Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Kebiri Kimia di Laci Menteri

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
10/1/2022 05:00
Kebiri Kimia di Laci Menteri
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

ANDAI penerapan kebiri kimia menjadi ukuran, pemerintah belum sepenuhnya melindungi anak dari kejahatan persetubuhan dan perbuatan cabul.

Hukuman kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual mulai diberlakukan pada 2016. Ditandai dengan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang pada 25 Mei 2016.

Presiden mengeluarkan perppu, menurut Pasal 22 ayat (1) UUD 1945, dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Ada dua indikasi ihwal kegentingan yang memaksa dalam poin menimbang perppu. Pertama, kekerasan seksual terhadap anak semakin meningkat secara signifikan yang mengancam dan membahayakan jiwa anak, merusak kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak, serta mengganggu rasa kenyamanan, ketenteraman, keamanan, dan ketertiban masyarakat.

Kedua, sanksi pidana yang dijatuhkan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak belum memberikan efek jera dan belum mampu mencegah secara komprehensif terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.

Pertimbangan hal ihwal kegentingan memaksa itu tidak tampak dalam tindakan. Butuh waktu empat tahun bagi pemerintah untuk menerbitkan peraturan pemerintah terkait pelaksanaan kebiri kimia. Waktu yang relatif lama itu tidak memperlihatkan urgensi adanya ihwal kegentingan yang memaksa.

Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 diterbitkan pada 7 Desember 2020. PP itu tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksian elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

PP itu sangat terperinci. Tindakan kebiri kimia melewati tahapan penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan. Penilaian oleh petugas yang memiliki kompetensi medis dan psikiatri.

Dalam hal pelaku dinilai layak dikebiri secara klinis, jaksa memerintahkan dokter untuk melakukan pelaksanaan tindakan kebiri kimia kepada pelaku persetubuhan.

Walaupun demikian, lagi-lagi ketentuan dalam PP 70/2020 itu tidak serta-merta bisa dilaksanakan. Sebab, ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur teknis penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan kebiri kimia itu menunggu peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Penilaian klinis akan disampaikan Menteri Kesehatan kepada Menteri Hukum dan HAM, selanjutnya diberitahukan kepada jaksa untuk eksekusi. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan kepada jaksa diatur dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM.

Sudah lewat setahun berlalu PP 70/2020. Akan tetapi, sampai hari ini peraturan menteri tak kunjung keluar. Peraturan itu masih disembunyikan di laci menteri kendati sudah dilakukan pembahasan. Dengan demikian, lima tahun sudah tindakan kebiri kimia belum bisa operasional.

Pangkal soalnya ialah ketidakpatuhan pembuat undang-undang melaksanakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pasal 74 (1) mengamanatkan bahwa dalam setiap undang-undang harus dicantumkan batas waktu penetapan peraturan pemerintah dan peraturan lainnya sebagai pelaksanaan undang-undang tersebut.

Coba ditelaah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Pasal 81 UU 17/2016 mengatur tindakan kebiri kimia terhadap pelaku persetubuhan dengan korban lebih dari satu orang. Pelaksanaan kebiri kimia, menurut Pasal 81A, disertai dengan rehabilitasi.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tindakan dan rehabilitasi, menurut Pasal 81A ayat (4) UU 17/2016, diatur dengan peraturan pemerintah. Akan tetapi, tidak satu pun ketentuan dalam undang-undang itu terkait batas waktu penetapan peraturan pemerintah. Inilah pangkal kelemahan UU Perlindungan Anak.

Meski demikian, sejauh ini, sudah ada empat putusan pengadilan tingkat pertama yang memberi vonis tambahan kebiri kimia. Pertama kali dijatuhkan Pengadilan Negeri Mojokerto terhadap Muh Aries pada 2 Mei 2019. Putusan itu berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis kebiri kimia terhadap Rahmat Slamet Santoso pada 18 November 2019. Putusan itu juga inkrah.

Sepanjang 2021, ada dua pengadilan negeri yang menjatuhkan vonis kebiri kimia. Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur, menjatuhkan vonis kebiri kimia terhadap Dian Ansyori pada 9 Februari 2021. Akan tetapi, kebiri kimia itu dianulir Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada April 2021. Jaksa mengajukan kasasi.

Selanjutnya Pengadilan Negeri Banjarmasin pada 5 Juli 2021 menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 20 tahun kepada AM, terdakwa kasus pemerkosaan anak kandung. Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kebiri kimia selama dua tahun. Vonis itu berkekuatan hukum tetap.

Perlindungan anak masih setengah hati sepanjang peraturan teknis pelaksanaan kebiri kimia belum terbit.



Berita Lainnya
  • Noel agak Laen

    28/1/2026 05:00

    IMANUEL 'Noel' Ebenezer memang bukan sembarang terdakwa korupsi.

  • Mudarat Paling Kecil

    27/1/2026 05:00

    RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.

  • Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

    26/1/2026 05:00

    KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.

  • Rupiah Vs IHSG

    23/1/2026 05:00

    ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.

  • OTT Tepat Waktu

    22/1/2026 05:00

    BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.

  • Pesta Elite, Nestapa Rakyat

    21/1/2026 05:00

    REPUBLIK ini kiranya sedang berada dalam situasi kontradiksi yang meresahkan. Kontradiksi itu tersaji secara gamblang di lapisan-lapisan piramida sosial penduduk. 

  • Vietnam Melaju Kencang

    20/1/2026 05:00

    KITA tidak harus paling benar, yang penting paling berhasil. Itulah filosofi Vietnam.

  • Suara Profesor 15 Januari

    19/1/2026 05:00

    SEJARAH Republik ini mencatat 15 Januari sebagai tanggal yang tidak netral. Pada hari itulah suara mahasiswa pernah mengguncang kekuasaan.

  • Setan pun Minder

    15/1/2026 05:00

    INDONESIA memang negeri yang kaya. Kaya sumber daya alam, kaya budaya, dan kiranya juga kaya kreativitas kejahatannya, termasuk korupsi.

  • Regenerasi Koruptor

    14/1/2026 05:00

    Ya, mereka memang terkenal pada zaman masing-masing. Terkenal karena berkasus rasuah.

  • Angka Tiga

    13/1/2026 05:00

    PEMERINTAH tampaknya kembali menarik napas lega. Defisit APBN 2025 memang melebar, tetapi masih di bawah ambang sakral 3% dari produk domestik bruto (PDB).

  • Burung Diadili, Bencana Dibiarkan

    12/1/2026 05:00

    PENGADILAN Negeri Situbondo, Jawa Timur, punya cerita. Penegakan hukum di sana dikenal sangat tajam, terutama kepada mereka yang lemah

  • Kutukan Ekonomi Ekstraktif

    09/1/2026 05:00

    VENEZUELA kembali menjadi sorotan dunia. Kali ini bukan semata karena krisis ekonomi yang tak kunjung usai

  • Maduro dan Silfester

    08/1/2026 05:00

    APA hubungannya Nicolas Maduro dan Silfester Matutina? Tidak ada. Teman bukan, saudara apalagi.

  • Negara Bahagia

    07/1/2026 05:00

    INI cerita tentang Indonesia yang barangkali membahagiakan, tapi juga sekaligus bisa menjadi peringatan.

  • Angka Lima

    06/1/2026 05:00

    ANGKA lima seolah 'ditakdirkan' melekat dalam 'tubuh' negeri ini pada satu dekade terakhir.