. Itulah filosofi Vietnam.

  • Suara Profesor 15 Januari

    19/1/2026 05:00

    SEJARAH Republik ini mencatat 15 Januari sebagai tanggal yang tidak netral. Pada hari itulah suara mahasiswa pernah mengguncang kekuasaan.

  • Setan pun Minder

    15/1/2026 05:00

    INDONESIA memang negeri yang kaya. Kaya sumber daya alam, kaya budaya, dan kiranya juga kaya kreativitas kejahatannya, termasuk korupsi.

  • Regenerasi Koruptor

    14/1/2026 05:00

    Ya, mereka memang terkenal pada zaman masing-masing. Terkenal karena berkasus rasuah.

  • Angka Tiga

    13/1/2026 05:00

    PEMERINTAH tampaknya kembali menarik napas lega. Defisit APBN 2025 memang melebar, tetapi masih di bawah ambang sakral 3% dari produk domestik bruto (PDB).

  • Burung Diadili, Bencana Dibiarkan

    12/1/2026 05:00

    PENGADILAN Negeri Situbondo, Jawa Timur, punya cerita. Penegakan hukum di sana dikenal sangat tajam, terutama kepada mereka yang lemah

  • Kutukan Ekonomi Ekstraktif

    09/1/2026 05:00

    VENEZUELA kembali menjadi sorotan dunia. Kali ini bukan semata karena krisis ekonomi yang tak kunjung usai

  • Maduro dan Silfester

    08/1/2026 05:00

    APA hubungannya Nicolas Maduro dan Silfester Matutina? Tidak ada. Teman bukan, saudara apalagi.

  • Negara Bahagia

    07/1/2026 05:00

    INI cerita tentang Indonesia yang barangkali membahagiakan, tapi juga sekaligus bisa menjadi peringatan.

  • Angka Lima

    06/1/2026 05:00

    ANGKA lima seolah 'ditakdirkan' melekat dalam 'tubuh' negeri ini pada satu dekade terakhir.

  • Demokrasi Donat Pilkada tanpa Rakyat

    05/1/2026 05:00

    SEPERTI kue donat yang berlubang di tengah. Begitulah demokrasi negeri ini akan tampak jika pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dikembalikan kepada DPRD.

  • Pertobatan Ekologis

    03/1/2026 05:00

    ADAKAH berita baik di sepanjang 2025? Ada, tapi kebanyakan dari luar negeri. Dari dalam negeri, kondisinya turun naik

  • Tahun Lompatan Ekonomi

    02/1/2026 05:00

    SETIAP datang pergantian tahun, kita selalu seperti sedang berdiri di ambang pintu. Di satu sisi kita ingin menutup pintu tahun sebelumnya dengan menyunggi optimisme yang tinggi.