Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Konflik Kepentingan Hubungan Perkawinan

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
28/3/2022 05:00
Konflik Kepentingan Hubungan Perkawinan
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

KONFLIK kepentingan akibat perkawinan yang sah senantiasa menjadi perdebatan menarik di ruang publik. Makna konflik kepentingan menurut Pasal 1 butir 14 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ialah kondisi pejabat pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat memengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.

Setiap masa muncul kemauan politik untuk mencegah konflik kepentingan akibat perkawinan ataupun pertalian saudara melalui regulasi. Contohnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Salah satu syarat menjadi calon kepala daerah yang diatur Pasal 7 huruf r ialah tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana. Yang dimaksud dengan ‘tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana’ ialah tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan, dan/atau garis keturunan satu tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana.

Ketika regulasi itu disusun, berkembang luas keinginan dalam masyarakat untuk mencegah politik dinasti. Keinginan masyarakat itu terekam dalam survei International Foundation for Electoral System pada 2014, sebanyak 46% responden menganggap dinasti politik dapat berdampak negatif terhadap politik lokal.

Konflik kepentingan terkait dengan perkawinan itu gugur di tangan Mahkamah Konstitusi (MK). Lewat putusan Nomor 33/PUU-XIII/2015, MK mengatakan Pasal 7 huruf r itu inkonstitusional.

Putusan MK itu diucapkan dalam sidang pleno pada 8 Juli 2015 oleh sembilan hakim konstitusi, yaitu Arief Hidayat selaku ketua merangkap anggota, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, Wahiduddin Adams, Patrialis Akbar, Aswanto, Suhartoyo, dan Manahan MP Sitompul.

Hubungan perkawinan juga dituding sebagai biang kerok konflik kepentingan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 153 ayat (1) huruf f menyatakan pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Ketentuan itu juga diuji di MK. Putusan MK Nomor 13/PUU-XV/2017 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 14 Desember 2017, MK menyatakan frasa ‘kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama’ dalam Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sembilan hakim konstitusi memutuskannya. Mereka ialah Arief Hidayat selaku ketua merangkap anggota, Anwar Usman, Suhartoyo, Aswanto, Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, Wahiduddin Adams, Manahan MP Sitompul, dan Saldi Isra.

Dua putusan MK itu memperlihatkan bahwa sesungguhnya hubungan perkawinan tidak memantik konflik kepentingan. Hubungan perkawinan bukan menjadi persoalan dan tidak perlu dipersoalkan. Hubungan perkawinan, juga tali persaudaraan, ialah takdir yang tidak dapat direncanakan ataupun dielakkan.

Kini, hubungan perkawinan tiba-tiba menjadi sorotan karena Anwar Usman yang saat ini menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi akan menikahi adik dari Presiden Joko Widodo, Idayati.

Ada dua pendapat bertentangan terkait dengan rencana pernikahan Anwar Usman. Indonesia Corruption Watch menilai potensi benturan kepentingan bakal jadi masalah krusial kelak karena terbentuknya relasi semenda antara Ketua MK dan Presiden. Sebaliknya, Menko Polhukam yang juga mantan ketua MK, Mahfud MD, mengatakan tidak ada pelanggaran hukum dan etik dari rencana pernikahan keduanya. Yang terpenting Ketua MK harus punya integritas.

Anwar sudah selesai dengan dirinya. Hakim karier di Mahkamah Agung itu dipilih menjadi hakim konstitusi karena memenuhi tiga syarat utama, yaitu memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, serta negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.

Prinsip Anwar dalam menjalankan tugas sebagai hakim selama ini, sebagaimana dikutip dari website MK, ialah selalu mencontoh Rasulullah SAW. Dia menyitir kisah Nabi Muhammad SAW.

“Dikisahkan dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW pernah didatangi oleh pimpinan kaum Quraisy untuk meminta perlakuan khusus terhadap anak bangsawan Quraisy yang mencuri. Beliau dengan bijak mengatakan, ‘Demi Allah, jika Fatimah, anakku sendiri, mencuri, akan aku potong tangannya’. Artinya, penegakan hukum dan keadilan harus diberlakukan terhadap siapa pun tanpa kecuali,” kata Anwar.



Berita Lainnya
  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.