Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Membina(sakan) Pelapor

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
24/2/2022 05:00
Membina(sakan) Pelapor
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

MENGAPA korupsi masih terus beranak-pinak di negeri ini padahal korupsi dilabeli sebagai kejahatan luar biasa? Jawabannya bisa merujuk pada pernyataan Kaisar Prancis Napoleon Bonaparte. Kata dia, dunia ini menderita bukan karena tindakan dari orang-orang jahat, melainkan karena orang-orang baik yang hanya diam.

Orang-orang baik mestinya tidak boleh diam, harus terlibat langsung dalam perang melawan korupsi. Akan tetapi, praktiknya, justru orang-orang baik balik dikriminalisasi tatkala mereka bersuara dan mengadukan korupsi. Pelapor berujung tersangka.

Pada mulanya Nurhayati tergerak untuk menjadi orang baik yang menolak diam. Selaku Bendahara atau Kaur (Kepala Urusan) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Nurhayati melaporkan dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Citemu Tahun Anggaran 2018-2020.

Pelaporan Nurhayati ditindaklanjuti kepolisian. Supriyadi, Kepala Desa Citemu, ditetapkan sebagai tersangka. Sialnya, Nurhayati malah dijadikan sebagai tersangka. Lewat video, Nurhayati mengaku kecewa. “Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar karena petunjuk dari Kejari Sumber Cirebon,” ungkap Nurhayati.

Sudah banyak orang senasib Nurhayati di negeri ini. Padahal, pengaduan masyarakat menjadi pintu masuk mengungkap kasus korupsi. Dari laporan masyarakat, para pengerat uang rakyat dijerat lalu diseret ke meja hijau dan dihukum.

Nurhayati harus dibela jika tidak ingin nasib suram pemberantasan korupsi di masa depan. Dibela karena tindakannya sejalan dengan kebijakan negara yang berpihak kepada pelapor tindak pidana korupsi.

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. PP tersebut diteken pada 17 September 2018.

Bukan hanya dilindungi, dalam PP 43/2018, pelapor pun diberikan penghargaan. Mereka yang melaporkan kasus korupsi bisa mendapat premi sebesar 2 permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan atau maksimal Rp200 juta. Sementara itu, pelapor kasus suap menerima 2 permil dari nilai suap atau hasil lelang barang rampasan dengan nilai maksimal Rp10 juta.

Malang nian nasib Nurhayati. Bukannya diapresiasi malah dikriminalisasi. Padahal, PP 43/2018 memerintahkan aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan hukum kepada pelapor yang laporannya mengandung kebenaran seperti diatur dalam Pasal 12 ayat (2).

Penegak hukum yang dimaksud dalam PP 43/2018 ialah aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Republik Indonesia. Namun, pemberian perlindungan hukum kepada pelapor, menurut PP itu, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di situlah letak persoalannya. Hanya KPK yang secara eksplisit diperintahkan undang-undang untuk melindungi saksi atau pelapor. Pasal 15 huruf a UU 30/2002 tentang KPK, terakhir diperbarui dengan UU 19/2019, menyebutkan KPK berkewajiban memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi.

Undang-Undang 16/2004 tentang Kejaksaan dan UU 2/2002 tentang Kepolisian memang mengatur tugas dan wewenang kedua lembaga tersebut di bidang tindak pidana khusus. Akan tetapi, tidak satu pun pasal atau ayat, sebagaimana UU KPK, yang mewajibkan kejaksaan dan kepolisian melindungi saksi atau pelapor. Karena itu, bisa dipahami, dalam kasus Nurhayati kedua lembaga tersebut terkesan tidak memberikan perlindungan.

Sudah tepat apabila KPK turun tangan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap Nurhayati sebab berdasarkan UU KPK, KPK bertugas melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi. Bahkan, KPK berwenang mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

KPK sangat berkepentingan melindungi pelapor. Tanpa partisipasi masyarakat, mustahil korupsi bisa diberantas. Diakui atau tidak, keberhasilan KPK memberantas korupsi selama ini karena laporan masyarakat.

Berdasarkan Laporan Tahunan 2020, sepanjang 2020, KPK menerima 4.151 laporan masyarakat. Sebanyak 1.429 laporan di antaranya merupakan pengaduan terkait tindak pidana korupsi yang telah diverifikasi. Banyak laporan yang masuk, dilakukan verifikasi, tidak lebih dari 50% laporan layak untuk ditindaklanjuti dan ditangani KPK.

Membinasakan korupsi harus melibatkan partisipasi masyarakat. Akan tetapi, ketika nasib pelapor berujung menjadi tersangka, itu namanya membinasakan. Pelapor mestinya dibina, bukan dibinasakan.



Berita Lainnya
  • Noel agak Laen

    28/1/2026 05:00

    IMANUEL 'Noel' Ebenezer memang bukan sembarang terdakwa korupsi.

  • Mudarat Paling Kecil

    27/1/2026 05:00

    RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.

  • Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

    26/1/2026 05:00

    KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.

  • Rupiah Vs IHSG

    23/1/2026 05:00

    ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.

  • OTT Tepat Waktu

    22/1/2026 05:00

    BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.

  • Pesta Elite, Nestapa Rakyat

    21/1/2026 05:00

    REPUBLIK ini kiranya sedang berada dalam situasi kontradiksi yang meresahkan. Kontradiksi itu tersaji secara gamblang di lapisan-lapisan piramida sosial penduduk. 

  • Vietnam Melaju Kencang

    20/1/2026 05:00

    KITA tidak harus paling benar, yang penting paling berhasil. Itulah filosofi Vietnam.

  • Suara Profesor 15 Januari

    19/1/2026 05:00

    SEJARAH Republik ini mencatat 15 Januari sebagai tanggal yang tidak netral. Pada hari itulah suara mahasiswa pernah mengguncang kekuasaan.

  • Setan pun Minder

    15/1/2026 05:00

    INDONESIA memang negeri yang kaya. Kaya sumber daya alam, kaya budaya, dan kiranya juga kaya kreativitas kejahatannya, termasuk korupsi.

  • Regenerasi Koruptor

    14/1/2026 05:00

    Ya, mereka memang terkenal pada zaman masing-masing. Terkenal karena berkasus rasuah.

  • Angka Tiga

    13/1/2026 05:00

    PEMERINTAH tampaknya kembali menarik napas lega. Defisit APBN 2025 memang melebar, tetapi masih di bawah ambang sakral 3% dari produk domestik bruto (PDB).

  • Burung Diadili, Bencana Dibiarkan

    12/1/2026 05:00

    PENGADILAN Negeri Situbondo, Jawa Timur, punya cerita. Penegakan hukum di sana dikenal sangat tajam, terutama kepada mereka yang lemah

  • Kutukan Ekonomi Ekstraktif

    09/1/2026 05:00

    VENEZUELA kembali menjadi sorotan dunia. Kali ini bukan semata karena krisis ekonomi yang tak kunjung usai

  • Maduro dan Silfester

    08/1/2026 05:00

    APA hubungannya Nicolas Maduro dan Silfester Matutina? Tidak ada. Teman bukan, saudara apalagi.

  • Negara Bahagia

    07/1/2026 05:00

    INI cerita tentang Indonesia yang barangkali membahagiakan, tapi juga sekaligus bisa menjadi peringatan.

  • Angka Lima

    06/1/2026 05:00

    ANGKA lima seolah 'ditakdirkan' melekat dalam 'tubuh' negeri ini pada satu dekade terakhir.