Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
DINYATAKAN bersalah, tetapi tidak divonis pidana penjara terasa aneh, setidaknya buat saya. Namun, keanehan itu ada, nyata, bahkan baru saja tersaji di depan mata.
Adalah majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membuat putusan aneh, tapi nyata itu, Selasa (18/1). Majelis diketuai Ignatius Eko Purwono dengan anggota Saifuddin Zuhri, Rosmina, Ali Muhtarom, dan Mulyono Dwi Purwanto.
Majelis menyatakan bos PT Trada Alam Minera Heru Hidayat bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kasus PT ASABRI. Tapi, ya itu tadi, mereka tak memvonis pidana penjara.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor dan TPPU sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana dengan pidana nihil," begitu Purwono membacakan putusan majelis.
Putusan itu mengejutkan karena sebelumnya jaksa menuntut hukuman mati Heru. Selain putusan nihil tanpa hukuman badan apa pun, Heru diharuskan membayar uang pengganti Rp12,643 triliun. Untuk hukuman yang satu ini selaras dengan tuntutan jaksa.
Vonis nihil, itulah bahasa hukumnya. Artinya, tidak ada penambahan hukuman pidana penjara, lantaran hukuman yang diterima terdakwa dalam kasus sebelumnya jika diakumulasi sudah mencapai batas maksimal yang diperbolehkan undang-undang.
Heru sebelumnya memang sudah dihukum seumur hidup. Kesalahannya pun sama, sama-sama melakukan korupsi. Dia terbukti bersalah dalam perkara rasuah PT Jiwasraya yang merugikan negara Rp16 triliun. Adapun dalam kasus PT ASABRI, kerugian negara lebih gila lagi, Rp22,7 triliun.
Vonis nihil memang dimungkinkan. Namun, ia jarang diketuk palukan. Jarang sekali. Sebelumnya, vonis seperti itu dijatuhkan kepada Dimas Kanjeng pada Desember 2018.
Serupa dengan putusan, pertimbangan lahirnya vonis nihil untuk Heru pun aneh. Jika mencermati pertimbangan hakim, tanda tanya patut pula diarahkan ke jaksa.
Menurut majelis, Heru tak divonis mati salah satunya karena jaksa tidak memasukkan pasal hukuman mati dalam dakwaan. Surat dakwaan, kata majelis, merupakan rujukan dan landasan dalam pembuktian tuntutuan sehingga putusan tidak boleh keluar dari surat dakwaan.
Di sisi yang berbeda, jaksa penuntut umum merasa ada hal-hal yang kurang dalam vonis tersebut. Ada keadilan masyarakat yang terusik, kata Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dia sengaja menggelar konferensi pers sehari setelah vonis untuk Heru diketuk palu. Dia juga memerintahkan anak buahnya untuk banding.
Tidak tahu pasti siapa yang benar dan siapa yang salah dalam pertarungan hukum antara pak hakim dan pak jaksa. Yang pasti, Heru ialah pemenangnya. Dia menang karena lolos dari vonis hukuman mati. Kemenangan-kemenangan berikutnya berpeluang kembali dia petik pula.
Kalau akhirnya Heru cuma menjalani hukuman seumur hidup dalam kasus sebelumnya, itu berkah buat dia. Berkah, karena dia masih bisa berupaya meringankan hukuman dengan mengajukan peninjauan kembali. Kasasinya memang ditolak, tapi PK bukan tak mungkin dikabulkan. Bukankah Mahkamah Agung lagi gemar obral diskon hukuman untuk koruptor?
Kemenangan buat Heru berarti kemenangan buat koruptor. Sebaliknya, rakyat lagi-lagi dikalahkan. Betul kata jaksa agung, keadilan masyarakat terusik. Sama terusiknya ketika jaksa Pinangki Sirna Malasari oleh koleganya hanya dituntut 4 tahun dalam kasus suap Joko Tjandra. Sama terusiknya ketika Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun di tingkat pertama menjadi 4 tahun, tetapi jaksa santai saja tidak kasasi.
Hukuman mati memang masih menjadi perdebatan. Tidak sedikit yang kontra karena hukuman semacam itu melanggar hak hidup sebagai hak dasar manusia. Bagi mereka, hanya Tuhan yang punya kuasa atas nyawa seseorang. Bukan orang lain, siapa pun dia, apa pun alasannya.
Namun, banyak juga yang pro. Hukuman jenis itu kiranya ampuh sebagai shock therapy dalam memberantas kejahatan tingkat tinggi termasuk korupsi. Siapa sih yang tidak takut mati, apalagi tahu kapan akan mati karena dihukum mati? Se-ndablek-ndablek-nya koruptor, dia pasti takut mati. Agar tak mati karena dihukum mati, dia tidak akan korupsi.
Rumusnya mungkin tidak sesimpel itu. Namun, ketika segala daya dan upaya majal untuk memberangus korupsi, hukuman mati bisa menjadi bagian dari solusi. Lagi pula, bukankah hukum positif kita masih mengatur hukuman mati? Bukankah koruptor bisa juga dihukum mati kendati dengan beberapa persyaratan lain semisal dilakukan berulang seperti yang diperbuat Heru?
Banyak yang berkehendak, hakim satu frekuensi dengan jaksa dalam memvonis Heru Hidayat. Namun, vonis mati yang diharap, vonis nihil yang didapat. Rakyat mesti menunggu lebih lama lagi untuk menyaksikan koruptor dihukum mati. Entah sampai kapan.
Harapan itu mungkin bisa lebih cepat terwujud jika Artidjo Alkostar masih hidup. Artidjo ialah hakim agung yang paling ditakuti koruptor, momok bagi para predator uang rakyat. Banyak dari mereka yang hukumannya dia buat berlipat-lipat.
"Saya ingin sekali menghukum mati koruptor," ucapnya suatu saat. Sayang, Artidjo keburu wafat.
KATA maaf jadi jualan dalam beberapa waktu belakangan. Ia diucapkan banyak pejabat dan bekas pejabat dengan beragam alasan dan tujuan.
ADA pejabat yang meremehkan komunikasi. Karena itu, tindakan komunikasinya pun sembarangan, bahkan ada yang menganggap asal niatnya baik, hasilnya akan baik.
BERBICARA penuh semangat, menggebu-gebu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
KEGUNDAHAN Ustaz Das’ad Latif bisa dipahami. Ia gundah karena rekeningnya diblokir.
Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.
FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.
KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.
PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future
USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.
BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.
PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.
KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,
ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.
TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.
FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.
JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved