Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Membina(sakan) Pelapor

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
24/2/2022 05:00
Membina(sakan) Pelapor
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

MENGAPA korupsi masih terus beranak-pinak di negeri ini padahal korupsi dilabeli sebagai kejahatan luar biasa? Jawabannya bisa merujuk pada pernyataan Kaisar Prancis Napoleon Bonaparte. Kata dia, dunia ini menderita bukan karena tindakan dari orang-orang jahat, melainkan karena orang-orang baik yang hanya diam.

Orang-orang baik mestinya tidak boleh diam, harus terlibat langsung dalam perang melawan korupsi. Akan tetapi, praktiknya, justru orang-orang baik balik dikriminalisasi tatkala mereka bersuara dan mengadukan korupsi. Pelapor berujung tersangka.

Pada mulanya Nurhayati tergerak untuk menjadi orang baik yang menolak diam. Selaku Bendahara atau Kaur (Kepala Urusan) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Nurhayati melaporkan dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Citemu Tahun Anggaran 2018-2020.

Pelaporan Nurhayati ditindaklanjuti kepolisian. Supriyadi, Kepala Desa Citemu, ditetapkan sebagai tersangka. Sialnya, Nurhayati malah dijadikan sebagai tersangka. Lewat video, Nurhayati mengaku kecewa. “Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar karena petunjuk dari Kejari Sumber Cirebon,” ungkap Nurhayati.

Sudah banyak orang senasib Nurhayati di negeri ini. Padahal, pengaduan masyarakat menjadi pintu masuk mengungkap kasus korupsi. Dari laporan masyarakat, para pengerat uang rakyat dijerat lalu diseret ke meja hijau dan dihukum.

Nurhayati harus dibela jika tidak ingin nasib suram pemberantasan korupsi di masa depan. Dibela karena tindakannya sejalan dengan kebijakan negara yang berpihak kepada pelapor tindak pidana korupsi.

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. PP tersebut diteken pada 17 September 2018.

Bukan hanya dilindungi, dalam PP 43/2018, pelapor pun diberikan penghargaan. Mereka yang melaporkan kasus korupsi bisa mendapat premi sebesar 2 permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan atau maksimal Rp200 juta. Sementara itu, pelapor kasus suap menerima 2 permil dari nilai suap atau hasil lelang barang rampasan dengan nilai maksimal Rp10 juta.

Malang nian nasib Nurhayati. Bukannya diapresiasi malah dikriminalisasi. Padahal, PP 43/2018 memerintahkan aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan hukum kepada pelapor yang laporannya mengandung kebenaran seperti diatur dalam Pasal 12 ayat (2).

Penegak hukum yang dimaksud dalam PP 43/2018 ialah aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Republik Indonesia. Namun, pemberian perlindungan hukum kepada pelapor, menurut PP itu, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di situlah letak persoalannya. Hanya KPK yang secara eksplisit diperintahkan undang-undang untuk melindungi saksi atau pelapor. Pasal 15 huruf a UU 30/2002 tentang KPK, terakhir diperbarui dengan UU 19/2019, menyebutkan KPK berkewajiban memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi.

Undang-Undang 16/2004 tentang Kejaksaan dan UU 2/2002 tentang Kepolisian memang mengatur tugas dan wewenang kedua lembaga tersebut di bidang tindak pidana khusus. Akan tetapi, tidak satu pun pasal atau ayat, sebagaimana UU KPK, yang mewajibkan kejaksaan dan kepolisian melindungi saksi atau pelapor. Karena itu, bisa dipahami, dalam kasus Nurhayati kedua lembaga tersebut terkesan tidak memberikan perlindungan.

Sudah tepat apabila KPK turun tangan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap Nurhayati sebab berdasarkan UU KPK, KPK bertugas melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi. Bahkan, KPK berwenang mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

KPK sangat berkepentingan melindungi pelapor. Tanpa partisipasi masyarakat, mustahil korupsi bisa diberantas. Diakui atau tidak, keberhasilan KPK memberantas korupsi selama ini karena laporan masyarakat.

Berdasarkan Laporan Tahunan 2020, sepanjang 2020, KPK menerima 4.151 laporan masyarakat. Sebanyak 1.429 laporan di antaranya merupakan pengaduan terkait tindak pidana korupsi yang telah diverifikasi. Banyak laporan yang masuk, dilakukan verifikasi, tidak lebih dari 50% laporan layak untuk ditindaklanjuti dan ditangani KPK.

Membinasakan korupsi harus melibatkan partisipasi masyarakat. Akan tetapi, ketika nasib pelapor berujung menjadi tersangka, itu namanya membinasakan. Pelapor mestinya dibina, bukan dibinasakan.



Berita Lainnya
  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.