Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Mahkamah Pilkada

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
14/2/2022 05:00
Mahkamah Pilkada
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

MAHKAMAH Konstitusi layak dibaptis sebagai Mahkamah Pilkada. Disebut layak karena MK lebih banyak mengurus sengketa pilkada ketimbang mengerjakan tugas pokoknya.

Tugas pokok MK, menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, ialah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu.

Tidak ada kewenangan MK untuk mengadili sengketa pilkada dalam UUD 1945. Akan tetapi, justru sebagian besar waktu MK malah dihabiskan untuk mengurusi pilkada yang bukan tugas pokoknya.

Sepanjang 2021, MK menangani 277 perkara. Rinciannya, 121 perkara pengujian undang-undang terhadap UUD, 153 perkara sengketa pilkada, dan 3 perkara sengketa kewenangan lembaga negara.

Berdasarkan Laporan Tahunan MK 2021, dalam melaksanakan kewenangannya selama 18 tahun, MK telah menerima 3.341 perkara. Rinciannya, 1.501 perkara pengujian undang-undang, 29 perkara sengketa kewenangan lembaga negara, 676 perkara perselisihan hasil pemilu, dan 1.135 perkara sengketa pilkada.

Sepintas, sejak MK berdiri pada 2003 sampai sekarang, jumlah perkara pengujian undang-undang yang menjadi tugas pokoknya jauh lebih banyak daripada sengketa pilkada. Namun, harus diingat bahwa MK mulai menangani perkara sengketa pilkada lima tahun kemudian, bukan sejak berdiri.

MK resmi menangani sengketa pilkada menggantikan peran Mahkamah Agung sejak 2008. Pengalihan itu berdasarkan ketentuan Pasal 236C UU 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah. Itulah kewenangan yang dicangkokkan ke dalam tugas MK.

Bunyi Pasal 236C itu ialah penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh MA dialihkan kepada MK paling lama 18 bulan sejak undang-undang ini diundangkan. UU itu diundangkan pada 28 April 2008. Berita acara pengalihan diteken Ketua MK Mahfud MD dan Ketua MA Bagir Manan pada 29 Oktober 2008.

Namun, sejak diucapkan putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013 pada 19 Mei 2014 pukul 14.50 WIB, Pasal 236C UU 12/2008 itu dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dengan demikian, kewenangan MK menangani sengketa pilkada mulai Mei 2014 sampai saat ini ialah konstitusional bersyarat (wewenang bersyarat). Syaratnya tertera pada poin kedua putusan 97/PUU-XI/2013, yaitu MK berwenang mengadili perselisihan pilkada selama belum ada undang-undang yang mengatur hal tersebut.

Pasal 157 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menentukan bahwa perkara perselisihan hasil pilkada diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus yang dibentuk sebelum pelaksanaan pilkada serentak nasional. Namun, sebelum peradilan tersebut terbentuk, MK diberi kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pilkada.

Pilkada serentak nasional digelar pada November 2024. Mestinya wewenang bersyarat MK mengadili pilkada berakhir pada 2024. Namun, sejauh ini, rancangan undang-undang pembentukan peradilan itu belum masuk dalam program legislasi nasional.

Peradilan khusus pilkada harus segera dibentuk karena telah menjadi perintah undang-undang. Di dalam undang-undang tersebut, nantinya akan mengatur kewenangan, kedudukan, bentuk dan struktur lembaga peradilan, serta hukum acaranya.

Jika peradilan pilkada tak kunjung dibentuk, apakah MK masih berwenang mengadili sengketa Pilkada 2024? Bukankah perintah undang-undang sangat jelas bahwa peradilan khusus pilkada dibentuk sebelum pilkada serentak digelar?

Benar bahwa MK masih berwenang untuk mengadili sengketa pilkada hingga peradilan pemilu dibentuk sebelum November 2024. Benar pula bahwa MK sudah memutuskan konstitusional bersyarat kewenangan MK untuk mengurus sengketa pilkada sejak diputuskan pada Mei 2014. Jika peradilan pilkada tak kunjung dibentuk, sama saja mematenkan konstitusional bersyarat MK menangani pilkada.

Alangkah tak eloknya MK sebagai penjaga konstitusi justru dibiarkan berlama-lama menangani sengketa pilkada. Pembiaran itu dilakukan oleh pembuat undang-undang. Sayangnya, MK tak punya kuasa untuk mengeksekusi putusannya sendiri.

Kepatuhan terhadap putusan MK merupakan bentuk nyata dari kesetiaan terhadap konstitusi itu sendiri. Jika putusan MK tidak dijalankan, sama saja membangkang terhadap konstitusi.

Jangan biarkan MK menjelma menjadi Mahkamah Pilkada. Jika itu dibiarkan, bukan mustahil akan muncul lagi kasus yang menimpa mantan Ketua MK Akil Mochtar justru tersangkut pada tindak pidana korupsi di bidang sengketa pilkada.



Berita Lainnya
  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.