Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Aparatur Sipil Negara (KASN) curhat terkait dengan kuatnya intervensi politik khususnya yang dilaksanakan kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian dalam pengisian jabatan pada birokrasi. Curhat itu dituangkan dalam Laporan Tahunan KASN 2020.
Pengisian jabatan, menurut laporan itu, sering dikaitkan dengan dukungan dari ASN dalam kontestasi pilkada. Masih sering dijumpai penempatan seseorang dalam jabatan tidak memperhatikan kompetensi, kinerja, dan rekam jejak integritas. Istilah populernya ialah jual-beli jabatan.
Akar masalah jual-beli jabatan ialah Pasal 53 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Disebutkan bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama dan madya, dan pejabat fungsional keahlian utama.
Delegasi kewenangan Presiden itu kepada menteri di kementerian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian, sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural, gubernur di provinsi, dan bupati/wali kota di kabupaten/kota.
Dengan kata lain, pasal tersebut memberikan kewenangan kepada pejabat politik atas penetapan, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN. Pejabat politik yang berperan sebagai pejabat pembina kepegawaian itulah pangkal masalahnya.
Ada tiga modus jual-beli jabatan. Modusnya, menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ialah sistem ijon sebelum pilkada; model terang-terangan seperti membuka warung dan memasang tarifnya; dan kesepakatan antara kepala daerah dan yang meminta jabatan. Pejabat yang dilantik harus menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan jabatan yang diinginkannya.
KASN, pada 2017, memperkirakan praktik jual-beli jabatan selama setahun mencapai Rp150 triliun. Karena itulah, pada 16 November 2017, KASN menggandeng KPK menandatangani nota kesepahaman. Keduanya bekerja sama untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi terkait dengan jual-beli jabatan.
Semakin diberantas, jual-beli jabatan kian menjadi-jadi. Mengacu pada hasil penelitian KASN yang dilakukan sepanjang 2019 di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota, transaksi dalam pengisian jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten/kota mencapai 95%. Pemerintah provinsi menempati posisi kedua dalam hal ini, yakni 89,5%. Sementara itu, jual-beli jabatan di lembaga sebesar 49% dan di level kementerian 39,5%.
Dugaan jual-beli jabatan terjadi di Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara. KPK mengaku sedang mengusut kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan atau jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai pada 2019. Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sudah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK belum membeberkan modus jual-beli jabatan tersebut. Akan tetapi, diberitakan Antara pada 30 Mei 2019, Solidaritas Masyarakat Indonesia Kota Tanjungbalai (Somasi) menyoroti dugaan jual-beli jabatan eselon II dan kepala SMP di Tanjungbalai.
Hasil investigasi Somasi menyebutkan sedikitnya ada empat kepala SMP yang sudah dilantik dengan setoran berkisar Rp30 juta hingga Rp40 juta. Setoran untuk pejabat eleson II mencapai Rp300 juta hingga Rp800 juta sesuai dengan posisi jabatan yang diinginkan.
Apakah kasus di Tanjungbalai berkorelasi dengan pilkada? M Syahrial dilantik untuk jabatan wali kota periode kedua pada 26 Februari. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 22 April atau 55 hari setelah dilantik untuk jabatan kedua.
Pilkada Tanjungbalai pada 2020 sempat dibawa ke Mahkamah Konstitusi dengan tuduhan kemenangan M Syahrial diwarnai kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Namun, permohonan sengketa itu ditolak MK pada 17 Februari.
Praktik jual-beli berulang kali dibongkar KPK. Mereka yang ditangkap KPK terkait dengan jual-beli jabatan antara lain mantan Bupati Klaten Sri Hartini, mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, mantan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrachman.
Sudah saatnya dipertimbangkan untuk merevisi UU 5/2014. Namun, jangan sampai salah kaprah sebab DPR malah ingin membubarkan KASN dengan alasan hanya mempergemuk alur pengawasan ASN.
Bukan KASN yang dibubarkan, tapi menghilangkan peran politik dalam birokrasi. Peran pejabat pembina kepegawaian yang punya hak pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat jangan diserahkan kepada politisi, tapi kepada pejabat karier di birokrasi. Karena itu, Pasal 53 UU 5/2014 harus direvisi. Jika tidak direvisi, tunggu waktu saja kepala daerah ditangkap KPK.
SEJARAH Republik ini mencatat 15 Januari sebagai tanggal yang tidak netral. Pada hari itulah suara mahasiswa pernah mengguncang kekuasaan.
INDONESIA memang negeri yang kaya. Kaya sumber daya alam, kaya budaya, dan kiranya juga kaya kreativitas kejahatannya, termasuk korupsi.
Ya, mereka memang terkenal pada zaman masing-masing. Terkenal karena berkasus rasuah.
PEMERINTAH tampaknya kembali menarik napas lega. Defisit APBN 2025 memang melebar, tetapi masih di bawah ambang sakral 3% dari produk domestik bruto (PDB).
PENGADILAN Negeri Situbondo, Jawa Timur, punya cerita. Penegakan hukum di sana dikenal sangat tajam, terutama kepada mereka yang lemah
VENEZUELA kembali menjadi sorotan dunia. Kali ini bukan semata karena krisis ekonomi yang tak kunjung usai
APA hubungannya Nicolas Maduro dan Silfester Matutina? Tidak ada. Teman bukan, saudara apalagi.
INI cerita tentang Indonesia yang barangkali membahagiakan, tapi juga sekaligus bisa menjadi peringatan.
ANGKA lima seolah 'ditakdirkan' melekat dalam 'tubuh' negeri ini pada satu dekade terakhir.
SEPERTI kue donat yang berlubang di tengah. Begitulah demokrasi negeri ini akan tampak jika pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dikembalikan kepada DPRD.
ADAKAH berita baik di sepanjang 2025? Ada, tapi kebanyakan dari luar negeri. Dari dalam negeri, kondisinya turun naik
SETIAP datang pergantian tahun, kita selalu seperti sedang berdiri di ambang pintu. Di satu sisi kita ingin menutup pintu tahun sebelumnya dengan menyunggi optimisme yang tinggi.
SETIAP pergantian tahun, banyak orang memaknainya bukan sekadar pergeseran angka pada kalender, melainkan juga jeda batin untuk menimbang arah perjalanan bersama.
SUARANYA bergetar nyaris hilang ditelan hujan deras pada senja pekan silam. Nadanya getir mewakili dilema anak muda Indonesia yang menjadi penyokong bonus demografi.
IBARAT nila setitik rusak susu sebelanga. Benarkah nila setitik bernama surat perintah penghentian penyidikan (SP3) mampu menggadaikan sebelanga prestasi KPK?
Ia sekaligus penanda rapuhnya kesadaran demokrasi dalam praktik bernegara kita.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved