Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Membina(sakan) Pelapor

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
24/2/2022 05:00
Membina(sakan) Pelapor
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

MENGAPA korupsi masih terus beranak-pinak di negeri ini padahal korupsi dilabeli sebagai kejahatan luar biasa? Jawabannya bisa merujuk pada pernyataan Kaisar Prancis Napoleon Bonaparte. Kata dia, dunia ini menderita bukan karena tindakan dari orang-orang jahat, melainkan karena orang-orang baik yang hanya diam.

Orang-orang baik mestinya tidak boleh diam, harus terlibat langsung dalam perang melawan korupsi. Akan tetapi, praktiknya, justru orang-orang baik balik dikriminalisasi tatkala mereka bersuara dan mengadukan korupsi. Pelapor berujung tersangka.

Pada mulanya Nurhayati tergerak untuk menjadi orang baik yang menolak diam. Selaku Bendahara atau Kaur (Kepala Urusan) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Nurhayati melaporkan dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Citemu Tahun Anggaran 2018-2020.

Pelaporan Nurhayati ditindaklanjuti kepolisian. Supriyadi, Kepala Desa Citemu, ditetapkan sebagai tersangka. Sialnya, Nurhayati malah dijadikan sebagai tersangka. Lewat video, Nurhayati mengaku kecewa. “Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar karena petunjuk dari Kejari Sumber Cirebon,” ungkap Nurhayati.

Sudah banyak orang senasib Nurhayati di negeri ini. Padahal, pengaduan masyarakat menjadi pintu masuk mengungkap kasus korupsi. Dari laporan masyarakat, para pengerat uang rakyat dijerat lalu diseret ke meja hijau dan dihukum.

Nurhayati harus dibela jika tidak ingin nasib suram pemberantasan korupsi di masa depan. Dibela karena tindakannya sejalan dengan kebijakan negara yang berpihak kepada pelapor tindak pidana korupsi.

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. PP tersebut diteken pada 17 September 2018.

Bukan hanya dilindungi, dalam PP 43/2018, pelapor pun diberikan penghargaan. Mereka yang melaporkan kasus korupsi bisa mendapat premi sebesar 2 permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan atau maksimal Rp200 juta. Sementara itu, pelapor kasus suap menerima 2 permil dari nilai suap atau hasil lelang barang rampasan dengan nilai maksimal Rp10 juta.

Malang nian nasib Nurhayati. Bukannya diapresiasi malah dikriminalisasi. Padahal, PP 43/2018 memerintahkan aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan hukum kepada pelapor yang laporannya mengandung kebenaran seperti diatur dalam Pasal 12 ayat (2).

Penegak hukum yang dimaksud dalam PP 43/2018 ialah aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Republik Indonesia. Namun, pemberian perlindungan hukum kepada pelapor, menurut PP itu, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di situlah letak persoalannya. Hanya KPK yang secara eksplisit diperintahkan undang-undang untuk melindungi saksi atau pelapor. Pasal 15 huruf a UU 30/2002 tentang KPK, terakhir diperbarui dengan UU 19/2019, menyebutkan KPK berkewajiban memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi.

Undang-Undang 16/2004 tentang Kejaksaan dan UU 2/2002 tentang Kepolisian memang mengatur tugas dan wewenang kedua lembaga tersebut di bidang tindak pidana khusus. Akan tetapi, tidak satu pun pasal atau ayat, sebagaimana UU KPK, yang mewajibkan kejaksaan dan kepolisian melindungi saksi atau pelapor. Karena itu, bisa dipahami, dalam kasus Nurhayati kedua lembaga tersebut terkesan tidak memberikan perlindungan.

Sudah tepat apabila KPK turun tangan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap Nurhayati sebab berdasarkan UU KPK, KPK bertugas melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi. Bahkan, KPK berwenang mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

KPK sangat berkepentingan melindungi pelapor. Tanpa partisipasi masyarakat, mustahil korupsi bisa diberantas. Diakui atau tidak, keberhasilan KPK memberantas korupsi selama ini karena laporan masyarakat.

Berdasarkan Laporan Tahunan 2020, sepanjang 2020, KPK menerima 4.151 laporan masyarakat. Sebanyak 1.429 laporan di antaranya merupakan pengaduan terkait tindak pidana korupsi yang telah diverifikasi. Banyak laporan yang masuk, dilakukan verifikasi, tidak lebih dari 50% laporan layak untuk ditindaklanjuti dan ditangani KPK.

Membinasakan korupsi harus melibatkan partisipasi masyarakat. Akan tetapi, ketika nasib pelapor berujung menjadi tersangka, itu namanya membinasakan. Pelapor mestinya dibina, bukan dibinasakan.



Berita Lainnya
  • Aura Dika

    15/7/2025 05:00

    TUBUHNYA kecil, tapi berdiri gagah seperti panglima perang yang memimpin pasukan dari ujung perahu yang melaju kencang di atas sungai.

  • Gibran Tuju Papua Damai

    14/7/2025 05:00

    KESIGAPAN Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka patut diacungi dua jempol. Ia menyatakan kesiapannya untuk berkantor di Papua sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.  

  • Negosiasi Vietnam

    12/7/2025 05:00

    DIPLOMASI itu bukan cuma soal politik. Pun, diplomasi atau negosiasi dagang tidak melulu ihwal ekonomi. Diplomasi dan negosiasi juga soal sejarah, kebudayaan, dan bahkan seni.

  • Akhirnya Komisaris

    11/7/2025 05:00

    PENUNJUKAN seseorang menjadi petinggi badan usaha milik negara alias BUMN tak jarang memantik pertanyaan.

  • Tiga Musuh Bansos

    10/7/2025 05:00

    BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia. Itu ialah instrumen negara untuk melindungi ketahanan sosial ekonomi masyarakat.

  • Senjata Majal Investasi

    09/7/2025 05:00

    ADA pernyataan menggemparkan dari Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu, pekan lalu.

  • Beban Prabowo

    08/7/2025 05:00

    Kunci dari pemulihan kehidupan berbangsa dan bernegara ini dengan memperkuat etika sesuai TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

  • Senja Kala Peran Manusia

    07/7/2025 05:00

    SAYA terperangah ketika mengikuti orasi ilmiah Ulani Yunus. Pidato pengukuhan guru besarnya pada Kamis (3/7) sangat relevan dengan fenomena kekinian, yaitu senja kala dominasi manusia.

  • Dokter Marwan

    05/7/2025 05:00

    "DIA terus melawan. Hingga detik terakhir, saat-saat terakhir, ia melawan. Semoga Tuhan memberi kita kesabaran dan semoga Tuhan mengasihani para martir kita."  

  • Dilahap Korupsi

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN korupsi di negara ini tak pernah ada habisnya. Korupsi selalu menawarkan banyak angle, banyak point of view, banyak sisi yang bisa diberitakan dan dicakapkan.

  • Museum Koruptor

    03/7/2025 05:00

    “NAMA Zarof Ricar paling nyolok. Terima suap biar hukuman ringan. Hukum ternyata soal harga, bukan keadilan.”

  • Deindustrialisasi Dini

    02/7/2025 05:00

    Salah satu penyebab deindustrialisasi dini terjadi, kata sejumlah analis, ialah Indonesia sempat terjangkit oleh penyakit dutch disease ringan.

  • Menanti Bobby

    01/7/2025 05:00

    WAJAHNYA tetap semringah meski selama 7 jam sejak pagi hingga sore menghadiri koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir April lalu.

  • Cakar-cakaran Anak Buah Presiden

    30/6/2025 05:00

    VOX audita perit, littera scripta manet. Peribahasa Latin itu berarti 'suara yang terdengar itu hilang, sementara kalimat yang tertulis tetap tinggal'.

  • Zohran Mamdani

    28/6/2025 05:00

    SELANGKAH lagi, sejarah demokrasi akan dipahat di New York, Amerika Serikat.

  • Memuliakan yang (tidak) Mulia

    26/6/2025 05:00

    ACAP kali ada pejabat yang terlibat korupsi, saat itu pula muncul reaksi instan; naikkan saja gaji mereka.

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik