Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Menyoal Sidang Etik Tertutup

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
29/8/2022 05:00
Menyoal Sidang Etik Tertutup
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

PERADILAN etika dibentuk karena seseorang dituduh melanggar etika. Tuduhan itu bersifat terbuka sehingga mestinya tertuduh juga diberi kesempatan untuk membela diri secara terbuka dalam sidang etik yang terbuka untuk umum.

Sidang etik yang digelar terbuka menemukan urgensinya pada saat dugaan pelanggaran etik itu menimbulkan korban. Sejatinya korban dan keluarganya juga diberikan hak untuk mengakses sidang etik yang berlangsung secara terbuka itu.

Tulisan Prof Jimly Asshiddiqie berjudul Memperkenalkan Peradilan Etika sangat menarik. Kata Jimly, sekarang sudah banyak lembaga penegak kode etik, tetapi cara kerjanya masih konvensional, tertutup, dengan asumsi lama bahwa masalah etika ialah masa privat yang tidak boleh dibuka keluar.

Asumsi itu keliru. Menurut Jimly, jika orang yang dituduh secara terbuka demikian tidak diberi kesempatan membela diri juga secara terbuka, bagaimana mungkin kita dapat menegakkan keadilan etika?

‘Sidang tertutup pasti tidak dapat menyelesaikan kerusakan image atau citra yang berhubungan erat dengan reputasi dan kredibilitas seseorang. Apa pun yang diputuskan di dalam sidang tertutup pasti menyisakan banyak dugaan. Bahkan, dalam praktik, banyak sekali kasus yang menunjukkan bahwa sidang etika yang tertutup itu menjadi alasan untuk adanya penyelesaian secara adat’, tulis Jimly.

Sidang etik atas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang berlangsung selama 18 jam berakhir pada Jumat (26/8). Sidang itu berlangsung tertutup, tetapi pembacaan putusannya dilakukan secara terbuka.

Terbuka atau tertutupnya sidang etik itu sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian, tergantung pada Ketua KKEP. Pasal 40 ayat (2) huruf a menyebutkan KKEP berwenang memutuskan sidang dilaksanakan secara terbuka atau tertutup.

KKEP yang dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Inspektur Jenderal Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

Sidang KKEP terutama yang menarik perhatian publik kiranya berlangsung terbuka. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) pernah membuat kertas posisi yang menyoalkan mekanisme sidang KKEP pada September 2021.

Menurut Kontras, akuntabilitas dan transparansi sidang KKEP merupakan elemen wajib ada dalam upaya mewujudkan pemolisian yang demokratis dan reformasi kepolisian.

Akuntabilitas bertujuan memberikan kontrol dalam proses penegakan hukum terhadap anggota Polri yang melanggar ketentuan pidana dan KEPP sehingga pelaksanaan sidang KKEP dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, moral, dan hukum berdasarkan fakta.

Sementara itu, transparansi bertujuan mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan menyediakan akses, ruang, dan informasi bagi publik, dalam hal ini khususnya korban atau keluarga korban, sehingga pelaksanaan sidang KKEP diharapkan dapat dilakukan secara jelas, terbuka, dan sesuai dengan prosedur.

Meski KKEP sudah bekerja maksimal, ke depan perlu dipertimbangkan agar dibentuk lembaga penegak kode etik yang bersifat independen dengan komposisi keanggotaan tidak hanya dari dalam unsur anggota Polri.

Eloknya di KKEP juga ada unsur penyeimbang dari akademisi, tokoh masyarakat, dan purnawirawan Polri. Unsur penyeimbang dari luar tersebut dimaksudkan agar komisi kode etik lebih berdaya, independen, dan adil dalam membuat putusan yang berdampak menjaga kewibawaan institusi Polri.

Praktik peradilan etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) patut dijadikan contoh. Peradilan etika yang diselenggarakan DKPP dilakukan terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggara pemilu.

Sistem peradilan etika penyelenggara pemilu itu telah dicontoh dan ditiru banyak negara di dunia. Ada beberapa KPU dan Bawaslu dari sejumlah negara berkunjung ke DKPP, belajar bagaimana membangun peradilan etika penyelenggara pemilu yang bersifat terbuka. Basis penyelenggaraan peradilan etika penyelenggara pemilu ialah patut atau tidak patut, bukan benar atau salah.

Penegakan etika di lingkungan Polri harus menjadi basis terbentuknya polisi sipil memiliki tiga kriteria, yaitu ketanggapsegeraan, keterbukaan, dan akuntabel. Parameter dan indikator polisi sipil ialah transparansi, akuntabel, demokratis, menjunjung tinggi HAM, memiliki komitmen menjunjung tinggi supremasi hukum, bersifat protagonis. Parameter itu bisa diketahui publik dalam sidang yang terbuka.



Berita Lainnya
  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.