Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Tetapkan Dulu Revisi Kemudian

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
03/3/2022 05:00
Tetapkan Dulu Revisi Kemudian
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

SEBUAH berita menarik terpampang di laman kemnaker.go.id. Judulnya ialah 'Menaker: Pencairan JHT Dikembalikan ke Permenaker 19/2015'. Berita itu diposting pada Rabu (2/3). Setelah membaca judulnya, muncul pertanyaan di benak saya bagaimana nasib Permenaker 2/2022?

Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Pasal 14 Permenaker 2/2022 menyebutkan bahwa pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1230) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Mulai berlaku Permenaker 2/2022, menurut ketentuan Pasal 15, ialah 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Permenaker itu diteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 2 Februari 2022 dan diundangkan pada 4 Februari 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143).

Dengan demikian, sesungguhnya Permenaker 2/2022 itu efektif berlaku pada April 2022. Karena itu, hingga berlakunya Permenaker 2/2022 pada April nanti, Permenaker 19/2015 masih tetap berlaku. Pernyataan pencairan JHT dikembalikan ke Permenaker 19/2015 dalam judul itu seakan-akan Permenaker 19/2015 sempat tidak berlaku sebelumnya.

Permenaker 2/2022 mengatur, antara lain, dana Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun. Padahal, berdasarkan Permenaker 19/2015, dana JHT dapat dicairkan kepada peserta yang berhenti bekerja dan dibayarkan tunai setelah masa tunggu satu bulan.

Regulasi yang sejatinya baik itu justru diprotes kalangan pekerja. Karena itulah, Presiden Joko Widodo memerintahkan Kemenaker untuk merevisi Permenaker 2/2022 dan mempermudah tata cara pencairan JHT bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Dalam menindaklanjuti perintah Presiden Jokowi, Menaker Ida Fauziyah kembali menegaskan, kementeriannya sedang memproses revisi Permenaker 2/2022. Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah. Saat ini Kemenaker aktif melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh. Kemenaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait.

Penyerapan aspirasi masyarakat mestinya dilakukan sebelum Permenaker 2/2022 diundangkan sesuai ketentuan Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Disebutkan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Tujuan penyerapan aspirasi masyarakat agar peraturan yang dikeluarkan itu memenuhi asas dapat dilaksanakan serta kedayagunaan dan kehasilgunaan (lihat Pasal 5 UU 12/2011).

Asas itu sejalan dengan pemikiran penulis buku Public Policy, Riant Nugroho. Ada tiga syarat utama pengambilan kebijakan, yaitu bersifat cerdas, bijaksana, dan memberi harapan. Kata Riant, apabila salah satu dari tiga syarat itu tidak terpenuhi maka kebijakan tersebut belum bisa memuaskan masyarakat.

Pada umumnya, kebijakan yang tanpa didahului proses uji publik gagal diimplementasikan. Hasilnya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan pembuat kebijakan.

Benar adanya bahwa Permenaker 2/2022 sudah melewati pembahasan lintas kementerian/lembaga. Bahkan, sudah mendapatkan persetujuan Presiden Jokowi sesuai surat yang dikeluarkan Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 31 Januari 2022. Namun, ada syarat yang mesti dilaksanakan dalam surat Pramono itu. “Kiranya Menteri segera melakukan sosialisasi secara luas kepada masyarakat mengenai peraturan Menteri yang telah ditetapkan dimaksud, untuk efektivitas pelaksanaannya.”

Permintaan sosialisasi setelah ditetapkan memang dilakukan. Hasil yang dituai ialah protes luas kalangan pekerja. Mengapa permintaan itu tidak dilakukan sebelum peraturan ditetapkan?

Eloknya, pembuatan peraturan perundang-undangan mematuhi perintah UU 12/2011 khususnya menyangkut partisipasi masyarakat. Tidaklah mengherankan apabila kualitas kebijakan Indonesia menduduki peringkat kurang baik berdasarkan rangking yang dikeluarkan Worldwide Governance Indicators.

Sudah cukup banyak kebijakan yang selama ini terpaksa direvisi setelah mendapat penolakan masyarakat. Mengapa tidak mencari dukungan masyarakat sebelum kebijakan itu diambil? Jangan biasakan tetapkan dulu kebijakan, jika diprotes masyarakat, revisi kemudian.



Berita Lainnya
  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima

  • Keabadian Mahaguru

    22/7/2025 05:00

    IBARAT bunga layu sebelum berkembang, itulah sikap Rektor Universitas Gadjah Mada 2002-2007 Profesor Sofian Effendi terkait dengan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

  • Macan Kertas Pertimbangan MK

    21/7/2025 05:00

    ANDAI pemohon tidak meninggal dunia, kontroversi soal boleh-tidak wakil menteri (wamen) merangkap jabatan komisaris, termasuk merangkap pendapatan, bisa segera diakhiri.  

  • Debat Tarif Trump

    19/7/2025 05:00

    MANA yang benar: keputusan Amerika Serikat (AS) mengurangi tarif pajak resiprokal kepada Indonesia dengan sejumlah syarat merupakan keberhasilan atau petaka? 

  • Jokowi dan Agenda Besar

    18/7/2025 05:00

    PAK Jokowi, sapaan populer Joko Widodo, tampaknya memang selalu akrab dengan 'agenda besar'.

  • Obral Komisaris

    17/7/2025 05:00

    SANG fajar belum juga merekah sepenuhnya ketika ratusan orang memadati pelataran salah satu toko ritel di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin (14/7).

  • Uni Eropa, Kami Datang...

    16/7/2025 05:00

    Bagi kita, kesepakatan itu juga bisa menjadi jembatan emas menuju kebangkitan ekonomi baru.

  • Aura Dika

    15/7/2025 05:00

    TUBUHNYA kecil, tapi berdiri gagah seperti panglima perang yang memimpin pasukan dari ujung perahu yang melaju kencang di atas sungai.

  • Gibran Tuju Papua Damai

    14/7/2025 05:00

    KESIGAPAN Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka patut diacungi dua jempol. Ia menyatakan kesiapannya untuk berkantor di Papua sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.  

  • Negosiasi Vietnam

    12/7/2025 05:00

    DIPLOMASI itu bukan cuma soal politik. Pun, diplomasi atau negosiasi dagang tidak melulu ihwal ekonomi. Diplomasi dan negosiasi juga soal sejarah, kebudayaan, dan bahkan seni.

  • Akhirnya Komisaris

    11/7/2025 05:00

    PENUNJUKAN seseorang menjadi petinggi badan usaha milik negara alias BUMN tak jarang memantik pertanyaan.

  • Tiga Musuh Bansos

    10/7/2025 05:00

    BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia. Itu ialah instrumen negara untuk melindungi ketahanan sosial ekonomi masyarakat.

  • Senjata Majal Investasi

    09/7/2025 05:00

    ADA pernyataan menggemparkan dari Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu, pekan lalu.

  • Beban Prabowo

    08/7/2025 05:00

    Kunci dari pemulihan kehidupan berbangsa dan bernegara ini dengan memperkuat etika sesuai TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.