Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Protokoler Puan

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
17/2/2022 05:00
Protokoler Puan
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

NEGARA menghormati kedudukan para pejabat negara, pejabat pemerintahan, perwakilan negara asing atau organisasi internasional, serta tokoh masyarakat. Penghormatan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan.

Keprotokolan didefenisikan sebagai serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.

Pertimbangan utama keprotokolan ialah kedudukan seseorang dalam negara, pemerintahan, maupun masyarakat. Semakin tinggi kedudukan seseorang, semakin tinggi pula penghormatan yang diberikan. Wajar-wajar saja jika ada pejabat negara yang mengeluhkan kunjungannya ke daerah tidak dijemput gubernur dan forum koordinasi pimpinan daerah.

Ketua DPR Puan Maharani, dalam sebuah acara partai di Manado, mengaku heran kenapa ada gubernur yang tak menyambutnya, padahal ia merupakan seorang Ketua DPR yang semestinya disambut dengan bangga oleh sesama kader PDIP.

"Kenapa saya datang ke Sulawesi Utara itu tiga pilar bisa jalan, jemput saya, ngurusin saya secara positif, ya. Kenapa saya punya gubernur, kok, enggak bisa kayak begitu, justru yang ngurusin saya gubernur lain," ujar Puan saat memberikan arahan dalam rapat koordinasi tiga pilar PDIP di Provinsi Sulut, Rabu (9/2).

Jika yang dimaksud Puan ialah gubernur kader PDIP, saat ini ada lima gubernur yang berasal dari PDIP. Mereka ialah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Bali I Wayan Koster, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, dan Gubernur Maluku Murad Ismail.

Tafsiran liar bermunculan atas keluhan Puan. Ada yang menduga keluhan itu ditujukan kepada Ganjar yang disebut-sebut sebagai rival Puan sebagai calon presiden. Keduanya sedang memperebutkan restu dari Ketua Umum Megawati Soekarnoputri untuk diusung menjadi calon presiden dalam Pilpres 2024. Apalagi, di mana-mana sudah muncul deklarasi dukungan untuk Ganjar menjadi presiden.

Terlepas apa pun motivasinya, Puan sebagai Ketua DPR memiliki hak protokol seperti diatur dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Hak protokoler diatur dalam Pasal 205. Disebutkan, ayat (1), pimpinan DPR dan anggota mempunyai hak protokoler. Tata cara pelaksanaan hak protokoler, ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Keprotokolan diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010. Aturan pelaksaannya ialah Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018. Sayangnya, dalam peraturan pemerintah itu tidak diatur perihal kunjungan Ketua DPR ke daerah. Kunjungan para menteri dan pimpinan lembaga negara lainnya ke daerah juga tidak diatur.

Peraturan Pemerintah No 39/2018 hanya mengatur kunjungan presiden dan wakil presiden ke daerah. Menurut Pasal 68, kunjungan kerja presiden/wakil presiden ke daerah dapat berupa peninjauan, peresmian proyek, konferensi internasional, musyawarah nasional, dan acara-acara lain yang bersifat resmi.

Pelaksanaan acara kunjungan kerja presiden/wakil presiden ke daerah merupakan tanggung jawab pemerintah daerah berkoordinasi dengan Sekretariat Presiden/Sekretariat Wakil Presiden. Rombongan utama kunjungan kerja presiden/wakil presiden, menurut Pasal 71, disambut oleh gubernur dan forum koordinasi pimpinan daerah.

Meski peraturan perundang-undangan tidak mengatur kunjungan kerja Ketua DPR ke daerah, tata tertib Pasal 205 ayat (4) mengatur tugas Sekretariat Jenderal DPR memfasilitasi pimpinan dan anggota untuk mendapatkan hak keprotokolan dengan berkoordinasi dan bekerja sama dengan lembaga atau institusi yang mempunyai kewenangan.

Sepertinya koordinasi dari pihak Sekretariat Jenderal DPR yang kurang jalan sehingga gubernur tidak menjemput Puan di bandara. Jika masih mau dijemput kepala daerah, bisa juga dipertimbangkan, misalnya, UU Keprotokolan diamendemen.

