Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Paket Hemat Korupsi

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
03/2/2022 05:00
Paket Hemat Korupsi
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

MAHKAMAH Agung membagi korupsi berdasarkan nilai kerugian negara. Ada lima kategori korupsi, mulai paling berat sampai paling ringan. Akan tetapi, seringan-ringannya kerugian negara, koruptor tetap saja dibui; tidak ada pembebasan koruptor dengan kerugian negara di bawah Rp50 juta.

Kategorisasi kerugian negara itu tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020. Perma itu mengenai pedoman pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Korupsi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional. Karena itu, korupsi harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Satu rupiah pun nilai kerugian negara, koruptor tetap saja harus dibui, bukan dimaafkan.

Ada lima jenis kategori kerugian negara yang disebutkan dalam Perma 1/2020. Pertama, kategori paling berat, lebih dari Rp100 miliar. Kedua, kategori berat lebih dari Rp25 miliar sampai dengan Rp100 miliar. Ketiga, kategori sedang, lebih dari Rp1 miliar sampai dengan Rp25 miliar. Keempat, kategori ringan, lebih dari Rp200 juta sampai dengan Rp1 miliar. Kelima, kategori paling ringan, sampai dengan Rp200 juta.

Matriks rentang penjatuhan pidana untuk kerugian negara paling ringan dibagi tiga. Pertama, penjara 3-4 tahun dan denda, untuk kerugian Rp150 juta-Rp200 juta. Kedua, penjara 2-3 tahun dan denda, untuk kerugian Rp100 juta-Rp150 juta. Ketiga, penjara 1-2 tahun dan denda, untuk kerugian Rp50 juta-Rp100 juta.

Dalam 21 pasal perma yang diterbitkan 8 Juli 2020 itu sama sekali tidak diatur pembebasan koruptor seringan apa pun kerugian negara. Namun, Pasal 16 menyebutkan hakim dapat tidak menjatuhkan pidana denda dalam hal kerugian negara di bawah Rp50 juta.

Masih menurut Perma 1/2020, dalam menjatuhkan pidana, hakim menilai hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang memberatkan terdakwa ialah pernah melakukan tindak pidana sebelumnya (residivis), tidak kooperatif dalam menjalani proses peradilan, mencoba menghilangkan alat bukti, telah menggunakan hasil pidana, dan merupakan aparat penegak hukum.

Hal yang meringankan ialah belum pernah dipidana, kooperatif dalam menjalani proses peradilan, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatan pidananya, memberikan keterangan secara terus terang dalam persidangan, menyerahkan diri dalam proses pidana yang dilakukan, belum menikmati hasil kejahatannya, lanjut usia/sakit, mengembalikan harta hasil kejahatan sebelum pembacaan putusan, dan memiliki keadaan ekonomi yang buruk.

Terang benderanglah sudah bahwa menjatuhkan pidana itu berada dalam kewenangan hakim. Bawalah setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, berapa pun nilai kerugian negara, biarlah hakim yang menentukan bersalah-tidaknya.

Karena itu, wacana membebaskan kepala desa dengan nilai kerugian negara di bawah Rp50 juta tanpa proses peradilan tidaklah tepat. Korupsi ialah perilaku tercela terlepas dari berapa pun nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

Sebaliknya, korupsi kepala desa justru harus diberantas sampai akar-akarnya karena desa sesungguhnya laboratorium pembelajaran. Sekali membuka pintu maaf, korupsi akan beranak pinak.

Fathur Rahman, staf pengajar Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Brawijaya Malang, menyebut empat penyebab korupsi di tingkat desa. Pertama, kepala desa sering terkondisikan sebagai ujung tombak dan lebih ujung tombak. Kedua, kepala desa terpilih berdasarkan sisi elektabilitas yang bagus, tetapi sisi modalitas ekonomi sangat lemah sehingga terdorong melakukan tindak pidana korupsi. Ketiga, posisi kepala desa menjadi pundi-pundi partai politik di akar rumput. Keempat, kurangnya pengawasan dan keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dampak korupsi dana desa telah ditelaah Rizki Zakariya dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera. Pertama, melanggengkan kemiskinan di desa. Kedua, hilangnya potensi ekonomi di desa. Ketiga, hancurnya modal swadaya masyarakat. Keempat, terhambatnya demokratisasi partisipasi desa.

