Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Tukang Bubur 10 Kali Mal

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
10/2/2022 05:00
Tukang Bubur 10 Kali Mal
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

PELANGGARAN protokol kesehatan alias prokes menyedot perhatian netizen karena ada perbedaan besaran sanksi yang diberikan kepada pelanggar. Mengapa sampai terjadi denda tukang bubur 10 kali lebih besar ketimbang mal?

Ada tiga kasus pelanggaran prokes di Jawa Barat yang disorot. Sama-sama melanggar prokes, tapi tiga kasus itu menggunakan dasar hukum berbeda sehingga muncul kesan ketidakadilan.

Kasus pertama, konser musik Tri Suaka di Kabupaten Subang yang memicu kerumunan pada 30 Januari 2022. Konser yang menurut polisi digelar tanpa izin itu memicu kerumunan hingga menjadikan lautan manusia. Kepolisian Resor Subang akan memanggil para pihak yang terlibat dalam konser musik di tempat objek wisata Taman Anggur Kukulu yang berada di Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang.

Kedua, kerumunan manusia terjadi di sebuah mal di Bandung. Saat itu, digelar pertunjukan barongsai pada perayaan Hari Raya Imlek, 1 Februari 2022. Pemerintah Kota Bandung telah memanggil dan memeriksa pengelola mal Festival Citylink. Sanksi denda Rp500 ribu dikenakan Pemkot Bandung terhadap pengelola.

Ketiga, gara-gara melayani pembeli saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada 5 Juli 2021, seorang penjual bubur bernama Endang di Tasikmalaya kena denda Rp5 juta.

Sepintas terlihat adanya ketidakadilan. Akan tetapi, harus dipahami bahwa perbedaan sanksi itu karena perbedaan dasar hukum yang digunakan. Dalam kasus Tri Suaka, misalnya, polisi akan menjerat pelanggar dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 9 ayat (1) UU 6/2018 menyebutkan setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Pelanggaran atas ketentuan tersebut, sesuai Pasal 93, diancam penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

Terkait denda Rp500 ribu atas pelanggaran di sebuah mal di Bandung, Pemkot Bandung menggunakan dasar hukum Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 103 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2.

Perwali yang diteken pada 22 Oktober 2021 itu menyebutkan sanksi berat mulai denda administratif paling besar Rp500 ribu, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan sampai pencabutan izin usaha. Atas dasar itulah, selain denda administrasi Rp500 ribu, mal di Bandung juga dikenai sanksi penghentian sementara kegiatan selama tiga hari.

Bagaimana dengan Endang si tukang bubur dari Tasikmalaya? Endang mengikuti persidangan di tempat yang digelar di depan Taman Kota Tasikmalaya oleh Pengadilan Negeri Tasimalaya. Saat itu, Hakim Ketua Abdul Gofur memvonis Endang dengan menjatuhkan vonis denda Rp5 juta atau subsider lima hari kurungan penjara. Endang pun memilih membayar denda.

Endang terbukti melanggar Pasal 34 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Pasal 34 itu mengatur ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp50 juta.

Mengapa terjadi perbedaan penerapan dasar hukum atas pelanggaran prokes? Pada mulanya, perbedaan penerapan dasar hukum atas pelanggaran prokes dipahami sebagai bentuk adaptasi atas penyebaran covid-19 yang begitu cepat. Kini, sudah saatnya memperhatikan keadilan masyarakat dalam penerapan dasar hukumnya.

Saran yang disampaikan Salman Alfarisy, Nadrya Ning Tias, dan Johan Sahbudin patut dipertimbangkan. Saran itu disampaikan dalam penelitian berjudul Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19: Ultimum Remedium atau Primum Remedium (Studi Kasus MRHS).

Para peneliti menyarankan bahwa penerapan yang tepat bagi pelanggar prokes, yaitu mendahulukan asas ultimum remedium sehingga sanksi administratif diutamakan.

Asas ultimum remedium maksudnya sanksi pidana sebagai upaya terakhir untuk memperbaiki tingkah laku manusia. Sementara itu, sanksi administratif merupakan sanksi yang muncul antara hubungan pemerintah dan warga negara yang dilaksanakan tanpa kekuasaan badan peradilan.

Denda admistratif itu juga tersurat dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020. Dalam inpres itu, Presiden menginstruksikan kepala daerah menyusun dan menetapkan peraturan gubernur, bupati, dan wali kota dengan memperhatikan dan disesuaikan dengan kearifan lokal dari setiap daerah.

Ketentuan yang diatur ialah mematuhi prokes. Jika perintah tersebut dilanggar perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, akan dikenai sanksi, antara lain, denda administratif.

Eloknya, demi menghadirkan keadilan, semua pelanggar prokes diganjar sanksi administatif. Penerapannya lebih efisien karena tanpa harus melalui proses peradilan. Jika semua kasus pelanggaran prokes dijerat pidana, bakal penuh penjara sehingga berpotensi menjadi klaster baru penyebaran covid-19.



Berita Lainnya
  • Noel agak Laen

    28/1/2026 05:00

    IMANUEL 'Noel' Ebenezer memang bukan sembarang terdakwa korupsi.

  • Mudarat Paling Kecil

    27/1/2026 05:00

    RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.

  • Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

    26/1/2026 05:00

    KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.

  • Rupiah Vs IHSG

    23/1/2026 05:00

    ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.

  • OTT Tepat Waktu

    22/1/2026 05:00

    BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.

  • Pesta Elite, Nestapa Rakyat

    21/1/2026 05:00

    REPUBLIK ini kiranya sedang berada dalam situasi kontradiksi yang meresahkan. Kontradiksi itu tersaji secara gamblang di lapisan-lapisan piramida sosial penduduk. 

  • Vietnam Melaju Kencang

    20/1/2026 05:00

    KITA tidak harus paling benar, yang penting paling berhasil. Itulah filosofi Vietnam.

  • Suara Profesor 15 Januari

    19/1/2026 05:00

    SEJARAH Republik ini mencatat 15 Januari sebagai tanggal yang tidak netral. Pada hari itulah suara mahasiswa pernah mengguncang kekuasaan.

  • Setan pun Minder

    15/1/2026 05:00

    INDONESIA memang negeri yang kaya. Kaya sumber daya alam, kaya budaya, dan kiranya juga kaya kreativitas kejahatannya, termasuk korupsi.

  • Regenerasi Koruptor

    14/1/2026 05:00

    Ya, mereka memang terkenal pada zaman masing-masing. Terkenal karena berkasus rasuah.

  • Angka Tiga

    13/1/2026 05:00

    PEMERINTAH tampaknya kembali menarik napas lega. Defisit APBN 2025 memang melebar, tetapi masih di bawah ambang sakral 3% dari produk domestik bruto (PDB).

  • Burung Diadili, Bencana Dibiarkan

    12/1/2026 05:00

    PENGADILAN Negeri Situbondo, Jawa Timur, punya cerita. Penegakan hukum di sana dikenal sangat tajam, terutama kepada mereka yang lemah

  • Kutukan Ekonomi Ekstraktif

    09/1/2026 05:00

    VENEZUELA kembali menjadi sorotan dunia. Kali ini bukan semata karena krisis ekonomi yang tak kunjung usai

  • Maduro dan Silfester

    08/1/2026 05:00

    APA hubungannya Nicolas Maduro dan Silfester Matutina? Tidak ada. Teman bukan, saudara apalagi.

  • Negara Bahagia

    07/1/2026 05:00

    INI cerita tentang Indonesia yang barangkali membahagiakan, tapi juga sekaligus bisa menjadi peringatan.

  • Angka Lima

    06/1/2026 05:00

    ANGKA lima seolah 'ditakdirkan' melekat dalam 'tubuh' negeri ini pada satu dekade terakhir.