Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ANDAI penerapan kebiri kimia menjadi ukuran, pemerintah belum sepenuhnya melindungi anak dari kejahatan persetubuhan dan perbuatan cabul.
Hukuman kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual mulai diberlakukan pada 2016. Ditandai dengan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang pada 25 Mei 2016.
Presiden mengeluarkan perppu, menurut Pasal 22 ayat (1) UUD 1945, dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Ada dua indikasi ihwal kegentingan yang memaksa dalam poin menimbang perppu. Pertama, kekerasan seksual terhadap anak semakin meningkat secara signifikan yang mengancam dan membahayakan jiwa anak, merusak kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak, serta mengganggu rasa kenyamanan, ketenteraman, keamanan, dan ketertiban masyarakat.
Kedua, sanksi pidana yang dijatuhkan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak belum memberikan efek jera dan belum mampu mencegah secara komprehensif terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.
Pertimbangan hal ihwal kegentingan memaksa itu tidak tampak dalam tindakan. Butuh waktu empat tahun bagi pemerintah untuk menerbitkan peraturan pemerintah terkait pelaksanaan kebiri kimia. Waktu yang relatif lama itu tidak memperlihatkan urgensi adanya ihwal kegentingan yang memaksa.
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 diterbitkan pada 7 Desember 2020. PP itu tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksian elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
PP itu sangat terperinci. Tindakan kebiri kimia melewati tahapan penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan. Penilaian oleh petugas yang memiliki kompetensi medis dan psikiatri.
Dalam hal pelaku dinilai layak dikebiri secara klinis, jaksa memerintahkan dokter untuk melakukan pelaksanaan tindakan kebiri kimia kepada pelaku persetubuhan.
Walaupun demikian, lagi-lagi ketentuan dalam PP 70/2020 itu tidak serta-merta bisa dilaksanakan. Sebab, ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur teknis penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan kebiri kimia itu menunggu peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Penilaian klinis akan disampaikan Menteri Kesehatan kepada Menteri Hukum dan HAM, selanjutnya diberitahukan kepada jaksa untuk eksekusi. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan kepada jaksa diatur dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM.
Sudah lewat setahun berlalu PP 70/2020. Akan tetapi, sampai hari ini peraturan menteri tak kunjung keluar. Peraturan itu masih disembunyikan di laci menteri kendati sudah dilakukan pembahasan. Dengan demikian, lima tahun sudah tindakan kebiri kimia belum bisa operasional.
Pangkal soalnya ialah ketidakpatuhan pembuat undang-undang melaksanakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pasal 74 (1) mengamanatkan bahwa dalam setiap undang-undang harus dicantumkan batas waktu penetapan peraturan pemerintah dan peraturan lainnya sebagai pelaksanaan undang-undang tersebut.
Coba ditelaah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Pasal 81 UU 17/2016 mengatur tindakan kebiri kimia terhadap pelaku persetubuhan dengan korban lebih dari satu orang. Pelaksanaan kebiri kimia, menurut Pasal 81A, disertai dengan rehabilitasi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tindakan dan rehabilitasi, menurut Pasal 81A ayat (4) UU 17/2016, diatur dengan peraturan pemerintah. Akan tetapi, tidak satu pun ketentuan dalam undang-undang itu terkait batas waktu penetapan peraturan pemerintah. Inilah pangkal kelemahan UU Perlindungan Anak.
Meski demikian, sejauh ini, sudah ada empat putusan pengadilan tingkat pertama yang memberi vonis tambahan kebiri kimia. Pertama kali dijatuhkan Pengadilan Negeri Mojokerto terhadap Muh Aries pada 2 Mei 2019. Putusan itu berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis kebiri kimia terhadap Rahmat Slamet Santoso pada 18 November 2019. Putusan itu juga inkrah.
Sepanjang 2021, ada dua pengadilan negeri yang menjatuhkan vonis kebiri kimia. Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur, menjatuhkan vonis kebiri kimia terhadap Dian Ansyori pada 9 Februari 2021. Akan tetapi, kebiri kimia itu dianulir Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada April 2021. Jaksa mengajukan kasasi.
Selanjutnya Pengadilan Negeri Banjarmasin pada 5 Juli 2021 menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 20 tahun kepada AM, terdakwa kasus pemerkosaan anak kandung. Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kebiri kimia selama dua tahun. Vonis itu berkekuatan hukum tetap.
Perlindungan anak masih setengah hati sepanjang peraturan teknis pelaksanaan kebiri kimia belum terbit.
MEMBICARAKAN korupsi di negara ini tak pernah ada habisnya. Korupsi selalu menawarkan banyak angle, banyak point of view, banyak sisi yang bisa diberitakan dan dicakapkan.
“NAMA Zarof Ricar paling nyolok. Terima suap biar hukuman ringan. Hukum ternyata soal harga, bukan keadilan.”
Salah satu penyebab deindustrialisasi dini terjadi, kata sejumlah analis, ialah Indonesia sempat terjangkit oleh penyakit dutch disease ringan.
WAJAHNYA tetap semringah meski selama 7 jam sejak pagi hingga sore menghadiri koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir April lalu.
VOX audita perit, littera scripta manet. Peribahasa Latin itu berarti 'suara yang terdengar itu hilang, sementara kalimat yang tertulis tetap tinggal'.
SELANGKAH lagi, sejarah demokrasi akan dipahat di New York, Amerika Serikat.
ACAP kali ada pejabat yang terlibat korupsi, saat itu pula muncul reaksi instan; naikkan saja gaji mereka.
HAMPIR tak ada negara setabah Iran. Dikepung sanksi ekonomi dari berbagai arah mata angin selama berbilang dekade, 'Negeri para Mullah' itu tetap kukuh.
PADA dasarnya manusia ialah makhluk yang tak pernah puas. Ketidakpuasan disebabkan memiliki ambisi yang sering kali melampaui akal sehat sebagai manusia.
PEMBICARAAN seputar syarat calon presiden (capres) bergelar sarjana terus bergulir liar.
Lee sempat cemas. Namun, ia tak mau larut dalam kegalauan.
SEKITAR enam bulan lalu, pada pengujung 2024, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk membatalkan penaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% untuk mayoritas barang dan jasa.
DI mata pendukungnya, Jokowi sungguh luar biasa. Buat mereka, Presiden Ke-7 RI itu ialah pemimpin terbaik, tersukses, terhebat, dan ter ter lainnya.
SEORANG teman bilang, ‘bukan Gus Ulil namanya bila tidak menyampaikan pernyataan kontroversial’.
ORANG boleh pandai setinggi langit, kata Pramoedya Ananta Toer, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.
IBU Sud dengan nama asli Saridjah Niung menciptakan lagu Tanah Airku pada 1927. Syairnya punya kekuatan magis, 'Tanah airku tidak kulupakan / ’kan terkenang selama hidupku'.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved