Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Menggugat Sopan Rachel dan Mary

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
13/1/2022 05:00
Menggugat Sopan Rachel dan Mary
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

SATUNYA selebgram dan seorang lagi buruh migran. Keduanya menerima putusan pengadilan yang berbeda perihal perilaku sopan selama persidangan. Sopannya selebgram meringankan putusan, tetapi sopannya buruh migran dianggap sebagai kewajiban sehingga tidak meringankan hukuman.

Bolehkah sopan dijadikan pertimbangan yang meringankan hukuman? Sopan bukanlah matematika sehingga suka-suka hakim untuk mempertimbangkannya dalam kemasan kemandirian peradilan.

Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa.

Penjelasan ayat itu menyebutkan bahwa dalam menentukan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan, hakim wajib memperhatikan sifat baik atau sifat jahat dari terdakwa sehingga putusan yang dijatuhkan sesuai dan adil dengan kesalahan yang dilakukannya.

Apakah sopan itu masuk dalam sifat baik terdakwa sehingga dipertimbangkan untuk meringankan hukuman? Hakim berbeda sikap soal ini, ada yang mempertimbangkannya ada pula yang tidak mempertimbangkannya dengan alasan sopan itu sebagai keharusan.

Perbedaan sikap hakim soal sopan itulah yang dialami selebgram Rachel Vennya Roland dan buruh imigran Mary Jane Fiesta Veloso. Rachel Vennya untung, Mary Jane buntung.

Rachel Vennya memang divonis bersalah dalam kasus kabur dari karantina seusai pulang dari Amerika Serikat. Meski divonis bersalah dan mengaku memberi suap, Rachel Vennya tidak ditahan karena hakim menilai ia berperilaku sopan.

“Alasannya, karena terdakwa bersikap sopan, mengakui terus terang perbuatannya, menyesal, dan berdasarkan hasil PCR, baik di Amerika maupun di Indonesia pada saat kejadian, negatif,” kata ketua majelis hakim PN Tangerang Arief Budi.

Nasib buntung dialami Mary Jane Fiesta Veloso. Ia merupakan buruh migran berkewarganegaraan Filipina yang dijatuhi vonis hukuman mati atas tindakannya menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I oleh Pengadilan Negeri Sleman pada 11 Oktober 2010.

Nota pembelaan penasihat hukum dan Mary Jane sendiri yang dibacakan pada 4 Oktober 2010, pada intinya mohon agar terdakwa tetap dinyatakan bersalah, tetapi mohon dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum, dan merupakan tulang punggung keluarga.

Dalam putusan nomor 385/PID.B/2010/PN.SLMN, majelis hakim berpendapat tentang hal-hal yang meringankan terhadap diri terdakwa beralasan untuk dinyatakan tidak ditemukan.

Alasan terdakwa berlaku sopan di persidangan, menurut majelis hakim yang diketuai Dahlan, hal tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh terdakwa yang diperiksa di persidangan.

Pendapat majelis hakim itu sejalan dengan Dwi Hananta dalam jurnalnya berjudul Pertimbangan Keadaan-Keadaan Meringankan dan Memberatkan dalam Penjatuhan Pidana. Terkait dengan pertimbangan bahwa terdakwa sopan di persidangan, menurut dia, hal itu sebenarnya kurang tepat dipertimbangkan sebagai keadaan meringankan sebab bersikap sopan di persidangan ialah kewajiban setiap orang.

Bagaimana dengan pertimbangan anak? Dalam vonis Mary Jane, majelis hakim mengatakan alasan terdakwa ialah tulang punggung keluarga, hal tersebut juga sifatnya relatif sebab terdakwa mempunyai anak-anak maka anak-anaknya dapat saja diurus suaminya atau keluarganya yang lain.

Mary Jane tidak seberuntung jaksa Pinangki Sirna Malasari yang membantu buron BLBI, Djoko S Tjandra. Pada 14 Juni 2021, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dipimpin Muhammad Yusuf memotong hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. Salah satu pertimbangannya, Pinangki ialah ibu dari anak balita berusia 4 tahun, layak diberi kesempatan mengasuh dan memberikan kasih sayang kepada anaknya.

Pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa memang harus dicantumkan dalam putusan pemidanaan sesuai dengan ketentuan Pasal 197 KUHP. Konsekuensi tidak dicantumkannya hal tersebut mengakibatkan putusan batal demi hukum.

