Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Partisipasi Tipu-Tipu

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
07/2/2022 05:00
Partisipasi Tipu-Tipu
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

KETUA DPR Puan Maharani patut diacungi dua jempol. Ia meminta pemerintah melibatkan masyarakat dalam pembentukan regulasi turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara. “DPR RI mengingatkan agar prosesnya melibatkan seluas-luasnya partisipasi publik,” ungkap Puan dalam keterangan persnya, Kamis (3/2).

Acungan jempol ditambah dua lagi andai permintaan Puan disampaikan sebelum DPR dan pemerintah membahas RUU IKN. Bukan pemerintah saja yang dimintai terbuka, melainkan DPR juga membuka diri. Bukan sekadar permintaan, melainkan konsisten dilaksanakan.

Sesungguhnya ada kemauan politik DPR untuk melibatkan publik dalam pembahasan RUU. Saat menyampaikan pidato penutupan masa persidangan IV 2020/2021 pada 8 April 2021, Puan memastikan DPR membuka ruang partisipasi publik dalam setiap tahapan pembentukan RUU.

Jujur diakui bahwa pelibatan publik dalam pembahasan RUU itu masih sebatas kemauan, sebatas memenuhi prasyarat, belum sungguh-sungguh direalisasikan. Salah satu alasan Mahkamah Konstitusi memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat pada 25 November 2021 ialah pembuat undang-undang tidak memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat secara maksimal.

Menurut MK, sekalipun telah dilaksanakan berbagai pertemuan dengan berbagai kelompok masyarakat, pertemuan dimaksud belum membahas naskah akademik dan materi perubahan UU Cipta Kerja.

Partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 5 UU itu menyebutkan partisipasi sebagai kondisi pembentukan peraturan perundang-undangan mulai perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, hingga pengundangan dilakukan secara transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

DPR, menurut konstitusi, memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Setiap RUU dibahas DPR dan presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Karena itu, eloknya, DPR sebagai pemegang kekuasaan membentuk undang-undang berada paling depan untuk membuka partisipasi publik secara nyata, bukan partisipasi semu.

Secara formal, Pasal 96 UU 12/2011 telah memberikan jaminan bagi warga negara untuk terlibat dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan di legislatif.

Disebutkan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Masukan masyarakat itu dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi, dan/atau seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.

Lebih lanjut disebutkan dalam pasal itu bahwa masyarakat ialah orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi rancangan peraturan perundang-undangan itu. Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis, setiap rancangan peraturan perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Persoalan utamanya ialah seberapa besar dan signifikan pengaruh partisipasi publik dalam pembahasan rancangan peraturan perundang-undangan? Jujur diakui bahwa partisipasi publik dipakai sekadar memenuhi persyaratan pembentukan peraturan.

Padahal, menurut putusan MK 91/PUU-XVIII/2020, partisipasi masyarakat perlu dilakukan secara bermakna dengan tiga prasyarat, yaitu pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya; kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya; dan ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.

Tiga syarat itu jauh panggang dari api dalam praktiknya. Terdapat lima gejala empiris dalam perundang-undangan di Indonesia menurut Sulistyowati Irianto. Pertama, undang-undang tidak efektif, dalam arti tidak dapat mencapai tujuan yang diharapkan.

Kedua, undang-undang tidak implementatif. Ketiga, undang-undang yang tidak responsif, yang sejak dirancang dan diundangkan mendapatkan penolakan yang keras dari masyarakat. Keempat, undang-undang bukannya memecahkan masalah sosial, melainkan malah menimbulkan kesulitan baru di masyarakat; dan kelima, muncul undang-undang yang tidak relevan dengan kebutuhan atau permasalahan yang ada di masyarakat.

Sudah tiba waktunya agar dilakukan revisi atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Titik berat revisi lebih kepada penguatan partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Harus dirumuskan secara terperinci aturan main, mulai prosedur sampai tata cara pelibatan partisipasi publik dalam pembahasan RUU.

Partisipasi publik jangan lagi sekadar formalitas, tetapi menyentuh substansi. Yang terjadi selama ini ialah partisipasi tipu-tipu, seolah-olah aspirasi rakyat didengar telinga kiri, tapi keluar telinga kanan tanpa ada jejaknya dalam naskah undang-undang. Rakyat tidak bisa ditipu terus-menerus dengan segala bentuk partisipasi verbal, rakyat butuh partisipasi dalam tindakan nyata pembuatan peraturan perundang-undangan.



Berita Lainnya
  • Vietnam Melaju Kencang

    20/1/2026 05:00

    KITA tidak harus paling benar, yang penting paling berhasil. Itulah filosofi Vietnam.

  • Suara Profesor 15 Januari

    19/1/2026 05:00

    SEJARAH Republik ini mencatat 15 Januari sebagai tanggal yang tidak netral. Pada hari itulah suara mahasiswa pernah mengguncang kekuasaan.

  • Setan pun Minder

    15/1/2026 05:00

    INDONESIA memang negeri yang kaya. Kaya sumber daya alam, kaya budaya, dan kiranya juga kaya kreativitas kejahatannya, termasuk korupsi.

  • Regenerasi Koruptor

    14/1/2026 05:00

    Ya, mereka memang terkenal pada zaman masing-masing. Terkenal karena berkasus rasuah.

  • Angka Tiga

    13/1/2026 05:00

    PEMERINTAH tampaknya kembali menarik napas lega. Defisit APBN 2025 memang melebar, tetapi masih di bawah ambang sakral 3% dari produk domestik bruto (PDB).

  • Burung Diadili, Bencana Dibiarkan

    12/1/2026 05:00

    PENGADILAN Negeri Situbondo, Jawa Timur, punya cerita. Penegakan hukum di sana dikenal sangat tajam, terutama kepada mereka yang lemah

  • Kutukan Ekonomi Ekstraktif

    09/1/2026 05:00

    VENEZUELA kembali menjadi sorotan dunia. Kali ini bukan semata karena krisis ekonomi yang tak kunjung usai

  • Maduro dan Silfester

    08/1/2026 05:00

    APA hubungannya Nicolas Maduro dan Silfester Matutina? Tidak ada. Teman bukan, saudara apalagi.

  • Negara Bahagia

    07/1/2026 05:00

    INI cerita tentang Indonesia yang barangkali membahagiakan, tapi juga sekaligus bisa menjadi peringatan.

  • Angka Lima

    06/1/2026 05:00

    ANGKA lima seolah 'ditakdirkan' melekat dalam 'tubuh' negeri ini pada satu dekade terakhir.

  • Demokrasi Donat Pilkada tanpa Rakyat

    05/1/2026 05:00

    SEPERTI kue donat yang berlubang di tengah. Begitulah demokrasi negeri ini akan tampak jika pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dikembalikan kepada DPRD.

  • Pertobatan Ekologis

    03/1/2026 05:00

    ADAKAH berita baik di sepanjang 2025? Ada, tapi kebanyakan dari luar negeri. Dari dalam negeri, kondisinya turun naik

  • Tahun Lompatan Ekonomi

    02/1/2026 05:00

    SETIAP datang pergantian tahun, kita selalu seperti sedang berdiri di ambang pintu. Di satu sisi kita ingin menutup pintu tahun sebelumnya dengan menyunggi optimisme yang tinggi.

  • Tahun Baru Lagi

    31/12/2025 05:00

    SETIAP pergantian tahun, banyak orang memaknainya bukan sekadar pergeseran angka pada kalender, melainkan juga jeda batin untuk menimbang arah perjalanan bersama.

  • Tunas Terempas

    30/12/2025 05:00

    SUARANYA bergetar nyaris hilang ditelan hujan deras pada senja pekan silam. Nadanya getir mewakili dilema anak muda Indonesia yang menjadi penyokong bonus demografi.  

  • SP3 Setitik Gadai Prestasi

    29/12/2025 05:00

    IBARAT nila setitik rusak susu sebelanga. Benarkah nila setitik bernama surat perintah penghentian penyidikan (SP3) mampu menggadaikan sebelanga prestasi KPK?