Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Rugi karena Komunikasi

Abdul Kohar Dewan Redaksi Media Group
16/2/2022 05:00
Rugi karena Komunikasi
Abdul Kohar Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

ADA tiga perkara dalam birokrasi di negeri ini yang sepertinya simpel, tapi tidak kunjung tuntas dijalankan. Tiga hal itu ialah komunikasi, koordinasi, dan konsistensi. Ketidakberesan ketiga hal itu membuat sejumlah keputusan menjadi kontroversial di mata publik. Alhasil, muncul penolakan.

Seperti yang terjadi pada keputusan dikembalikannya aturan soal pengambilan manfaat dana Jaminan Hari Tua, atau JHT, bagi pekerja. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur JHT baru bisa dicairkan saat memasuki usia pensiun atau 56 tahun. Syarat lainnya untuk pencairan, yakni peserta JHT meninggal dunia atau cacat total tetap.

Padahal, dalam aturan sebelumnya tidak begitu. Dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dinyatakan bahwa JHT dapat dicairkan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.

Keputusan itu dirasakan amat tiba-tiba. Seperti guntur di siang bolong. Sekonyong-konyong nyelonong. Tanpa permisi, tidak ada komunikasi dengan para pihak. Padahal, yang terkena keputusan itu banyak.

Hasilnya bisa diprediksi, peraturan baru itu menuai protes dari publik dan kalangan serikat buruh. Petisi penolakan terhadap aturan itu malah sudah ditandatangani lebih dari 300 ribu orang. Itu jumlah yang banyak untuk sebuah petisi penolakan yang biasanya diteken paling banyak 100 ribuan orang. Bahkan sudah muncul beragam spekulasi.

Para penolak aturan bertanya-tanya, ada apa dengan perubahan aturan itu? Bukankah JHT uang pekerja dan hak pekerja? Mengapa negara sampai mengatur manajemen keuangan rakyatnya? Bagaimana dengan kebutuhan para korban PHK? Bagaimana yang terpaksa mengundurkan diri dari pekerjaan dan bermaksud memakai dana JHT untuk membuka usaha?

Berderet pertanyaan yang muncul itu sudah cukup sebagai pertanda ada komunikasi yang macet. Model komunikasi pun cuma searah. Pekerja seperti ditempatkan sekadar objek dalam komunikasi satu arah tersebut, bukan sebagai subjek. Tidak mengherankan kalau muncul kecurigaan.

Ada yang menduga jangan-jangan dana JHT sudah tidak ada. Tak ayal, pemerintah mengatur dana untuk menjamin kesejahteraan pegawai atau buruh di hari tua itu hanya bisa dicairkan secara penuh di usia 56 tahun. Kalau selalu ada, kenapa harus ditunda pembayarannya sampai 56 tahun? Begitu kira-kira dugaan tersebut mulai berkembang.

Ada juga yang mulai membuka kalkulator untuk membuat hitung-hitungan. Tentu juga dengan narasi curiga. Hasil hitungan itu memperkirakan perubahan aturan pencairan JHT dapat menahan uang sekitar Rp387,45 triliun iuran pekerja di BPJS Ketenagakerjaan. Jika hitungan itu benar, ini sebuah jumlah yang amat besar.

Ketidakberesan komunikasi akhirnya membawa hasil hitungan itu dalam kesimpulan penuh kecurigaan. Ada yang menghubungkan bahwa perubahan kebijakan itu dilakukan jangan-jangan untuk mengatasi keterbatasan likuiditas pemerintah.

Atau, jangan-jangan akan diinvestasikan ke hal lain untuk proyek-proyek infrastruktur. Lebih-lebih, defisit APBN kita sudah mencapai lebih dari Rp700 triliun. Lebih-lebih lagi, Bank Indonesia sudah tidak diizinkan lagi untuk membeli SUN (surat utang negara) demi menambal defisit tersebut.

Semua analisis dan hitungan di atas belum jelas benar. Kementerian Ketenagakerjaan pun sudah membantah keras, sangat keras, atas narasi miring tersebut. Kemenaker memastikan dana kelolaan dari para peserta BPJS Ketenagakerjaan akan tetap aman. Hal itu karena dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan selalu diaudit dan pemerintah menjadi penjaminnya.

Bagi korban PHK, pemerintah juga sudah menyiapkan bantalan. Namanya dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP. Namun, program ini baru akan diluncurkan 22 Februari mendatang. Untuk yang mengundurkan diri dan hendak putar haluan membuka usaha, kata Kemenaker, ada bantuan dari Kemenaker, Kemensos, dan Kementerian Koperasi dan UKM. Intinya, karena namanya Jaminan Hari Tua, ya mestinya digunakan untuk menjamin agar hari tua tidak merana.

Akan tetapi, tangkisan itu belum sepenuhnya membuat badai penolakan mereda. Kebijakan itu boleh jadi benar dan bermanfaat untuk lebih banyak orang. Namun, karena model komunikasi yang usang, yakni 'tembak dahulu, tangkis kemudian', manfaat itu menjadi kian redup, makin tertutup.

Kiranya, kita semua mesti belajar lagi cara berkomunikasi. Apa boleh buat. Kalau terus begini, siapa yang merugi?



Berita Lainnya
  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.