Headline

Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.

Perbudakan Modern Tohok Kemanusiaan

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
27/1/2022 05:00
Perbudakan Modern Tohok Kemanusiaan
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

DUA dekade sudah Indonesia resmi meneken penghapusan kerja paksa. Namun, kerja paksa alias perbudakan modern masih saja terjadi. Benarlah kata Pramoedya Ananta Toer bahwa Indonesia ialah negeri budak, budak di antara bangsa dan budak bagi bangsa-bangsa lain.

Komitmen menghapus kerja paksa dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO mengenai Penghapusan Kerja Paksa. Konvensi itu disahkan pada 7 Mei 1999 karena dianggap selaras dengan keinginan bangsa Indonesia untuk secara terus-menerus menegakkan dan memajukan pelaksanaan hak-hak dasar pekerja dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Konvensi ILO Nomor 105 mengenai Penghapusan Kerja Paksa yang disetujui pada Konferensi Ketenagakerjaan Internasional pada 25 Juni 1957 di Jenewa merupakan bagian dari perlindungan hak asasi pekerja. Salah satu yang dilarang dalam konvensi itu ialah tidak boleh menggunakan setiap bentuk kerja paksa sebagai alat mendisiplinkan pekerja.

Kerja paksa ternyata masih berlangsung diam-diam di negeri ini. Perbudakan modern itulah yang dituduh dilakukan bekas Bupati Langkat, Sumatra Utara, Terbit Rencana Perangin Angin. Ia dituduh menawan 40 pekerja dalam kerangkeng manusia.

Keberadaan kerangkeng manusia itu dilaporkan lembaga swadaya masyarakat Migrant Care kepada Komnas HAM pada Senin (24/1). Migrant Care menyerahkan bukti awal pengaduan berupa foto dan video di lokasi yang menunjukkan indikasi adanya baik perbudakan modern maupun dugaan perdagangan orang.

Dari hasil temuan sementara, menurut Antara, tempat penawanan yang juga disebut sebagai tempat binaan tersebut berada di lahan seluas 1 hektare, terdapat dua bangunan dengan ukuran 6x6 meter persegi yang terbagi dua kamar. Antarkamar dibatasi jeruji besi selayaknya bangunan sel. Ruang itu berkapasitas lebih dari 30 orang.

Mereka yang dibina di sana sebagian dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Terbit. Temuan Migrant Care menyebutkan para pekerja diduga tidak mendapatkan perlakuan baik, seperti tidak mendapat makanan layak saji, tidak mendapatkan upah gaji yang sesuai, atau bahkan tidak digaji, serta perlakukan penganiayaan dan penyiksaan kepada para tahanan pekerja sawit itu.

Biarkan pihak berwajib mengusut tuntas terkait dengan dugaan kerja paksa itu. Bila perlu, Komnas HAM ikut mengusutnya karena dugaan pelanggaran hak asasi manusia. Bukankah Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan?

Perbudakan, pelacuran, penjualan perempuan dan anak, serta keadaan kerja yang buruk merupakan kejahatan kemanusiaan yang mesti dilawan. Wajib dilawan karena manusia diperlakukan lebih sebagai alat laba daripada sebagai orang bebas dan bertanggung jawab. Perbudakan sesungguhnya penghinaan terbesar atas kemanusiaan karena itu wajib dilawan.

Pramoedya Ananta Toer melakukan perlawanan atas perbudakan itu dalam hampir seluruh novelnya. Penelitian IB Putera Manuaba atas novel Toer menemukan benang merah bahwa keseluruhan refleksi pendegradasian manusia, makna perjuangan martabat manusia dapat disimak melalui pesan-pesan di dalam teks (baik percakapan antartokoh, pernyataan-pernyataan tokoh, maupun renungan para tokohnya).

Definisi perbudakan sangat luas. Konvensi Perbudakan pada 1926 mendefinisikan perbudakan sebagai semua tindakan yang melibatkan penangkapan, perolehan, atau pembuangan seseorang dengan maksud untuk membuatnya menjadi budak, semua tindakan yang melibatkan perolehan seorang budak dengan maksud untuk menjual atau menukarnya, semua tindakan pelepasan melalui penjualan atau pertukaran budak yang diperoleh dengan maksud untuk dijual.

Dengan demikian, mengutip Prof Eddy Kristiyanto, perbudakan ialah kerja paksa, yakni manusia tidak dihargai sebagai pribadi berikut keluhuran martabatnya sehingga perbudakan merupakan tohokan tepat di ulu hati kemanusiaan. Budak ada untuk dimiliki bagaikan barang mati tanpa hak.

Harus tegas dikatakan bahwa perbudakan tidak hanya terjadi di Langkat. Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Sandrayati Moniaga menyebut praktik-praktik perbudakan masih sering dijumpai dan seakan lumrah dilakukan karena kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat atas hal tersebut.

Dalam sebuah seminar pada 2 Desember 2021, Sandrayati Moniaga mengatakan realitas perbudakan di Indonesia masih terjadi, fenomenanya seperti gunung es yang terlihat hanya di permukaan.

Perbudakan modern, kata Sandra, masih terjadi di berbagai sektor seperti sektor perikanan, perkebunan, dan buruh migran di luar negeri. Padahal, Indonesia telah memiliki landasan normatif yang cukup memadai dalam upaya mencegah dan mengurangi perbudakan modern.

Kiranya benar gugatan Astina Triutami dalam novelnya Aku bukan Budak. Ia menulis, “Apakah kiranya yang tidak dijual bangsa ini? Alam, kehormatan, harga diri, dan segalanya. Kini yang tersisa hanya tinggal sumber daya manusianya, yang hendak dijual habis pula.”

Jangan sampai itu terjadi. Mari kita lawan perbudakan dalam bentuk apa pun.



Berita Lainnya
  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.

  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita

  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."