Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Cek Kosong untuk Penjabat

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
29/9/2022 05:00
Cek Kosong untuk Penjabat
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

TEMAN saya membaca berita sambil senyum-senyum sendiri. Kata dia, Mendagri Tito Karnavian mencari-cari masalah karena ia memberikan cek kosong kepada penjabat kepala daerah.

Cek kosong yang dimaksudkan ialah Surat Edaran Mendagri Nomor 821/5492/SJ tertanggal 14 September 2022. Surat itu perihal persetujuan Mendagri kepada pelaksana tugas/penjabat/penjabat sementara kepala daerah dalam aspek kepegawaian perangkat daerah.

Ada dua soal yang yang diberikan persetujuan oleh Mendagri. Pertama, mereka diberikan persetujuan untuk melakukan pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi, dan/atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat atau aparatur sipil negara di lingkungan pemda provinsi atau kabupaten atau kota yang melakukan pelanggaran disiplin dan atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Kedua, persetujuan mutasi antardaerah dan/atau antarinstansi pemerintah sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Substansi surat edaran itu menuai kritik. Dinilai sebagai kemunduran serius dalam perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik. Pemberian persetujuan itu juga dinilai berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik dalam rangka pemenangan Pemilu dan Pilkada 2024. Penjabat bisa memindahkan ASN sesuai dengan kebutuhan tim pemenangan kelompok tertentu.

Lucunya lagi, kata teman saya, setelah menuai kritik, Kemendagri memberikan penjelasan bahwa Mendagri memberikan izin penjabat kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi PNS yang tersangkut korupsi dan pelanggaran disiplin berat. Hal itu sejalan dengan ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 bahwa kepala daerah harus menetapkan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat bagi ASN yang tersangkut korupsi.

Jika tujuan surat edaran itu terkait dengan penjatuhan sanksi bagi ASN yang tersangkut korupsi, mengapa PP 94/2021 tidak dijadikan rujukan? Dalam lima poin surat edaran itu sama sekali tidak ditemukan PP 94/2021 sebagai rujukannya.

Rujukan Surat Edaran Mendagri Nomor 821/5492/SJ ialah Pasal 71 ayat (2) dan Pasal 162 ayat (3) UU 10/2016 (poin satu); Pasal 132A ayat (1) huruf a dan ayat (2) PP 49/2008 (poin dua); dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30A/V.100-2/99 (poin tiga). Ketiga regulasi yang dikutip itu pada dasarnya menyangkut penjabat dilarang melakukan mutasi pegawai, kecuali setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

“Permohonan mutasi dari penjabat kepala daerah belum diajukan, Mendagri sudah terlebih dahulu memberikan persetujuannya. Inilah yang dimaksudkan sebagai cek kosong,” kata teman saya.

Harus jujur diakui bahwa kewenangan penjabat sangatlah terbatas seperti diatur dalam Pasal 132A ayat (1) PP 49/2008. Ia dilarang melakukan mutasi pegawai; membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya; membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Kewenangan terbatas yang dimiliki penjabat kepala daerah itu sudah diantisipasi Mahkamah Konstitusi (MK) ketika menguji UU 10/2016. Salah satunya termaktub dalam putusan Nomor 15/PUU-XX/2022. Dalam putusan itu MK meminta pemerintah untuk menerbitkan peraturan mengenai pengisian penjabat kepala daerah.

MK mengingatkan agar penjabat kepala daerah diberi kewenangan penuh sama, seperti gubernur, bupati, dan wali kota mengingat lamanya mereka akan menjabat. Itu penting mengingat peran sentral penjabat kepala daerah dalam masa transisi sebelum kepala daerah definitif terpilih dan demi dapat terwujudnya akselerasi perkembangan pembangunan daerah.

Tidak hanya sekali. Dalam pertimbangan putusan Nomor 37/PUU-XX/2022, MK kembali meminta pemerintah mengeluarkan peraturan soal penjabat kepala daerah. "Mahkamah telah menegaskan beberapa hal mendasar yang harus dijadikan sebagai pertimbangan dalam pengisian penjabat kepala daerah. Hal tersebut harus dituangkan pemerintah dengan menerbitkan peraturan pelaksana sehingga tersedia mekanisme dan persyaratan yang terukur dan jelas," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pada 7 Juli 2022.

Pemerintah kukuh tidak menerbitkan aturan yang dimintakan MK. Argumentasi pemerintah ialah MK dalam pertimbangannya hanya meminta pemerintah mempertimbangkan dan memberi perhatian, bukan mewajibkan pemerintah menerbitkan aturan soal penjabat.

Kata teman saya, elok nian bila Mendagri Tito mempertimbangkan ulang, bila perlu membatalkan surat edaran yang sudah dibuat itu. Ketimbang membuat surat edaran yang dinilai melanggar aturan, ikuti saja saran MK.



Berita Lainnya
  • Gibran Tuju Papua Damai

    14/7/2025 05:00

    KESIGAPAN Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka patut diacungi dua jempol. Ia menyatakan kesiapannya untuk berkantor di Papua sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.  

  • Negosiasi Vietnam

    12/7/2025 05:00

    DIPLOMASI itu bukan cuma soal politik. Pun, diplomasi atau negosiasi dagang tidak melulu ihwal ekonomi. Diplomasi dan negosiasi juga soal sejarah, kebudayaan, dan bahkan seni.

  • Akhirnya Komisaris

    11/7/2025 05:00

    PENUNJUKAN seseorang menjadi petinggi badan usaha milik negara alias BUMN tak jarang memantik pertanyaan.

  • Tiga Musuh Bansos

    10/7/2025 05:00

    BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia. Itu ialah instrumen negara untuk melindungi ketahanan sosial ekonomi masyarakat.

  • Senjata Majal Investasi

    09/7/2025 05:00

    ADA pernyataan menggemparkan dari Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu, pekan lalu.

  • Beban Prabowo

    08/7/2025 05:00

    Kunci dari pemulihan kehidupan berbangsa dan bernegara ini dengan memperkuat etika sesuai TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

  • Senja Kala Peran Manusia

    07/7/2025 05:00

    SAYA terperangah ketika mengikuti orasi ilmiah Ulani Yunus. Pidato pengukuhan guru besarnya pada Kamis (3/7) sangat relevan dengan fenomena kekinian, yaitu senja kala dominasi manusia.

  • Dokter Marwan

    05/7/2025 05:00

    "DIA terus melawan. Hingga detik terakhir, saat-saat terakhir, ia melawan. Semoga Tuhan memberi kita kesabaran dan semoga Tuhan mengasihani para martir kita."  

  • Dilahap Korupsi

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN korupsi di negara ini tak pernah ada habisnya. Korupsi selalu menawarkan banyak angle, banyak point of view, banyak sisi yang bisa diberitakan dan dicakapkan.

  • Museum Koruptor

    03/7/2025 05:00

    “NAMA Zarof Ricar paling nyolok. Terima suap biar hukuman ringan. Hukum ternyata soal harga, bukan keadilan.”

  • Deindustrialisasi Dini

    02/7/2025 05:00

    Salah satu penyebab deindustrialisasi dini terjadi, kata sejumlah analis, ialah Indonesia sempat terjangkit oleh penyakit dutch disease ringan.

  • Menanti Bobby

    01/7/2025 05:00

    WAJAHNYA tetap semringah meski selama 7 jam sejak pagi hingga sore menghadiri koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir April lalu.

  • Cakar-cakaran Anak Buah Presiden

    30/6/2025 05:00

    VOX audita perit, littera scripta manet. Peribahasa Latin itu berarti 'suara yang terdengar itu hilang, sementara kalimat yang tertulis tetap tinggal'.

  • Zohran Mamdani

    28/6/2025 05:00

    SELANGKAH lagi, sejarah demokrasi akan dipahat di New York, Amerika Serikat.

  • Memuliakan yang (tidak) Mulia

    26/6/2025 05:00

    ACAP kali ada pejabat yang terlibat korupsi, saat itu pula muncul reaksi instan; naikkan saja gaji mereka.

  • Daya Tahan Iran

    25/6/2025 05:00

    HAMPIR tak ada negara setabah Iran. Dikepung sanksi ekonomi dari berbagai arah mata angin selama berbilang dekade, 'Negeri para Mullah' itu tetap kukuh.