Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Hak Asasi Hewan

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
04/2/2021 05:00
Hak Asasi Hewan
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

MENYIKSA binatang dan membunuhnya dengan cara yang tidak wajar sesungguhnya bertentangan dengan martabat manusia. Karena itu, segala bentuk penyiksaan binatang harus dilawan.

Dilawan karena penyiksaan itu bertentangan dengan hak asasi hewan. Sudah 43 tahun lalu dideklarasikan hak asasi hewan dan setiap 15 Oktober diperingati. Namun, masyarakat Indonesia belum memberikan perhatian serius.

Setiap hewan memiliki lima hak asasi, yaitu bebas dari rasa lapar dan haus; bebas dari ketidaknyamanan, penganiayaan, dan penyalahgunaan; bebas dari rasa sakit, cedera, dan penyakit; bebas dari rasa takut dan tertekan; serta bebas mengekspresikan perilaku alami.

Hak dasar hewan itu dideklarasikan pada 1978. Ketika itu berkumpul 46 negara dan 330 kelompok pendukung binatang di Kantor Pusat UNESCO, Paris, Prancis. Mereka mendeklarasikan hak asasi hewan.

Konsep hak asasi hewan juga diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, terakhir direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Pasal 66 mengatur soal kesejahteraan hewan. Disebutkan, untuk kepentingan kesejahteraan hewan, dilakukan tindakan yang berkaitan dengan penangkapan dan penanganan; penempatan dan pengandangan; pemeliharaan dan perawatan; pengangkutan; pemotongan dan pembunuhan; serta perlakuan dan pengayoman yang wajar terhadap hewan.

Ketentuan mengenai kesejahteraan hewan itu dilakukan secara manusiawi. Yang dimaksud dengan 'manusiawi' ialah tindakan yang merujuk pada etika dan nilai kemanusiaan, seperti tidak melakukan penyiksaan.

Kesejahteraan hewan jangan hanya indah di atas kertas, tapi miskin dalam praktik. Dalam konteks itulah, harus dibangun solidaritas sosial untuk melawan penyiksaan hewan.

Patut diapresiasi munculnya solidaritas spontan warga atas kisah Tayo, kucing yang dibantai bersama kucing-kucing lainnya di Medan, Sumatra Utara.

Pembantaian kucing yang viral itu diketahui berawal dari unggahan Sonia Rizkika Rai di akun Instagram-nya, Rabu (27/1). Polisi masih mencari pelakunya.

Pembantaian kucing itu hanya puncak dari gunung es dari kekejaman terhadap hewan. Pada Senin (1/2), terungkap kasus lainnya di Jakarta.

Seorang youtuber melakukan sejumlah kekerasan terhadap monyet ekor panjang berjenis Macaca fascicularis. Kekerasan terhadap monyet itu kemudian diunggah di akun Youtube miliknya dengan akun Abang Satwa.

Pelanggaran atas hak asasi hewan ialah kejahatan. Pasal 66A (1) UU 41/2014 menyebutkan setiap orang dilarang menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif. Ancaman hukumannya paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan.

Pasal 66A itulah yang mengantarkan Aris Tangkelabi Pandin menjadi terdakwa karena menyiram enam anjing menggunakan cairan kimia jenis soda api dan menyebabkan lima di antaranya mati.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 Juli 2020 menjatuhkan vonis masa percobaan selama 6 bulan. Apabila dalam kurun waktu 6 bulan Aris melakukan tindak kriminal, akan langsung menjalani hukuman kurungan penjara selama 3 bulan.

Perlindungan terhadap hewan juga diatur dalam Pasal 302 KUHP. Diancam pidana penjara paling lama tiga bulan karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan. Jika perbuatan itu mengakibatkan hewan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Pasal 302 itulah yang mengantarkan Harun Selpia alias Along ke penjara. Putusan Pengadilan Negeri Labuha pada 2 Mei 2014 menjatuhkan pidana penjara 2 bulan dan langsung ditahan.

Harun terbukti bersalah melakukan penganiayaan hewan ternak yang mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, cacat, menderita luka berat, dan mati. Ia membacok sapi yang masuk kebunnya.

Terus terang, penganiayaan binatang terus berlanjut hingga kini karena ancaman hukumannya terlalu ringan, tidak memberikan efek jera. Sudah saatnya UU 41/2014 direvisi dengan memperberat sanksi pidana.

Diperberat sanksinya karena seseorang yang terbiasa melakukan pembantaian terhadap hewan secara mental bisa melakukan hal yang sama terhadap sesama manusia.



Berita Lainnya
  • Cakar-cakaran Anak Buah Presiden

    30/6/2025 05:00

    VOX audita perit, littera scripta manet. Peribahasa Latin itu berarti 'suara yang terdengar itu hilang, sementara kalimat yang tertulis tetap tinggal'.

  • Zohran Mamdani

    28/6/2025 05:00

    SELANGKAH lagi, sejarah demokrasi akan dipahat di New York, Amerika Serikat.

  • Memuliakan yang (tidak) Mulia

    26/6/2025 05:00

    ACAP kali ada pejabat yang terlibat korupsi, saat itu pula muncul reaksi instan; naikkan saja gaji mereka.

  • Daya Tahan Iran

    25/6/2025 05:00

    HAMPIR tak ada negara setabah Iran. Dikepung sanksi ekonomi dari berbagai arah mata angin selama berbilang dekade, 'Negeri para Mullah' itu tetap kukuh.

  • Dunia kian Lara

    24/6/2025 05:00

    PADA dasarnya manusia ialah makhluk yang tak pernah puas. Ketidakpuasan disebabkan memiliki ambisi yang sering kali melampaui akal sehat sebagai manusia.

  • Presiden bukan Jabatan Ilmiah

    22/6/2025 05:00

    PEMBICARAAN seputar syarat calon presiden (capres) bergelar sarjana terus bergulir liar.

  • Bersaing Minus Daya Saing

    21/6/2025 05:00

    Lee sempat cemas. Namun, ia tak mau larut dalam kegalauan.

  • Sedikit-Sedikit Presiden

    20/6/2025 05:00

    SEKITAR enam bulan lalu, pada pengujung 2024, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk membatalkan penaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% untuk mayoritas barang dan jasa.

  • Jokowi bukan Nabi

    19/6/2025 05:00

    DI mata pendukungnya, Jokowi sungguh luar biasa. Buat mereka, Presiden Ke-7 RI itu ialah pemimpin terbaik, tersukses, terhebat, dan ter ter lainnya.

  • Wahabi Lingkungan

    18/6/2025 05:00

    SEORANG teman bilang, ‘bukan Gus Ulil namanya bila tidak menyampaikan pernyataan kontroversial’.

  • Sejarah Zonk

    17/6/2025 05:00

    ORANG boleh pandai setinggi langit, kata Pramoedya Ananta Toer, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.  

  • Tanah Airku Tambang Nikel

    16/6/2025 05:00

    IBU Sud dengan nama asli Saridjah Niung menciptakan lagu Tanah Airku pada 1927. Syairnya punya kekuatan magis, 'Tanah airku tidak kulupakan / ’kan terkenang selama hidupku'.

  • Keyakinan yang Merapuh

    14/6/2025 05:00

    PEKAN lalu, saya menyimak cerita dari dua pedagang mobil bekas dalam kesempatan berbeda.

  • Lebih Enak Jadi Wamen

    13/6/2025 05:00

    LEBIH enak mana, jadi menteri atau cukup wakil menteri (wamen)? Menjadi menteri mungkin tampak lebih keren dan mentereng karena ia menjadi orang nomor satu di kementerian.

  • Enaknya Pejabat Kita

    12/6/2025 05:00

    "TUGAS utama kami adalah mewakili rakyat, jadi tak pantas rasanya jika kami diistimewakan atau mendapatkan banyak fasilitas atau gaji tinggi.''

  • Ukuran Kemiskinan\

    11/6/2025 05:00

    BERAPA jumlah orang miskin di Indonesia? Jawabnya, bergantung kepada siapa pertanyaan itu ditujukan

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik