Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Hak Asasi Hewan

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
04/2/2021 05:00
Hak Asasi Hewan
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

MENYIKSA binatang dan membunuhnya dengan cara yang tidak wajar sesungguhnya bertentangan dengan martabat manusia. Karena itu, segala bentuk penyiksaan binatang harus dilawan.

Dilawan karena penyiksaan itu bertentangan dengan hak asasi hewan. Sudah 43 tahun lalu dideklarasikan hak asasi hewan dan setiap 15 Oktober diperingati. Namun, masyarakat Indonesia belum memberikan perhatian serius.

Setiap hewan memiliki lima hak asasi, yaitu bebas dari rasa lapar dan haus; bebas dari ketidaknyamanan, penganiayaan, dan penyalahgunaan; bebas dari rasa sakit, cedera, dan penyakit; bebas dari rasa takut dan tertekan; serta bebas mengekspresikan perilaku alami.

Hak dasar hewan itu dideklarasikan pada 1978. Ketika itu berkumpul 46 negara dan 330 kelompok pendukung binatang di Kantor Pusat UNESCO, Paris, Prancis. Mereka mendeklarasikan hak asasi hewan.

Konsep hak asasi hewan juga diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, terakhir direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Pasal 66 mengatur soal kesejahteraan hewan. Disebutkan, untuk kepentingan kesejahteraan hewan, dilakukan tindakan yang berkaitan dengan penangkapan dan penanganan; penempatan dan pengandangan; pemeliharaan dan perawatan; pengangkutan; pemotongan dan pembunuhan; serta perlakuan dan pengayoman yang wajar terhadap hewan.

Ketentuan mengenai kesejahteraan hewan itu dilakukan secara manusiawi. Yang dimaksud dengan 'manusiawi' ialah tindakan yang merujuk pada etika dan nilai kemanusiaan, seperti tidak melakukan penyiksaan.

Kesejahteraan hewan jangan hanya indah di atas kertas, tapi miskin dalam praktik. Dalam konteks itulah, harus dibangun solidaritas sosial untuk melawan penyiksaan hewan.

Patut diapresiasi munculnya solidaritas spontan warga atas kisah Tayo, kucing yang dibantai bersama kucing-kucing lainnya di Medan, Sumatra Utara.

Pembantaian kucing yang viral itu diketahui berawal dari unggahan Sonia Rizkika Rai di akun Instagram-nya, Rabu (27/1). Polisi masih mencari pelakunya.

Pembantaian kucing itu hanya puncak dari gunung es dari kekejaman terhadap hewan. Pada Senin (1/2), terungkap kasus lainnya di Jakarta.

Seorang youtuber melakukan sejumlah kekerasan terhadap monyet ekor panjang berjenis Macaca fascicularis. Kekerasan terhadap monyet itu kemudian diunggah di akun Youtube miliknya dengan akun Abang Satwa.

Pelanggaran atas hak asasi hewan ialah kejahatan. Pasal 66A (1) UU 41/2014 menyebutkan setiap orang dilarang menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif. Ancaman hukumannya paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan.

Pasal 66A itulah yang mengantarkan Aris Tangkelabi Pandin menjadi terdakwa karena menyiram enam anjing menggunakan cairan kimia jenis soda api dan menyebabkan lima di antaranya mati.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 Juli 2020 menjatuhkan vonis masa percobaan selama 6 bulan. Apabila dalam kurun waktu 6 bulan Aris melakukan tindak kriminal, akan langsung menjalani hukuman kurungan penjara selama 3 bulan.

Perlindungan terhadap hewan juga diatur dalam Pasal 302 KUHP. Diancam pidana penjara paling lama tiga bulan karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan. Jika perbuatan itu mengakibatkan hewan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Pasal 302 itulah yang mengantarkan Harun Selpia alias Along ke penjara. Putusan Pengadilan Negeri Labuha pada 2 Mei 2014 menjatuhkan pidana penjara 2 bulan dan langsung ditahan.

Harun terbukti bersalah melakukan penganiayaan hewan ternak yang mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, cacat, menderita luka berat, dan mati. Ia membacok sapi yang masuk kebunnya.

Terus terang, penganiayaan binatang terus berlanjut hingga kini karena ancaman hukumannya terlalu ringan, tidak memberikan efek jera. Sudah saatnya UU 41/2014 direvisi dengan memperberat sanksi pidana.

Diperberat sanksinya karena seseorang yang terbiasa melakukan pembantaian terhadap hewan secara mental bisa melakukan hal yang sama terhadap sesama manusia.



Berita Lainnya
  • Jokowi dan Agenda Besar

    18/7/2025 05:00

    PAK Jokowi, sapaan populer Joko Widodo, tampaknya memang selalu akrab dengan 'agenda besar'.

  • Obral Komisaris

    17/7/2025 05:00

    SANG fajar belum juga merekah sepenuhnya ketika ratusan orang memadati pelataran salah satu toko ritel di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin (14/7).

  • Uni Eropa, Kami Datang...

    16/7/2025 05:00

    Bagi kita, kesepakatan itu juga bisa menjadi jembatan emas menuju kebangkitan ekonomi baru.

  • Aura Dika

    15/7/2025 05:00

    TUBUHNYA kecil, tapi berdiri gagah seperti panglima perang yang memimpin pasukan dari ujung perahu yang melaju kencang di atas sungai.

  • Gibran Tuju Papua Damai

    14/7/2025 05:00

    KESIGAPAN Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka patut diacungi dua jempol. Ia menyatakan kesiapannya untuk berkantor di Papua sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.  

  • Negosiasi Vietnam

    12/7/2025 05:00

    DIPLOMASI itu bukan cuma soal politik. Pun, diplomasi atau negosiasi dagang tidak melulu ihwal ekonomi. Diplomasi dan negosiasi juga soal sejarah, kebudayaan, dan bahkan seni.

  • Akhirnya Komisaris

    11/7/2025 05:00

    PENUNJUKAN seseorang menjadi petinggi badan usaha milik negara alias BUMN tak jarang memantik pertanyaan.

  • Tiga Musuh Bansos

    10/7/2025 05:00

    BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia. Itu ialah instrumen negara untuk melindungi ketahanan sosial ekonomi masyarakat.

  • Senjata Majal Investasi

    09/7/2025 05:00

    ADA pernyataan menggemparkan dari Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu, pekan lalu.

  • Beban Prabowo

    08/7/2025 05:00

    Kunci dari pemulihan kehidupan berbangsa dan bernegara ini dengan memperkuat etika sesuai TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

  • Senja Kala Peran Manusia

    07/7/2025 05:00

    SAYA terperangah ketika mengikuti orasi ilmiah Ulani Yunus. Pidato pengukuhan guru besarnya pada Kamis (3/7) sangat relevan dengan fenomena kekinian, yaitu senja kala dominasi manusia.

  • Dokter Marwan

    05/7/2025 05:00

    "DIA terus melawan. Hingga detik terakhir, saat-saat terakhir, ia melawan. Semoga Tuhan memberi kita kesabaran dan semoga Tuhan mengasihani para martir kita."  

  • Dilahap Korupsi

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN korupsi di negara ini tak pernah ada habisnya. Korupsi selalu menawarkan banyak angle, banyak point of view, banyak sisi yang bisa diberitakan dan dicakapkan.

  • Museum Koruptor

    03/7/2025 05:00

    “NAMA Zarof Ricar paling nyolok. Terima suap biar hukuman ringan. Hukum ternyata soal harga, bukan keadilan.”

  • Deindustrialisasi Dini

    02/7/2025 05:00

    Salah satu penyebab deindustrialisasi dini terjadi, kata sejumlah analis, ialah Indonesia sempat terjangkit oleh penyakit dutch disease ringan.

  • Menanti Bobby

    01/7/2025 05:00

    WAJAHNYA tetap semringah meski selama 7 jam sejak pagi hingga sore menghadiri koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir April lalu.