Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
BAHASA Indonesia memang wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta. Apakah penggunaan bahasa daerah, misalnya bahasa Sunda, dalam pertemuan formal diharamkan sehingga penuturnya harus dicopot dari jabatannya?
Tentu saja penggunaan bahasa daerah tidak diharamkan sebab ia ialah bahasa ibu yang pertama kali dipelajari seseorang sejak kecil. Orang cenderung menggunakan variasi bahasa ibu dalam pertemuan formal untuk memperlihatkan kecintaan sekaligus keakraban.
Bahasa Jawa dan bahasa Sunda paling sering dipakai sebagai variasi bahasa dalam pertemuan formal karena jumlah penuturnya terbanyak pertama dan kedua di Indonesia.
Menurut data di Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Indonesia sebagai negara yang memiliki jumlah bahasa terbanyak kedua di dunia. Untuk itu, pemerintah bersama pemerintah daerah dan masyarakat mempunyai kewajiban untuk melindungi bahasa daerah sebagai bagian dari kekayaan bukan benda yang sangat berharga dan tidak ternilai harganya.
Orang-orang waras tidak akan mempersoalkan penggunaan bahasa daerah dalam pertemuan formal yang seharusnya menggunakan bahasa Indonesia. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan memang mengharuskan penggunaan bahasa Indonesia dalam rapat.
Pasal 33 ayat (1) UU 24/2009 menyebutkan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta. Komunikasi resmi yang dimaksud, sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, merupakan komunikasi antarpegawai, antarlembaga, serta antara lembaga dan masyarakat yang terkait dengan tugas dan fungsi lembaga pemerintah dan swasta.
Komunikasi resmi di lingkungan kerja, menurut Pasal 28 ayat (5) Perpres 63/2019, berupa disposisi, instruksi, verifikasi, konsultasi, advokasi, pengarahan, perundingan, wawancara, korespondensi, pengumuman, berita, rapat, diskusi, pendataan, koordinasi, pengawasan, pembinaan pegawai, layanan publik, dan/atau komunikasi resmi lain.
Jika dilihat dari sisi aturan, rapat resmi mestinya menggunakan bahasa Indonesia. Namun, dalam rapat resmi di Senayan, misalnya, sering peserta rapat memakai bahasa daerah atau bahasa asing. Apakah mereka juga harus dicopot dari jabatan?
Penelitian yang dilakukan Bernardine Ria Lestari untuk disertasinya menemukan penggunaan variasi bahasa banyak baik ditemukan dalam berbagai pertemuan formal maupun wacana rapat di Indonesia. Selain menggunakan bahasa Indonesia, variasi bahasa lain yang kerap muncul ialah bahasa Arab, bahasa Jawa, dan bahasa Inggris.
Disertasi Bernardine Ria Lestari berjudul Wacana Rapat Dinas: Kajian Sosiopragmatik dan Kewacanaan (Studi Kasus Rapat Dinas di Universitas Sanata Dharma Yogyakarta dan DPRD DIY). Menurut dia, penggunaan variasi bahasa sebagai wujud baik religiositas, penghormatan, kesopanan, maupun keakraban.
Penelitian itu menyimpulkan bahwa tuturan bahasa Jawa dalam rapat formal digunakan untuk menunjukkan kekerabatan. Dengan demikian, penggunaan bahasa Sunda atau bahasa daerah lainnya dalam rapat formal untuk menunjukkan kekerabatan.
Penggunaan bahasa Sunda memang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemeliharaan Bahasa, Sastra, dan Aksara Daerah.
Pasal 9 perda itu menyebutkan pemeliharaan bahasa, sastra, dan aksara daerah dilaksanakan melalui strategi antara lain mengharuskan aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah dan masyarakat untuk berbahasa daerah di samping bahasa Indonesia.
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penggunaan, Pemeliharaan, dan Pengembangan Bahasa, Sastra, dan Aksara Sunda jauh lebih tegas lagi. Pasal 10 ayat (1) huruf b perda itu menetapkan Rabu sebagai hari berbahasa Sunda dalam semua kegiatan pendidikan, pemerintahan, dan kemasyarakatan.
Sebagai tindak lanjut perda yang disahkan pada 15 Juni 2012 itu, Pemerintah Kota Bandung pada 6 November 2013 memperkenalkan program Rebo Nyunda. Setiap Rabu, warga Kota Bandung diimbau menggunakan bahasa Sunda untuk berkomunikasi dengan orang lain. Kegiatan ini dilakukan seluruh masyarakat Kota Bandung, mulai sekolah, aparat pemerintah, dan karyawan swasta.
Bahasa Sunda wajib dilestarikan karena di dalamnya terkandung nilai-nilai luhur dalam kehidupan sosial budaya sebagai warisan leluhur dan menjadi jati diri masyarakat Kota Bandung yang terkenal santun, ramah, dan bermartabat.
Pelestarian bahasa daerah ialah perintah undang-undang. Pasal 42 UU 24/2009 menyebutkan bahwa pemerintah daerah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra daerah agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan perkembangan zaman dan agar tetap menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia.
Aneh, sangat aneh, jika masih ada orang yang mempersoalkan penggunaan bahasa daerah dalam pertemuan formal. Jika masih ada orang seperti itu, perlu ditanyakan situ waras?
ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.
DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.
DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.
SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan
TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.
LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.
'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)
JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.
PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.
HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.
DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.
RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.
KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.
ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved