Headline

Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.

Mahkamah Pilkada

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
14/2/2022 05:00
Mahkamah Pilkada
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

MAHKAMAH Konstitusi layak dibaptis sebagai Mahkamah Pilkada. Disebut layak karena MK lebih banyak mengurus sengketa pilkada ketimbang mengerjakan tugas pokoknya.

Tugas pokok MK, menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, ialah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu.

Tidak ada kewenangan MK untuk mengadili sengketa pilkada dalam UUD 1945. Akan tetapi, justru sebagian besar waktu MK malah dihabiskan untuk mengurusi pilkada yang bukan tugas pokoknya.

Sepanjang 2021, MK menangani 277 perkara. Rinciannya, 121 perkara pengujian undang-undang terhadap UUD, 153 perkara sengketa pilkada, dan 3 perkara sengketa kewenangan lembaga negara.

Berdasarkan Laporan Tahunan MK 2021, dalam melaksanakan kewenangannya selama 18 tahun, MK telah menerima 3.341 perkara. Rinciannya, 1.501 perkara pengujian undang-undang, 29 perkara sengketa kewenangan lembaga negara, 676 perkara perselisihan hasil pemilu, dan 1.135 perkara sengketa pilkada.

Sepintas, sejak MK berdiri pada 2003 sampai sekarang, jumlah perkara pengujian undang-undang yang menjadi tugas pokoknya jauh lebih banyak daripada sengketa pilkada. Namun, harus diingat bahwa MK mulai menangani perkara sengketa pilkada lima tahun kemudian, bukan sejak berdiri.

MK resmi menangani sengketa pilkada menggantikan peran Mahkamah Agung sejak 2008. Pengalihan itu berdasarkan ketentuan Pasal 236C UU 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah. Itulah kewenangan yang dicangkokkan ke dalam tugas MK.

Bunyi Pasal 236C itu ialah penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh MA dialihkan kepada MK paling lama 18 bulan sejak undang-undang ini diundangkan. UU itu diundangkan pada 28 April 2008. Berita acara pengalihan diteken Ketua MK Mahfud MD dan Ketua MA Bagir Manan pada 29 Oktober 2008.

Namun, sejak diucapkan putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013 pada 19 Mei 2014 pukul 14.50 WIB, Pasal 236C UU 12/2008 itu dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dengan demikian, kewenangan MK menangani sengketa pilkada mulai Mei 2014 sampai saat ini ialah konstitusional bersyarat (wewenang bersyarat). Syaratnya tertera pada poin kedua putusan 97/PUU-XI/2013, yaitu MK berwenang mengadili perselisihan pilkada selama belum ada undang-undang yang mengatur hal tersebut.

Pasal 157 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menentukan bahwa perkara perselisihan hasil pilkada diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus yang dibentuk sebelum pelaksanaan pilkada serentak nasional. Namun, sebelum peradilan tersebut terbentuk, MK diberi kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pilkada.

Pilkada serentak nasional digelar pada November 2024. Mestinya wewenang bersyarat MK mengadili pilkada berakhir pada 2024. Namun, sejauh ini, rancangan undang-undang pembentukan peradilan itu belum masuk dalam program legislasi nasional.

Peradilan khusus pilkada harus segera dibentuk karena telah menjadi perintah undang-undang. Di dalam undang-undang tersebut, nantinya akan mengatur kewenangan, kedudukan, bentuk dan struktur lembaga peradilan, serta hukum acaranya.

Jika peradilan pilkada tak kunjung dibentuk, apakah MK masih berwenang mengadili sengketa Pilkada 2024? Bukankah perintah undang-undang sangat jelas bahwa peradilan khusus pilkada dibentuk sebelum pilkada serentak digelar?

Benar bahwa MK masih berwenang untuk mengadili sengketa pilkada hingga peradilan pemilu dibentuk sebelum November 2024. Benar pula bahwa MK sudah memutuskan konstitusional bersyarat kewenangan MK untuk mengurus sengketa pilkada sejak diputuskan pada Mei 2014. Jika peradilan pilkada tak kunjung dibentuk, sama saja mematenkan konstitusional bersyarat MK menangani pilkada.

Alangkah tak eloknya MK sebagai penjaga konstitusi justru dibiarkan berlama-lama menangani sengketa pilkada. Pembiaran itu dilakukan oleh pembuat undang-undang. Sayangnya, MK tak punya kuasa untuk mengeksekusi putusannya sendiri.

Kepatuhan terhadap putusan MK merupakan bentuk nyata dari kesetiaan terhadap konstitusi itu sendiri. Jika putusan MK tidak dijalankan, sama saja membangkang terhadap konstitusi.

Jangan biarkan MK menjelma menjadi Mahkamah Pilkada. Jika itu dibiarkan, bukan mustahil akan muncul lagi kasus yang menimpa mantan Ketua MK Akil Mochtar justru tersangkut pada tindak pidana korupsi di bidang sengketa pilkada.



Berita Lainnya
  • Melonggarkan Sabuk Fiskal

    17/3/2026 05:00

    APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?

  • Silaturahim yang Menyejahterakan

    16/3/2026 05:00

    SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.

  • Perdamaian

    13/3/2026 05:00

    KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia

  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.

  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita

  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik