Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

Rebo Nyunda

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
24/1/2022 05:00
Rebo Nyunda
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

BAHASA Indonesia memang wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta. Apakah penggunaan bahasa daerah, misalnya bahasa Sunda, dalam pertemuan formal diharamkan sehingga penuturnya harus dicopot dari jabatannya?

Tentu saja penggunaan bahasa daerah tidak diharamkan sebab ia ialah bahasa ibu yang pertama kali dipelajari seseorang sejak kecil. Orang cenderung menggunakan variasi bahasa ibu dalam pertemuan formal untuk memperlihatkan kecintaan sekaligus keakraban.

Bahasa Jawa dan bahasa Sunda paling sering dipakai sebagai variasi bahasa dalam pertemuan formal karena jumlah penuturnya terbanyak pertama dan kedua di Indonesia.

Menurut data di Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Indonesia sebagai negara yang memiliki jumlah bahasa terbanyak kedua di dunia. Untuk itu, pemerintah bersama pemerintah daerah dan masyarakat mempunyai kewajiban untuk melindungi bahasa daerah sebagai bagian dari kekayaan bukan benda yang sangat berharga dan tidak ternilai harganya.

Orang-orang waras tidak akan mempersoalkan penggunaan bahasa daerah dalam pertemuan formal yang seharusnya menggunakan bahasa Indonesia. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan memang mengharuskan penggunaan bahasa Indonesia dalam rapat.

Pasal 33 ayat (1) UU 24/2009 menyebutkan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta. Komunikasi resmi yang dimaksud, sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, merupakan komunikasi antarpegawai, antarlembaga, serta antara lembaga dan masyarakat yang terkait dengan tugas dan fungsi lembaga pemerintah dan swasta.

Komunikasi resmi di lingkungan kerja, menurut Pasal 28 ayat (5) Perpres 63/2019, berupa disposisi, instruksi, verifikasi, konsultasi, advokasi, pengarahan, perundingan, wawancara, korespondensi, pengumuman, berita, rapat, diskusi, pendataan, koordinasi, pengawasan, pembinaan pegawai, layanan publik, dan/atau komunikasi resmi lain.

Jika dilihat dari sisi aturan, rapat resmi mestinya menggunakan bahasa Indonesia. Namun, dalam rapat resmi di Senayan, misalnya, sering peserta rapat memakai bahasa daerah atau bahasa asing. Apakah mereka juga harus dicopot dari jabatan?

Penelitian yang dilakukan Bernardine Ria Lestari untuk disertasinya menemukan penggunaan variasi bahasa banyak baik ditemukan dalam berbagai pertemuan formal maupun wacana rapat di Indonesia. Selain menggunakan bahasa Indonesia, variasi bahasa lain yang kerap muncul ialah bahasa Arab, bahasa Jawa, dan bahasa Inggris.

Disertasi Bernardine Ria Lestari berjudul Wacana Rapat Dinas: Kajian Sosiopragmatik dan Kewacanaan (Studi Kasus Rapat Dinas di Universitas Sanata Dharma Yogyakarta dan DPRD DIY). Menurut dia, penggunaan variasi bahasa sebagai wujud baik religiositas, penghormatan, kesopanan, maupun keakraban.

Penelitian itu menyimpulkan bahwa tuturan bahasa Jawa dalam rapat formal digunakan untuk menunjukkan kekerabatan. Dengan demikian, penggunaan bahasa Sunda atau bahasa daerah lainnya dalam rapat formal untuk menunjukkan kekerabatan.

 

Penggunaan bahasa Sunda memang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemeliharaan Bahasa, Sastra, dan Aksara Daerah.

Pasal 9 perda itu menyebutkan pemeliharaan bahasa, sastra, dan aksara daerah dilaksanakan melalui strategi antara lain mengharuskan aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah dan masyarakat untuk berbahasa daerah di samping bahasa Indonesia.

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penggunaan, Pemeliharaan, dan Pengembangan Bahasa, Sastra, dan Aksara Sunda jauh lebih tegas lagi. Pasal 10 ayat (1) huruf b perda itu menetapkan Rabu sebagai hari berbahasa Sunda dalam semua kegiatan pendidikan, pemerintahan, dan kemasyarakatan.

Sebagai tindak lanjut perda yang disahkan pada 15 Juni 2012 itu, Pemerintah Kota Bandung pada 6 November 2013 memperkenalkan program Rebo Nyunda. Setiap Rabu, warga Kota Bandung diimbau menggunakan bahasa Sunda untuk berkomunikasi dengan orang lain. Kegiatan ini dilakukan seluruh masyarakat Kota Bandung, mulai sekolah, aparat pemerintah, dan karyawan swasta.

Bahasa Sunda wajib dilestarikan karena di dalamnya terkandung nilai-nilai luhur dalam kehidupan sosial budaya sebagai warisan leluhur dan menjadi jati diri masyarakat Kota Bandung yang terkenal santun, ramah, dan bermartabat.

Pelestarian bahasa daerah ialah perintah undang-undang. Pasal 42 UU 24/2009 menyebutkan bahwa pemerintah daerah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra daerah agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan perkembangan zaman dan agar tetap menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia.

Aneh, sangat aneh, jika masih ada orang yang mempersoalkan penggunaan bahasa daerah dalam pertemuan formal. Jika masih ada orang seperti itu, perlu ditanyakan situ waras?



Berita Lainnya
  • Gotong Royong Energi

    01/4/2026 05:00

    ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.

  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.

  • Untung Ada Lebaran

    30/3/2026 05:00

    ADA celetukan sangat viral pada 1980-an dari almarhum Gepeng. Pelawak Srimulat itu berucap, "Untung ada saya."

  • Tahanan Istimewa

    26/3/2026 05:00

    YAQUT Cholil Qoumas memang telah kembali dijebloskan ke balik jeruji besi rumah tahanan KPK.

  • Korupsi Kapan Mati?

    25/3/2026 05:00

    KITA boleh saja bosan mendengar, membahas, mengulas, atau menulis tentang topik korupsi di negeri ini.

  • Obor Optimisme

    24/3/2026 05:00

    PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto dua pekan lalu agar bangsa ini bersiap menghadapi situasi yang kian sulit dan menantang patut dibaca bukan sekadar sebagai retorika politik.

  • Merawat Takwa

    23/3/2026 05:00

    PEKAN lalu, di pengujung Ramadan, saya mengikuti ibadah salat Tarawih di masjid sebelah rumah.

  • Merayakan Perbedaan

    18/3/2026 05:00

    TAHUN 2026 menyajikan fenomena sosial keagamaan yang spesial bagi bangsa Indonesia. Jika kita mencermati kalender, ada deretan momentum keagamaan yang berdekatan.

  • Melonggarkan Sabuk Fiskal

    17/3/2026 05:00

    APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?

  • Silaturahim yang Menyejahterakan

    16/3/2026 05:00

    SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.

  • Perdamaian

    13/3/2026 05:00

    KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia

  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.