Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Buruk Survei Pemilu Ditunda

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
28/2/2022 05:00
Buruk Survei Pemilu Ditunda
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)


SAYA membaca secara saksama risalah rapat Badan Pekerja MPR 2001 saat membahas amendemen UUD 1945 terkait pemilu. Kesimpulan saya, Badan Pekerja MPR beranggapan bahwa tidak ada orang waras yang ingin menunda pelaksanaan pemilu. Diputuskan bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun. Tidak kurang tidak lebih dari lima tahun.

Karena itulah, setelah membahas sejak Mei 2001 hingga November 2001, Badan Pekerja MPR menyepakati rumusan final Pasal 22E ayat (1). Bunyinya, 'Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali'.

Sama sekali tidak ada perdebatan yang berlarut-larut soal pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Awalnya, saat rapat PAH I Badan Pekerja MPR pada 10 Mei 2001, Maswadi Rauf selaku koordinator tim ahli bidang politik menyodorkan rumusan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Perdebatan terkait rumusan Pasal 22E ayat (1) hanya menyangkut, antara lain, MPR yang berhak menentukan perubahan jadwal pemilu, ada yang mengusulkan rumusan pemilu merupakan wujud kedaulatan rakyat dan dilaksanakan lima tahun sekali, dan pemilu merupakan wujud kedaulatan rakyat yang dilaksanakan selambat-lambatnya lima tahun sekali.

Frasa 'dilaksanakan selambat-lambatnya lima tahun sekali' ditolak karena bisa memberi kesempatan pemilu dilaksanakan setiap tahun. Katin Subyantoro dari Fraksi PDIP mengusulkan perlunya ada patokan dasar sehingga dicantumkan lima tahun putaran atau rotasi kekuasaan pemerintahan.

Rapat PAH I Badan Pekerja MPR sempat mendiskusikan penundaan pemilu jika terjadi bencana. Anggota Fraksi PDIP Frans FH Matrutty mengatakan ke depan bisa terjadi pemilu dipercepat, bisa terjadi juga pemilu lambat. Pemilu diperlambat, kata dia, jika terjadi force major seperti bencana alam. Akan tetapi, kata dia, yang force major cukup dimasukkan di dalam undang-undang yang menyangkut pemilu sebagai lex specialis-nya.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur pemilu lanjutan dan pemilu susulan. Syaratnya ialah di sebagian atau seluruh wilayah NKRI terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan.
Jika akibatnya menyebabkan seluruh tahapan pemilu tidak bisa dilaksanakan maka dilakukan pemilu susulan. Penetapan pemilu susulan oleh presiden atas usul KPU.

Konstitusi maupun Undang-Undang Pemilu sama sekali tidak mengenal penundaan pemilu karena diusulkan oleh ketua umum partai politik. Usulan seperti itu justru berpotensi melanggar konstitusi sehingga harus dicegah.

Penundaan pemilu berarti pula memperpanjang masa jabatan presiden dan parlemen. Padahal, Presiden Joko Widodo menentang keras penambahan masa jabatannya sebagai presiden. 

"Ada yang ngomong presiden dipilih tiga periode. Itu ada tiga (maknanya) menurut saya. Satu, ingin menampar muka saya. Yang kedua, ingin cari muka, padahal saya sudah punya muka. Yang ketiga, ingin menjerumuskan," ucap Jokowi saat berbincang dengan wartawan pada 2 Desember 2019.

Ironisnya lagi, usulan penundaan pemilu itu dilakukan oleh pemimpin partai politik yang punya anggota di DPR RI. Bukankah pemerintah, DPR RI, dan penyelenggara pemilu sudah menyepakati pemilu digelar pada 14 Februari 2024? Kesepakatan itu diambil pada 24 Januari 2022.

Alangkah sulit diterima akal sehat bahwa penundaan pemilu untuk memberikan kesempatan bagi pemulihan ekonomi. Saat ini Indonesia berada dalam fase penting pemulihan ekonomi. Proses pemulihan itu tidak perlu menunggu sampai 2024. Usulan penundaan pemilu justru kontraproduktif terhadap proses pemulihan ekonomi.

Lebih lucunya lagi, usulan penundaan pemilu disebutkan karena ada usulan sekelompok masyarakat, termasuk sekelompok petani sawit. Padahal, hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) yang dirilis pada 15 Oktober 2021 menemukan sekitar 82% masyarakat menolak pengunduran jadwal pemilu ke 2027. Hasil survei jauh lebih bisa dipertanggungjawabkan ketimbang mengatasnamakan sekelompok masyarakat.

Di antara mereka yang mengusulkan penundaan pemilu itu sudah menyatakan kemauan untuk maju sebagai calon presiden pada 2024. Bisa saja ditafsirkan bahwa usulan penundaan pemilu itu dilatarbelakangi kepentingan pribadi karena tingkat elektabilitas saat ini masih nol koma nol alias belum tertangkap radar hasil survei.

Karena itu, dengan adanya penundaan pemilu, diharapkan mereka masih bisa meningkatkan elektabilitas. Tidaklah mengherankan jika foto diri mereka terpampang di berbagai sudut negeri dengan harapan bisa menjadi sarana meningkatkan keterkenalan mereka di masyarakat. Jika itu yang terjadi, berlakulah ungkapan 'buruk muka cermin dibelah', buruk hasil survei, pemilu pun diusulkan ditunda.



Berita Lainnya
  • Maaf

    14/8/2025 05:00

    KATA maaf jadi jualan dalam beberapa waktu belakangan. Ia diucapkan banyak pejabat dan bekas pejabat dengan beragam alasan dan tujuan.

  • Maksud Baik untuk Siapa?

    13/8/2025 05:00

    ADA pejabat yang meremehkan komunikasi. Karena itu, tindakan komunikasinya pun sembarangan, bahkan ada yang menganggap asal niatnya baik, hasilnya akan baik.

  • Ambalat dalam Sekam

    12/8/2025 05:00

    BERBICARA penuh semangat, menggebu-gebu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

  • Blokir Rekening di Ujung Lidah

    11/8/2025 05:00

    KEGUNDAHAN Ustaz Das’ad Latif bisa dipahami. Ia gundah karena rekeningnya diblokir.

  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.