Mestikah sopan selama persidangan menjadi pertimbangan yang meringankan? Netizen mencibir majelis hakim yang menyebut Rachel Vennya bersikap sopan. "Lantas Pak Hakim, lebih sopan mana Rachel Vennya dengan nenek renta yang bersimpuh di depan hakim karena tuduhan pencurian kayu?" cicit netizen.

Cibiran netizen soal sopan menjadi lucu karena sebuah survei yang dilakukan pada 2020 menyebutkan bahwa netizen di Indonesia paling tidak sopan di Asia Tenggara. Jangan-jangan netizen yang mencibir itu masuk kategori tidak sopan menurut survei yang dilakukan Microsoft itu.

Benar bahwa penampilan luar orang belum tentu menggambarkan pribadinya. Anggap saja benar putusan hakim perihal sopan yang meringankan hukuman sebab peradilan dilakukan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.



Berita Lainnya
  • Uni Eropa, Kami Datang...

    16/7/2025 05:00

    Bagi kita, kesepakatan itu juga bisa menjadi jembatan emas menuju kebangkitan ekonomi baru.

  • Aura Dika

    15/7/2025 05:00

    TUBUHNYA kecil, tapi berdiri gagah seperti panglima perang yang memimpin pasukan dari ujung perahu yang melaju kencang di atas sungai.

  • Gibran Tuju Papua Damai

    14/7/2025 05:00

    KESIGAPAN Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka patut diacungi dua jempol. Ia menyatakan kesiapannya untuk berkantor di Papua sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.  

  • Negosiasi Vietnam

    12/7/2025 05:00

    DIPLOMASI itu bukan cuma soal politik. Pun, diplomasi atau negosiasi dagang tidak melulu ihwal ekonomi. Diplomasi dan negosiasi juga soal sejarah, kebudayaan, dan bahkan seni.

  • Akhirnya Komisaris

    11/7/2025 05:00

    PENUNJUKAN seseorang menjadi petinggi badan usaha milik negara alias BUMN tak jarang memantik pertanyaan.

  • Tiga Musuh Bansos

    10/7/2025 05:00

    BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia. Itu ialah instrumen negara untuk melindungi ketahanan sosial ekonomi masyarakat.

  • Senjata Majal Investasi

    09/7/2025 05:00

    ADA pernyataan menggemparkan dari Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu, pekan lalu.

  • Beban Prabowo

    08/7/2025 05:00

    Kunci dari pemulihan kehidupan berbangsa dan bernegara ini dengan memperkuat etika sesuai TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

  • Senja Kala Peran Manusia

    07/7/2025 05:00

    SAYA terperangah ketika mengikuti orasi ilmiah Ulani Yunus. Pidato pengukuhan guru besarnya pada Kamis (3/7) sangat relevan dengan fenomena kekinian, yaitu senja kala dominasi manusia.

  • Dokter Marwan

    05/7/2025 05:00

    "DIA terus melawan. Hingga detik terakhir, saat-saat terakhir, ia melawan. Semoga Tuhan memberi kita kesabaran dan semoga Tuhan mengasihani para martir kita."  

  • Dilahap Korupsi

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN korupsi di negara ini tak pernah ada habisnya. Korupsi selalu menawarkan banyak angle, banyak point of view, banyak sisi yang bisa diberitakan dan dicakapkan.

  • Museum Koruptor

    03/7/2025 05:00

    “NAMA Zarof Ricar paling nyolok. Terima suap biar hukuman ringan. Hukum ternyata soal harga, bukan keadilan.”

  • Deindustrialisasi Dini

    02/7/2025 05:00

    Salah satu penyebab deindustrialisasi dini terjadi, kata sejumlah analis, ialah Indonesia sempat terjangkit oleh penyakit dutch disease ringan.

  • Menanti Bobby

    01/7/2025 05:00

    WAJAHNYA tetap semringah meski selama 7 jam sejak pagi hingga sore menghadiri koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir April lalu.

  • Cakar-cakaran Anak Buah Presiden

    30/6/2025 05:00

    VOX audita perit, littera scripta manet. Peribahasa Latin itu berarti 'suara yang terdengar itu hilang, sementara kalimat yang tertulis tetap tinggal'.

  • Zohran Mamdani

    28/6/2025 05:00

    SELANGKAH lagi, sejarah demokrasi akan dipahat di New York, Amerika Serikat.