Headline

Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.

Buruk Survei Pemilu Ditunda

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
28/2/2022 05:00
Buruk Survei Pemilu Ditunda
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)


SAYA membaca secara saksama risalah rapat Badan Pekerja MPR 2001 saat membahas amendemen UUD 1945 terkait pemilu. Kesimpulan saya, Badan Pekerja MPR beranggapan bahwa tidak ada orang waras yang ingin menunda pelaksanaan pemilu. Diputuskan bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun. Tidak kurang tidak lebih dari lima tahun.

Karena itulah, setelah membahas sejak Mei 2001 hingga November 2001, Badan Pekerja MPR menyepakati rumusan final Pasal 22E ayat (1). Bunyinya, 'Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali'.

Sama sekali tidak ada perdebatan yang berlarut-larut soal pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Awalnya, saat rapat PAH I Badan Pekerja MPR pada 10 Mei 2001, Maswadi Rauf selaku koordinator tim ahli bidang politik menyodorkan rumusan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Perdebatan terkait rumusan Pasal 22E ayat (1) hanya menyangkut, antara lain, MPR yang berhak menentukan perubahan jadwal pemilu, ada yang mengusulkan rumusan pemilu merupakan wujud kedaulatan rakyat dan dilaksanakan lima tahun sekali, dan pemilu merupakan wujud kedaulatan rakyat yang dilaksanakan selambat-lambatnya lima tahun sekali.

Frasa 'dilaksanakan selambat-lambatnya lima tahun sekali' ditolak karena bisa memberi kesempatan pemilu dilaksanakan setiap tahun. Katin Subyantoro dari Fraksi PDIP mengusulkan perlunya ada patokan dasar sehingga dicantumkan lima tahun putaran atau rotasi kekuasaan pemerintahan.

Rapat PAH I Badan Pekerja MPR sempat mendiskusikan penundaan pemilu jika terjadi bencana. Anggota Fraksi PDIP Frans FH Matrutty mengatakan ke depan bisa terjadi pemilu dipercepat, bisa terjadi juga pemilu lambat. Pemilu diperlambat, kata dia, jika terjadi force major seperti bencana alam. Akan tetapi, kata dia, yang force major cukup dimasukkan di dalam undang-undang yang menyangkut pemilu sebagai lex specialis-nya.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur pemilu lanjutan dan pemilu susulan. Syaratnya ialah di sebagian atau seluruh wilayah NKRI terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan.
Jika akibatnya menyebabkan seluruh tahapan pemilu tidak bisa dilaksanakan maka dilakukan pemilu susulan. Penetapan pemilu susulan oleh presiden atas usul KPU.

Konstitusi maupun Undang-Undang Pemilu sama sekali tidak mengenal penundaan pemilu karena diusulkan oleh ketua umum partai politik. Usulan seperti itu justru berpotensi melanggar konstitusi sehingga harus dicegah.

Penundaan pemilu berarti pula memperpanjang masa jabatan presiden dan parlemen. Padahal, Presiden Joko Widodo menentang keras penambahan masa jabatannya sebagai presiden. 

"Ada yang ngomong presiden dipilih tiga periode. Itu ada tiga (maknanya) menurut saya. Satu, ingin menampar muka saya. Yang kedua, ingin cari muka, padahal saya sudah punya muka. Yang ketiga, ingin menjerumuskan," ucap Jokowi saat berbincang dengan wartawan pada 2 Desember 2019.

Ironisnya lagi, usulan penundaan pemilu itu dilakukan oleh pemimpin partai politik yang punya anggota di DPR RI. Bukankah pemerintah, DPR RI, dan penyelenggara pemilu sudah menyepakati pemilu digelar pada 14 Februari 2024? Kesepakatan itu diambil pada 24 Januari 2022.

Alangkah sulit diterima akal sehat bahwa penundaan pemilu untuk memberikan kesempatan bagi pemulihan ekonomi. Saat ini Indonesia berada dalam fase penting pemulihan ekonomi. Proses pemulihan itu tidak perlu menunggu sampai 2024. Usulan penundaan pemilu justru kontraproduktif terhadap proses pemulihan ekonomi.

Lebih lucunya lagi, usulan penundaan pemilu disebutkan karena ada usulan sekelompok masyarakat, termasuk sekelompok petani sawit. Padahal, hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) yang dirilis pada 15 Oktober 2021 menemukan sekitar 82% masyarakat menolak pengunduran jadwal pemilu ke 2027. Hasil survei jauh lebih bisa dipertanggungjawabkan ketimbang mengatasnamakan sekelompok masyarakat.

Di antara mereka yang mengusulkan penundaan pemilu itu sudah menyatakan kemauan untuk maju sebagai calon presiden pada 2024. Bisa saja ditafsirkan bahwa usulan penundaan pemilu itu dilatarbelakangi kepentingan pribadi karena tingkat elektabilitas saat ini masih nol koma nol alias belum tertangkap radar hasil survei.

Karena itu, dengan adanya penundaan pemilu, diharapkan mereka masih bisa meningkatkan elektabilitas. Tidaklah mengherankan jika foto diri mereka terpampang di berbagai sudut negeri dengan harapan bisa menjadi sarana meningkatkan keterkenalan mereka di masyarakat. Jika itu yang terjadi, berlakulah ungkapan 'buruk muka cermin dibelah', buruk hasil survei, pemilu pun diusulkan ditunda.



Berita Lainnya
  • Melonggarkan Sabuk Fiskal

    17/3/2026 05:00

    APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?

  • Silaturahim yang Menyejahterakan

    16/3/2026 05:00

    SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.

  • Perdamaian

    13/3/2026 05:00

    KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia

  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.

  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita

  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik