Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Paket Hemat Korupsi

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
03/2/2022 05:00
Paket Hemat Korupsi
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

MAHKAMAH Agung membagi korupsi berdasarkan nilai kerugian negara. Ada lima kategori korupsi, mulai paling berat sampai paling ringan. Akan tetapi, seringan-ringannya kerugian negara, koruptor tetap saja dibui; tidak ada pembebasan koruptor dengan kerugian negara di bawah Rp50 juta.

Kategorisasi kerugian negara itu tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020. Perma itu mengenai pedoman pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Korupsi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional. Karena itu, korupsi harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Satu rupiah pun nilai kerugian negara, koruptor tetap saja harus dibui, bukan dimaafkan.

Ada lima jenis kategori kerugian negara yang disebutkan dalam Perma 1/2020. Pertama, kategori paling berat, lebih dari Rp100 miliar. Kedua, kategori berat lebih dari Rp25 miliar sampai dengan Rp100 miliar. Ketiga, kategori sedang, lebih dari Rp1 miliar sampai dengan Rp25 miliar. Keempat, kategori ringan, lebih dari Rp200 juta sampai dengan Rp1 miliar. Kelima, kategori paling ringan, sampai dengan Rp200 juta.

Matriks rentang penjatuhan pidana untuk kerugian negara paling ringan dibagi tiga. Pertama, penjara 3-4 tahun dan denda, untuk kerugian Rp150 juta-Rp200 juta. Kedua, penjara 2-3 tahun dan denda, untuk kerugian Rp100 juta-Rp150 juta. Ketiga, penjara 1-2 tahun dan denda, untuk kerugian Rp50 juta-Rp100 juta.

Dalam 21 pasal perma yang diterbitkan 8 Juli 2020 itu sama sekali tidak diatur pembebasan koruptor seringan apa pun kerugian negara. Namun, Pasal 16 menyebutkan hakim dapat tidak menjatuhkan pidana denda dalam hal kerugian negara di bawah Rp50 juta.

Masih menurut Perma 1/2020, dalam menjatuhkan pidana, hakim menilai hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang memberatkan terdakwa ialah pernah melakukan tindak pidana sebelumnya (residivis), tidak kooperatif dalam menjalani proses peradilan, mencoba menghilangkan alat bukti, telah menggunakan hasil pidana, dan merupakan aparat penegak hukum.

Hal yang meringankan ialah belum pernah dipidana, kooperatif dalam menjalani proses peradilan, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatan pidananya, memberikan keterangan secara terus terang dalam persidangan, menyerahkan diri dalam proses pidana yang dilakukan, belum menikmati hasil kejahatannya, lanjut usia/sakit, mengembalikan harta hasil kejahatan sebelum pembacaan putusan, dan memiliki keadaan ekonomi yang buruk.

Terang benderanglah sudah bahwa menjatuhkan pidana itu berada dalam kewenangan hakim. Bawalah setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, berapa pun nilai kerugian negara, biarlah hakim yang menentukan bersalah-tidaknya.

Karena itu, wacana membebaskan kepala desa dengan nilai kerugian negara di bawah Rp50 juta tanpa proses peradilan tidaklah tepat. Korupsi ialah perilaku tercela terlepas dari berapa pun nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

Sebaliknya, korupsi kepala desa justru harus diberantas sampai akar-akarnya karena desa sesungguhnya laboratorium pembelajaran. Sekali membuka pintu maaf, korupsi akan beranak pinak.

Fathur Rahman, staf pengajar Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Brawijaya Malang, menyebut empat penyebab korupsi di tingkat desa. Pertama, kepala desa sering terkondisikan sebagai ujung tombak dan lebih ujung tombak. Kedua, kepala desa terpilih berdasarkan sisi elektabilitas yang bagus, tetapi sisi modalitas ekonomi sangat lemah sehingga terdorong melakukan tindak pidana korupsi. Ketiga, posisi kepala desa menjadi pundi-pundi partai politik di akar rumput. Keempat, kurangnya pengawasan dan keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dampak korupsi dana desa telah ditelaah Rizki Zakariya dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera. Pertama, melanggengkan kemiskinan di desa. Kedua, hilangnya potensi ekonomi di desa. Ketiga, hancurnya modal swadaya masyarakat. Keempat, terhambatnya demokratisasi partisipasi desa.

Korupsi memantik kerusakan sosial di desa. Karena itu, salah besar kalau korupsi hanya memperhitungkan besaran uang yang dikorupsi tanpa menimbang daya rusak yang ditimbulkan.

Kiranya perlu dipertimbangkan akibat kerusakan sosial dan ekonomi yang ditimbulkan kepala desa koruptor. Karena itu, biaya sosial korupsi hendaknya menjadi komponen penghitungan kerugian negara pada kasus korupsi.

Memberantas korupsi tidak bisa dilakukan dengan cara-cara biasa saja. Harus dengan cara luar biasa yang dimulai dari cara berpikir luar biasa. Kerugian yang ditimbulkan dari korupsi jauh lebih besar daripada jumlah uang yang dikorupsi.

Kendati uang yang dikorupsi di bawah Rp50 juta, daya rusaknya tetap luar biasa. Semata menimbang keuntungan yang didapat koruptor ialah cara berpikir paket hemat.



Berita Lainnya
  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.