Korupsi memantik kerusakan sosial di desa. Karena itu, salah besar kalau korupsi hanya memperhitungkan besaran uang yang dikorupsi tanpa menimbang daya rusak yang ditimbulkan.

Kiranya perlu dipertimbangkan akibat kerusakan sosial dan ekonomi yang ditimbulkan kepala desa koruptor. Karena itu, biaya sosial korupsi hendaknya menjadi komponen penghitungan kerugian negara pada kasus korupsi.

Memberantas korupsi tidak bisa dilakukan dengan cara-cara biasa saja. Harus dengan cara luar biasa yang dimulai dari cara berpikir luar biasa. Kerugian yang ditimbulkan dari korupsi jauh lebih besar daripada jumlah uang yang dikorupsi.

Kendati uang yang dikorupsi di bawah Rp50 juta, daya rusaknya tetap luar biasa. Semata menimbang keuntungan yang didapat koruptor ialah cara berpikir paket hemat.



Berita Lainnya
  • Noel agak Laen

    28/1/2026 05:00

    IMANUEL 'Noel' Ebenezer memang bukan sembarang terdakwa korupsi.

  • Mudarat Paling Kecil

    27/1/2026 05:00

    RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.

  • Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

    26/1/2026 05:00

    KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.

  • Rupiah Vs IHSG

    23/1/2026 05:00

    ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.

  • OTT Tepat Waktu

    22/1/2026 05:00

    BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.

  • Pesta Elite, Nestapa Rakyat

    21/1/2026 05:00

    REPUBLIK ini kiranya sedang berada dalam situasi kontradiksi yang meresahkan. Kontradiksi itu tersaji secara gamblang di lapisan-lapisan piramida sosial penduduk. 

  • Vietnam Melaju Kencang

    20/1/2026 05:00

    KITA tidak harus paling benar, yang penting paling berhasil. Itulah filosofi Vietnam.

  • Suara Profesor 15 Januari

    19/1/2026 05:00

    SEJARAH Republik ini mencatat 15 Januari sebagai tanggal yang tidak netral. Pada hari itulah suara mahasiswa pernah mengguncang kekuasaan.

  • Setan pun Minder

    15/1/2026 05:00

    INDONESIA memang negeri yang kaya. Kaya sumber daya alam, kaya budaya, dan kiranya juga kaya kreativitas kejahatannya, termasuk korupsi.

  • Regenerasi Koruptor

    14/1/2026 05:00

    Ya, mereka memang terkenal pada zaman masing-masing. Terkenal karena berkasus rasuah.

  • Angka Tiga

    13/1/2026 05:00

    PEMERINTAH tampaknya kembali menarik napas lega. Defisit APBN 2025 memang melebar, tetapi masih di bawah ambang sakral 3% dari produk domestik bruto (PDB).

  • Burung Diadili, Bencana Dibiarkan

    12/1/2026 05:00

    PENGADILAN Negeri Situbondo, Jawa Timur, punya cerita. Penegakan hukum di sana dikenal sangat tajam, terutama kepada mereka yang lemah

  • Kutukan Ekonomi Ekstraktif

    09/1/2026 05:00

    VENEZUELA kembali menjadi sorotan dunia. Kali ini bukan semata karena krisis ekonomi yang tak kunjung usai

  • Maduro dan Silfester

    08/1/2026 05:00

    APA hubungannya Nicolas Maduro dan Silfester Matutina? Tidak ada. Teman bukan, saudara apalagi.

  • Negara Bahagia

    07/1/2026 05:00

    INI cerita tentang Indonesia yang barangkali membahagiakan, tapi juga sekaligus bisa menjadi peringatan.

  • Angka Lima

    06/1/2026 05:00

    ANGKA lima seolah 'ditakdirkan' melekat dalam 'tubuh' negeri ini pada satu dekade terakhir.