Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Beda Perlakuan RUU IKN dan PDP

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
20/1/2022 05:00
Beda Perlakuan RUU IKN dan PDP
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

KALAU ada kemauan kuat mestinya DPR tidak berlama-lama membahas rancangan undang-undang (RUU). Ada RUU yang dalam tempo sesingkat-singkatnya disetujui untuk diundangkan, tapi ada pula RUU yang bertahun-tahun mengendap di Senayan.

Salah satu RUU yang dibahas secepat kilat ialah RUU Ibu Kota Negara (IKN). Praktis, RUU IKN diproses sekitar 40 hari sejak pertama kali anggota Panitia Khusus RUU IKN ditetapkan pada 7 Desember 2021. Sebaliknya, sudah hampir dua tahun, pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi belum juga tuntas.

Pembahasan RUU PDP menemui kebuntuan saat membahas otoritas pengawas data pribadi. Ada perbedaan pendapat sangat tajam terkait dengan otoritas pengawas data pribadi. Sebagian menginginkan lembaga itu berada di bawah Kemenkominfo, sementara sebagian lagi menginginkan bentuk lembaga yang independen.

Harus jujur diakui bahwa RUU PDP yang paling lama dibahas. Dibahas dalam lima masa sidang sepanjang 2020-2021. Tragisnya, pada saat terjadi kebuntuan pembahasan, kebocoran data pribadi, bahkan jual beli data, semakin marak terjadi.

Kasus teranyar ialah dugaan kebocoran data enam juta pasien yang ada di server milik Kementerian Kesehatan. Data itu diduga bocor dan dijual di forum online Raid Forums.

Mengapa RUU IKN bisa diselesaikan secara cepat? Kata kuncinya ialah ada keinginan kuat, sangat kuat, dari pemerintah dan DPR untuk segera menyelesaikan RUU tersebut.

Presiden Joko Widodo mengirim surat ke DPR pada 29 September 2021 untuk menyampaikan naskah RUU IKN. Pembahasan di Senayan juga serbacepat, diawali dengan pembicaraan pendahuluan di Badan Musyawarah pada 3 November 2021.

Tidak lama berselang, pada 7 Desember 2021, DPR menggelar rapat paripurna penetapan anggota pansus. Pada saat itu juga RUU IKN memasuki pembahasan tingkat I. Keesokannya pansus secara maraton melakukan rapat dengar pendapat umum dengan para ahli dari berbagai disiplin ilmu.

Wicipto Setiadi dari Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta mengapresiasi pemilihan bentuk pemerintahan khusus dalam RUU IKN. Dia menilai pemerintah khusus sebagai bentuk ideal karena berdasarkan pengalaman yang terjadi dalam penanganan masalah banjir di DKI Jakarta, tampak ada ketidakharmonisan hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah DKI Jakarta.

Tidak semua pakar yang diundang menyetujui RUU IKN. Fadhil Hasan dari Indef menilai pemindahan IKN tidak feasible, tidak urgent, dan tidak governance. Menurut dia, tidak ada argumen kuat dan mendesak untuk memindahkan ibu kota negara sekarang ini. Yang lebih mendesak dan prioritas, di tengah keterbatasan anggaran ialah memanfaatkannya untuk agenda pembangunan yang lebih strategis dan prioritas, seperti pemulihan ekonomi, penanganan kesehatan, dan pengembangan SDM.

Boleh-boleh saja ada pro-kontra pemindahan ibu kota negara. Akan tetapi, ketika palu sudah diketuk, RUU IKN disetujui menjadi undang-undang, semua pihak harus mendukungnya. Itulah inti demokrasi.

Sesuai dengan ketentuan, RUU yang sudah disetujui bersama antara DPR dan Presiden paling lambat 7 hari disampaikan pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang. Dalam hal RUU tidak disahkan Presiden dalam waktu paling lambat 30 hari, RUU itu sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Isu yang menjadi perhatian publik dalam dua bulan ke depan ialah siapa yang ditunjuk Presiden Jokowi untuk menjadi kepala otorita IKN. Presiden memiliki waktu 2 bulan untuk menunjuk Kepala Otorita IKN Nusantara, terhitung sejak RUU IKN diundangkan.

Pada 2 Maret 2020, Presiden sempat menyebut empat nama kandidat menjadi kepala otorita IKN. Mereka ialah mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang kini menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina. Kemudian, mantan Bupati Banyuwangi yang baru saja dilantik sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Abdullah Azwar Anas.

Dua nama lain yang disebut Jokowi ialah Bambang Brodjonegoro, mantan Menteri Riset dan Teknologi, dan mantan Direktur Utama Wijaya Karya (WIKA) Tumiyana.

Sebagaimana diatur dalam UU IKN, Kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR. Namun, untuk kepala otorita periode pertama, Presiden tidak diwajibkan berkonsultasi dengan DPR. Itu artinya empat nama yang disebut itu mempunyai peluang yang sama.

Jangan sampai muncul kesan di masyarakat bahwa pemerintah dan DPR membahas RUU secepat kilat jika ada jabatan publik yang diperebutkan. Kesan itu serta-merta sirna jika semua RUU dibahas secara cepat, tidak perlu berlama-lama.



Berita Lainnya
  • Noel agak Laen

    28/1/2026 05:00

    IMANUEL 'Noel' Ebenezer memang bukan sembarang terdakwa korupsi.

  • Mudarat Paling Kecil

    27/1/2026 05:00

    RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.

  • Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

    26/1/2026 05:00

    KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.

  • Rupiah Vs IHSG

    23/1/2026 05:00

    ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.

  • OTT Tepat Waktu

    22/1/2026 05:00

    BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.

  • Pesta Elite, Nestapa Rakyat

    21/1/2026 05:00

    REPUBLIK ini kiranya sedang berada dalam situasi kontradiksi yang meresahkan. Kontradiksi itu tersaji secara gamblang di lapisan-lapisan piramida sosial penduduk. 

  • Vietnam Melaju Kencang

    20/1/2026 05:00

    KITA tidak harus paling benar, yang penting paling berhasil. Itulah filosofi Vietnam.

  • Suara Profesor 15 Januari

    19/1/2026 05:00

    SEJARAH Republik ini mencatat 15 Januari sebagai tanggal yang tidak netral. Pada hari itulah suara mahasiswa pernah mengguncang kekuasaan.

  • Setan pun Minder

    15/1/2026 05:00

    INDONESIA memang negeri yang kaya. Kaya sumber daya alam, kaya budaya, dan kiranya juga kaya kreativitas kejahatannya, termasuk korupsi.

  • Regenerasi Koruptor

    14/1/2026 05:00

    Ya, mereka memang terkenal pada zaman masing-masing. Terkenal karena berkasus rasuah.

  • Angka Tiga

    13/1/2026 05:00

    PEMERINTAH tampaknya kembali menarik napas lega. Defisit APBN 2025 memang melebar, tetapi masih di bawah ambang sakral 3% dari produk domestik bruto (PDB).

  • Burung Diadili, Bencana Dibiarkan

    12/1/2026 05:00

    PENGADILAN Negeri Situbondo, Jawa Timur, punya cerita. Penegakan hukum di sana dikenal sangat tajam, terutama kepada mereka yang lemah

  • Kutukan Ekonomi Ekstraktif

    09/1/2026 05:00

    VENEZUELA kembali menjadi sorotan dunia. Kali ini bukan semata karena krisis ekonomi yang tak kunjung usai

  • Maduro dan Silfester

    08/1/2026 05:00

    APA hubungannya Nicolas Maduro dan Silfester Matutina? Tidak ada. Teman bukan, saudara apalagi.

  • Negara Bahagia

    07/1/2026 05:00

    INI cerita tentang Indonesia yang barangkali membahagiakan, tapi juga sekaligus bisa menjadi peringatan.

  • Angka Lima

    06/1/2026 05:00

    ANGKA lima seolah 'ditakdirkan' melekat dalam 'tubuh' negeri ini pada satu dekade terakhir.