Headline

Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.

Rugi karena Komunikasi

Abdul Kohar Dewan Redaksi Media Group
16/2/2022 05:00
Rugi karena Komunikasi
Abdul Kohar Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

ADA tiga perkara dalam birokrasi di negeri ini yang sepertinya simpel, tapi tidak kunjung tuntas dijalankan. Tiga hal itu ialah komunikasi, koordinasi, dan konsistensi. Ketidakberesan ketiga hal itu membuat sejumlah keputusan menjadi kontroversial di mata publik. Alhasil, muncul penolakan.

Seperti yang terjadi pada keputusan dikembalikannya aturan soal pengambilan manfaat dana Jaminan Hari Tua, atau JHT, bagi pekerja. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur JHT baru bisa dicairkan saat memasuki usia pensiun atau 56 tahun. Syarat lainnya untuk pencairan, yakni peserta JHT meninggal dunia atau cacat total tetap.

Padahal, dalam aturan sebelumnya tidak begitu. Dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dinyatakan bahwa JHT dapat dicairkan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.

Keputusan itu dirasakan amat tiba-tiba. Seperti guntur di siang bolong. Sekonyong-konyong nyelonong. Tanpa permisi, tidak ada komunikasi dengan para pihak. Padahal, yang terkena keputusan itu banyak.

Hasilnya bisa diprediksi, peraturan baru itu menuai protes dari publik dan kalangan serikat buruh. Petisi penolakan terhadap aturan itu malah sudah ditandatangani lebih dari 300 ribu orang. Itu jumlah yang banyak untuk sebuah petisi penolakan yang biasanya diteken paling banyak 100 ribuan orang. Bahkan sudah muncul beragam spekulasi.

Para penolak aturan bertanya-tanya, ada apa dengan perubahan aturan itu? Bukankah JHT uang pekerja dan hak pekerja? Mengapa negara sampai mengatur manajemen keuangan rakyatnya? Bagaimana dengan kebutuhan para korban PHK? Bagaimana yang terpaksa mengundurkan diri dari pekerjaan dan bermaksud memakai dana JHT untuk membuka usaha?

Berderet pertanyaan yang muncul itu sudah cukup sebagai pertanda ada komunikasi yang macet. Model komunikasi pun cuma searah. Pekerja seperti ditempatkan sekadar objek dalam komunikasi satu arah tersebut, bukan sebagai subjek. Tidak mengherankan kalau muncul kecurigaan.

Ada yang menduga jangan-jangan dana JHT sudah tidak ada. Tak ayal, pemerintah mengatur dana untuk menjamin kesejahteraan pegawai atau buruh di hari tua itu hanya bisa dicairkan secara penuh di usia 56 tahun. Kalau selalu ada, kenapa harus ditunda pembayarannya sampai 56 tahun? Begitu kira-kira dugaan tersebut mulai berkembang.

Ada juga yang mulai membuka kalkulator untuk membuat hitung-hitungan. Tentu juga dengan narasi curiga. Hasil hitungan itu memperkirakan perubahan aturan pencairan JHT dapat menahan uang sekitar Rp387,45 triliun iuran pekerja di BPJS Ketenagakerjaan. Jika hitungan itu benar, ini sebuah jumlah yang amat besar.

Ketidakberesan komunikasi akhirnya membawa hasil hitungan itu dalam kesimpulan penuh kecurigaan. Ada yang menghubungkan bahwa perubahan kebijakan itu dilakukan jangan-jangan untuk mengatasi keterbatasan likuiditas pemerintah.

Atau, jangan-jangan akan diinvestasikan ke hal lain untuk proyek-proyek infrastruktur. Lebih-lebih, defisit APBN kita sudah mencapai lebih dari Rp700 triliun. Lebih-lebih lagi, Bank Indonesia sudah tidak diizinkan lagi untuk membeli SUN (surat utang negara) demi menambal defisit tersebut.

Semua analisis dan hitungan di atas belum jelas benar. Kementerian Ketenagakerjaan pun sudah membantah keras, sangat keras, atas narasi miring tersebut. Kemenaker memastikan dana kelolaan dari para peserta BPJS Ketenagakerjaan akan tetap aman. Hal itu karena dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan selalu diaudit dan pemerintah menjadi penjaminnya.

Bagi korban PHK, pemerintah juga sudah menyiapkan bantalan. Namanya dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP. Namun, program ini baru akan diluncurkan 22 Februari mendatang. Untuk yang mengundurkan diri dan hendak putar haluan membuka usaha, kata Kemenaker, ada bantuan dari Kemenaker, Kemensos, dan Kementerian Koperasi dan UKM. Intinya, karena namanya Jaminan Hari Tua, ya mestinya digunakan untuk menjamin agar hari tua tidak merana.

Akan tetapi, tangkisan itu belum sepenuhnya membuat badai penolakan mereda. Kebijakan itu boleh jadi benar dan bermanfaat untuk lebih banyak orang. Namun, karena model komunikasi yang usang, yakni 'tembak dahulu, tangkis kemudian', manfaat itu menjadi kian redup, makin tertutup.

Kiranya, kita semua mesti belajar lagi cara berkomunikasi. Apa boleh buat. Kalau terus begini, siapa yang merugi?



Berita Lainnya
  • Melonggarkan Sabuk Fiskal

    17/3/2026 05:00

    APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?

  • Silaturahim yang Menyejahterakan

    16/3/2026 05:00

    SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.

  • Perdamaian

    13/3/2026 05:00

    KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia

  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.

  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita

  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik