Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Rebo Nyunda

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
24/1/2022 05:00
Rebo Nyunda
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

BAHASA Indonesia memang wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta. Apakah penggunaan bahasa daerah, misalnya bahasa Sunda, dalam pertemuan formal diharamkan sehingga penuturnya harus dicopot dari jabatannya?

Tentu saja penggunaan bahasa daerah tidak diharamkan sebab ia ialah bahasa ibu yang pertama kali dipelajari seseorang sejak kecil. Orang cenderung menggunakan variasi bahasa ibu dalam pertemuan formal untuk memperlihatkan kecintaan sekaligus keakraban.

Bahasa Jawa dan bahasa Sunda paling sering dipakai sebagai variasi bahasa dalam pertemuan formal karena jumlah penuturnya terbanyak pertama dan kedua di Indonesia.

Menurut data di Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Indonesia sebagai negara yang memiliki jumlah bahasa terbanyak kedua di dunia. Untuk itu, pemerintah bersama pemerintah daerah dan masyarakat mempunyai kewajiban untuk melindungi bahasa daerah sebagai bagian dari kekayaan bukan benda yang sangat berharga dan tidak ternilai harganya.

Orang-orang waras tidak akan mempersoalkan penggunaan bahasa daerah dalam pertemuan formal yang seharusnya menggunakan bahasa Indonesia. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan memang mengharuskan penggunaan bahasa Indonesia dalam rapat.

Pasal 33 ayat (1) UU 24/2009 menyebutkan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta. Komunikasi resmi yang dimaksud, sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, merupakan komunikasi antarpegawai, antarlembaga, serta antara lembaga dan masyarakat yang terkait dengan tugas dan fungsi lembaga pemerintah dan swasta.

Komunikasi resmi di lingkungan kerja, menurut Pasal 28 ayat (5) Perpres 63/2019, berupa disposisi, instruksi, verifikasi, konsultasi, advokasi, pengarahan, perundingan, wawancara, korespondensi, pengumuman, berita, rapat, diskusi, pendataan, koordinasi, pengawasan, pembinaan pegawai, layanan publik, dan/atau komunikasi resmi lain.

Jika dilihat dari sisi aturan, rapat resmi mestinya menggunakan bahasa Indonesia. Namun, dalam rapat resmi di Senayan, misalnya, sering peserta rapat memakai bahasa daerah atau bahasa asing. Apakah mereka juga harus dicopot dari jabatan?

Penelitian yang dilakukan Bernardine Ria Lestari untuk disertasinya menemukan penggunaan variasi bahasa banyak baik ditemukan dalam berbagai pertemuan formal maupun wacana rapat di Indonesia. Selain menggunakan bahasa Indonesia, variasi bahasa lain yang kerap muncul ialah bahasa Arab, bahasa Jawa, dan bahasa Inggris.

Disertasi Bernardine Ria Lestari berjudul Wacana Rapat Dinas: Kajian Sosiopragmatik dan Kewacanaan (Studi Kasus Rapat Dinas di Universitas Sanata Dharma Yogyakarta dan DPRD DIY). Menurut dia, penggunaan variasi bahasa sebagai wujud baik religiositas, penghormatan, kesopanan, maupun keakraban.

Penelitian itu menyimpulkan bahwa tuturan bahasa Jawa dalam rapat formal digunakan untuk menunjukkan kekerabatan. Dengan demikian, penggunaan bahasa Sunda atau bahasa daerah lainnya dalam rapat formal untuk menunjukkan kekerabatan.

 

Penggunaan bahasa Sunda memang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemeliharaan Bahasa, Sastra, dan Aksara Daerah.

Pasal 9 perda itu menyebutkan pemeliharaan bahasa, sastra, dan aksara daerah dilaksanakan melalui strategi antara lain mengharuskan aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah dan masyarakat untuk berbahasa daerah di samping bahasa Indonesia.

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penggunaan, Pemeliharaan, dan Pengembangan Bahasa, Sastra, dan Aksara Sunda jauh lebih tegas lagi. Pasal 10 ayat (1) huruf b perda itu menetapkan Rabu sebagai hari berbahasa Sunda dalam semua kegiatan pendidikan, pemerintahan, dan kemasyarakatan.

