Headline

Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.

Partisipasi Tipu-Tipu

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
07/2/2022 05:00
Partisipasi Tipu-Tipu
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

KETUA DPR Puan Maharani patut diacungi dua jempol. Ia meminta pemerintah melibatkan masyarakat dalam pembentukan regulasi turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara. “DPR RI mengingatkan agar prosesnya melibatkan seluas-luasnya partisipasi publik,” ungkap Puan dalam keterangan persnya, Kamis (3/2).

Acungan jempol ditambah dua lagi andai permintaan Puan disampaikan sebelum DPR dan pemerintah membahas RUU IKN. Bukan pemerintah saja yang dimintai terbuka, melainkan DPR juga membuka diri. Bukan sekadar permintaan, melainkan konsisten dilaksanakan.

Sesungguhnya ada kemauan politik DPR untuk melibatkan publik dalam pembahasan RUU. Saat menyampaikan pidato penutupan masa persidangan IV 2020/2021 pada 8 April 2021, Puan memastikan DPR membuka ruang partisipasi publik dalam setiap tahapan pembentukan RUU.

Jujur diakui bahwa pelibatan publik dalam pembahasan RUU itu masih sebatas kemauan, sebatas memenuhi prasyarat, belum sungguh-sungguh direalisasikan. Salah satu alasan Mahkamah Konstitusi memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat pada 25 November 2021 ialah pembuat undang-undang tidak memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat secara maksimal.

Menurut MK, sekalipun telah dilaksanakan berbagai pertemuan dengan berbagai kelompok masyarakat, pertemuan dimaksud belum membahas naskah akademik dan materi perubahan UU Cipta Kerja.

Partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 5 UU itu menyebutkan partisipasi sebagai kondisi pembentukan peraturan perundang-undangan mulai perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, hingga pengundangan dilakukan secara transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

DPR, menurut konstitusi, memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Setiap RUU dibahas DPR dan presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Karena itu, eloknya, DPR sebagai pemegang kekuasaan membentuk undang-undang berada paling depan untuk membuka partisipasi publik secara nyata, bukan partisipasi semu.

Secara formal, Pasal 96 UU 12/2011 telah memberikan jaminan bagi warga negara untuk terlibat dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan di legislatif.

Disebutkan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Masukan masyarakat itu dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi, dan/atau seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.

Lebih lanjut disebutkan dalam pasal itu bahwa masyarakat ialah orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi rancangan peraturan perundang-undangan itu. Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis, setiap rancangan peraturan perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Persoalan utamanya ialah seberapa besar dan signifikan pengaruh partisipasi publik dalam pembahasan rancangan peraturan perundang-undangan? Jujur diakui bahwa partisipasi publik dipakai sekadar memenuhi persyaratan pembentukan peraturan.

Padahal, menurut putusan MK 91/PUU-XVIII/2020, partisipasi masyarakat perlu dilakukan secara bermakna dengan tiga prasyarat, yaitu pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya; kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya; dan ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.

Tiga syarat itu jauh panggang dari api dalam praktiknya. Terdapat lima gejala empiris dalam perundang-undangan di Indonesia menurut Sulistyowati Irianto. Pertama, undang-undang tidak efektif, dalam arti tidak dapat mencapai tujuan yang diharapkan.

Kedua, undang-undang tidak implementatif. Ketiga, undang-undang yang tidak responsif, yang sejak dirancang dan diundangkan mendapatkan penolakan yang keras dari masyarakat. Keempat, undang-undang bukannya memecahkan masalah sosial, melainkan malah menimbulkan kesulitan baru di masyarakat; dan kelima, muncul undang-undang yang tidak relevan dengan kebutuhan atau permasalahan yang ada di masyarakat.

Sudah tiba waktunya agar dilakukan revisi atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Titik berat revisi lebih kepada penguatan partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Harus dirumuskan secara terperinci aturan main, mulai prosedur sampai tata cara pelibatan partisipasi publik dalam pembahasan RUU.

Partisipasi publik jangan lagi sekadar formalitas, tetapi menyentuh substansi. Yang terjadi selama ini ialah partisipasi tipu-tipu, seolah-olah aspirasi rakyat didengar telinga kiri, tapi keluar telinga kanan tanpa ada jejaknya dalam naskah undang-undang. Rakyat tidak bisa ditipu terus-menerus dengan segala bentuk partisipasi verbal, rakyat butuh partisipasi dalam tindakan nyata pembuatan peraturan perundang-undangan.



Berita Lainnya
  • Korupsi Kapan Mati?

    25/3/2026 05:00

    KITA boleh saja bosan mendengar, membahas, mengulas, atau menulis tentang topik korupsi di negeri ini.

  • Obor Optimisme

    24/3/2026 05:00

    PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto dua pekan lalu agar bangsa ini bersiap menghadapi situasi yang kian sulit dan menantang patut dibaca bukan sekadar sebagai retorika politik.

  • Merawat Takwa

    23/3/2026 05:00

    PEKAN lalu, di pengujung Ramadan, saya mengikuti ibadah salat Tarawih di masjid sebelah rumah.

  • Merayakan Perbedaan

    18/3/2026 05:00

    TAHUN 2026 menyajikan fenomena sosial keagamaan yang spesial bagi bangsa Indonesia. Jika kita mencermati kalender, ada deretan momentum keagamaan yang berdekatan.

  • Melonggarkan Sabuk Fiskal

    17/3/2026 05:00

    APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?

  • Silaturahim yang Menyejahterakan

    16/3/2026 05:00

    SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.

  • Perdamaian

    13/3/2026 05:00

    KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia

  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.