Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Partisipasi Tipu-Tipu

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
07/2/2022 05:00
Partisipasi Tipu-Tipu
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

KETUA DPR Puan Maharani patut diacungi dua jempol. Ia meminta pemerintah melibatkan masyarakat dalam pembentukan regulasi turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara. “DPR RI mengingatkan agar prosesnya melibatkan seluas-luasnya partisipasi publik,” ungkap Puan dalam keterangan persnya, Kamis (3/2).

Acungan jempol ditambah dua lagi andai permintaan Puan disampaikan sebelum DPR dan pemerintah membahas RUU IKN. Bukan pemerintah saja yang dimintai terbuka, melainkan DPR juga membuka diri. Bukan sekadar permintaan, melainkan konsisten dilaksanakan.

Sesungguhnya ada kemauan politik DPR untuk melibatkan publik dalam pembahasan RUU. Saat menyampaikan pidato penutupan masa persidangan IV 2020/2021 pada 8 April 2021, Puan memastikan DPR membuka ruang partisipasi publik dalam setiap tahapan pembentukan RUU.

Jujur diakui bahwa pelibatan publik dalam pembahasan RUU itu masih sebatas kemauan, sebatas memenuhi prasyarat, belum sungguh-sungguh direalisasikan. Salah satu alasan Mahkamah Konstitusi memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat pada 25 November 2021 ialah pembuat undang-undang tidak memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat secara maksimal.

Menurut MK, sekalipun telah dilaksanakan berbagai pertemuan dengan berbagai kelompok masyarakat, pertemuan dimaksud belum membahas naskah akademik dan materi perubahan UU Cipta Kerja.

Partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 5 UU itu menyebutkan partisipasi sebagai kondisi pembentukan peraturan perundang-undangan mulai perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, hingga pengundangan dilakukan secara transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

DPR, menurut konstitusi, memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Setiap RUU dibahas DPR dan presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Karena itu, eloknya, DPR sebagai pemegang kekuasaan membentuk undang-undang berada paling depan untuk membuka partisipasi publik secara nyata, bukan partisipasi semu.

Secara formal, Pasal 96 UU 12/2011 telah memberikan jaminan bagi warga negara untuk terlibat dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan di legislatif.

Disebutkan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Masukan masyarakat itu dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi, dan/atau seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.

Lebih lanjut disebutkan dalam pasal itu bahwa masyarakat ialah orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi rancangan peraturan perundang-undangan itu. Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis, setiap rancangan peraturan perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Persoalan utamanya ialah seberapa besar dan signifikan pengaruh partisipasi publik dalam pembahasan rancangan peraturan perundang-undangan? Jujur diakui bahwa partisipasi publik dipakai sekadar memenuhi persyaratan pembentukan peraturan.

Padahal, menurut putusan MK 91/PUU-XVIII/2020, partisipasi masyarakat perlu dilakukan secara bermakna dengan tiga prasyarat, yaitu pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya; kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya; dan ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.

Tiga syarat itu jauh panggang dari api dalam praktiknya. Terdapat lima gejala empiris dalam perundang-undangan di Indonesia menurut Sulistyowati Irianto. Pertama, undang-undang tidak efektif, dalam arti tidak dapat mencapai tujuan yang diharapkan.

Kedua, undang-undang tidak implementatif. Ketiga, undang-undang yang tidak responsif, yang sejak dirancang dan diundangkan mendapatkan penolakan yang keras dari masyarakat. Keempat, undang-undang bukannya memecahkan masalah sosial, melainkan malah menimbulkan kesulitan baru di masyarakat; dan kelima, muncul undang-undang yang tidak relevan dengan kebutuhan atau permasalahan yang ada di masyarakat.

Sudah tiba waktunya agar dilakukan revisi atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Titik berat revisi lebih kepada penguatan partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Harus dirumuskan secara terperinci aturan main, mulai prosedur sampai tata cara pelibatan partisipasi publik dalam pembahasan RUU.

Partisipasi publik jangan lagi sekadar formalitas, tetapi menyentuh substansi. Yang terjadi selama ini ialah partisipasi tipu-tipu, seolah-olah aspirasi rakyat didengar telinga kiri, tapi keluar telinga kanan tanpa ada jejaknya dalam naskah undang-undang. Rakyat tidak bisa ditipu terus-menerus dengan segala bentuk partisipasi verbal, rakyat butuh partisipasi dalam tindakan nyata pembuatan peraturan perundang-undangan.



Berita Lainnya
  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima

  • Keabadian Mahaguru

    22/7/2025 05:00

    IBARAT bunga layu sebelum berkembang, itulah sikap Rektor Universitas Gadjah Mada 2002-2007 Profesor Sofian Effendi terkait dengan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

  • Macan Kertas Pertimbangan MK

    21/7/2025 05:00

    ANDAI pemohon tidak meninggal dunia, kontroversi soal boleh-tidak wakil menteri (wamen) merangkap jabatan komisaris, termasuk merangkap pendapatan, bisa segera diakhiri.  

  • Debat Tarif Trump

    19/7/2025 05:00

    MANA yang benar: keputusan Amerika Serikat (AS) mengurangi tarif pajak resiprokal kepada Indonesia dengan sejumlah syarat merupakan keberhasilan atau petaka? 

  • Jokowi dan Agenda Besar

    18/7/2025 05:00

    PAK Jokowi, sapaan populer Joko Widodo, tampaknya memang selalu akrab dengan 'agenda besar'.

  • Obral Komisaris

    17/7/2025 05:00

    SANG fajar belum juga merekah sepenuhnya ketika ratusan orang memadati pelataran salah satu toko ritel di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin (14/7).

  • Uni Eropa, Kami Datang...

    16/7/2025 05:00

    Bagi kita, kesepakatan itu juga bisa menjadi jembatan emas menuju kebangkitan ekonomi baru.

  • Aura Dika

    15/7/2025 05:00

    TUBUHNYA kecil, tapi berdiri gagah seperti panglima perang yang memimpin pasukan dari ujung perahu yang melaju kencang di atas sungai.

  • Gibran Tuju Papua Damai

    14/7/2025 05:00

    KESIGAPAN Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka patut diacungi dua jempol. Ia menyatakan kesiapannya untuk berkantor di Papua sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.  

  • Negosiasi Vietnam

    12/7/2025 05:00

    DIPLOMASI itu bukan cuma soal politik. Pun, diplomasi atau negosiasi dagang tidak melulu ihwal ekonomi. Diplomasi dan negosiasi juga soal sejarah, kebudayaan, dan bahkan seni.

  • Akhirnya Komisaris

    11/7/2025 05:00

    PENUNJUKAN seseorang menjadi petinggi badan usaha milik negara alias BUMN tak jarang memantik pertanyaan.

  • Tiga Musuh Bansos

    10/7/2025 05:00

    BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia. Itu ialah instrumen negara untuk melindungi ketahanan sosial ekonomi masyarakat.

  • Senjata Majal Investasi

    09/7/2025 05:00

    ADA pernyataan menggemparkan dari Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu, pekan lalu.

  • Beban Prabowo

    08/7/2025 05:00

    Kunci dari pemulihan kehidupan berbangsa dan bernegara ini dengan memperkuat etika sesuai TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.