Headline

Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.

Paket Hemat Korupsi

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
03/2/2022 05:00
Paket Hemat Korupsi
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

MAHKAMAH Agung membagi korupsi berdasarkan nilai kerugian negara. Ada lima kategori korupsi, mulai paling berat sampai paling ringan. Akan tetapi, seringan-ringannya kerugian negara, koruptor tetap saja dibui; tidak ada pembebasan koruptor dengan kerugian negara di bawah Rp50 juta.

Kategorisasi kerugian negara itu tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020. Perma itu mengenai pedoman pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Korupsi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional. Karena itu, korupsi harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Satu rupiah pun nilai kerugian negara, koruptor tetap saja harus dibui, bukan dimaafkan.

Ada lima jenis kategori kerugian negara yang disebutkan dalam Perma 1/2020. Pertama, kategori paling berat, lebih dari Rp100 miliar. Kedua, kategori berat lebih dari Rp25 miliar sampai dengan Rp100 miliar. Ketiga, kategori sedang, lebih dari Rp1 miliar sampai dengan Rp25 miliar. Keempat, kategori ringan, lebih dari Rp200 juta sampai dengan Rp1 miliar. Kelima, kategori paling ringan, sampai dengan Rp200 juta.

Matriks rentang penjatuhan pidana untuk kerugian negara paling ringan dibagi tiga. Pertama, penjara 3-4 tahun dan denda, untuk kerugian Rp150 juta-Rp200 juta. Kedua, penjara 2-3 tahun dan denda, untuk kerugian Rp100 juta-Rp150 juta. Ketiga, penjara 1-2 tahun dan denda, untuk kerugian Rp50 juta-Rp100 juta.

Dalam 21 pasal perma yang diterbitkan 8 Juli 2020 itu sama sekali tidak diatur pembebasan koruptor seringan apa pun kerugian negara. Namun, Pasal 16 menyebutkan hakim dapat tidak menjatuhkan pidana denda dalam hal kerugian negara di bawah Rp50 juta.

Masih menurut Perma 1/2020, dalam menjatuhkan pidana, hakim menilai hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang memberatkan terdakwa ialah pernah melakukan tindak pidana sebelumnya (residivis), tidak kooperatif dalam menjalani proses peradilan, mencoba menghilangkan alat bukti, telah menggunakan hasil pidana, dan merupakan aparat penegak hukum.

Hal yang meringankan ialah belum pernah dipidana, kooperatif dalam menjalani proses peradilan, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatan pidananya, memberikan keterangan secara terus terang dalam persidangan, menyerahkan diri dalam proses pidana yang dilakukan, belum menikmati hasil kejahatannya, lanjut usia/sakit, mengembalikan harta hasil kejahatan sebelum pembacaan putusan, dan memiliki keadaan ekonomi yang buruk.

Terang benderanglah sudah bahwa menjatuhkan pidana itu berada dalam kewenangan hakim. Bawalah setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, berapa pun nilai kerugian negara, biarlah hakim yang menentukan bersalah-tidaknya.

Karena itu, wacana membebaskan kepala desa dengan nilai kerugian negara di bawah Rp50 juta tanpa proses peradilan tidaklah tepat. Korupsi ialah perilaku tercela terlepas dari berapa pun nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

Sebaliknya, korupsi kepala desa justru harus diberantas sampai akar-akarnya karena desa sesungguhnya laboratorium pembelajaran. Sekali membuka pintu maaf, korupsi akan beranak pinak.

Fathur Rahman, staf pengajar Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Brawijaya Malang, menyebut empat penyebab korupsi di tingkat desa. Pertama, kepala desa sering terkondisikan sebagai ujung tombak dan lebih ujung tombak. Kedua, kepala desa terpilih berdasarkan sisi elektabilitas yang bagus, tetapi sisi modalitas ekonomi sangat lemah sehingga terdorong melakukan tindak pidana korupsi. Ketiga, posisi kepala desa menjadi pundi-pundi partai politik di akar rumput. Keempat, kurangnya pengawasan dan keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dampak korupsi dana desa telah ditelaah Rizki Zakariya dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera. Pertama, melanggengkan kemiskinan di desa. Kedua, hilangnya potensi ekonomi di desa. Ketiga, hancurnya modal swadaya masyarakat. Keempat, terhambatnya demokratisasi partisipasi desa.

Korupsi memantik kerusakan sosial di desa. Karena itu, salah besar kalau korupsi hanya memperhitungkan besaran uang yang dikorupsi tanpa menimbang daya rusak yang ditimbulkan.

Kiranya perlu dipertimbangkan akibat kerusakan sosial dan ekonomi yang ditimbulkan kepala desa koruptor. Karena itu, biaya sosial korupsi hendaknya menjadi komponen penghitungan kerugian negara pada kasus korupsi.

Memberantas korupsi tidak bisa dilakukan dengan cara-cara biasa saja. Harus dengan cara luar biasa yang dimulai dari cara berpikir luar biasa. Kerugian yang ditimbulkan dari korupsi jauh lebih besar daripada jumlah uang yang dikorupsi.

Kendati uang yang dikorupsi di bawah Rp50 juta, daya rusaknya tetap luar biasa. Semata menimbang keuntungan yang didapat koruptor ialah cara berpikir paket hemat.



Berita Lainnya
  • Melonggarkan Sabuk Fiskal

    17/3/2026 05:00

    APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?

  • Silaturahim yang Menyejahterakan

    16/3/2026 05:00

    SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.

  • Perdamaian

    13/3/2026 05:00

    KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia

  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.

  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita

  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik