Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Kemacetan Promosi Perwira Menengah TNI

Gaudensius Suhardi, Dewan Redaksi Media Group
15/8/2022 05:00
Kemacetan Promosi Perwira Menengah TNI
Gaudensius Suhardi, Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

MENGAPA jabatan yang dapat diisi anggota TNI aktif terus meluas di luar ketentuan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI?

Pasal 47 ayat (2) menyatakan prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Fakta bicara lain. Sesungguhnya anggota TNI aktif sudah merambah jauh di luar 10 kementerian/lembaga yang disebutkan undang-undang. Penyebabnya, menurut penelitian Evan A Laksmana, ialah kemacetan promosi perwira TNI karena terlalu banyak perwira, tetapi terlalu sedikit posisi yang tersedia. Berdasarkan hitungan Evan, pada 2016, ada lebih dari seribu kolonel yang mengalami mandek karier. Apalagi yang dari pangkat letkol ke kolonel.

Dalam konteks itulah bisa dipahami usul Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk revisi UU TNI. Salah satu pasal yang diusulkan Luhut ialah penempatan TNI agar bisa bertugas di kementerian/lembaga. Usul Luhut itu muncul dalam acara Silaturahim Nasional Persatuan Purnawirawan TNI-AD di Sentul, Kabupaten Bogor, Jumat (5/8).

Presiden Joko Widodo menampik usul Luhut. Kata Presiden, belum ada kebutuhan mendesak bagi perwira aktif TNI-Polri untuk dapat bertugas di kementerian atau lembaga. “Saya melihat kebutuhannya belum mendesak,” ucap Presiden pada Kamis (11/8).

Meski Presiden menyebut belum ada kebutuhan mendesak, faktanya banyak juga kementerian/lembaga yang meminta personel TNI aktif. Fakta itu terungkap dalam Naskah Akademik RUU Perubahan atas UU TNI yang disusun Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM pada 2019.

Disebutkan sedikitnya 13 kementerian/lembaga yang meminta anggota TNI aktif. Di antaranya ialah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Pembina Ideologi Pancasila, serta DPD RI.

Sementara itu, berdasarkan data 2019 yang diolah BPHN, terdapat 1.481 personel TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di 10 kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI.

Di luar 10 kementerian/lembaga itu, masih terdapat 82 personel TNI aktif menduduki jabatan sipil di Badan Keamanan Laut (diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019), dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019).

Masih terdapat 29 anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil pada instansi tertentu di luar ketentuan UU TNI. Di antaranya terdapat di Kementerian Koordinator Kemaritiman sebanyak 10 orang dan Kementerian Perhubungan sebanyak 13 orang.

Sejumlah anggota TNI aktif, berdasarkan catatan Kontras pada 2021, menempati jabatan sipil seperti komisaris BUMN dan staf ahli kementerian. Dalam kurun waktu Oktober 2020-September 2021, Kontras menemukan setidak-tidaknya enam pengangkatan perwira aktif pada jabatan sipil. Jumlah tersebut melebihi periode sebelumnya dengan jumlah empat kali pengangkatan.

Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir dalam sebuah konferensi video pada 12 Juni 2020 menyebutkan alasan bahwa ada sejumlah kebutuhan perseroan sehingga penting mengangkat para jenderal polisi dan TNI pada jabatan komisaris BUMN.

Tidaklah elok berlama-lama dalam wilayah abu-abu terkait dengan penempatan anggota TNI aktif dalam jabatan sipil di luar 10 kementerian/lembaga yang diatur dalam UU TNI.

Usul yang disampaikan BPHN patut dipertimbangkan, yaitu dibutuhkan penyesuaian dalam UU TNI dengan cara penambahan institusi pusat tertentu yang dapat diisi prajurit TNI aktif dengan menyebutkan bidang kerja atau kewenangan institusi pusat. Penentuan lembaga tersebut merupakan pembatasan bagi prajurit TNI aktif.

Usul BPHN sangat masuk akal karena ada penambahan lembaga di tingkat pusat pascapemberlakuan UU TNI pada 16 Oktober 2004. Penempatan anggota TNI aktif di lembaga baru itu diatur dengan peraturan presiden seperti Bakamla berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014, BNPT berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010. BNPB berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017.

Paling penting lagi, dalam praktiknya, terdapat kelembagaan yang mengajukan permohonan kepada Kemenhan/TNI untuk dapat mengisi di instansi mereka. Apakah TNI yang harus disalahkan jika prajurit TNI aktif menempati jabatan sipil sesuai dengan permintaan? Jika UU TNI tidak segera direvisi, bisa berakibat kemacetan promosi perwira-perwira menengah.



Berita Lainnya
  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.