Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Buruk Survei Pemilu Ditunda

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
28/2/2022 05:00
Buruk Survei Pemilu Ditunda
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)


SAYA membaca secara saksama risalah rapat Badan Pekerja MPR 2001 saat membahas amendemen UUD 1945 terkait pemilu. Kesimpulan saya, Badan Pekerja MPR beranggapan bahwa tidak ada orang waras yang ingin menunda pelaksanaan pemilu. Diputuskan bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun. Tidak kurang tidak lebih dari lima tahun.

Karena itulah, setelah membahas sejak Mei 2001 hingga November 2001, Badan Pekerja MPR menyepakati rumusan final Pasal 22E ayat (1). Bunyinya, 'Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali'.

Sama sekali tidak ada perdebatan yang berlarut-larut soal pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Awalnya, saat rapat PAH I Badan Pekerja MPR pada 10 Mei 2001, Maswadi Rauf selaku koordinator tim ahli bidang politik menyodorkan rumusan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Perdebatan terkait rumusan Pasal 22E ayat (1) hanya menyangkut, antara lain, MPR yang berhak menentukan perubahan jadwal pemilu, ada yang mengusulkan rumusan pemilu merupakan wujud kedaulatan rakyat dan dilaksanakan lima tahun sekali, dan pemilu merupakan wujud kedaulatan rakyat yang dilaksanakan selambat-lambatnya lima tahun sekali.

Frasa 'dilaksanakan selambat-lambatnya lima tahun sekali' ditolak karena bisa memberi kesempatan pemilu dilaksanakan setiap tahun. Katin Subyantoro dari Fraksi PDIP mengusulkan perlunya ada patokan dasar sehingga dicantumkan lima tahun putaran atau rotasi kekuasaan pemerintahan.

Rapat PAH I Badan Pekerja MPR sempat mendiskusikan penundaan pemilu jika terjadi bencana. Anggota Fraksi PDIP Frans FH Matrutty mengatakan ke depan bisa terjadi pemilu dipercepat, bisa terjadi juga pemilu lambat. Pemilu diperlambat, kata dia, jika terjadi force major seperti bencana alam. Akan tetapi, kata dia, yang force major cukup dimasukkan di dalam undang-undang yang menyangkut pemilu sebagai lex specialis-nya.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur pemilu lanjutan dan pemilu susulan. Syaratnya ialah di sebagian atau seluruh wilayah NKRI terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan.
Jika akibatnya menyebabkan seluruh tahapan pemilu tidak bisa dilaksanakan maka dilakukan pemilu susulan. Penetapan pemilu susulan oleh presiden atas usul KPU.

Konstitusi maupun Undang-Undang Pemilu sama sekali tidak mengenal penundaan pemilu karena diusulkan oleh ketua umum partai politik. Usulan seperti itu justru berpotensi melanggar konstitusi sehingga harus dicegah.

Penundaan pemilu berarti pula memperpanjang masa jabatan presiden dan parlemen. Padahal, Presiden Joko Widodo menentang keras penambahan masa jabatannya sebagai presiden. 

"Ada yang ngomong presiden dipilih tiga periode. Itu ada tiga (maknanya) menurut saya. Satu, ingin menampar muka saya. Yang kedua, ingin cari muka, padahal saya sudah punya muka. Yang ketiga, ingin menjerumuskan," ucap Jokowi saat berbincang dengan wartawan pada 2 Desember 2019.

Ironisnya lagi, usulan penundaan pemilu itu dilakukan oleh pemimpin partai politik yang punya anggota di DPR RI. Bukankah pemerintah, DPR RI, dan penyelenggara pemilu sudah menyepakati pemilu digelar pada 14 Februari 2024? Kesepakatan itu diambil pada 24 Januari 2022.

Alangkah sulit diterima akal sehat bahwa penundaan pemilu untuk memberikan kesempatan bagi pemulihan ekonomi. Saat ini Indonesia berada dalam fase penting pemulihan ekonomi. Proses pemulihan itu tidak perlu menunggu sampai 2024. Usulan penundaan pemilu justru kontraproduktif terhadap proses pemulihan ekonomi.

Lebih lucunya lagi, usulan penundaan pemilu disebutkan karena ada usulan sekelompok masyarakat, termasuk sekelompok petani sawit. Padahal, hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) yang dirilis pada 15 Oktober 2021 menemukan sekitar 82% masyarakat menolak pengunduran jadwal pemilu ke 2027. Hasil survei jauh lebih bisa dipertanggungjawabkan ketimbang mengatasnamakan sekelompok masyarakat.

Di antara mereka yang mengusulkan penundaan pemilu itu sudah menyatakan kemauan untuk maju sebagai calon presiden pada 2024. Bisa saja ditafsirkan bahwa usulan penundaan pemilu itu dilatarbelakangi kepentingan pribadi karena tingkat elektabilitas saat ini masih nol koma nol alias belum tertangkap radar hasil survei.

Karena itu, dengan adanya penundaan pemilu, diharapkan mereka masih bisa meningkatkan elektabilitas. Tidaklah mengherankan jika foto diri mereka terpampang di berbagai sudut negeri dengan harapan bisa menjadi sarana meningkatkan keterkenalan mereka di masyarakat. Jika itu yang terjadi, berlakulah ungkapan 'buruk muka cermin dibelah', buruk hasil survei, pemilu pun diusulkan ditunda.



Berita Lainnya
  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.