Headline

Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%

Cuan ala Paula-Baim

Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group
04/10/2022 05:00
Cuan ala Paula-Baim
Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

PEPATAH Jawa ngono yo ngono ning ojo ngono (begitu ya begitu tapi jangan begitu) memiliki makna yang sangat dalam pada konteks kehadiran manusia sebagai mahluk sosial atau zoon politicon menurut Aristoteles.

Manusia bisa berlaku apa saja sebagai makhluk bebas (personal rights). Akan tetapi, kebebasan seseorang juga dibatasi oleh kebebasan orang lain. Jika kebebasan bertemu dengan kebebasan, yang terjadi ialah benturan sosial. Dalam kehidupan bermasyarakat terdapat keteraturan yang harus kita jaga, yang bersumber dari hukum positif, etika, dan norma sosial. Di situlah ada yang namanya hak dan kewajiban. Kita bisa bebas menjalani kehidupan, tetapi di saat yang bersamaan ada kewajiban yang harus kita jaga, yakni kepatuhan terhadap hukum (legal obedience), etika, dan norma yang berkembang di masayarakat.

Artinya, kehidupan manusia tidak bisa suka-suka, sebodo amat, tanpa menghiraukan sekelilingnya, karena pada dasarnya kita hidup bukan di ruang hampa yang tak ada kehidupan lainnya.

Dalam negara demokrasi seperti Indonesia, kebebasan individu dijamin, seperti hak berekspresi (the right to freedom of expression) dan berpendapat (the right to freedom of opinion). Kedua hak tersebut diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28, Pasal 28E ayat (2), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F.

Pasal 28F menyebutkan ‘Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia’.

Menyadari hak dan kewajiban akan berbuah tanggung jawab. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian tanggung jawab adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya (kalau terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan, diperkarakan, dan sebagainya).

Sebagai mahluk sosial, tanggung jawab bagian dari sebuah konsekuensi atas apa yang telah dilakukan. Tanggung jawab merupakan wujud kesadaran manusia sebagai anggota masyarakat dalam setiap perbuatan yang dilakukan. Terlebih perbuatan yang berdampak sosial besar kepada masyarakat.

Kesadaran inilah yang menjaga kita untuk tidak berlaku semau gue di masyarakat. Begitu pun kesadaran sebagai pesohor (figur publik) mutlak diperlukan karena memiliki magnet yang akan diikuti oleh penggemarnya.

Terkait hal itu, Youtuber sekaligus pasangan suami istri Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat geger dengan aksi prank berpura-pura membuat laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Video prank KDRT itu tayang di kanal Youtube Baim Paula pada Minggu (2/10) siang, tapi kini telah dihapus.

Dalam video itu, Paula berpura-pura membuat laporan kasus KDRT ke Kantor Polsek Kebayoran Lama. Adapun Baim duduk di dalam mobil sambil tertawa-tawa saat memantau aktivitas Paula yang terekam kamera.

Kontan saja aksi lelucon keduanya menimbulkan reaksi negatif masyarakat, termasuk Komnas Perempuan. Kecaman publik menjadi trending di media sosial. Publik menilai apa yang dilakukan pasangan selebritas itu tidak patut, tidak memiliki empati terhadap korban KDRT, yang salah satunya ialah penyanyi dangdut yang tengah naik daun, Lesti Kejora. Lesti diduga dianiaya suaminya, Rizky Billar. Kini Rizky harus berurusan dengan hukum karena dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan.

Baim Wong dan Paula Verhoeven adalah Youtuber papan atas. Mengutip Socialblade, akun Youtube Baim Paula saat ini memiliki sekitar 20,7 juta subscribers, yang menjadikannya akun Youtube dengan pengikut terbanyak ke-7 di Indonesia. Baim Wong disebut punya penghasilan per bulan dari Youtube di kisaran US$12,2 ribu-US$195,3 ribu atau sekitar Rp182,9 juta-Rp2,9 miliar.

Baim Wong dan Paula Verhoeven bakal mengisi hari-hari getir. Pasalnya, aksi keduanya dengan membuat prank laporan kasus KDRT ke Polsek Kebayoran Lama akan diproses hukum. "Iya (dipanggil). Itu mengarah pidana itu karena dia sudah membuat pemalsuan laporan. Pasal 220," kata Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Nurma Dewi, Senin (3/10).

Adapun Pasal 220 KUHP berbunyi, ‘Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedangkan ia tahu bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan’.

Bukan kali ini saja Baim dan Paula membuat konten yang menyinggung perasaan publik. Sejumlah aksi mereka juga memicu kegeraman masyarakat, seperti mengakuisisi tren Citayam Fashion Week yang berada di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat. Bahkan, Baim dikabarkan sempat menjanjikan ikon CFW, Bonge, uang ratusan juta rupiah.

Ungkapan leluhur ngono yo ngono ning ojo ngoyo patut direnungkan dan diamalkan dalam perilaku kehidupan. Hidup tak sekadar memburu cuan.

Di situ ada tanggung jawab sosial untuk membangun kehidupan yang bermartabat, saling menghormati, menghargai, dan menyayangi antarsesama. Tabik!



Berita Lainnya
  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.

  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita

  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.