Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Konflik Kepentingan Hubungan Perkawinan

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
28/3/2022 05:00
Konflik Kepentingan Hubungan Perkawinan
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

KONFLIK kepentingan akibat perkawinan yang sah senantiasa menjadi perdebatan menarik di ruang publik. Makna konflik kepentingan menurut Pasal 1 butir 14 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ialah kondisi pejabat pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat memengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.

Setiap masa muncul kemauan politik untuk mencegah konflik kepentingan akibat perkawinan ataupun pertalian saudara melalui regulasi. Contohnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Salah satu syarat menjadi calon kepala daerah yang diatur Pasal 7 huruf r ialah tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana. Yang dimaksud dengan ‘tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana’ ialah tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan, dan/atau garis keturunan satu tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana.

Ketika regulasi itu disusun, berkembang luas keinginan dalam masyarakat untuk mencegah politik dinasti. Keinginan masyarakat itu terekam dalam survei International Foundation for Electoral System pada 2014, sebanyak 46% responden menganggap dinasti politik dapat berdampak negatif terhadap politik lokal.

Konflik kepentingan terkait dengan perkawinan itu gugur di tangan Mahkamah Konstitusi (MK). Lewat putusan Nomor 33/PUU-XIII/2015, MK mengatakan Pasal 7 huruf r itu inkonstitusional.

Putusan MK itu diucapkan dalam sidang pleno pada 8 Juli 2015 oleh sembilan hakim konstitusi, yaitu Arief Hidayat selaku ketua merangkap anggota, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, Wahiduddin Adams, Patrialis Akbar, Aswanto, Suhartoyo, dan Manahan MP Sitompul.

Hubungan perkawinan juga dituding sebagai biang kerok konflik kepentingan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 153 ayat (1) huruf f menyatakan pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Ketentuan itu juga diuji di MK. Putusan MK Nomor 13/PUU-XV/2017 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 14 Desember 2017, MK menyatakan frasa ‘kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama’ dalam Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sembilan hakim konstitusi memutuskannya. Mereka ialah Arief Hidayat selaku ketua merangkap anggota, Anwar Usman, Suhartoyo, Aswanto, Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, Wahiduddin Adams, Manahan MP Sitompul, dan Saldi Isra.

Dua putusan MK itu memperlihatkan bahwa sesungguhnya hubungan perkawinan tidak memantik konflik kepentingan. Hubungan perkawinan bukan menjadi persoalan dan tidak perlu dipersoalkan. Hubungan perkawinan, juga tali persaudaraan, ialah takdir yang tidak dapat direncanakan ataupun dielakkan.

Kini, hubungan perkawinan tiba-tiba menjadi sorotan karena Anwar Usman yang saat ini menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi akan menikahi adik dari Presiden Joko Widodo, Idayati.

Ada dua pendapat bertentangan terkait dengan rencana pernikahan Anwar Usman. Indonesia Corruption Watch menilai potensi benturan kepentingan bakal jadi masalah krusial kelak karena terbentuknya relasi semenda antara Ketua MK dan Presiden. Sebaliknya, Menko Polhukam yang juga mantan ketua MK, Mahfud MD, mengatakan tidak ada pelanggaran hukum dan etik dari rencana pernikahan keduanya. Yang terpenting Ketua MK harus punya integritas.

Anwar sudah selesai dengan dirinya. Hakim karier di Mahkamah Agung itu dipilih menjadi hakim konstitusi karena memenuhi tiga syarat utama, yaitu memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, serta negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.

Prinsip Anwar dalam menjalankan tugas sebagai hakim selama ini, sebagaimana dikutip dari website MK, ialah selalu mencontoh Rasulullah SAW. Dia menyitir kisah Nabi Muhammad SAW.

“Dikisahkan dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW pernah didatangi oleh pimpinan kaum Quraisy untuk meminta perlakuan khusus terhadap anak bangsawan Quraisy yang mencuri. Beliau dengan bijak mengatakan, ‘Demi Allah, jika Fatimah, anakku sendiri, mencuri, akan aku potong tangannya’. Artinya, penegakan hukum dan keadilan harus diberlakukan terhadap siapa pun tanpa kecuali,” kata Anwar.



Berita Lainnya
  • Noel agak Laen

    28/1/2026 05:00

    IMANUEL 'Noel' Ebenezer memang bukan sembarang terdakwa korupsi.

  • Mudarat Paling Kecil

    27/1/2026 05:00

    RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.

  • Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

    26/1/2026 05:00

    KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.

  • Rupiah Vs IHSG

    23/1/2026 05:00

    ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.

  • OTT Tepat Waktu

    22/1/2026 05:00

    BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.

  • Pesta Elite, Nestapa Rakyat

    21/1/2026 05:00

    REPUBLIK ini kiranya sedang berada dalam situasi kontradiksi yang meresahkan. Kontradiksi itu tersaji secara gamblang di lapisan-lapisan piramida sosial penduduk. 

  • Vietnam Melaju Kencang

    20/1/2026 05:00

    KITA tidak harus paling benar, yang penting paling berhasil. Itulah filosofi Vietnam.

  • Suara Profesor 15 Januari

    19/1/2026 05:00

    SEJARAH Republik ini mencatat 15 Januari sebagai tanggal yang tidak netral. Pada hari itulah suara mahasiswa pernah mengguncang kekuasaan.

  • Setan pun Minder

    15/1/2026 05:00

    INDONESIA memang negeri yang kaya. Kaya sumber daya alam, kaya budaya, dan kiranya juga kaya kreativitas kejahatannya, termasuk korupsi.

  • Regenerasi Koruptor

    14/1/2026 05:00

    Ya, mereka memang terkenal pada zaman masing-masing. Terkenal karena berkasus rasuah.

  • Angka Tiga

    13/1/2026 05:00

    PEMERINTAH tampaknya kembali menarik napas lega. Defisit APBN 2025 memang melebar, tetapi masih di bawah ambang sakral 3% dari produk domestik bruto (PDB).

  • Burung Diadili, Bencana Dibiarkan

    12/1/2026 05:00

    PENGADILAN Negeri Situbondo, Jawa Timur, punya cerita. Penegakan hukum di sana dikenal sangat tajam, terutama kepada mereka yang lemah

  • Kutukan Ekonomi Ekstraktif

    09/1/2026 05:00

    VENEZUELA kembali menjadi sorotan dunia. Kali ini bukan semata karena krisis ekonomi yang tak kunjung usai

  • Maduro dan Silfester

    08/1/2026 05:00

    APA hubungannya Nicolas Maduro dan Silfester Matutina? Tidak ada. Teman bukan, saudara apalagi.

  • Negara Bahagia

    07/1/2026 05:00

    INI cerita tentang Indonesia yang barangkali membahagiakan, tapi juga sekaligus bisa menjadi peringatan.

  • Angka Lima

    06/1/2026 05:00

    ANGKA lima seolah 'ditakdirkan' melekat dalam 'tubuh' negeri ini pada satu dekade terakhir.