Sebagai tindak lanjut perda yang disahkan pada 15 Juni 2012 itu, Pemerintah Kota Bandung pada 6 November 2013 memperkenalkan program Rebo Nyunda. Setiap Rabu, warga Kota Bandung diimbau menggunakan bahasa Sunda untuk berkomunikasi dengan orang lain. Kegiatan ini dilakukan seluruh masyarakat Kota Bandung, mulai sekolah, aparat pemerintah, dan karyawan swasta.

Bahasa Sunda wajib dilestarikan karena di dalamnya terkandung nilai-nilai luhur dalam kehidupan sosial budaya sebagai warisan leluhur dan menjadi jati diri masyarakat Kota Bandung yang terkenal santun, ramah, dan bermartabat.

Pelestarian bahasa daerah ialah perintah undang-undang. Pasal 42 UU 24/2009 menyebutkan bahwa pemerintah daerah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra daerah agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan perkembangan zaman dan agar tetap menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia.

Aneh, sangat aneh, jika masih ada orang yang mempersoalkan penggunaan bahasa daerah dalam pertemuan formal. Jika masih ada orang seperti itu, perlu ditanyakan situ waras?



Berita Lainnya
  • Akhirnya Komisaris

    11/7/2025 05:00

    PENUNJUKAN seseorang menjadi petinggi badan usaha milik negara alias BUMN tak jarang memantik pertanyaan.

  • Tiga Musuh Bansos

    10/7/2025 05:00

    BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia. Itu ialah instrumen negara untuk melindungi ketahanan sosial ekonomi masyarakat.

  • Senjata Majal Investasi

    09/7/2025 05:00

    ADA pernyataan menggemparkan dari Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu, pekan lalu.

  • Beban Prabowo

    08/7/2025 05:00

    Kunci dari pemulihan kehidupan berbangsa dan bernegara ini dengan memperkuat etika sesuai TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

  • Senja Kala Peran Manusia

    07/7/2025 05:00

    SAYA terperangah ketika mengikuti orasi ilmiah Ulani Yunus. Pidato pengukuhan guru besarnya pada Kamis (3/7) sangat relevan dengan fenomena kekinian, yaitu senja kala dominasi manusia.

  • Dokter Marwan

    05/7/2025 05:00

    "DIA terus melawan. Hingga detik terakhir, saat-saat terakhir, ia melawan. Semoga Tuhan memberi kita kesabaran dan semoga Tuhan mengasihani para martir kita."  

  • Dilahap Korupsi

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN korupsi di negara ini tak pernah ada habisnya. Korupsi selalu menawarkan banyak angle, banyak point of view, banyak sisi yang bisa diberitakan dan dicakapkan.

  • Museum Koruptor

    03/7/2025 05:00

    “NAMA Zarof Ricar paling nyolok. Terima suap biar hukuman ringan. Hukum ternyata soal harga, bukan keadilan.”

  • Deindustrialisasi Dini

    02/7/2025 05:00

    Salah satu penyebab deindustrialisasi dini terjadi, kata sejumlah analis, ialah Indonesia sempat terjangkit oleh penyakit dutch disease ringan.

  • Menanti Bobby

    01/7/2025 05:00

    WAJAHNYA tetap semringah meski selama 7 jam sejak pagi hingga sore menghadiri koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir April lalu.

  • Cakar-cakaran Anak Buah Presiden

    30/6/2025 05:00

    VOX audita perit, littera scripta manet. Peribahasa Latin itu berarti 'suara yang terdengar itu hilang, sementara kalimat yang tertulis tetap tinggal'.

  • Zohran Mamdani

    28/6/2025 05:00

    SELANGKAH lagi, sejarah demokrasi akan dipahat di New York, Amerika Serikat.

  • Memuliakan yang (tidak) Mulia

    26/6/2025 05:00

    ACAP kali ada pejabat yang terlibat korupsi, saat itu pula muncul reaksi instan; naikkan saja gaji mereka.

  • Daya Tahan Iran

    25/6/2025 05:00

    HAMPIR tak ada negara setabah Iran. Dikepung sanksi ekonomi dari berbagai arah mata angin selama berbilang dekade, 'Negeri para Mullah' itu tetap kukuh.

  • Dunia kian Lara

    24/6/2025 05:00

    PADA dasarnya manusia ialah makhluk yang tak pernah puas. Ketidakpuasan disebabkan memiliki ambisi yang sering kali melampaui akal sehat sebagai manusia.

  • Presiden bukan Jabatan Ilmiah

    22/6/2025 05:00

    PEMBICARAAN seputar syarat calon presiden (capres) bergelar sarjana terus bergulir liar.