Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Paket Hemat Korupsi

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
03/2/2022 05:00
Paket Hemat Korupsi
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

MAHKAMAH Agung membagi korupsi berdasarkan nilai kerugian negara. Ada lima kategori korupsi, mulai paling berat sampai paling ringan. Akan tetapi, seringan-ringannya kerugian negara, koruptor tetap saja dibui; tidak ada pembebasan koruptor dengan kerugian negara di bawah Rp50 juta.

Kategorisasi kerugian negara itu tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020. Perma itu mengenai pedoman pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Korupsi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional. Karena itu, korupsi harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Satu rupiah pun nilai kerugian negara, koruptor tetap saja harus dibui, bukan dimaafkan.

Ada lima jenis kategori kerugian negara yang disebutkan dalam Perma 1/2020. Pertama, kategori paling berat, lebih dari Rp100 miliar. Kedua, kategori berat lebih dari Rp25 miliar sampai dengan Rp100 miliar. Ketiga, kategori sedang, lebih dari Rp1 miliar sampai dengan Rp25 miliar. Keempat, kategori ringan, lebih dari Rp200 juta sampai dengan Rp1 miliar. Kelima, kategori paling ringan, sampai dengan Rp200 juta.

Matriks rentang penjatuhan pidana untuk kerugian negara paling ringan dibagi tiga. Pertama, penjara 3-4 tahun dan denda, untuk kerugian Rp150 juta-Rp200 juta. Kedua, penjara 2-3 tahun dan denda, untuk kerugian Rp100 juta-Rp150 juta. Ketiga, penjara 1-2 tahun dan denda, untuk kerugian Rp50 juta-Rp100 juta.

Dalam 21 pasal perma yang diterbitkan 8 Juli 2020 itu sama sekali tidak diatur pembebasan koruptor seringan apa pun kerugian negara. Namun, Pasal 16 menyebutkan hakim dapat tidak menjatuhkan pidana denda dalam hal kerugian negara di bawah Rp50 juta.

Masih menurut Perma 1/2020, dalam menjatuhkan pidana, hakim menilai hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang memberatkan terdakwa ialah pernah melakukan tindak pidana sebelumnya (residivis), tidak kooperatif dalam menjalani proses peradilan, mencoba menghilangkan alat bukti, telah menggunakan hasil pidana, dan merupakan aparat penegak hukum.

Hal yang meringankan ialah belum pernah dipidana, kooperatif dalam menjalani proses peradilan, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatan pidananya, memberikan keterangan secara terus terang dalam persidangan, menyerahkan diri dalam proses pidana yang dilakukan, belum menikmati hasil kejahatannya, lanjut usia/sakit, mengembalikan harta hasil kejahatan sebelum pembacaan putusan, dan memiliki keadaan ekonomi yang buruk.

Terang benderanglah sudah bahwa menjatuhkan pidana itu berada dalam kewenangan hakim. Bawalah setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, berapa pun nilai kerugian negara, biarlah hakim yang menentukan bersalah-tidaknya.

Karena itu, wacana membebaskan kepala desa dengan nilai kerugian negara di bawah Rp50 juta tanpa proses peradilan tidaklah tepat. Korupsi ialah perilaku tercela terlepas dari berapa pun nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

Sebaliknya, korupsi kepala desa justru harus diberantas sampai akar-akarnya karena desa sesungguhnya laboratorium pembelajaran. Sekali membuka pintu maaf, korupsi akan beranak pinak.

Fathur Rahman, staf pengajar Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Brawijaya Malang, menyebut empat penyebab korupsi di tingkat desa. Pertama, kepala desa sering terkondisikan sebagai ujung tombak dan lebih ujung tombak. Kedua, kepala desa terpilih berdasarkan sisi elektabilitas yang bagus, tetapi sisi modalitas ekonomi sangat lemah sehingga terdorong melakukan tindak pidana korupsi. Ketiga, posisi kepala desa menjadi pundi-pundi partai politik di akar rumput. Keempat, kurangnya pengawasan dan keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dampak korupsi dana desa telah ditelaah Rizki Zakariya dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera. Pertama, melanggengkan kemiskinan di desa. Kedua, hilangnya potensi ekonomi di desa. Ketiga, hancurnya modal swadaya masyarakat. Keempat, terhambatnya demokratisasi partisipasi desa.

Korupsi memantik kerusakan sosial di desa. Karena itu, salah besar kalau korupsi hanya memperhitungkan besaran uang yang dikorupsi tanpa menimbang daya rusak yang ditimbulkan.

Kiranya perlu dipertimbangkan akibat kerusakan sosial dan ekonomi yang ditimbulkan kepala desa koruptor. Karena itu, biaya sosial korupsi hendaknya menjadi komponen penghitungan kerugian negara pada kasus korupsi.

Memberantas korupsi tidak bisa dilakukan dengan cara-cara biasa saja. Harus dengan cara luar biasa yang dimulai dari cara berpikir luar biasa. Kerugian yang ditimbulkan dari korupsi jauh lebih besar daripada jumlah uang yang dikorupsi.

Kendati uang yang dikorupsi di bawah Rp50 juta, daya rusaknya tetap luar biasa. Semata menimbang keuntungan yang didapat koruptor ialah cara berpikir paket hemat.



Berita Lainnya
  • Maaf

    14/8/2025 05:00

    KATA maaf jadi jualan dalam beberapa waktu belakangan. Ia diucapkan banyak pejabat dan bekas pejabat dengan beragam alasan dan tujuan.

  • Maksud Baik untuk Siapa?

    13/8/2025 05:00

    ADA pejabat yang meremehkan komunikasi. Karena itu, tindakan komunikasinya pun sembarangan, bahkan ada yang menganggap asal niatnya baik, hasilnya akan baik.

  • Ambalat dalam Sekam

    12/8/2025 05:00

    BERBICARA penuh semangat, menggebu-gebu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

  • Blokir Rekening di Ujung Lidah

    11/8/2025 05:00

    KEGUNDAHAN Ustaz Das’ad Latif bisa dipahami. Ia gundah karena rekeningnya diblokir.

  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.