Headline

Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.

Vonis Nihil Heru Hidayat

Jaka Budi Santosa Dewan Redaksi Media Group
21/1/2022 05:00
Vonis Nihil Heru Hidayat
Jaka Budi Santosa Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

DINYATAKAN bersalah, tetapi tidak divonis pidana penjara terasa aneh, setidaknya buat saya. Namun, keanehan itu ada, nyata, bahkan baru saja tersaji di depan mata.

Adalah majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membuat putusan aneh, tapi nyata itu, Selasa (18/1). Majelis diketuai Ignatius Eko Purwono dengan anggota Saifuddin Zuhri, Rosmina, Ali Muhtarom, dan Mulyono Dwi Purwanto.

Majelis menyatakan bos PT Trada Alam Minera Heru Hidayat bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kasus PT ASABRI. Tapi, ya itu tadi, mereka tak memvonis pidana penjara.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor dan TPPU sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana dengan pidana nihil," begitu Purwono membacakan putusan majelis.

Putusan itu mengejutkan karena sebelumnya jaksa menuntut hukuman mati Heru. Selain putusan nihil tanpa hukuman badan apa pun, Heru diharuskan membayar uang pengganti Rp12,643 triliun. Untuk hukuman yang satu ini selaras dengan tuntutan jaksa.

Vonis nihil, itulah bahasa hukumnya. Artinya, tidak ada penambahan hukuman pidana penjara, lantaran hukuman yang diterima terdakwa dalam kasus sebelumnya jika diakumulasi sudah mencapai batas maksimal yang diperbolehkan undang-undang.

Heru sebelumnya memang sudah dihukum seumur hidup. Kesalahannya pun sama, sama-sama melakukan korupsi. Dia terbukti bersalah dalam perkara rasuah PT Jiwasraya yang merugikan negara Rp16 triliun. Adapun dalam kasus PT ASABRI, kerugian negara lebih gila lagi, Rp22,7 triliun.

Vonis nihil memang dimungkinkan. Namun, ia jarang diketuk palukan. Jarang sekali. Sebelumnya, vonis seperti itu dijatuhkan kepada Dimas Kanjeng pada Desember 2018.

Serupa dengan putusan, pertimbangan lahirnya vonis nihil untuk Heru pun aneh. Jika mencermati pertimbangan hakim, tanda tanya patut pula diarahkan ke jaksa.

Menurut majelis, Heru tak divonis mati salah satunya karena jaksa tidak memasukkan pasal hukuman mati dalam dakwaan. Surat dakwaan, kata majelis, merupakan rujukan dan landasan dalam pembuktian tuntutuan sehingga putusan tidak boleh keluar dari surat dakwaan.

Di sisi yang berbeda, jaksa penuntut umum merasa ada hal-hal yang kurang dalam vonis tersebut. Ada keadilan masyarakat yang terusik, kata Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dia sengaja menggelar konferensi pers sehari setelah vonis untuk Heru diketuk palu. Dia juga memerintahkan anak buahnya untuk banding.

Tidak tahu pasti siapa yang benar dan siapa yang salah dalam pertarungan hukum antara pak hakim dan pak jaksa. Yang pasti, Heru ialah pemenangnya. Dia menang karena lolos dari vonis hukuman mati. Kemenangan-kemenangan berikutnya berpeluang kembali dia petik pula.

Kalau akhirnya Heru cuma menjalani hukuman seumur hidup dalam kasus sebelumnya, itu berkah buat dia. Berkah, karena dia masih bisa berupaya meringankan hukuman dengan mengajukan peninjauan kembali. Kasasinya memang ditolak, tapi PK bukan tak mungkin dikabulkan. Bukankah Mahkamah Agung lagi gemar obral diskon hukuman untuk koruptor?

Kemenangan buat Heru berarti kemenangan buat koruptor. Sebaliknya, rakyat lagi-lagi dikalahkan. Betul kata jaksa agung, keadilan masyarakat terusik. Sama terusiknya ketika jaksa Pinangki Sirna Malasari oleh koleganya hanya dituntut 4 tahun dalam kasus suap Joko Tjandra. Sama terusiknya ketika Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun di tingkat pertama menjadi 4 tahun, tetapi jaksa santai saja tidak kasasi.

Hukuman mati memang masih menjadi perdebatan. Tidak sedikit yang kontra karena hukuman semacam itu melanggar hak hidup sebagai hak dasar manusia. Bagi mereka, hanya Tuhan yang punya kuasa atas nyawa seseorang. Bukan orang lain, siapa pun dia, apa pun alasannya.

Namun, banyak juga yang pro. Hukuman jenis itu kiranya ampuh sebagai shock therapy dalam memberantas kejahatan tingkat tinggi termasuk korupsi. Siapa sih yang tidak takut mati, apalagi tahu kapan akan mati karena dihukum mati? Se-ndablek-ndablek-nya koruptor, dia pasti takut mati. Agar tak mati karena dihukum mati, dia tidak akan korupsi.

Rumusnya mungkin tidak sesimpel itu. Namun, ketika segala daya dan upaya majal untuk memberangus korupsi, hukuman mati bisa menjadi bagian dari solusi. Lagi pula, bukankah hukum positif kita masih mengatur hukuman mati? Bukankah koruptor bisa juga dihukum mati kendati dengan beberapa persyaratan lain semisal dilakukan berulang seperti yang diperbuat Heru?

Banyak yang berkehendak, hakim satu frekuensi dengan jaksa dalam memvonis Heru Hidayat. Namun, vonis mati yang diharap, vonis nihil yang didapat. Rakyat mesti menunggu lebih lama lagi untuk menyaksikan koruptor dihukum mati. Entah sampai kapan.

Harapan itu mungkin bisa lebih cepat terwujud jika Artidjo Alkostar masih hidup. Artidjo ialah hakim agung yang paling ditakuti koruptor, momok bagi para predator uang rakyat. Banyak dari mereka yang hukumannya dia buat berlipat-lipat.

"Saya ingin sekali menghukum mati koruptor," ucapnya suatu saat. Sayang, Artidjo keburu wafat.



Berita Lainnya
  • Melonggarkan Sabuk Fiskal

    17/3/2026 05:00

    APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?

  • Silaturahim yang Menyejahterakan

    16/3/2026 05:00

    SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.

  • Perdamaian

    13/3/2026 05:00

    KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia

  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.

  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita

  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik