Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Cuan ala Paula-Baim

Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group
04/10/2022 05:00
Cuan ala Paula-Baim
Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

PEPATAH Jawa ngono yo ngono ning ojo ngono (begitu ya begitu tapi jangan begitu) memiliki makna yang sangat dalam pada konteks kehadiran manusia sebagai mahluk sosial atau zoon politicon menurut Aristoteles.

Manusia bisa berlaku apa saja sebagai makhluk bebas (personal rights). Akan tetapi, kebebasan seseorang juga dibatasi oleh kebebasan orang lain. Jika kebebasan bertemu dengan kebebasan, yang terjadi ialah benturan sosial. Dalam kehidupan bermasyarakat terdapat keteraturan yang harus kita jaga, yang bersumber dari hukum positif, etika, dan norma sosial. Di situlah ada yang namanya hak dan kewajiban. Kita bisa bebas menjalani kehidupan, tetapi di saat yang bersamaan ada kewajiban yang harus kita jaga, yakni kepatuhan terhadap hukum (legal obedience), etika, dan norma yang berkembang di masayarakat.

Artinya, kehidupan manusia tidak bisa suka-suka, sebodo amat, tanpa menghiraukan sekelilingnya, karena pada dasarnya kita hidup bukan di ruang hampa yang tak ada kehidupan lainnya.

Dalam negara demokrasi seperti Indonesia, kebebasan individu dijamin, seperti hak berekspresi (the right to freedom of expression) dan berpendapat (the right to freedom of opinion). Kedua hak tersebut diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28, Pasal 28E ayat (2), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F.

Pasal 28F menyebutkan ‘Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia’.

Menyadari hak dan kewajiban akan berbuah tanggung jawab. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian tanggung jawab adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya (kalau terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan, diperkarakan, dan sebagainya).

Sebagai mahluk sosial, tanggung jawab bagian dari sebuah konsekuensi atas apa yang telah dilakukan. Tanggung jawab merupakan wujud kesadaran manusia sebagai anggota masyarakat dalam setiap perbuatan yang dilakukan. Terlebih perbuatan yang berdampak sosial besar kepada masyarakat.

Kesadaran inilah yang menjaga kita untuk tidak berlaku semau gue di masyarakat. Begitu pun kesadaran sebagai pesohor (figur publik) mutlak diperlukan karena memiliki magnet yang akan diikuti oleh penggemarnya.

Terkait hal itu, Youtuber sekaligus pasangan suami istri Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat geger dengan aksi prank berpura-pura membuat laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Video prank KDRT itu tayang di kanal Youtube Baim Paula pada Minggu (2/10) siang, tapi kini telah dihapus.

Dalam video itu, Paula berpura-pura membuat laporan kasus KDRT ke Kantor Polsek Kebayoran Lama. Adapun Baim duduk di dalam mobil sambil tertawa-tawa saat memantau aktivitas Paula yang terekam kamera.

Kontan saja aksi lelucon keduanya menimbulkan reaksi negatif masyarakat, termasuk Komnas Perempuan. Kecaman publik menjadi trending di media sosial. Publik menilai apa yang dilakukan pasangan selebritas itu tidak patut, tidak memiliki empati terhadap korban KDRT, yang salah satunya ialah penyanyi dangdut yang tengah naik daun, Lesti Kejora. Lesti diduga dianiaya suaminya, Rizky Billar. Kini Rizky harus berurusan dengan hukum karena dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan.

Baim Wong dan Paula Verhoeven adalah Youtuber papan atas. Mengutip Socialblade, akun Youtube Baim Paula saat ini memiliki sekitar 20,7 juta subscribers, yang menjadikannya akun Youtube dengan pengikut terbanyak ke-7 di Indonesia. Baim Wong disebut punya penghasilan per bulan dari Youtube di kisaran US$12,2 ribu-US$195,3 ribu atau sekitar Rp182,9 juta-Rp2,9 miliar.

Baim Wong dan Paula Verhoeven bakal mengisi hari-hari getir. Pasalnya, aksi keduanya dengan membuat prank laporan kasus KDRT ke Polsek Kebayoran Lama akan diproses hukum. "Iya (dipanggil). Itu mengarah pidana itu karena dia sudah membuat pemalsuan laporan. Pasal 220," kata Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Nurma Dewi, Senin (3/10).

Adapun Pasal 220 KUHP berbunyi, ‘Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedangkan ia tahu bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan’.

Bukan kali ini saja Baim dan Paula membuat konten yang menyinggung perasaan publik. Sejumlah aksi mereka juga memicu kegeraman masyarakat, seperti mengakuisisi tren Citayam Fashion Week yang berada di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat. Bahkan, Baim dikabarkan sempat menjanjikan ikon CFW, Bonge, uang ratusan juta rupiah.

Ungkapan leluhur ngono yo ngono ning ojo ngoyo patut direnungkan dan diamalkan dalam perilaku kehidupan. Hidup tak sekadar memburu cuan.

Di situ ada tanggung jawab sosial untuk membangun kehidupan yang bermartabat, saling menghormati, menghargai, dan menyayangi antarsesama. Tabik!



Berita Lainnya
  • Senjata Majal Investasi

    09/7/2025 05:00

    ADA pernyataan menggemparkan dari Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu, pekan lalu.

  • Beban Prabowo

    08/7/2025 05:00

    Kunci dari pemulihan kehidupan berbangsa dan bernegara ini dengan memperkuat etika sesuai TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

  • Senja Kala Peran Manusia

    07/7/2025 05:00

    SAYA terperangah ketika mengikuti orasi ilmiah Ulani Yunus. Pidato pengukuhan guru besarnya pada Kamis (3/7) sangat relevan dengan fenomena kekinian, yaitu senja kala dominasi manusia.

  • Dokter Marwan

    05/7/2025 05:00

    "DIA terus melawan. Hingga detik terakhir, saat-saat terakhir, ia melawan. Semoga Tuhan memberi kita kesabaran dan semoga Tuhan mengasihani para martir kita."  

  • Dilahap Korupsi

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN korupsi di negara ini tak pernah ada habisnya. Korupsi selalu menawarkan banyak angle, banyak point of view, banyak sisi yang bisa diberitakan dan dicakapkan.

  • Museum Koruptor

    03/7/2025 05:00

    “NAMA Zarof Ricar paling nyolok. Terima suap biar hukuman ringan. Hukum ternyata soal harga, bukan keadilan.”

  • Deindustrialisasi Dini

    02/7/2025 05:00

    Salah satu penyebab deindustrialisasi dini terjadi, kata sejumlah analis, ialah Indonesia sempat terjangkit oleh penyakit dutch disease ringan.

  • Menanti Bobby

    01/7/2025 05:00

    WAJAHNYA tetap semringah meski selama 7 jam sejak pagi hingga sore menghadiri koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir April lalu.

  • Cakar-cakaran Anak Buah Presiden

    30/6/2025 05:00

    VOX audita perit, littera scripta manet. Peribahasa Latin itu berarti 'suara yang terdengar itu hilang, sementara kalimat yang tertulis tetap tinggal'.

  • Zohran Mamdani

    28/6/2025 05:00

    SELANGKAH lagi, sejarah demokrasi akan dipahat di New York, Amerika Serikat.

  • Memuliakan yang (tidak) Mulia

    26/6/2025 05:00

    ACAP kali ada pejabat yang terlibat korupsi, saat itu pula muncul reaksi instan; naikkan saja gaji mereka.

  • Daya Tahan Iran

    25/6/2025 05:00

    HAMPIR tak ada negara setabah Iran. Dikepung sanksi ekonomi dari berbagai arah mata angin selama berbilang dekade, 'Negeri para Mullah' itu tetap kukuh.

  • Dunia kian Lara

    24/6/2025 05:00

    PADA dasarnya manusia ialah makhluk yang tak pernah puas. Ketidakpuasan disebabkan memiliki ambisi yang sering kali melampaui akal sehat sebagai manusia.

  • Presiden bukan Jabatan Ilmiah

    22/6/2025 05:00

    PEMBICARAAN seputar syarat calon presiden (capres) bergelar sarjana terus bergulir liar.

  • Bersaing Minus Daya Saing

    21/6/2025 05:00

    Lee sempat cemas. Namun, ia tak mau larut dalam kegalauan.

  • Sedikit-Sedikit Presiden

    20/6/2025 05:00

    SEKITAR enam bulan lalu, pada pengujung 2024, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk membatalkan penaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% untuk mayoritas barang dan jasa.