Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Jual-Beli Jabatan

Gaudensius Suhardi
26/4/2021 05:00
Jual-Beli Jabatan
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

KOMISI Aparatur Sipil Negara (KASN) curhat terkait dengan kuatnya intervensi politik khususnya yang dilaksanakan kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian dalam pengisian jabatan pada birokrasi. Curhat itu dituangkan dalam Laporan Tahunan KASN 2020.

Pengisian jabatan, menurut laporan itu, sering dikaitkan dengan dukungan dari ASN dalam kontestasi pilkada. Masih sering dijumpai penempatan seseorang dalam jabatan tidak memperhatikan kompetensi, kinerja, dan rekam jejak integritas. Istilah populernya ialah jual-beli jabatan.

Akar masalah jual-beli jabatan ialah Pasal 53 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Disebutkan bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama dan madya, dan pejabat fungsional keahlian utama.

Delegasi kewenangan Presiden itu kepada menteri di kementerian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian, sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural, gubernur di provinsi, dan bupati/wali kota di kabupaten/kota.

Dengan kata lain, pasal tersebut memberikan kewenangan kepada pejabat politik atas penetapan, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN. Pejabat politik yang berperan sebagai pejabat pembina kepegawaian itulah pangkal masalahnya.

Ada tiga modus jual-beli jabatan. Modusnya, menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ialah sistem ijon sebelum pilkada; model terang-terangan seperti membuka warung dan memasang tarifnya; dan kesepakatan antara kepala daerah dan yang meminta jabatan. Pejabat yang dilantik harus menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan jabatan yang diinginkannya.

KASN, pada 2017, memperkirakan praktik jual-beli jabatan selama setahun mencapai Rp150 triliun. Karena itulah, pada 16 November 2017, KASN menggandeng KPK menandatangani nota kesepahaman. Keduanya bekerja sama untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi terkait dengan jual-beli jabatan.

Semakin diberantas, jual-beli jabatan kian menjadi-jadi. Mengacu pada hasil penelitian KASN yang dilakukan sepanjang 2019 di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota, transaksi dalam pengisian jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten/kota mencapai 95%. Pemerintah provinsi menempati posisi kedua dalam hal ini, yakni 89,5%. Sementara itu, jual-beli jabatan di lembaga sebesar 49% dan di level kementerian 39,5%.

Dugaan jual-beli jabatan terjadi di Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara. KPK mengaku sedang mengusut kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan atau jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai pada 2019. Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sudah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK belum membeberkan modus jual-beli jabatan tersebut. Akan tetapi, diberitakan Antara pada 30 Mei 2019, Solidaritas Masyarakat Indonesia Kota Tanjungbalai (Somasi) menyoroti dugaan jual-beli jabatan eselon II dan kepala SMP di Tanjungbalai.

Hasil investigasi Somasi menyebutkan sedikitnya ada empat kepala SMP yang sudah dilantik dengan setoran berkisar Rp30 juta hingga Rp40 juta. Setoran untuk pejabat eleson II mencapai Rp300 juta hingga Rp800 juta sesuai dengan posisi jabatan yang diinginkan.

Apakah kasus di Tanjungbalai berkorelasi dengan pilkada? M Syahrial dilantik untuk jabatan wali kota periode kedua pada 26 Februari. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 22 April atau 55 hari setelah dilantik untuk jabatan kedua.

Pilkada Tanjungbalai pada 2020 sempat dibawa ke Mahkamah Konstitusi dengan tuduhan kemenangan M Syahrial diwarnai kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Namun, permohonan sengketa itu ditolak MK pada 17 Februari.

Praktik jual-beli berulang kali dibongkar KPK. Mereka yang ditangkap KPK terkait dengan jual-beli jabatan antara lain mantan Bupati Klaten Sri Hartini, mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, mantan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrachman.

Sudah saatnya dipertimbangkan untuk merevisi UU 5/2014. Namun, jangan sampai salah kaprah sebab DPR malah ingin membubarkan KASN dengan alasan hanya mempergemuk alur pengawasan ASN.

Bukan KASN yang dibubarkan, tapi menghilangkan peran politik dalam birokrasi. Peran pejabat pembina kepegawaian yang punya hak pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat jangan diserahkan kepada politisi, tapi kepada pejabat karier di birokrasi. Karena itu, Pasal 53 UU 5/2014 harus direvisi. Jika tidak direvisi, tunggu waktu saja kepala daerah ditangkap KPK.



Berita Lainnya
  • Maaf

    14/8/2025 05:00

    KATA maaf jadi jualan dalam beberapa waktu belakangan. Ia diucapkan banyak pejabat dan bekas pejabat dengan beragam alasan dan tujuan.

  • Maksud Baik untuk Siapa?

    13/8/2025 05:00

    ADA pejabat yang meremehkan komunikasi. Karena itu, tindakan komunikasinya pun sembarangan, bahkan ada yang menganggap asal niatnya baik, hasilnya akan baik.

  • Ambalat dalam Sekam

    12/8/2025 05:00

    BERBICARA penuh semangat, menggebu-gebu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

  • Blokir Rekening di Ujung Lidah

    11/8/2025 05:00

    KEGUNDAHAN Ustaz Das’ad Latif bisa dipahami. Ia gundah karena rekeningnya diblokir.

  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.