Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
KALAU ada kemauan kuat mestinya DPR tidak berlama-lama membahas rancangan undang-undang (RUU). Ada RUU yang dalam tempo sesingkat-singkatnya disetujui untuk diundangkan, tapi ada pula RUU yang bertahun-tahun mengendap di Senayan.
Salah satu RUU yang dibahas secepat kilat ialah RUU Ibu Kota Negara (IKN). Praktis, RUU IKN diproses sekitar 40 hari sejak pertama kali anggota Panitia Khusus RUU IKN ditetapkan pada 7 Desember 2021. Sebaliknya, sudah hampir dua tahun, pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi belum juga tuntas.
Pembahasan RUU PDP menemui kebuntuan saat membahas otoritas pengawas data pribadi. Ada perbedaan pendapat sangat tajam terkait dengan otoritas pengawas data pribadi. Sebagian menginginkan lembaga itu berada di bawah Kemenkominfo, sementara sebagian lagi menginginkan bentuk lembaga yang independen.
Harus jujur diakui bahwa RUU PDP yang paling lama dibahas. Dibahas dalam lima masa sidang sepanjang 2020-2021. Tragisnya, pada saat terjadi kebuntuan pembahasan, kebocoran data pribadi, bahkan jual beli data, semakin marak terjadi.
Kasus teranyar ialah dugaan kebocoran data enam juta pasien yang ada di server milik Kementerian Kesehatan. Data itu diduga bocor dan dijual di forum online Raid Forums.
Mengapa RUU IKN bisa diselesaikan secara cepat? Kata kuncinya ialah ada keinginan kuat, sangat kuat, dari pemerintah dan DPR untuk segera menyelesaikan RUU tersebut.
Presiden Joko Widodo mengirim surat ke DPR pada 29 September 2021 untuk menyampaikan naskah RUU IKN. Pembahasan di Senayan juga serbacepat, diawali dengan pembicaraan pendahuluan di Badan Musyawarah pada 3 November 2021.
Tidak lama berselang, pada 7 Desember 2021, DPR menggelar rapat paripurna penetapan anggota pansus. Pada saat itu juga RUU IKN memasuki pembahasan tingkat I. Keesokannya pansus secara maraton melakukan rapat dengar pendapat umum dengan para ahli dari berbagai disiplin ilmu.
Wicipto Setiadi dari Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta mengapresiasi pemilihan bentuk pemerintahan khusus dalam RUU IKN. Dia menilai pemerintah khusus sebagai bentuk ideal karena berdasarkan pengalaman yang terjadi dalam penanganan masalah banjir di DKI Jakarta, tampak ada ketidakharmonisan hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah DKI Jakarta.
Tidak semua pakar yang diundang menyetujui RUU IKN. Fadhil Hasan dari Indef menilai pemindahan IKN tidak feasible, tidak urgent, dan tidak governance. Menurut dia, tidak ada argumen kuat dan mendesak untuk memindahkan ibu kota negara sekarang ini. Yang lebih mendesak dan prioritas, di tengah keterbatasan anggaran ialah memanfaatkannya untuk agenda pembangunan yang lebih strategis dan prioritas, seperti pemulihan ekonomi, penanganan kesehatan, dan pengembangan SDM.
Boleh-boleh saja ada pro-kontra pemindahan ibu kota negara. Akan tetapi, ketika palu sudah diketuk, RUU IKN disetujui menjadi undang-undang, semua pihak harus mendukungnya. Itulah inti demokrasi.
Sesuai dengan ketentuan, RUU yang sudah disetujui bersama antara DPR dan Presiden paling lambat 7 hari disampaikan pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang. Dalam hal RUU tidak disahkan Presiden dalam waktu paling lambat 30 hari, RUU itu sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Isu yang menjadi perhatian publik dalam dua bulan ke depan ialah siapa yang ditunjuk Presiden Jokowi untuk menjadi kepala otorita IKN. Presiden memiliki waktu 2 bulan untuk menunjuk Kepala Otorita IKN Nusantara, terhitung sejak RUU IKN diundangkan.
Pada 2 Maret 2020, Presiden sempat menyebut empat nama kandidat menjadi kepala otorita IKN. Mereka ialah mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang kini menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina. Kemudian, mantan Bupati Banyuwangi yang baru saja dilantik sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Abdullah Azwar Anas.
Dua nama lain yang disebut Jokowi ialah Bambang Brodjonegoro, mantan Menteri Riset dan Teknologi, dan mantan Direktur Utama Wijaya Karya (WIKA) Tumiyana.
Sebagaimana diatur dalam UU IKN, Kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR. Namun, untuk kepala otorita periode pertama, Presiden tidak diwajibkan berkonsultasi dengan DPR. Itu artinya empat nama yang disebut itu mempunyai peluang yang sama.
Jangan sampai muncul kesan di masyarakat bahwa pemerintah dan DPR membahas RUU secepat kilat jika ada jabatan publik yang diperebutkan. Kesan itu serta-merta sirna jika semua RUU dibahas secara cepat, tidak perlu berlama-lama.
Bagi kita, kesepakatan itu juga bisa menjadi jembatan emas menuju kebangkitan ekonomi baru.
TUBUHNYA kecil, tapi berdiri gagah seperti panglima perang yang memimpin pasukan dari ujung perahu yang melaju kencang di atas sungai.
KESIGAPAN Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka patut diacungi dua jempol. Ia menyatakan kesiapannya untuk berkantor di Papua sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.
DIPLOMASI itu bukan cuma soal politik. Pun, diplomasi atau negosiasi dagang tidak melulu ihwal ekonomi. Diplomasi dan negosiasi juga soal sejarah, kebudayaan, dan bahkan seni.
PENUNJUKAN seseorang menjadi petinggi badan usaha milik negara alias BUMN tak jarang memantik pertanyaan.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia. Itu ialah instrumen negara untuk melindungi ketahanan sosial ekonomi masyarakat.
ADA pernyataan menggemparkan dari Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu, pekan lalu.
Kunci dari pemulihan kehidupan berbangsa dan bernegara ini dengan memperkuat etika sesuai TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
SAYA terperangah ketika mengikuti orasi ilmiah Ulani Yunus. Pidato pengukuhan guru besarnya pada Kamis (3/7) sangat relevan dengan fenomena kekinian, yaitu senja kala dominasi manusia.
"DIA terus melawan. Hingga detik terakhir, saat-saat terakhir, ia melawan. Semoga Tuhan memberi kita kesabaran dan semoga Tuhan mengasihani para martir kita."
MEMBICARAKAN korupsi di negara ini tak pernah ada habisnya. Korupsi selalu menawarkan banyak angle, banyak point of view, banyak sisi yang bisa diberitakan dan dicakapkan.
“NAMA Zarof Ricar paling nyolok. Terima suap biar hukuman ringan. Hukum ternyata soal harga, bukan keadilan.”
Salah satu penyebab deindustrialisasi dini terjadi, kata sejumlah analis, ialah Indonesia sempat terjangkit oleh penyakit dutch disease ringan.
WAJAHNYA tetap semringah meski selama 7 jam sejak pagi hingga sore menghadiri koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir April lalu.
VOX audita perit, littera scripta manet. Peribahasa Latin itu berarti 'suara yang terdengar itu hilang, sementara kalimat yang tertulis tetap tinggal'.
SELANGKAH lagi, sejarah demokrasi akan dipahat di New York, Amerika Serikat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved