Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Cek Kosong untuk Penjabat

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
29/9/2022 05:00
Cek Kosong untuk Penjabat
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

TEMAN saya membaca berita sambil senyum-senyum sendiri. Kata dia, Mendagri Tito Karnavian mencari-cari masalah karena ia memberikan cek kosong kepada penjabat kepala daerah.

Cek kosong yang dimaksudkan ialah Surat Edaran Mendagri Nomor 821/5492/SJ tertanggal 14 September 2022. Surat itu perihal persetujuan Mendagri kepada pelaksana tugas/penjabat/penjabat sementara kepala daerah dalam aspek kepegawaian perangkat daerah.

Ada dua soal yang yang diberikan persetujuan oleh Mendagri. Pertama, mereka diberikan persetujuan untuk melakukan pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi, dan/atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat atau aparatur sipil negara di lingkungan pemda provinsi atau kabupaten atau kota yang melakukan pelanggaran disiplin dan atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Kedua, persetujuan mutasi antardaerah dan/atau antarinstansi pemerintah sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Substansi surat edaran itu menuai kritik. Dinilai sebagai kemunduran serius dalam perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik. Pemberian persetujuan itu juga dinilai berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik dalam rangka pemenangan Pemilu dan Pilkada 2024. Penjabat bisa memindahkan ASN sesuai dengan kebutuhan tim pemenangan kelompok tertentu.

Lucunya lagi, kata teman saya, setelah menuai kritik, Kemendagri memberikan penjelasan bahwa Mendagri memberikan izin penjabat kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi PNS yang tersangkut korupsi dan pelanggaran disiplin berat. Hal itu sejalan dengan ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 bahwa kepala daerah harus menetapkan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat bagi ASN yang tersangkut korupsi.

Jika tujuan surat edaran itu terkait dengan penjatuhan sanksi bagi ASN yang tersangkut korupsi, mengapa PP 94/2021 tidak dijadikan rujukan? Dalam lima poin surat edaran itu sama sekali tidak ditemukan PP 94/2021 sebagai rujukannya.

Rujukan Surat Edaran Mendagri Nomor 821/5492/SJ ialah Pasal 71 ayat (2) dan Pasal 162 ayat (3) UU 10/2016 (poin satu); Pasal 132A ayat (1) huruf a dan ayat (2) PP 49/2008 (poin dua); dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30A/V.100-2/99 (poin tiga). Ketiga regulasi yang dikutip itu pada dasarnya menyangkut penjabat dilarang melakukan mutasi pegawai, kecuali setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

“Permohonan mutasi dari penjabat kepala daerah belum diajukan, Mendagri sudah terlebih dahulu memberikan persetujuannya. Inilah yang dimaksudkan sebagai cek kosong,” kata teman saya.

Harus jujur diakui bahwa kewenangan penjabat sangatlah terbatas seperti diatur dalam Pasal 132A ayat (1) PP 49/2008. Ia dilarang melakukan mutasi pegawai; membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya; membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Kewenangan terbatas yang dimiliki penjabat kepala daerah itu sudah diantisipasi Mahkamah Konstitusi (MK) ketika menguji UU 10/2016. Salah satunya termaktub dalam putusan Nomor 15/PUU-XX/2022. Dalam putusan itu MK meminta pemerintah untuk menerbitkan peraturan mengenai pengisian penjabat kepala daerah.

MK mengingatkan agar penjabat kepala daerah diberi kewenangan penuh sama, seperti gubernur, bupati, dan wali kota mengingat lamanya mereka akan menjabat. Itu penting mengingat peran sentral penjabat kepala daerah dalam masa transisi sebelum kepala daerah definitif terpilih dan demi dapat terwujudnya akselerasi perkembangan pembangunan daerah.

Tidak hanya sekali. Dalam pertimbangan putusan Nomor 37/PUU-XX/2022, MK kembali meminta pemerintah mengeluarkan peraturan soal penjabat kepala daerah. "Mahkamah telah menegaskan beberapa hal mendasar yang harus dijadikan sebagai pertimbangan dalam pengisian penjabat kepala daerah. Hal tersebut harus dituangkan pemerintah dengan menerbitkan peraturan pelaksana sehingga tersedia mekanisme dan persyaratan yang terukur dan jelas," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pada 7 Juli 2022.

Pemerintah kukuh tidak menerbitkan aturan yang dimintakan MK. Argumentasi pemerintah ialah MK dalam pertimbangannya hanya meminta pemerintah mempertimbangkan dan memberi perhatian, bukan mewajibkan pemerintah menerbitkan aturan soal penjabat.

Kata teman saya, elok nian bila Mendagri Tito mempertimbangkan ulang, bila perlu membatalkan surat edaran yang sudah dibuat itu. Ketimbang membuat surat edaran yang dinilai melanggar aturan, ikuti saja saran MK.



Berita Lainnya
  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.