Headline

Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.

Kemacetan Promosi Perwira Menengah TNI

Gaudensius Suhardi, Dewan Redaksi Media Group
15/8/2022 05:00
Kemacetan Promosi Perwira Menengah TNI
Gaudensius Suhardi, Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

MENGAPA jabatan yang dapat diisi anggota TNI aktif terus meluas di luar ketentuan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI?

Pasal 47 ayat (2) menyatakan prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Fakta bicara lain. Sesungguhnya anggota TNI aktif sudah merambah jauh di luar 10 kementerian/lembaga yang disebutkan undang-undang. Penyebabnya, menurut penelitian Evan A Laksmana, ialah kemacetan promosi perwira TNI karena terlalu banyak perwira, tetapi terlalu sedikit posisi yang tersedia. Berdasarkan hitungan Evan, pada 2016, ada lebih dari seribu kolonel yang mengalami mandek karier. Apalagi yang dari pangkat letkol ke kolonel.

Dalam konteks itulah bisa dipahami usul Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk revisi UU TNI. Salah satu pasal yang diusulkan Luhut ialah penempatan TNI agar bisa bertugas di kementerian/lembaga. Usul Luhut itu muncul dalam acara Silaturahim Nasional Persatuan Purnawirawan TNI-AD di Sentul, Kabupaten Bogor, Jumat (5/8).

Presiden Joko Widodo menampik usul Luhut. Kata Presiden, belum ada kebutuhan mendesak bagi perwira aktif TNI-Polri untuk dapat bertugas di kementerian atau lembaga. “Saya melihat kebutuhannya belum mendesak,” ucap Presiden pada Kamis (11/8).

Meski Presiden menyebut belum ada kebutuhan mendesak, faktanya banyak juga kementerian/lembaga yang meminta personel TNI aktif. Fakta itu terungkap dalam Naskah Akademik RUU Perubahan atas UU TNI yang disusun Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM pada 2019.

Disebutkan sedikitnya 13 kementerian/lembaga yang meminta anggota TNI aktif. Di antaranya ialah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Pembina Ideologi Pancasila, serta DPD RI.

Sementara itu, berdasarkan data 2019 yang diolah BPHN, terdapat 1.481 personel TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di 10 kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI.

Di luar 10 kementerian/lembaga itu, masih terdapat 82 personel TNI aktif menduduki jabatan sipil di Badan Keamanan Laut (diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019), dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019).

Masih terdapat 29 anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil pada instansi tertentu di luar ketentuan UU TNI. Di antaranya terdapat di Kementerian Koordinator Kemaritiman sebanyak 10 orang dan Kementerian Perhubungan sebanyak 13 orang.

Sejumlah anggota TNI aktif, berdasarkan catatan Kontras pada 2021, menempati jabatan sipil seperti komisaris BUMN dan staf ahli kementerian. Dalam kurun waktu Oktober 2020-September 2021, Kontras menemukan setidak-tidaknya enam pengangkatan perwira aktif pada jabatan sipil. Jumlah tersebut melebihi periode sebelumnya dengan jumlah empat kali pengangkatan.

Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir dalam sebuah konferensi video pada 12 Juni 2020 menyebutkan alasan bahwa ada sejumlah kebutuhan perseroan sehingga penting mengangkat para jenderal polisi dan TNI pada jabatan komisaris BUMN.

Tidaklah elok berlama-lama dalam wilayah abu-abu terkait dengan penempatan anggota TNI aktif dalam jabatan sipil di luar 10 kementerian/lembaga yang diatur dalam UU TNI.

Usul yang disampaikan BPHN patut dipertimbangkan, yaitu dibutuhkan penyesuaian dalam UU TNI dengan cara penambahan institusi pusat tertentu yang dapat diisi prajurit TNI aktif dengan menyebutkan bidang kerja atau kewenangan institusi pusat. Penentuan lembaga tersebut merupakan pembatasan bagi prajurit TNI aktif.

Usul BPHN sangat masuk akal karena ada penambahan lembaga di tingkat pusat pascapemberlakuan UU TNI pada 16 Oktober 2004. Penempatan anggota TNI aktif di lembaga baru itu diatur dengan peraturan presiden seperti Bakamla berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014, BNPT berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010. BNPB berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017.

Paling penting lagi, dalam praktiknya, terdapat kelembagaan yang mengajukan permohonan kepada Kemenhan/TNI untuk dapat mengisi di instansi mereka. Apakah TNI yang harus disalahkan jika prajurit TNI aktif menempati jabatan sipil sesuai dengan permintaan? Jika UU TNI tidak segera direvisi, bisa berakibat kemacetan promosi perwira-perwira menengah.



Berita Lainnya
  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima

  • Keabadian Mahaguru

    22/7/2025 05:00

    IBARAT bunga layu sebelum berkembang, itulah sikap Rektor Universitas Gadjah Mada 2002-2007 Profesor Sofian Effendi terkait dengan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

  • Macan Kertas Pertimbangan MK

    21/7/2025 05:00

    ANDAI pemohon tidak meninggal dunia, kontroversi soal boleh-tidak wakil menteri (wamen) merangkap jabatan komisaris, termasuk merangkap pendapatan, bisa segera diakhiri.  

  • Debat Tarif Trump

    19/7/2025 05:00

    MANA yang benar: keputusan Amerika Serikat (AS) mengurangi tarif pajak resiprokal kepada Indonesia dengan sejumlah syarat merupakan keberhasilan atau petaka?