Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Beda Perlakuan RUU IKN dan PDP

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
20/1/2022 05:00
Beda Perlakuan RUU IKN dan PDP
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

KALAU ada kemauan kuat mestinya DPR tidak berlama-lama membahas rancangan undang-undang (RUU). Ada RUU yang dalam tempo sesingkat-singkatnya disetujui untuk diundangkan, tapi ada pula RUU yang bertahun-tahun mengendap di Senayan.

Salah satu RUU yang dibahas secepat kilat ialah RUU Ibu Kota Negara (IKN). Praktis, RUU IKN diproses sekitar 40 hari sejak pertama kali anggota Panitia Khusus RUU IKN ditetapkan pada 7 Desember 2021. Sebaliknya, sudah hampir dua tahun, pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi belum juga tuntas.

Pembahasan RUU PDP menemui kebuntuan saat membahas otoritas pengawas data pribadi. Ada perbedaan pendapat sangat tajam terkait dengan otoritas pengawas data pribadi. Sebagian menginginkan lembaga itu berada di bawah Kemenkominfo, sementara sebagian lagi menginginkan bentuk lembaga yang independen.

Harus jujur diakui bahwa RUU PDP yang paling lama dibahas. Dibahas dalam lima masa sidang sepanjang 2020-2021. Tragisnya, pada saat terjadi kebuntuan pembahasan, kebocoran data pribadi, bahkan jual beli data, semakin marak terjadi.

Kasus teranyar ialah dugaan kebocoran data enam juta pasien yang ada di server milik Kementerian Kesehatan. Data itu diduga bocor dan dijual di forum online Raid Forums.

Mengapa RUU IKN bisa diselesaikan secara cepat? Kata kuncinya ialah ada keinginan kuat, sangat kuat, dari pemerintah dan DPR untuk segera menyelesaikan RUU tersebut.

Presiden Joko Widodo mengirim surat ke DPR pada 29 September 2021 untuk menyampaikan naskah RUU IKN. Pembahasan di Senayan juga serbacepat, diawali dengan pembicaraan pendahuluan di Badan Musyawarah pada 3 November 2021.

Tidak lama berselang, pada 7 Desember 2021, DPR menggelar rapat paripurna penetapan anggota pansus. Pada saat itu juga RUU IKN memasuki pembahasan tingkat I. Keesokannya pansus secara maraton melakukan rapat dengar pendapat umum dengan para ahli dari berbagai disiplin ilmu.

Wicipto Setiadi dari Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta mengapresiasi pemilihan bentuk pemerintahan khusus dalam RUU IKN. Dia menilai pemerintah khusus sebagai bentuk ideal karena berdasarkan pengalaman yang terjadi dalam penanganan masalah banjir di DKI Jakarta, tampak ada ketidakharmonisan hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah DKI Jakarta.

Tidak semua pakar yang diundang menyetujui RUU IKN. Fadhil Hasan dari Indef menilai pemindahan IKN tidak feasible, tidak urgent, dan tidak governance. Menurut dia, tidak ada argumen kuat dan mendesak untuk memindahkan ibu kota negara sekarang ini. Yang lebih mendesak dan prioritas, di tengah keterbatasan anggaran ialah memanfaatkannya untuk agenda pembangunan yang lebih strategis dan prioritas, seperti pemulihan ekonomi, penanganan kesehatan, dan pengembangan SDM.

Boleh-boleh saja ada pro-kontra pemindahan ibu kota negara. Akan tetapi, ketika palu sudah diketuk, RUU IKN disetujui menjadi undang-undang, semua pihak harus mendukungnya. Itulah inti demokrasi.

Sesuai dengan ketentuan, RUU yang sudah disetujui bersama antara DPR dan Presiden paling lambat 7 hari disampaikan pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang. Dalam hal RUU tidak disahkan Presiden dalam waktu paling lambat 30 hari, RUU itu sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Isu yang menjadi perhatian publik dalam dua bulan ke depan ialah siapa yang ditunjuk Presiden Jokowi untuk menjadi kepala otorita IKN. Presiden memiliki waktu 2 bulan untuk menunjuk Kepala Otorita IKN Nusantara, terhitung sejak RUU IKN diundangkan.

Pada 2 Maret 2020, Presiden sempat menyebut empat nama kandidat menjadi kepala otorita IKN. Mereka ialah mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang kini menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina. Kemudian, mantan Bupati Banyuwangi yang baru saja dilantik sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Abdullah Azwar Anas.

Dua nama lain yang disebut Jokowi ialah Bambang Brodjonegoro, mantan Menteri Riset dan Teknologi, dan mantan Direktur Utama Wijaya Karya (WIKA) Tumiyana.

Sebagaimana diatur dalam UU IKN, Kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR. Namun, untuk kepala otorita periode pertama, Presiden tidak diwajibkan berkonsultasi dengan DPR. Itu artinya empat nama yang disebut itu mempunyai peluang yang sama.

Jangan sampai muncul kesan di masyarakat bahwa pemerintah dan DPR membahas RUU secepat kilat jika ada jabatan publik yang diperebutkan. Kesan itu serta-merta sirna jika semua RUU dibahas secara cepat, tidak perlu berlama-lama.



Berita Lainnya
  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.