Headline

Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.

Minum Air Seni dan Telanjang

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
10/3/2022 05:00
Minum Air Seni dan Telanjang
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

MEMBACA judul Hasil Laporan Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM membuat bulu kuduk merinding. Serem amat. Judulnya, Penyiksaan, Kekerasan, atau Perlakuan Lain yang Merendahkan Martabat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta.

Begitu membaca halaman 6 dan 7 laporan setebal 13 halaman yang dirilis pada Senin (7/3) itu, hati langsung remuk. Di sana ditulis secara rinci tindakan penyiksaan, kekerasan, dan perlakuan merendahkan martabat yang dilakukan petugas lembaga pemasyarakatan (LP).

Ada 9 tindakan penyiksaan berupa kekerasan fisik, yaitu pemukulan menggunakan tangan kosong; pemukulan menggunakan selang dan kabel; pemukulan menggunakan alat kelamin sapi; pemukulan menggunakan kayu; ditampar; pencambukan menggunakan alat pecut dan penggaris; penyiraman air dengan garam dan air dengan rinso terhadap luka; direndam di kolam lele sembari dipukuli; ditendang dan dinjak-injak dengan menggunakan sepatu PDL (pakaian dinas lapangan).

Tidak hanya sampai di situ. Disebutkan secara rinci pula tindakan terkait perlakuan merendahkan martabat manusia, yaitu disuruh pelaku untuk memakan muntahan makanan; disuruh meminum air seni dan mencuci muka menggunakan air seni; pemotongan jatah makanan; disuruh telanjang tanpa menggunakan pakaian apa pun; dan diminta mencabuti rumput sembari dicambuk menggunakan selang.

Tindakan lainnya, ini yang membuat mata terbelalak, karena WBP disuruh melakukan tindakan yang sangat tidak pantas. Hanya orang-orang yang tidak waras mampu menyuruh untuk melakukan tindakan seperti melakukan tiga gaya bersetubuh dalam posisi telanjang; pencukuran atau penggundulan rambut bahkan dalam posisi telanjang; disuruh jongkok dan berguling-guling di aspal dalam keadaan telanjang; disuruh memakan buah pepaya busuk dalam keadaan telanjang yang disaksikan sesama WBP (warga binaan pemasyarakatan), juga petugas pemasyarakatan baik pria maupun wanita.

Semua tindakan yang merendahkan martabat manusia harus dilawan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, martabat manusia diartikan sebagai tingkat harkat kemanusiaan dan harga diri. Definisi ini mengandung arti bahwa manusia adalah makhluk yang memiliki derajat tertinggi di antara semua makhluk hidup lainnya. Martabat manusia, kata Marcus Tullius Cicero, melekat erat dalam kodrat manusia sebagai makhluk berakal budi. Karena itu, sungguh tidak pantas dan tidak layak segala tindakan yang merendahkan martabat manusia apa pun alasannya.

Tindakan merendahkan martabat WBP justru bertentangan dengan filosofi Undang-Undang No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Bahwa pada hakikatnya WBP sebagai insan dan sumber daya manusia harus diperlakukan dengan baik dan manusiawi dalam satu sistem pembinaan yang terpadu.

Filosofi itu sesungguhnya sudah dikemukakan Menteri Kehakiman Sahardjo pada 5 Juli 1963. Ketika menyampaikan pidato pada upacara penganugerahan gelar doktor honoris causa dalam ilmu hukum, Sahardjo mengemukakan prinsip perlakuan terhadap narapidana. Kata dia, tiap orang adalah manusia dan harus diperlakukan sebagai manusia. Meskipun ia telah tersesat, tidak boleh selalu ditunjukkan pada narapidana bahwa ia itu penjahat. Sebaliknya, ia harus selalu merasa bahwa ia dipandang dan diperlakukan sebagai manusia.

Prinsip yang disampaikan Sahardjo sejalan dengan ketentuan Pasal 2 UU 12/1995, bahwa sistem pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk WBP agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.

Penderitaan WBP LP Narkotika Kelas IIA Yogyakarta sudah melampaui batas ketentuan UU 12/1995 yang berlaku selama 27 tahun. Mereka menderita secara fisik dan mengalami penyiksaan yang merendahkan martabat manusia.

Penyiksaan itu juga bertentangan dengan Konvensi Antipenyiksaan yang sudah diratifikasi dalam UU No 5 Tahun 1998 pada 28 September 1998.

Konvensi mengatur pelarangan penyiksaan baik fisik maupun mental, dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia yang dilakukan oleh atau atas hasutan dari atau dengan persetujuan/sepengetahuan pejabat publik dan orang lain yang bertindak dalam jabatannya.

Saya sependapat dengan kesimpulan Komnas HAM bahwa dalam peristiwa penyiksaan di LP Narkotika Kelas I Yogyakarta terjadi indikasi kuat pelanggaran HAM, meliputi hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, hak atas kehidupan layak, dan hak atas kesehatan. Pelanggaran HAM itu tidak boleh didiamkan.



Berita Lainnya
  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.

  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita

  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.