Headline

Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.

Perbudakan Modern Tohok Kemanusiaan

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
27/1/2022 05:00
Perbudakan Modern Tohok Kemanusiaan
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

DUA dekade sudah Indonesia resmi meneken penghapusan kerja paksa. Namun, kerja paksa alias perbudakan modern masih saja terjadi. Benarlah kata Pramoedya Ananta Toer bahwa Indonesia ialah negeri budak, budak di antara bangsa dan budak bagi bangsa-bangsa lain.

Komitmen menghapus kerja paksa dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO mengenai Penghapusan Kerja Paksa. Konvensi itu disahkan pada 7 Mei 1999 karena dianggap selaras dengan keinginan bangsa Indonesia untuk secara terus-menerus menegakkan dan memajukan pelaksanaan hak-hak dasar pekerja dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Konvensi ILO Nomor 105 mengenai Penghapusan Kerja Paksa yang disetujui pada Konferensi Ketenagakerjaan Internasional pada 25 Juni 1957 di Jenewa merupakan bagian dari perlindungan hak asasi pekerja. Salah satu yang dilarang dalam konvensi itu ialah tidak boleh menggunakan setiap bentuk kerja paksa sebagai alat mendisiplinkan pekerja.

Kerja paksa ternyata masih berlangsung diam-diam di negeri ini. Perbudakan modern itulah yang dituduh dilakukan bekas Bupati Langkat, Sumatra Utara, Terbit Rencana Perangin Angin. Ia dituduh menawan 40 pekerja dalam kerangkeng manusia.

Keberadaan kerangkeng manusia itu dilaporkan lembaga swadaya masyarakat Migrant Care kepada Komnas HAM pada Senin (24/1). Migrant Care menyerahkan bukti awal pengaduan berupa foto dan video di lokasi yang menunjukkan indikasi adanya baik perbudakan modern maupun dugaan perdagangan orang.

Dari hasil temuan sementara, menurut Antara, tempat penawanan yang juga disebut sebagai tempat binaan tersebut berada di lahan seluas 1 hektare, terdapat dua bangunan dengan ukuran 6x6 meter persegi yang terbagi dua kamar. Antarkamar dibatasi jeruji besi selayaknya bangunan sel. Ruang itu berkapasitas lebih dari 30 orang.

Mereka yang dibina di sana sebagian dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Terbit. Temuan Migrant Care menyebutkan para pekerja diduga tidak mendapatkan perlakuan baik, seperti tidak mendapat makanan layak saji, tidak mendapatkan upah gaji yang sesuai, atau bahkan tidak digaji, serta perlakukan penganiayaan dan penyiksaan kepada para tahanan pekerja sawit itu.

Biarkan pihak berwajib mengusut tuntas terkait dengan dugaan kerja paksa itu. Bila perlu, Komnas HAM ikut mengusutnya karena dugaan pelanggaran hak asasi manusia. Bukankah Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan?

Perbudakan, pelacuran, penjualan perempuan dan anak, serta keadaan kerja yang buruk merupakan kejahatan kemanusiaan yang mesti dilawan. Wajib dilawan karena manusia diperlakukan lebih sebagai alat laba daripada sebagai orang bebas dan bertanggung jawab. Perbudakan sesungguhnya penghinaan terbesar atas kemanusiaan karena itu wajib dilawan.

Pramoedya Ananta Toer melakukan perlawanan atas perbudakan itu dalam hampir seluruh novelnya. Penelitian IB Putera Manuaba atas novel Toer menemukan benang merah bahwa keseluruhan refleksi pendegradasian manusia, makna perjuangan martabat manusia dapat disimak melalui pesan-pesan di dalam teks (baik percakapan antartokoh, pernyataan-pernyataan tokoh, maupun renungan para tokohnya).

Definisi perbudakan sangat luas. Konvensi Perbudakan pada 1926 mendefinisikan perbudakan sebagai semua tindakan yang melibatkan penangkapan, perolehan, atau pembuangan seseorang dengan maksud untuk membuatnya menjadi budak, semua tindakan yang melibatkan perolehan seorang budak dengan maksud untuk menjual atau menukarnya, semua tindakan pelepasan melalui penjualan atau pertukaran budak yang diperoleh dengan maksud untuk dijual.

Dengan demikian, mengutip Prof Eddy Kristiyanto, perbudakan ialah kerja paksa, yakni manusia tidak dihargai sebagai pribadi berikut keluhuran martabatnya sehingga perbudakan merupakan tohokan tepat di ulu hati kemanusiaan. Budak ada untuk dimiliki bagaikan barang mati tanpa hak.

Harus tegas dikatakan bahwa perbudakan tidak hanya terjadi di Langkat. Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Sandrayati Moniaga menyebut praktik-praktik perbudakan masih sering dijumpai dan seakan lumrah dilakukan karena kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat atas hal tersebut.

Dalam sebuah seminar pada 2 Desember 2021, Sandrayati Moniaga mengatakan realitas perbudakan di Indonesia masih terjadi, fenomenanya seperti gunung es yang terlihat hanya di permukaan.

Perbudakan modern, kata Sandra, masih terjadi di berbagai sektor seperti sektor perikanan, perkebunan, dan buruh migran di luar negeri. Padahal, Indonesia telah memiliki landasan normatif yang cukup memadai dalam upaya mencegah dan mengurangi perbudakan modern.

Kiranya benar gugatan Astina Triutami dalam novelnya Aku bukan Budak. Ia menulis, “Apakah kiranya yang tidak dijual bangsa ini? Alam, kehormatan, harga diri, dan segalanya. Kini yang tersisa hanya tinggal sumber daya manusianya, yang hendak dijual habis pula.”

Jangan sampai itu terjadi. Mari kita lawan perbudakan dalam bentuk apa pun.



Berita Lainnya
  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.

  • Tuas Rem Trump-Khamenei

    03/2/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di bibir jurang.

  • Etika Mundur di Pasar Modal

    02/2/2026 05:00

    PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.

  • Keadilan dalam Sepotong Es Gabus

    30/1/2026 05:00

    HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.

  • Kejar Jambret Dikejar Pasal

    29/1/2026 05:00

    DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.

  • Noel agak Laen

    28/1/2026 05:00

    IMANUEL 'Noel' Ebenezer memang bukan sembarang terdakwa korupsi.

  • Mudarat Paling Kecil

    27/1/2026 05:00

    RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.

  • Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

    26/1/2026 05:00

    KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.

  • Rupiah Vs IHSG

    23/1/2026 05:00

    ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.

  • OTT Tepat Waktu

    22/1/2026 05:00

    BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.

  • Pesta Elite, Nestapa Rakyat

    21/1/2026 05:00

    REPUBLIK ini kiranya sedang berada dalam situasi kontradiksi yang meresahkan. Kontradiksi itu tersaji secara gamblang di lapisan-lapisan piramida sosial penduduk.