Headline

Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.

Partisipasi Tipu-Tipu

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
07/2/2022 05:00
Partisipasi Tipu-Tipu
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

KETUA DPR Puan Maharani patut diacungi dua jempol. Ia meminta pemerintah melibatkan masyarakat dalam pembentukan regulasi turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara. “DPR RI mengingatkan agar prosesnya melibatkan seluas-luasnya partisipasi publik,” ungkap Puan dalam keterangan persnya, Kamis (3/2).

Acungan jempol ditambah dua lagi andai permintaan Puan disampaikan sebelum DPR dan pemerintah membahas RUU IKN. Bukan pemerintah saja yang dimintai terbuka, melainkan DPR juga membuka diri. Bukan sekadar permintaan, melainkan konsisten dilaksanakan.

Sesungguhnya ada kemauan politik DPR untuk melibatkan publik dalam pembahasan RUU. Saat menyampaikan pidato penutupan masa persidangan IV 2020/2021 pada 8 April 2021, Puan memastikan DPR membuka ruang partisipasi publik dalam setiap tahapan pembentukan RUU.

Jujur diakui bahwa pelibatan publik dalam pembahasan RUU itu masih sebatas kemauan, sebatas memenuhi prasyarat, belum sungguh-sungguh direalisasikan. Salah satu alasan Mahkamah Konstitusi memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat pada 25 November 2021 ialah pembuat undang-undang tidak memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat secara maksimal.

Menurut MK, sekalipun telah dilaksanakan berbagai pertemuan dengan berbagai kelompok masyarakat, pertemuan dimaksud belum membahas naskah akademik dan materi perubahan UU Cipta Kerja.

Partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 5 UU itu menyebutkan partisipasi sebagai kondisi pembentukan peraturan perundang-undangan mulai perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, hingga pengundangan dilakukan secara transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

DPR, menurut konstitusi, memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Setiap RUU dibahas DPR dan presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Karena itu, eloknya, DPR sebagai pemegang kekuasaan membentuk undang-undang berada paling depan untuk membuka partisipasi publik secara nyata, bukan partisipasi semu.

Secara formal, Pasal 96 UU 12/2011 telah memberikan jaminan bagi warga negara untuk terlibat dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan di legislatif.

Disebutkan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Masukan masyarakat itu dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi, dan/atau seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.

Lebih lanjut disebutkan dalam pasal itu bahwa masyarakat ialah orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi rancangan peraturan perundang-undangan itu. Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis, setiap rancangan peraturan perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Persoalan utamanya ialah seberapa besar dan signifikan pengaruh partisipasi publik dalam pembahasan rancangan peraturan perundang-undangan? Jujur diakui bahwa partisipasi publik dipakai sekadar memenuhi persyaratan pembentukan peraturan.

Padahal, menurut putusan MK 91/PUU-XVIII/2020, partisipasi masyarakat perlu dilakukan secara bermakna dengan tiga prasyarat, yaitu pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya; kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya; dan ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.

Tiga syarat itu jauh panggang dari api dalam praktiknya. Terdapat lima gejala empiris dalam perundang-undangan di Indonesia menurut Sulistyowati Irianto. Pertama, undang-undang tidak efektif, dalam arti tidak dapat mencapai tujuan yang diharapkan.

Kedua, undang-undang tidak implementatif. Ketiga, undang-undang yang tidak responsif, yang sejak dirancang dan diundangkan mendapatkan penolakan yang keras dari masyarakat. Keempat, undang-undang bukannya memecahkan masalah sosial, melainkan malah menimbulkan kesulitan baru di masyarakat; dan kelima, muncul undang-undang yang tidak relevan dengan kebutuhan atau permasalahan yang ada di masyarakat.

Sudah tiba waktunya agar dilakukan revisi atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Titik berat revisi lebih kepada penguatan partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Harus dirumuskan secara terperinci aturan main, mulai prosedur sampai tata cara pelibatan partisipasi publik dalam pembahasan RUU.

Partisipasi publik jangan lagi sekadar formalitas, tetapi menyentuh substansi. Yang terjadi selama ini ialah partisipasi tipu-tipu, seolah-olah aspirasi rakyat didengar telinga kiri, tapi keluar telinga kanan tanpa ada jejaknya dalam naskah undang-undang. Rakyat tidak bisa ditipu terus-menerus dengan segala bentuk partisipasi verbal, rakyat butuh partisipasi dalam tindakan nyata pembuatan peraturan perundang-undangan.



Berita Lainnya
  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.

  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita

  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.