Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
SEBUAH berita menarik terpampang di laman kemnaker.go.id. Judulnya ialah 'Menaker: Pencairan JHT Dikembalikan ke Permenaker 19/2015'. Berita itu diposting pada Rabu (2/3). Setelah membaca judulnya, muncul pertanyaan di benak saya bagaimana nasib Permenaker 2/2022?
Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Pasal 14 Permenaker 2/2022 menyebutkan bahwa pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1230) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Mulai berlaku Permenaker 2/2022, menurut ketentuan Pasal 15, ialah 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Permenaker itu diteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 2 Februari 2022 dan diundangkan pada 4 Februari 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143).
Dengan demikian, sesungguhnya Permenaker 2/2022 itu efektif berlaku pada April 2022. Karena itu, hingga berlakunya Permenaker 2/2022 pada April nanti, Permenaker 19/2015 masih tetap berlaku. Pernyataan pencairan JHT dikembalikan ke Permenaker 19/2015 dalam judul itu seakan-akan Permenaker 19/2015 sempat tidak berlaku sebelumnya.
Permenaker 2/2022 mengatur, antara lain, dana Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun. Padahal, berdasarkan Permenaker 19/2015, dana JHT dapat dicairkan kepada peserta yang berhenti bekerja dan dibayarkan tunai setelah masa tunggu satu bulan.
Regulasi yang sejatinya baik itu justru diprotes kalangan pekerja. Karena itulah, Presiden Joko Widodo memerintahkan Kemenaker untuk merevisi Permenaker 2/2022 dan mempermudah tata cara pencairan JHT bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Dalam menindaklanjuti perintah Presiden Jokowi, Menaker Ida Fauziyah kembali menegaskan, kementeriannya sedang memproses revisi Permenaker 2/2022. Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah. Saat ini Kemenaker aktif melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh. Kemenaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Penyerapan aspirasi masyarakat mestinya dilakukan sebelum Permenaker 2/2022 diundangkan sesuai ketentuan Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Disebutkan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Tujuan penyerapan aspirasi masyarakat agar peraturan yang dikeluarkan itu memenuhi asas dapat dilaksanakan serta kedayagunaan dan kehasilgunaan (lihat Pasal 5 UU 12/2011).
Asas itu sejalan dengan pemikiran penulis buku Public Policy, Riant Nugroho. Ada tiga syarat utama pengambilan kebijakan, yaitu bersifat cerdas, bijaksana, dan memberi harapan. Kata Riant, apabila salah satu dari tiga syarat itu tidak terpenuhi maka kebijakan tersebut belum bisa memuaskan masyarakat.
Pada umumnya, kebijakan yang tanpa didahului proses uji publik gagal diimplementasikan. Hasilnya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan pembuat kebijakan.
Benar adanya bahwa Permenaker 2/2022 sudah melewati pembahasan lintas kementerian/lembaga. Bahkan, sudah mendapatkan persetujuan Presiden Jokowi sesuai surat yang dikeluarkan Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 31 Januari 2022. Namun, ada syarat yang mesti dilaksanakan dalam surat Pramono itu. “Kiranya Menteri segera melakukan sosialisasi secara luas kepada masyarakat mengenai peraturan Menteri yang telah ditetapkan dimaksud, untuk efektivitas pelaksanaannya.”
Permintaan sosialisasi setelah ditetapkan memang dilakukan. Hasil yang dituai ialah protes luas kalangan pekerja. Mengapa permintaan itu tidak dilakukan sebelum peraturan ditetapkan?
Eloknya, pembuatan peraturan perundang-undangan mematuhi perintah UU 12/2011 khususnya menyangkut partisipasi masyarakat. Tidaklah mengherankan apabila kualitas kebijakan Indonesia menduduki peringkat kurang baik berdasarkan rangking yang dikeluarkan Worldwide Governance Indicators.
Sudah cukup banyak kebijakan yang selama ini terpaksa direvisi setelah mendapat penolakan masyarakat. Mengapa tidak mencari dukungan masyarakat sebelum kebijakan itu diambil? Jangan biasakan tetapkan dulu kebijakan, jika diprotes masyarakat, revisi kemudian.
LEBIH enak mana, jadi menteri atau cukup wakil menteri (wamen)? Menjadi menteri mungkin tampak lebih keren dan mentereng karena ia menjadi orang nomor satu di kementerian.
"TUGAS utama kami adalah mewakili rakyat, jadi tak pantas rasanya jika kami diistimewakan atau mendapatkan banyak fasilitas atau gaji tinggi.''
BERAPA jumlah orang miskin di Indonesia? Jawabnya, bergantung kepada siapa pertanyaan itu ditujukan
PERJUANGAN mengusir penjajah lebih mudah ketimbang melawan bangsa sendiri.
PRESIDEN Prabowo Subianto bertekad kuat, sangat kuat, untuk memberantas korupsi. Tekad itu tersurat tegas dalam pidato, tetapi tertatih-tatih merampas aset maling-maling uang rakyat.
ADA beberapa hal menarik dari peringatan Hari Raya Idul Adha, selain kebagian daging kurban tentunya.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melontarkan ancaman, ultimatum, kepada para pembantunya, buat jajarannya, untuk tidak macam-macam
SAYA termasuk orang yang suka mendengar berita baik. Setiap datang good news di tengah belantara bad news, saya merasakannya seperti oase di tengah padang gersang.
NEGARA mana pun patut iri dengan Indonesia. Negaranya luas, penduduknya banyak, keragaman warganya luar biasa dari segi agama, keyakinan, budaya, adat istiadat, ras, dan bahasa.
APALAH arti sebuah nama, kata William Shakespeare. Andai mawar disebut dengan nama lain, wanginya akan tetap harum.
MENGAPA pameran bursa kerja atau job fair di negeri ini selalu diserbu ribuan, bahkan belasan ribu, orang? Tidak membutuhkan kecerdasan unggul untuk menjawab pertanyaan itu.
"LIBUR telah tiba. Hore!" Pasti akan seperti itu reaksi orang, terutama anak sekolah, ketika mendengar kata libur. Yang muncul ialah rasa lega, sukacita, dan gembira.
SAYA lega membaca berita bahwa pemerintah tidak pernah dan tidak akan mempermasalahkan penyampaian opini publik dalam bentuk apa pun, termasuk kritik terhadap kebijakan.
HARAP-HARAP cemas masih dirasakan masyarakat saat melihat kondisi birokrasi pemerintahan di Indonesia, baik di pusat ataupun di daerah.
ADA benarnya pernyataan Sukarno, “Perjuanganku lebih mudah karena melawan penjajah. Namun, perjuangan kalian akan lebih sulit karena melawan bangsa sendiri.”
KOPERASI itu gerakan. Ibarat klub sepak bola, gerakan koperasi itu mirip klub Barcelona. Klub dari Catalan, Spanyol, itu dari rakyat dan milik rakyat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved