Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Protokoler Puan

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
17/2/2022 05:00
Protokoler Puan
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

NEGARA menghormati kedudukan para pejabat negara, pejabat pemerintahan, perwakilan negara asing atau organisasi internasional, serta tokoh masyarakat. Penghormatan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan.

Keprotokolan didefenisikan sebagai serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.

Pertimbangan utama keprotokolan ialah kedudukan seseorang dalam negara, pemerintahan, maupun masyarakat. Semakin tinggi kedudukan seseorang, semakin tinggi pula penghormatan yang diberikan. Wajar-wajar saja jika ada pejabat negara yang mengeluhkan kunjungannya ke daerah tidak dijemput gubernur dan forum koordinasi pimpinan daerah.

Ketua DPR Puan Maharani, dalam sebuah acara partai di Manado, mengaku heran kenapa ada gubernur yang tak menyambutnya, padahal ia merupakan seorang Ketua DPR yang semestinya disambut dengan bangga oleh sesama kader PDIP.

"Kenapa saya datang ke Sulawesi Utara itu tiga pilar bisa jalan, jemput saya, ngurusin saya secara positif, ya. Kenapa saya punya gubernur, kok, enggak bisa kayak begitu, justru yang ngurusin saya gubernur lain," ujar Puan saat memberikan arahan dalam rapat koordinasi tiga pilar PDIP di Provinsi Sulut, Rabu (9/2).

Jika yang dimaksud Puan ialah gubernur kader PDIP, saat ini ada lima gubernur yang berasal dari PDIP. Mereka ialah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Bali I Wayan Koster, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, dan Gubernur Maluku Murad Ismail.

Tafsiran liar bermunculan atas keluhan Puan. Ada yang menduga keluhan itu ditujukan kepada Ganjar yang disebut-sebut sebagai rival Puan sebagai calon presiden. Keduanya sedang memperebutkan restu dari Ketua Umum Megawati Soekarnoputri untuk diusung menjadi calon presiden dalam Pilpres 2024. Apalagi, di mana-mana sudah muncul deklarasi dukungan untuk Ganjar menjadi presiden.

Terlepas apa pun motivasinya, Puan sebagai Ketua DPR memiliki hak protokol seperti diatur dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Hak protokoler diatur dalam Pasal 205. Disebutkan, ayat (1), pimpinan DPR dan anggota mempunyai hak protokoler. Tata cara pelaksanaan hak protokoler, ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Keprotokolan diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010. Aturan pelaksaannya ialah Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018. Sayangnya, dalam peraturan pemerintah itu tidak diatur perihal kunjungan Ketua DPR ke daerah. Kunjungan para menteri dan pimpinan lembaga negara lainnya ke daerah juga tidak diatur.

Peraturan Pemerintah No 39/2018 hanya mengatur kunjungan presiden dan wakil presiden ke daerah. Menurut Pasal 68, kunjungan kerja presiden/wakil presiden ke daerah dapat berupa peninjauan, peresmian proyek, konferensi internasional, musyawarah nasional, dan acara-acara lain yang bersifat resmi.

Pelaksanaan acara kunjungan kerja presiden/wakil presiden ke daerah merupakan tanggung jawab pemerintah daerah berkoordinasi dengan Sekretariat Presiden/Sekretariat Wakil Presiden. Rombongan utama kunjungan kerja presiden/wakil presiden, menurut Pasal 71, disambut oleh gubernur dan forum koordinasi pimpinan daerah.

Meski peraturan perundang-undangan tidak mengatur kunjungan kerja Ketua DPR ke daerah, tata tertib Pasal 205 ayat (4) mengatur tugas Sekretariat Jenderal DPR memfasilitasi pimpinan dan anggota untuk mendapatkan hak keprotokolan dengan berkoordinasi dan bekerja sama dengan lembaga atau institusi yang mempunyai kewenangan.

Sepertinya koordinasi dari pihak Sekretariat Jenderal DPR yang kurang jalan sehingga gubernur tidak menjemput Puan di bandara. Jika masih mau dijemput kepala daerah, bisa juga dipertimbangkan, misalnya, UU Keprotokolan diamendemen.

Praktik selama ini, meski tidak diatur dalam UU Keprotokolan, kepala daerah dengan sukarela menjemput pejabat dari pusat di bandara. Dibuatkan upacara adat pula.

Biasanya pejabat yang dijemput itu ialah mereka yang membawa keuntungan buat daerah. Keuntungan itu biasanya berupa anggaran, proyek, atau keuntungan politis. Kalau tidak membawa keuntungan, yang menjemput ke bandara cukup setingkat kepala dinas.

Kiranya cukup presiden dan wakil Presiden yang dijemput kepala daerah di bandara. Jika semua pejabat diwajibkan untuk dijemput kepala daerah, lama-lama tugas utama kepala daerah ialah menjemput pejabat, bukan menghadirkan kesejahteraan rakyat.



Berita Lainnya
  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.