Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
ANDAI penerapan kebiri kimia menjadi ukuran, pemerintah belum sepenuhnya melindungi anak dari kejahatan persetubuhan dan perbuatan cabul.
Hukuman kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual mulai diberlakukan pada 2016. Ditandai dengan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang pada 25 Mei 2016.
Presiden mengeluarkan perppu, menurut Pasal 22 ayat (1) UUD 1945, dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Ada dua indikasi ihwal kegentingan yang memaksa dalam poin menimbang perppu. Pertama, kekerasan seksual terhadap anak semakin meningkat secara signifikan yang mengancam dan membahayakan jiwa anak, merusak kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak, serta mengganggu rasa kenyamanan, ketenteraman, keamanan, dan ketertiban masyarakat.
Kedua, sanksi pidana yang dijatuhkan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak belum memberikan efek jera dan belum mampu mencegah secara komprehensif terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.
Pertimbangan hal ihwal kegentingan memaksa itu tidak tampak dalam tindakan. Butuh waktu empat tahun bagi pemerintah untuk menerbitkan peraturan pemerintah terkait pelaksanaan kebiri kimia. Waktu yang relatif lama itu tidak memperlihatkan urgensi adanya ihwal kegentingan yang memaksa.
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 diterbitkan pada 7 Desember 2020. PP itu tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksian elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
PP itu sangat terperinci. Tindakan kebiri kimia melewati tahapan penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan. Penilaian oleh petugas yang memiliki kompetensi medis dan psikiatri.
Dalam hal pelaku dinilai layak dikebiri secara klinis, jaksa memerintahkan dokter untuk melakukan pelaksanaan tindakan kebiri kimia kepada pelaku persetubuhan.
Walaupun demikian, lagi-lagi ketentuan dalam PP 70/2020 itu tidak serta-merta bisa dilaksanakan. Sebab, ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur teknis penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan kebiri kimia itu menunggu peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Penilaian klinis akan disampaikan Menteri Kesehatan kepada Menteri Hukum dan HAM, selanjutnya diberitahukan kepada jaksa untuk eksekusi. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan kepada jaksa diatur dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM.
Sudah lewat setahun berlalu PP 70/2020. Akan tetapi, sampai hari ini peraturan menteri tak kunjung keluar. Peraturan itu masih disembunyikan di laci menteri kendati sudah dilakukan pembahasan. Dengan demikian, lima tahun sudah tindakan kebiri kimia belum bisa operasional.
Pangkal soalnya ialah ketidakpatuhan pembuat undang-undang melaksanakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pasal 74 (1) mengamanatkan bahwa dalam setiap undang-undang harus dicantumkan batas waktu penetapan peraturan pemerintah dan peraturan lainnya sebagai pelaksanaan undang-undang tersebut.
Coba ditelaah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Pasal 81 UU 17/2016 mengatur tindakan kebiri kimia terhadap pelaku persetubuhan dengan korban lebih dari satu orang. Pelaksanaan kebiri kimia, menurut Pasal 81A, disertai dengan rehabilitasi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tindakan dan rehabilitasi, menurut Pasal 81A ayat (4) UU 17/2016, diatur dengan peraturan pemerintah. Akan tetapi, tidak satu pun ketentuan dalam undang-undang itu terkait batas waktu penetapan peraturan pemerintah. Inilah pangkal kelemahan UU Perlindungan Anak.
Meski demikian, sejauh ini, sudah ada empat putusan pengadilan tingkat pertama yang memberi vonis tambahan kebiri kimia. Pertama kali dijatuhkan Pengadilan Negeri Mojokerto terhadap Muh Aries pada 2 Mei 2019. Putusan itu berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis kebiri kimia terhadap Rahmat Slamet Santoso pada 18 November 2019. Putusan itu juga inkrah.
Sepanjang 2021, ada dua pengadilan negeri yang menjatuhkan vonis kebiri kimia. Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur, menjatuhkan vonis kebiri kimia terhadap Dian Ansyori pada 9 Februari 2021. Akan tetapi, kebiri kimia itu dianulir Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada April 2021. Jaksa mengajukan kasasi.
Selanjutnya Pengadilan Negeri Banjarmasin pada 5 Juli 2021 menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 20 tahun kepada AM, terdakwa kasus pemerkosaan anak kandung. Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kebiri kimia selama dua tahun. Vonis itu berkekuatan hukum tetap.
Perlindungan anak masih setengah hati sepanjang peraturan teknis pelaksanaan kebiri kimia belum terbit.
KATA maaf jadi jualan dalam beberapa waktu belakangan. Ia diucapkan banyak pejabat dan bekas pejabat dengan beragam alasan dan tujuan.
ADA pejabat yang meremehkan komunikasi. Karena itu, tindakan komunikasinya pun sembarangan, bahkan ada yang menganggap asal niatnya baik, hasilnya akan baik.
BERBICARA penuh semangat, menggebu-gebu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
KEGUNDAHAN Ustaz Das’ad Latif bisa dipahami. Ia gundah karena rekeningnya diblokir.
Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.
FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.
KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.
PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future
USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.
BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.
PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.
KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,
ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.
TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.
FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.
JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved