Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DUA dekade sudah Indonesia resmi meneken penghapusan kerja paksa. Namun, kerja paksa alias perbudakan modern masih saja terjadi. Benarlah kata Pramoedya Ananta Toer bahwa Indonesia ialah negeri budak, budak di antara bangsa dan budak bagi bangsa-bangsa lain.
Komitmen menghapus kerja paksa dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO mengenai Penghapusan Kerja Paksa. Konvensi itu disahkan pada 7 Mei 1999 karena dianggap selaras dengan keinginan bangsa Indonesia untuk secara terus-menerus menegakkan dan memajukan pelaksanaan hak-hak dasar pekerja dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Konvensi ILO Nomor 105 mengenai Penghapusan Kerja Paksa yang disetujui pada Konferensi Ketenagakerjaan Internasional pada 25 Juni 1957 di Jenewa merupakan bagian dari perlindungan hak asasi pekerja. Salah satu yang dilarang dalam konvensi itu ialah tidak boleh menggunakan setiap bentuk kerja paksa sebagai alat mendisiplinkan pekerja.
Kerja paksa ternyata masih berlangsung diam-diam di negeri ini. Perbudakan modern itulah yang dituduh dilakukan bekas Bupati Langkat, Sumatra Utara, Terbit Rencana Perangin Angin. Ia dituduh menawan 40 pekerja dalam kerangkeng manusia.
Keberadaan kerangkeng manusia itu dilaporkan lembaga swadaya masyarakat Migrant Care kepada Komnas HAM pada Senin (24/1). Migrant Care menyerahkan bukti awal pengaduan berupa foto dan video di lokasi yang menunjukkan indikasi adanya baik perbudakan modern maupun dugaan perdagangan orang.
Dari hasil temuan sementara, menurut Antara, tempat penawanan yang juga disebut sebagai tempat binaan tersebut berada di lahan seluas 1 hektare, terdapat dua bangunan dengan ukuran 6x6 meter persegi yang terbagi dua kamar. Antarkamar dibatasi jeruji besi selayaknya bangunan sel. Ruang itu berkapasitas lebih dari 30 orang.
Mereka yang dibina di sana sebagian dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Terbit. Temuan Migrant Care menyebutkan para pekerja diduga tidak mendapatkan perlakuan baik, seperti tidak mendapat makanan layak saji, tidak mendapatkan upah gaji yang sesuai, atau bahkan tidak digaji, serta perlakukan penganiayaan dan penyiksaan kepada para tahanan pekerja sawit itu.
Biarkan pihak berwajib mengusut tuntas terkait dengan dugaan kerja paksa itu. Bila perlu, Komnas HAM ikut mengusutnya karena dugaan pelanggaran hak asasi manusia. Bukankah Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan?
Perbudakan, pelacuran, penjualan perempuan dan anak, serta keadaan kerja yang buruk merupakan kejahatan kemanusiaan yang mesti dilawan. Wajib dilawan karena manusia diperlakukan lebih sebagai alat laba daripada sebagai orang bebas dan bertanggung jawab. Perbudakan sesungguhnya penghinaan terbesar atas kemanusiaan karena itu wajib dilawan.
Pramoedya Ananta Toer melakukan perlawanan atas perbudakan itu dalam hampir seluruh novelnya. Penelitian IB Putera Manuaba atas novel Toer menemukan benang merah bahwa keseluruhan refleksi pendegradasian manusia, makna perjuangan martabat manusia dapat disimak melalui pesan-pesan di dalam teks (baik percakapan antartokoh, pernyataan-pernyataan tokoh, maupun renungan para tokohnya).
Definisi perbudakan sangat luas. Konvensi Perbudakan pada 1926 mendefinisikan perbudakan sebagai semua tindakan yang melibatkan penangkapan, perolehan, atau pembuangan seseorang dengan maksud untuk membuatnya menjadi budak, semua tindakan yang melibatkan perolehan seorang budak dengan maksud untuk menjual atau menukarnya, semua tindakan pelepasan melalui penjualan atau pertukaran budak yang diperoleh dengan maksud untuk dijual.
Dengan demikian, mengutip Prof Eddy Kristiyanto, perbudakan ialah kerja paksa, yakni manusia tidak dihargai sebagai pribadi berikut keluhuran martabatnya sehingga perbudakan merupakan tohokan tepat di ulu hati kemanusiaan. Budak ada untuk dimiliki bagaikan barang mati tanpa hak.
Harus tegas dikatakan bahwa perbudakan tidak hanya terjadi di Langkat. Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Sandrayati Moniaga menyebut praktik-praktik perbudakan masih sering dijumpai dan seakan lumrah dilakukan karena kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat atas hal tersebut.
Dalam sebuah seminar pada 2 Desember 2021, Sandrayati Moniaga mengatakan realitas perbudakan di Indonesia masih terjadi, fenomenanya seperti gunung es yang terlihat hanya di permukaan.
Perbudakan modern, kata Sandra, masih terjadi di berbagai sektor seperti sektor perikanan, perkebunan, dan buruh migran di luar negeri. Padahal, Indonesia telah memiliki landasan normatif yang cukup memadai dalam upaya mencegah dan mengurangi perbudakan modern.
Kiranya benar gugatan Astina Triutami dalam novelnya Aku bukan Budak. Ia menulis, “Apakah kiranya yang tidak dijual bangsa ini? Alam, kehormatan, harga diri, dan segalanya. Kini yang tersisa hanya tinggal sumber daya manusianya, yang hendak dijual habis pula.”
Jangan sampai itu terjadi. Mari kita lawan perbudakan dalam bentuk apa pun.
MEMBICARAKAN korupsi di negara ini tak pernah ada habisnya. Korupsi selalu menawarkan banyak angle, banyak point of view, banyak sisi yang bisa diberitakan dan dicakapkan.
“NAMA Zarof Ricar paling nyolok. Terima suap biar hukuman ringan. Hukum ternyata soal harga, bukan keadilan.”
Salah satu penyebab deindustrialisasi dini terjadi, kata sejumlah analis, ialah Indonesia sempat terjangkit oleh penyakit dutch disease ringan.
WAJAHNYA tetap semringah meski selama 7 jam sejak pagi hingga sore menghadiri koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir April lalu.
VOX audita perit, littera scripta manet. Peribahasa Latin itu berarti 'suara yang terdengar itu hilang, sementara kalimat yang tertulis tetap tinggal'.
SELANGKAH lagi, sejarah demokrasi akan dipahat di New York, Amerika Serikat.
ACAP kali ada pejabat yang terlibat korupsi, saat itu pula muncul reaksi instan; naikkan saja gaji mereka.
HAMPIR tak ada negara setabah Iran. Dikepung sanksi ekonomi dari berbagai arah mata angin selama berbilang dekade, 'Negeri para Mullah' itu tetap kukuh.
PADA dasarnya manusia ialah makhluk yang tak pernah puas. Ketidakpuasan disebabkan memiliki ambisi yang sering kali melampaui akal sehat sebagai manusia.
PEMBICARAAN seputar syarat calon presiden (capres) bergelar sarjana terus bergulir liar.
Lee sempat cemas. Namun, ia tak mau larut dalam kegalauan.
SEKITAR enam bulan lalu, pada pengujung 2024, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk membatalkan penaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% untuk mayoritas barang dan jasa.
DI mata pendukungnya, Jokowi sungguh luar biasa. Buat mereka, Presiden Ke-7 RI itu ialah pemimpin terbaik, tersukses, terhebat, dan ter ter lainnya.
SEORANG teman bilang, ‘bukan Gus Ulil namanya bila tidak menyampaikan pernyataan kontroversial’.
ORANG boleh pandai setinggi langit, kata Pramoedya Ananta Toer, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.
IBU Sud dengan nama asli Saridjah Niung menciptakan lagu Tanah Airku pada 1927. Syairnya punya kekuatan magis, 'Tanah airku tidak kulupakan / ’kan terkenang selama hidupku'.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved