Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Beda Perlakuan RUU IKN dan PDP

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
20/1/2022 05:00
Beda Perlakuan RUU IKN dan PDP
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

KALAU ada kemauan kuat mestinya DPR tidak berlama-lama membahas rancangan undang-undang (RUU). Ada RUU yang dalam tempo sesingkat-singkatnya disetujui untuk diundangkan, tapi ada pula RUU yang bertahun-tahun mengendap di Senayan.

Salah satu RUU yang dibahas secepat kilat ialah RUU Ibu Kota Negara (IKN). Praktis, RUU IKN diproses sekitar 40 hari sejak pertama kali anggota Panitia Khusus RUU IKN ditetapkan pada 7 Desember 2021. Sebaliknya, sudah hampir dua tahun, pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi belum juga tuntas.

Pembahasan RUU PDP menemui kebuntuan saat membahas otoritas pengawas data pribadi. Ada perbedaan pendapat sangat tajam terkait dengan otoritas pengawas data pribadi. Sebagian menginginkan lembaga itu berada di bawah Kemenkominfo, sementara sebagian lagi menginginkan bentuk lembaga yang independen.

Harus jujur diakui bahwa RUU PDP yang paling lama dibahas. Dibahas dalam lima masa sidang sepanjang 2020-2021. Tragisnya, pada saat terjadi kebuntuan pembahasan, kebocoran data pribadi, bahkan jual beli data, semakin marak terjadi.

Kasus teranyar ialah dugaan kebocoran data enam juta pasien yang ada di server milik Kementerian Kesehatan. Data itu diduga bocor dan dijual di forum online Raid Forums.

Mengapa RUU IKN bisa diselesaikan secara cepat? Kata kuncinya ialah ada keinginan kuat, sangat kuat, dari pemerintah dan DPR untuk segera menyelesaikan RUU tersebut.

Presiden Joko Widodo mengirim surat ke DPR pada 29 September 2021 untuk menyampaikan naskah RUU IKN. Pembahasan di Senayan juga serbacepat, diawali dengan pembicaraan pendahuluan di Badan Musyawarah pada 3 November 2021.

Tidak lama berselang, pada 7 Desember 2021, DPR menggelar rapat paripurna penetapan anggota pansus. Pada saat itu juga RUU IKN memasuki pembahasan tingkat I. Keesokannya pansus secara maraton melakukan rapat dengar pendapat umum dengan para ahli dari berbagai disiplin ilmu.

Wicipto Setiadi dari Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta mengapresiasi pemilihan bentuk pemerintahan khusus dalam RUU IKN. Dia menilai pemerintah khusus sebagai bentuk ideal karena berdasarkan pengalaman yang terjadi dalam penanganan masalah banjir di DKI Jakarta, tampak ada ketidakharmonisan hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah DKI Jakarta.

Tidak semua pakar yang diundang menyetujui RUU IKN. Fadhil Hasan dari Indef menilai pemindahan IKN tidak feasible, tidak urgent, dan tidak governance. Menurut dia, tidak ada argumen kuat dan mendesak untuk memindahkan ibu kota negara sekarang ini. Yang lebih mendesak dan prioritas, di tengah keterbatasan anggaran ialah memanfaatkannya untuk agenda pembangunan yang lebih strategis dan prioritas, seperti pemulihan ekonomi, penanganan kesehatan, dan pengembangan SDM.

Boleh-boleh saja ada pro-kontra pemindahan ibu kota negara. Akan tetapi, ketika palu sudah diketuk, RUU IKN disetujui menjadi undang-undang, semua pihak harus mendukungnya. Itulah inti demokrasi.

Sesuai dengan ketentuan, RUU yang sudah disetujui bersama antara DPR dan Presiden paling lambat 7 hari disampaikan pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang. Dalam hal RUU tidak disahkan Presiden dalam waktu paling lambat 30 hari, RUU itu sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Isu yang menjadi perhatian publik dalam dua bulan ke depan ialah siapa yang ditunjuk Presiden Jokowi untuk menjadi kepala otorita IKN. Presiden memiliki waktu 2 bulan untuk menunjuk Kepala Otorita IKN Nusantara, terhitung sejak RUU IKN diundangkan.

Pada 2 Maret 2020, Presiden sempat menyebut empat nama kandidat menjadi kepala otorita IKN. Mereka ialah mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang kini menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina. Kemudian, mantan Bupati Banyuwangi yang baru saja dilantik sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Abdullah Azwar Anas.

Dua nama lain yang disebut Jokowi ialah Bambang Brodjonegoro, mantan Menteri Riset dan Teknologi, dan mantan Direktur Utama Wijaya Karya (WIKA) Tumiyana.

Sebagaimana diatur dalam UU IKN, Kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR. Namun, untuk kepala otorita periode pertama, Presiden tidak diwajibkan berkonsultasi dengan DPR. Itu artinya empat nama yang disebut itu mempunyai peluang yang sama.

Jangan sampai muncul kesan di masyarakat bahwa pemerintah dan DPR membahas RUU secepat kilat jika ada jabatan publik yang diperebutkan. Kesan itu serta-merta sirna jika semua RUU dibahas secara cepat, tidak perlu berlama-lama.



Berita Lainnya
  • Maaf

    14/8/2025 05:00

    KATA maaf jadi jualan dalam beberapa waktu belakangan. Ia diucapkan banyak pejabat dan bekas pejabat dengan beragam alasan dan tujuan.

  • Maksud Baik untuk Siapa?

    13/8/2025 05:00

    ADA pejabat yang meremehkan komunikasi. Karena itu, tindakan komunikasinya pun sembarangan, bahkan ada yang menganggap asal niatnya baik, hasilnya akan baik.

  • Ambalat dalam Sekam

    12/8/2025 05:00

    BERBICARA penuh semangat, menggebu-gebu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

  • Blokir Rekening di Ujung Lidah

    11/8/2025 05:00

    KEGUNDAHAN Ustaz Das’ad Latif bisa dipahami. Ia gundah karena rekeningnya diblokir.

  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.