Praktik selama ini, meski tidak diatur dalam UU Keprotokolan, kepala daerah dengan sukarela menjemput pejabat dari pusat di bandara. Dibuatkan upacara adat pula.

Biasanya pejabat yang dijemput itu ialah mereka yang membawa keuntungan buat daerah. Keuntungan itu biasanya berupa anggaran, proyek, atau keuntungan politis. Kalau tidak membawa keuntungan, yang menjemput ke bandara cukup setingkat kepala dinas.

Kiranya cukup presiden dan wakil Presiden yang dijemput kepala daerah di bandara. Jika semua pejabat diwajibkan untuk dijemput kepala daerah, lama-lama tugas utama kepala daerah ialah menjemput pejabat, bukan menghadirkan kesejahteraan rakyat.



Berita Lainnya
  • Aura Dika

    15/7/2025 05:00

    TUBUHNYA kecil, tapi berdiri gagah seperti panglima perang yang memimpin pasukan dari ujung perahu yang melaju kencang di atas sungai.

  • Gibran Tuju Papua Damai

    14/7/2025 05:00

    KESIGAPAN Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka patut diacungi dua jempol. Ia menyatakan kesiapannya untuk berkantor di Papua sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.  

  • Negosiasi Vietnam

    12/7/2025 05:00

    DIPLOMASI itu bukan cuma soal politik. Pun, diplomasi atau negosiasi dagang tidak melulu ihwal ekonomi. Diplomasi dan negosiasi juga soal sejarah, kebudayaan, dan bahkan seni.

  • Akhirnya Komisaris

    11/7/2025 05:00

    PENUNJUKAN seseorang menjadi petinggi badan usaha milik negara alias BUMN tak jarang memantik pertanyaan.

  • Tiga Musuh Bansos

    10/7/2025 05:00

    BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia. Itu ialah instrumen negara untuk melindungi ketahanan sosial ekonomi masyarakat.

  • Senjata Majal Investasi

    09/7/2025 05:00

    ADA pernyataan menggemparkan dari Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu, pekan lalu.

  • Beban Prabowo

    08/7/2025 05:00

    Kunci dari pemulihan kehidupan berbangsa dan bernegara ini dengan memperkuat etika sesuai TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

  • Senja Kala Peran Manusia

    07/7/2025 05:00

    SAYA terperangah ketika mengikuti orasi ilmiah Ulani Yunus. Pidato pengukuhan guru besarnya pada Kamis (3/7) sangat relevan dengan fenomena kekinian, yaitu senja kala dominasi manusia.

  • Dokter Marwan

    05/7/2025 05:00

    "DIA terus melawan. Hingga detik terakhir, saat-saat terakhir, ia melawan. Semoga Tuhan memberi kita kesabaran dan semoga Tuhan mengasihani para martir kita."  

  • Dilahap Korupsi

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN korupsi di negara ini tak pernah ada habisnya. Korupsi selalu menawarkan banyak angle, banyak point of view, banyak sisi yang bisa diberitakan dan dicakapkan.

  • Museum Koruptor

    03/7/2025 05:00

    “NAMA Zarof Ricar paling nyolok. Terima suap biar hukuman ringan. Hukum ternyata soal harga, bukan keadilan.”

  • Deindustrialisasi Dini

    02/7/2025 05:00

    Salah satu penyebab deindustrialisasi dini terjadi, kata sejumlah analis, ialah Indonesia sempat terjangkit oleh penyakit dutch disease ringan.

  • Menanti Bobby

    01/7/2025 05:00

    WAJAHNYA tetap semringah meski selama 7 jam sejak pagi hingga sore menghadiri koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir April lalu.

  • Cakar-cakaran Anak Buah Presiden

    30/6/2025 05:00

    VOX audita perit, littera scripta manet. Peribahasa Latin itu berarti 'suara yang terdengar itu hilang, sementara kalimat yang tertulis tetap tinggal'.

  • Zohran Mamdani

    28/6/2025 05:00

    SELANGKAH lagi, sejarah demokrasi akan dipahat di New York, Amerika Serikat.

  • Memuliakan yang (tidak) Mulia

    26/6/2025 05:00

    ACAP kali ada pejabat yang terlibat korupsi, saat itu pula muncul reaksi instan; naikkan saja gaji mereka.

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik