Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
NADA suara teman saya tiba-tiba meninggi. “Apa sih maunya Komnas HAM? Apa dasar kesimpulannya bahwa terdapat dugaan kuat terjadinya kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang pada 7 Juli 2022?”
Kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan. Kata saya kepada teman itu, Komnas HAM memang berkepentingan dalam isu kekerasan seksual, tetapi jangan terlampau jauh memasuki wilayah penyidikan.
Tetap saja teman saya menyalahkan Komnas HAM. Kata dia, apakah Komnas HAM tidak membaca Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual?
Pasal 23 UU 12/2022 menyebutkan perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan. “Apakah Komnas HAM beranggapan orang mati bisa dibawa ke pengadilan sehingga meminta Polri untuk menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap Putri?”
Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan hak menuntut hukuman gugur lantaran si tertuduh meninggal dunia. Jika KUHP tidak bisa menuntut orang mati, kata teman itu, untuk apa Komnas HAM memberikan rekomendasi tersebut?
Rekomendasi Komnas HAM ialah meminta Polri menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap Putri di Magelang dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan-kerentanan khusus.
Teman saya malah menduga ‘ada sesuatu’ dengan Komnas HAM karena salah satu anggotanya bertemu Ferdy Sambo setelah kematian Brigadir J. Bisa jadi, kata dia, rekomendasi Komnas HAM sebagai bentuk balas budi. Padahal, diketahui bahwa rekomendasi itu tidak bisa dilaksanakan pihak Polri.
Saya meminta teman saya untuk tidak berburuk sangka. Sebab, berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UU 39/1999 tentang HAM, sidang paripurna ialah pemegang kekuasaan tertinggi Komnas HAM. Rekomendasi itu mestinya tidak bisa dipengaruhi oleh orang yang bertemu Sambo.
Teman saya kembali melontarkan tudingannya. Ia menuding Komnas HAM berpihak kepada Putri. Kata dia, mengapa Komnas HAM tidak menyebutkan jenis kekerasan seksual yang dialami Putri?
Ada sembilan jenis kekerasan seksual yang disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jenisnya pelecehan seksual nonfisik; pelecehan seksual fisik; pemaksaan kontrasepsi; pemaksaan sterilisasi; pemaksaan perkawinan; penyiksaan seksual; eksploitasi seksual; perbudakan seksual; dan kekerasan seksual berbasis elektronik.
Masih ada jenis kekerasan seksual yang disebutkan dalam 4 ayat (2) UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, di antaranya, ialah perkosaan; perbuatan cabul; dan perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban.
Lagi-lagi teman saya tidak bisa menerima rekomendasi Komnas HAM yang dinilainya tidak berpihak kepada orang yang sudah meninggal. Bagaimana mungkin Brigadir J membela diri? Bukankah Putri sudah berbohong karena pertama kali menyebut dugaan kekerasan seksual terjadi di Jakarta? Kata teman itu, sekali berbohong, akan tetap dan terus berbohong.
Teori relasi kuasa disodorkan teman saya. Kata dia, kekerasan seksual berpotensi dilakukan atasan kepada bawahan. Putri dalam posisi sebagai istri atasan Brigadir J.
Untuk memperkuat argumentasinya, teman itu mengutip defenisi kekerasan seksual dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021. Kekerasan seksual yang bersumber dari relasi kuasa.
Kekerasan seksual dalam peraturan itu didefinisikan sebagai setiap perbuatan yang merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender.
Terminologi relasi kuasa tidak ditemukan secara eksplisit dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Akan tetapi, dalam penjelasan umum disebutkan dampak kekerasan seksual semakin menguat ketika korban merupakan bagian dari masyarakat yang marginal secara ekonomi, sosial, dan politik, atau mereka yang memiliki kebutuhan khusus.
Penjelasan umum itu sejalan dengan defenisi relasi kuasa dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum.
Disebutkan, relasi kuasa adalah relasi yang bersifat hierarkis, ketidaksetaraan dan/atau ketergantungan status sosial, budaya, pengetahuan/pendidikan dan/atau ekonomi yang menimbulkan kekuasaan pada satu pihak terhadap pihak lainnya dalam konteks relasi antargender sehingga merugikan pihak yang memiliki posisi lebih rendah.
Dilihat dari perspektif relasi kuasa, kata teman itu, rekomendasi Komnas HAM sudah melenceng sangat jauh. Kata dia, jangan salahkan publik jika Komnas HAM dituding bermain-main dalam kasus Brigadir J.
Saya mengamini pernyataan teman itu sebagai empati saya terhadap keluarga Brigadir J. Saya juga mendukung pernyataan mantan Kabareskrim Susno Duadji bahwa Komnas HAM memasuki area penyidikan Polri terlampau jauh, offside.
PENUNJUKAN seseorang menjadi petinggi badan usaha milik negara alias BUMN tak jarang memantik pertanyaan.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia. Itu ialah instrumen negara untuk melindungi ketahanan sosial ekonomi masyarakat.
ADA pernyataan menggemparkan dari Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu, pekan lalu.
Kunci dari pemulihan kehidupan berbangsa dan bernegara ini dengan memperkuat etika sesuai TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
SAYA terperangah ketika mengikuti orasi ilmiah Ulani Yunus. Pidato pengukuhan guru besarnya pada Kamis (3/7) sangat relevan dengan fenomena kekinian, yaitu senja kala dominasi manusia.
"DIA terus melawan. Hingga detik terakhir, saat-saat terakhir, ia melawan. Semoga Tuhan memberi kita kesabaran dan semoga Tuhan mengasihani para martir kita."
MEMBICARAKAN korupsi di negara ini tak pernah ada habisnya. Korupsi selalu menawarkan banyak angle, banyak point of view, banyak sisi yang bisa diberitakan dan dicakapkan.
“NAMA Zarof Ricar paling nyolok. Terima suap biar hukuman ringan. Hukum ternyata soal harga, bukan keadilan.”
Salah satu penyebab deindustrialisasi dini terjadi, kata sejumlah analis, ialah Indonesia sempat terjangkit oleh penyakit dutch disease ringan.
WAJAHNYA tetap semringah meski selama 7 jam sejak pagi hingga sore menghadiri koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir April lalu.
VOX audita perit, littera scripta manet. Peribahasa Latin itu berarti 'suara yang terdengar itu hilang, sementara kalimat yang tertulis tetap tinggal'.
SELANGKAH lagi, sejarah demokrasi akan dipahat di New York, Amerika Serikat.
ACAP kali ada pejabat yang terlibat korupsi, saat itu pula muncul reaksi instan; naikkan saja gaji mereka.
HAMPIR tak ada negara setabah Iran. Dikepung sanksi ekonomi dari berbagai arah mata angin selama berbilang dekade, 'Negeri para Mullah' itu tetap kukuh.
PADA dasarnya manusia ialah makhluk yang tak pernah puas. Ketidakpuasan disebabkan memiliki ambisi yang sering kali melampaui akal sehat sebagai manusia.
PEMBICARAAN seputar syarat calon presiden (capres) bergelar sarjana terus bergulir liar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved