Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
MEMBACA judul Hasil Laporan Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM membuat bulu kuduk merinding. Serem amat. Judulnya, Penyiksaan, Kekerasan, atau Perlakuan Lain yang Merendahkan Martabat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta.
Begitu membaca halaman 6 dan 7 laporan setebal 13 halaman yang dirilis pada Senin (7/3) itu, hati langsung remuk. Di sana ditulis secara rinci tindakan penyiksaan, kekerasan, dan perlakuan merendahkan martabat yang dilakukan petugas lembaga pemasyarakatan (LP).
Ada 9 tindakan penyiksaan berupa kekerasan fisik, yaitu pemukulan menggunakan tangan kosong; pemukulan menggunakan selang dan kabel; pemukulan menggunakan alat kelamin sapi; pemukulan menggunakan kayu; ditampar; pencambukan menggunakan alat pecut dan penggaris; penyiraman air dengan garam dan air dengan rinso terhadap luka; direndam di kolam lele sembari dipukuli; ditendang dan dinjak-injak dengan menggunakan sepatu PDL (pakaian dinas lapangan).
Tidak hanya sampai di situ. Disebutkan secara rinci pula tindakan terkait perlakuan merendahkan martabat manusia, yaitu disuruh pelaku untuk memakan muntahan makanan; disuruh meminum air seni dan mencuci muka menggunakan air seni; pemotongan jatah makanan; disuruh telanjang tanpa menggunakan pakaian apa pun; dan diminta mencabuti rumput sembari dicambuk menggunakan selang.
Tindakan lainnya, ini yang membuat mata terbelalak, karena WBP disuruh melakukan tindakan yang sangat tidak pantas. Hanya orang-orang yang tidak waras mampu menyuruh untuk melakukan tindakan seperti melakukan tiga gaya bersetubuh dalam posisi telanjang; pencukuran atau penggundulan rambut bahkan dalam posisi telanjang; disuruh jongkok dan berguling-guling di aspal dalam keadaan telanjang; disuruh memakan buah pepaya busuk dalam keadaan telanjang yang disaksikan sesama WBP (warga binaan pemasyarakatan), juga petugas pemasyarakatan baik pria maupun wanita.
Semua tindakan yang merendahkan martabat manusia harus dilawan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, martabat manusia diartikan sebagai tingkat harkat kemanusiaan dan harga diri. Definisi ini mengandung arti bahwa manusia adalah makhluk yang memiliki derajat tertinggi di antara semua makhluk hidup lainnya. Martabat manusia, kata Marcus Tullius Cicero, melekat erat dalam kodrat manusia sebagai makhluk berakal budi. Karena itu, sungguh tidak pantas dan tidak layak segala tindakan yang merendahkan martabat manusia apa pun alasannya.
Tindakan merendahkan martabat WBP justru bertentangan dengan filosofi Undang-Undang No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Bahwa pada hakikatnya WBP sebagai insan dan sumber daya manusia harus diperlakukan dengan baik dan manusiawi dalam satu sistem pembinaan yang terpadu.
Filosofi itu sesungguhnya sudah dikemukakan Menteri Kehakiman Sahardjo pada 5 Juli 1963. Ketika menyampaikan pidato pada upacara penganugerahan gelar doktor honoris causa dalam ilmu hukum, Sahardjo mengemukakan prinsip perlakuan terhadap narapidana. Kata dia, tiap orang adalah manusia dan harus diperlakukan sebagai manusia. Meskipun ia telah tersesat, tidak boleh selalu ditunjukkan pada narapidana bahwa ia itu penjahat. Sebaliknya, ia harus selalu merasa bahwa ia dipandang dan diperlakukan sebagai manusia.
Prinsip yang disampaikan Sahardjo sejalan dengan ketentuan Pasal 2 UU 12/1995, bahwa sistem pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk WBP agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.
Penderitaan WBP LP Narkotika Kelas IIA Yogyakarta sudah melampaui batas ketentuan UU 12/1995 yang berlaku selama 27 tahun. Mereka menderita secara fisik dan mengalami penyiksaan yang merendahkan martabat manusia.
Penyiksaan itu juga bertentangan dengan Konvensi Antipenyiksaan yang sudah diratifikasi dalam UU No 5 Tahun 1998 pada 28 September 1998.
Konvensi mengatur pelarangan penyiksaan baik fisik maupun mental, dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia yang dilakukan oleh atau atas hasutan dari atau dengan persetujuan/sepengetahuan pejabat publik dan orang lain yang bertindak dalam jabatannya.
Saya sependapat dengan kesimpulan Komnas HAM bahwa dalam peristiwa penyiksaan di LP Narkotika Kelas I Yogyakarta terjadi indikasi kuat pelanggaran HAM, meliputi hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, hak atas kehidupan layak, dan hak atas kesehatan. Pelanggaran HAM itu tidak boleh didiamkan.
KATA maaf jadi jualan dalam beberapa waktu belakangan. Ia diucapkan banyak pejabat dan bekas pejabat dengan beragam alasan dan tujuan.
ADA pejabat yang meremehkan komunikasi. Karena itu, tindakan komunikasinya pun sembarangan, bahkan ada yang menganggap asal niatnya baik, hasilnya akan baik.
BERBICARA penuh semangat, menggebu-gebu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
KEGUNDAHAN Ustaz Das’ad Latif bisa dipahami. Ia gundah karena rekeningnya diblokir.
Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.
FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.
KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.
PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future
USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.
BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.
PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.
KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,
ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.
TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.
FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.
JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved