Headline

Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.

Tukang Bubur 10 Kali Mal

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
10/2/2022 05:00
Tukang Bubur 10 Kali Mal
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

PELANGGARAN protokol kesehatan alias prokes menyedot perhatian netizen karena ada perbedaan besaran sanksi yang diberikan kepada pelanggar. Mengapa sampai terjadi denda tukang bubur 10 kali lebih besar ketimbang mal?

Ada tiga kasus pelanggaran prokes di Jawa Barat yang disorot. Sama-sama melanggar prokes, tapi tiga kasus itu menggunakan dasar hukum berbeda sehingga muncul kesan ketidakadilan.

Kasus pertama, konser musik Tri Suaka di Kabupaten Subang yang memicu kerumunan pada 30 Januari 2022. Konser yang menurut polisi digelar tanpa izin itu memicu kerumunan hingga menjadikan lautan manusia. Kepolisian Resor Subang akan memanggil para pihak yang terlibat dalam konser musik di tempat objek wisata Taman Anggur Kukulu yang berada di Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang.

Kedua, kerumunan manusia terjadi di sebuah mal di Bandung. Saat itu, digelar pertunjukan barongsai pada perayaan Hari Raya Imlek, 1 Februari 2022. Pemerintah Kota Bandung telah memanggil dan memeriksa pengelola mal Festival Citylink. Sanksi denda Rp500 ribu dikenakan Pemkot Bandung terhadap pengelola.

Ketiga, gara-gara melayani pembeli saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada 5 Juli 2021, seorang penjual bubur bernama Endang di Tasikmalaya kena denda Rp5 juta.

Sepintas terlihat adanya ketidakadilan. Akan tetapi, harus dipahami bahwa perbedaan sanksi itu karena perbedaan dasar hukum yang digunakan. Dalam kasus Tri Suaka, misalnya, polisi akan menjerat pelanggar dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 9 ayat (1) UU 6/2018 menyebutkan setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Pelanggaran atas ketentuan tersebut, sesuai Pasal 93, diancam penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

Terkait denda Rp500 ribu atas pelanggaran di sebuah mal di Bandung, Pemkot Bandung menggunakan dasar hukum Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 103 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2.

Perwali yang diteken pada 22 Oktober 2021 itu menyebutkan sanksi berat mulai denda administratif paling besar Rp500 ribu, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan sampai pencabutan izin usaha. Atas dasar itulah, selain denda administrasi Rp500 ribu, mal di Bandung juga dikenai sanksi penghentian sementara kegiatan selama tiga hari.

Bagaimana dengan Endang si tukang bubur dari Tasikmalaya? Endang mengikuti persidangan di tempat yang digelar di depan Taman Kota Tasikmalaya oleh Pengadilan Negeri Tasimalaya. Saat itu, Hakim Ketua Abdul Gofur memvonis Endang dengan menjatuhkan vonis denda Rp5 juta atau subsider lima hari kurungan penjara. Endang pun memilih membayar denda.

Endang terbukti melanggar Pasal 34 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Pasal 34 itu mengatur ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp50 juta.

Mengapa terjadi perbedaan penerapan dasar hukum atas pelanggaran prokes? Pada mulanya, perbedaan penerapan dasar hukum atas pelanggaran prokes dipahami sebagai bentuk adaptasi atas penyebaran covid-19 yang begitu cepat. Kini, sudah saatnya memperhatikan keadilan masyarakat dalam penerapan dasar hukumnya.

Saran yang disampaikan Salman Alfarisy, Nadrya Ning Tias, dan Johan Sahbudin patut dipertimbangkan. Saran itu disampaikan dalam penelitian berjudul Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19: Ultimum Remedium atau Primum Remedium (Studi Kasus MRHS).

Para peneliti menyarankan bahwa penerapan yang tepat bagi pelanggar prokes, yaitu mendahulukan asas ultimum remedium sehingga sanksi administratif diutamakan.

Asas ultimum remedium maksudnya sanksi pidana sebagai upaya terakhir untuk memperbaiki tingkah laku manusia. Sementara itu, sanksi administratif merupakan sanksi yang muncul antara hubungan pemerintah dan warga negara yang dilaksanakan tanpa kekuasaan badan peradilan.

Denda admistratif itu juga tersurat dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020. Dalam inpres itu, Presiden menginstruksikan kepala daerah menyusun dan menetapkan peraturan gubernur, bupati, dan wali kota dengan memperhatikan dan disesuaikan dengan kearifan lokal dari setiap daerah.

Ketentuan yang diatur ialah mematuhi prokes. Jika perintah tersebut dilanggar perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, akan dikenai sanksi, antara lain, denda administratif.

Eloknya, demi menghadirkan keadilan, semua pelanggar prokes diganjar sanksi administatif. Penerapannya lebih efisien karena tanpa harus melalui proses peradilan. Jika semua kasus pelanggaran prokes dijerat pidana, bakal penuh penjara sehingga berpotensi menjadi klaster baru penyebaran covid-19.



Berita Lainnya
  • Melonggarkan Sabuk Fiskal

    17/3/2026 05:00

    APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?

  • Silaturahim yang Menyejahterakan

    16/3/2026 05:00

    SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.

  • Perdamaian

    13/3/2026 05:00

    KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia

  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.

  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita

  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik