Headline

DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.

Diskriminasi Guru PAUD

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
07/3/2022 05:00
Diskriminasi Guru PAUD
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

IBARAT investasi, pendidikan anak usia dini (PAUD) bisa menghasilkan keuntungan paling besar. Pentingnya PAUD terkonfirmasi dalam hasil penelitian James Heckman, ahli ekonomi dari Universitas Chicago dan peraih Nobel Ekonomi. Kata dia, investasi US$1 PAUD mendatangkan keuntungan US$13.

Heckman juga mengatakan bahwa PAUD yang berkualitas meningkatkan kelulusan SLTA perempuan dari 13% menjadi 25%. PAUD berkualitas meningkatkan penghasilan laki-laki dewasa antara US$19.000 sampai US$24.000. Sudah saatnya Indonesia memberikan perhatian serius dengan mengakihiri diskriminasi guru PAUD.

Indonesia beruntung punya Nadiem Anwar Makarim yang kini memimpin Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Ia memberikan perhatian serius pada PAUD dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Revisi itu sudah masuk ke program legislasi nasional sejak 17 Desember 2019.

PAUD akan diatur kembali karena dalam UU Sisdiknas, PAUD bukan merupakan jenjang tersendiri dan praktiknya di lapangan  diselenggarakan melalui jalur formal dan nonformal yang menimbulkan dikotomi antara keduanya.

“PAUD formal ataupun nonformal yang ada ke depannya akan diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan diikat dengan standar input, proses, dan capaian,” ujar Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo dalam acara silaturahim bersama Media Indonesia, Jumat (4/3).

Nino, panggilan akrab Anindito, menjelaskan bahwa PAUD ke depan akan menjadi lembaga pendidikan formal yang masuk ke jenjang tersendiri. Hal itu dinilai sangat penting sehingga intervensi pemerintah untuk perbaikan, baik dari sisi kelembagaan atau manajemen guru serta mutu dapat ditingkatkan.

PAUD diatur dalam Pasal 28 UU 20/2003. Disebutkan bahwa PAUD diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar. Penjelasan pasal itu dinyatakan bahwa PAUD diselenggarakan bagi anak sejak lahir sampai dengan enam tahun dan bukan merupakan prasyarat untuk mengikuti pendidikan dasar.

Ada tiga jenis PAUD, yaitu jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal. Jalur pendidikan formal berbentuk taman kanak-kanak (TK), raudatul athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat. PAUD pada jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok bermain, taman penitipan anak, atau bentuk lain yang sederajat. PAUD pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.

Cara membedakan ketiganya mudah saja. Pemberian status dan kedudukan guru hanya kepada pendidik PAUD formal kendati tiga jalur itu menjalankan fungsi yang sama. Pangkal soalnya ada pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 

Status guru, menurut UU Guru dan Dosen, hanya disematkan kepada mereka yang merupakan tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tenaga pendidik PAUD di jalur nonformal dan informal tidak diakui sebagai guru.

Berdasarkan data PAUD dari Kemendikbud Ristek 2021, terdapat 187.211 PAUD di Indonesia terdiri atas milik negeri 4.539 dan swasta 182.672. Total pendidik berjumlah 669.845 orang dengan rincian menurut status sekolah ialah negeri 26.036 orang dan swasta 643.809 orang.

Berapa jumlah penyandang status guru dari 669.846 tenaga pendidik PAUD? Jumlahnya 358.057 orang. Mereka yang tidak berhak menyandang sebutan guru sebanyak 311.789 orang. Mereka itulah yang mengalami diskriminasi. Padahal, masyarakat hanya mengenal satu sebutan bagi pendidiknya, yakni guru. Tidaklah heran, guru di PAUD nonformal dan informal ialah pahlawan tanpa tanda jasa dalam pengertian sebenarnya, benar-benar tidak diberi apresiasi yang layaknya sebagai guru.

Kiranya tepat langkah Mas Menteri Nadiem untuk merevisi UU Sisdiknas dalam satu tarikan napas dengan revisi UU Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Menjadikan PAUD sebagai jenjang pendidikan formal sangat beralasan. Sebab, berdasarkan data Badan Pusat Statistik 2020, terdapat sekitar 32,96 juta anak usia dini di Indonesia. Mereka hadir untuk mengisi 12,19% penduduk Indonesia dan disebut sebagai generasi alfa, mengingat tahun kelahiran mereka berada pada rentang 2010-2025. Persentase anak usia dini yang mengikuti PAUD mencapai 27,68% atau 1 dari 4 anak telah mengikuti PAUD.

Mereka ialah anak-anak yang akrab dengan dunia digital, melek digital sejak dini. Jika Indonesia tidak serius berinvestasi pada PAUD, kelak akan muncul generasi individualistis dan antisosial. Investasi PAUD sesungguhnya investasi untuk masa depan Indonesia yang lebih baik.



Berita Lainnya
  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.

  • Tuas Rem Trump-Khamenei

    03/2/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di bibir jurang.

  • Etika Mundur di Pasar Modal

    02/2/2026 05:00

    PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.

  • Keadilan dalam Sepotong Es Gabus

    30/1/2026 05:00

    HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.

  • Kejar Jambret Dikejar Pasal

    29/1/2026 05:00

    DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.

  • Noel agak Laen

    28/1/2026 05:00

    IMANUEL 'Noel' Ebenezer memang bukan sembarang terdakwa korupsi.

  • Mudarat Paling Kecil

    27/1/2026 05:00

    RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.