Headline

Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.

Komnas HAM Offside

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
08/9/2022 05:00
Komnas HAM Offside
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

NADA suara teman saya tiba-tiba meninggi. “Apa sih maunya Komnas HAM? Apa dasar kesimpulannya bahwa terdapat dugaan kuat terjadinya kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang pada 7 Juli 2022?”

Kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan. Kata saya kepada teman itu, Komnas HAM memang berkepentingan dalam isu kekerasan seksual, tetapi jangan terlampau jauh memasuki wilayah penyidikan.

Tetap saja teman saya menyalahkan Komnas HAM. Kata dia, apakah Komnas HAM tidak membaca Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual?

Pasal 23 UU 12/2022 menyebutkan perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan. “Apakah Komnas HAM beranggapan orang mati bisa dibawa ke pengadilan sehingga meminta Polri untuk menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap Putri?”

Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan hak menuntut hukuman gugur lantaran si tertuduh meninggal dunia. Jika KUHP tidak bisa menuntut orang mati, kata teman itu, untuk apa Komnas HAM memberikan rekomendasi tersebut?

Rekomendasi Komnas HAM ialah meminta Polri menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap Putri di Magelang dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan-kerentanan khusus.

Teman saya malah menduga ‘ada sesuatu’ dengan Komnas HAM karena salah satu anggotanya bertemu Ferdy Sambo setelah kematian Brigadir J. Bisa jadi, kata dia, rekomendasi Komnas HAM sebagai bentuk balas budi. Padahal, diketahui bahwa rekomendasi itu tidak bisa dilaksanakan pihak Polri.

Saya meminta teman saya untuk tidak berburuk sangka. Sebab, berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UU 39/1999 tentang HAM, sidang paripurna ialah pemegang kekuasaan tertinggi Komnas HAM. Rekomendasi itu mestinya tidak bisa dipengaruhi oleh orang yang bertemu Sambo.

Teman saya kembali melontarkan tudingannya. Ia menuding Komnas HAM berpihak kepada Putri. Kata dia, mengapa Komnas HAM tidak menyebutkan jenis kekerasan seksual yang dialami Putri?

Ada sembilan jenis kekerasan seksual yang disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jenisnya pelecehan seksual nonfisik; pelecehan seksual fisik; pemaksaan kontrasepsi; pemaksaan sterilisasi; pemaksaan perkawinan; penyiksaan seksual; eksploitasi seksual; perbudakan seksual; dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Masih ada jenis kekerasan seksual yang disebutkan dalam 4 ayat (2) UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, di antaranya, ialah perkosaan; perbuatan cabul; dan perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban.

Lagi-lagi teman saya tidak bisa menerima rekomendasi Komnas HAM yang dinilainya tidak berpihak kepada orang yang sudah meninggal. Bagaimana mungkin Brigadir J membela diri? Bukankah Putri sudah berbohong karena pertama kali menyebut dugaan kekerasan seksual terjadi di Jakarta? Kata teman itu, sekali berbohong, akan tetap dan terus berbohong.

Teori relasi kuasa disodorkan teman saya. Kata dia, kekerasan seksual berpotensi dilakukan atasan kepada bawahan. Putri dalam posisi sebagai istri atasan Brigadir J.

Untuk memperkuat argumentasinya, teman itu mengutip defenisi kekerasan seksual dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021. Kekerasan seksual yang bersumber dari relasi kuasa.

Kekerasan seksual dalam peraturan itu didefinisikan sebagai setiap perbuatan yang merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender.

Terminologi relasi kuasa tidak ditemukan secara eksplisit dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Akan tetapi, dalam penjelasan umum disebutkan dampak kekerasan seksual semakin menguat ketika korban merupakan bagian dari masyarakat yang marginal secara ekonomi, sosial, dan politik, atau mereka yang memiliki kebutuhan khusus.

Penjelasan umum itu sejalan dengan defenisi relasi kuasa dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum.

Disebutkan, relasi kuasa adalah relasi yang bersifat hierarkis, ketidaksetaraan dan/atau ketergantungan status sosial, budaya, pengetahuan/pendidikan dan/atau ekonomi yang menimbulkan kekuasaan pada satu pihak terhadap pihak lainnya dalam konteks relasi antargender sehingga merugikan pihak yang memiliki posisi lebih rendah.

Dilihat dari perspektif relasi kuasa, kata teman itu, rekomendasi Komnas HAM sudah melenceng sangat jauh. Kata dia, jangan salahkan publik jika Komnas HAM dituding bermain-main dalam kasus Brigadir J.

Saya mengamini pernyataan teman itu sebagai empati saya terhadap keluarga Brigadir J. Saya juga mendukung pernyataan mantan Kabareskrim Susno Duadji bahwa Komnas HAM memasuki area penyidikan Polri terlampau jauh, offside.

 



Berita Lainnya
  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima

  • Keabadian Mahaguru

    22/7/2025 05:00

    IBARAT bunga layu sebelum berkembang, itulah sikap Rektor Universitas Gadjah Mada 2002-2007 Profesor Sofian Effendi terkait dengan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

  • Macan Kertas Pertimbangan MK

    21/7/2025 05:00

    ANDAI pemohon tidak meninggal dunia, kontroversi soal boleh-tidak wakil menteri (wamen) merangkap jabatan komisaris, termasuk merangkap pendapatan, bisa segera diakhiri.  

  • Debat Tarif Trump

    19/7/2025 05:00

    MANA yang benar: keputusan Amerika Serikat (AS) mengurangi tarif pajak resiprokal kepada Indonesia dengan sejumlah syarat merupakan keberhasilan atau petaka?