Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KONFLIK kepentingan akibat perkawinan yang sah senantiasa menjadi perdebatan menarik di ruang publik. Makna konflik kepentingan menurut Pasal 1 butir 14 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ialah kondisi pejabat pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat memengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.
Setiap masa muncul kemauan politik untuk mencegah konflik kepentingan akibat perkawinan ataupun pertalian saudara melalui regulasi. Contohnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Salah satu syarat menjadi calon kepala daerah yang diatur Pasal 7 huruf r ialah tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana. Yang dimaksud dengan ‘tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana’ ialah tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan, dan/atau garis keturunan satu tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana.
Ketika regulasi itu disusun, berkembang luas keinginan dalam masyarakat untuk mencegah politik dinasti. Keinginan masyarakat itu terekam dalam survei International Foundation for Electoral System pada 2014, sebanyak 46% responden menganggap dinasti politik dapat berdampak negatif terhadap politik lokal.
Konflik kepentingan terkait dengan perkawinan itu gugur di tangan Mahkamah Konstitusi (MK). Lewat putusan Nomor 33/PUU-XIII/2015, MK mengatakan Pasal 7 huruf r itu inkonstitusional.
Putusan MK itu diucapkan dalam sidang pleno pada 8 Juli 2015 oleh sembilan hakim konstitusi, yaitu Arief Hidayat selaku ketua merangkap anggota, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, Wahiduddin Adams, Patrialis Akbar, Aswanto, Suhartoyo, dan Manahan MP Sitompul.
Hubungan perkawinan juga dituding sebagai biang kerok konflik kepentingan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 153 ayat (1) huruf f menyatakan pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Ketentuan itu juga diuji di MK. Putusan MK Nomor 13/PUU-XV/2017 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 14 Desember 2017, MK menyatakan frasa ‘kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama’ dalam Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sembilan hakim konstitusi memutuskannya. Mereka ialah Arief Hidayat selaku ketua merangkap anggota, Anwar Usman, Suhartoyo, Aswanto, Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, Wahiduddin Adams, Manahan MP Sitompul, dan Saldi Isra.
Dua putusan MK itu memperlihatkan bahwa sesungguhnya hubungan perkawinan tidak memantik konflik kepentingan. Hubungan perkawinan bukan menjadi persoalan dan tidak perlu dipersoalkan. Hubungan perkawinan, juga tali persaudaraan, ialah takdir yang tidak dapat direncanakan ataupun dielakkan.
Kini, hubungan perkawinan tiba-tiba menjadi sorotan karena Anwar Usman yang saat ini menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi akan menikahi adik dari Presiden Joko Widodo, Idayati.
Ada dua pendapat bertentangan terkait dengan rencana pernikahan Anwar Usman. Indonesia Corruption Watch menilai potensi benturan kepentingan bakal jadi masalah krusial kelak karena terbentuknya relasi semenda antara Ketua MK dan Presiden. Sebaliknya, Menko Polhukam yang juga mantan ketua MK, Mahfud MD, mengatakan tidak ada pelanggaran hukum dan etik dari rencana pernikahan keduanya. Yang terpenting Ketua MK harus punya integritas.
Anwar sudah selesai dengan dirinya. Hakim karier di Mahkamah Agung itu dipilih menjadi hakim konstitusi karena memenuhi tiga syarat utama, yaitu memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, serta negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.
Prinsip Anwar dalam menjalankan tugas sebagai hakim selama ini, sebagaimana dikutip dari website MK, ialah selalu mencontoh Rasulullah SAW. Dia menyitir kisah Nabi Muhammad SAW.
“Dikisahkan dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW pernah didatangi oleh pimpinan kaum Quraisy untuk meminta perlakuan khusus terhadap anak bangsawan Quraisy yang mencuri. Beliau dengan bijak mengatakan, ‘Demi Allah, jika Fatimah, anakku sendiri, mencuri, akan aku potong tangannya’. Artinya, penegakan hukum dan keadilan harus diberlakukan terhadap siapa pun tanpa kecuali,” kata Anwar.
KATA maaf jadi jualan dalam beberapa waktu belakangan. Ia diucapkan banyak pejabat dan bekas pejabat dengan beragam alasan dan tujuan.
ADA pejabat yang meremehkan komunikasi. Karena itu, tindakan komunikasinya pun sembarangan, bahkan ada yang menganggap asal niatnya baik, hasilnya akan baik.
BERBICARA penuh semangat, menggebu-gebu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
KEGUNDAHAN Ustaz Das’ad Latif bisa dipahami. Ia gundah karena rekeningnya diblokir.
Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.
FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.
KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.
PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future
USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.
BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.
PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.
KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,
ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.
TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.
FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.
JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved