Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
MENYIKSA binatang dan membunuhnya dengan cara yang tidak wajar sesungguhnya bertentangan dengan martabat manusia. Karena itu, segala bentuk penyiksaan binatang harus dilawan.
Dilawan karena penyiksaan itu bertentangan dengan hak asasi hewan. Sudah 43 tahun lalu dideklarasikan hak asasi hewan dan setiap 15 Oktober diperingati. Namun, masyarakat Indonesia belum memberikan perhatian serius.
Setiap hewan memiliki lima hak asasi, yaitu bebas dari rasa lapar dan haus; bebas dari ketidaknyamanan, penganiayaan, dan penyalahgunaan; bebas dari rasa sakit, cedera, dan penyakit; bebas dari rasa takut dan tertekan; serta bebas mengekspresikan perilaku alami.
Hak dasar hewan itu dideklarasikan pada 1978. Ketika itu berkumpul 46 negara dan 330 kelompok pendukung binatang di Kantor Pusat UNESCO, Paris, Prancis. Mereka mendeklarasikan hak asasi hewan.
Konsep hak asasi hewan juga diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, terakhir direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Pasal 66 mengatur soal kesejahteraan hewan. Disebutkan, untuk kepentingan kesejahteraan hewan, dilakukan tindakan yang berkaitan dengan penangkapan dan penanganan; penempatan dan pengandangan; pemeliharaan dan perawatan; pengangkutan; pemotongan dan pembunuhan; serta perlakuan dan pengayoman yang wajar terhadap hewan.
Ketentuan mengenai kesejahteraan hewan itu dilakukan secara manusiawi. Yang dimaksud dengan 'manusiawi' ialah tindakan yang merujuk pada etika dan nilai kemanusiaan, seperti tidak melakukan penyiksaan.
Kesejahteraan hewan jangan hanya indah di atas kertas, tapi miskin dalam praktik. Dalam konteks itulah, harus dibangun solidaritas sosial untuk melawan penyiksaan hewan.
Patut diapresiasi munculnya solidaritas spontan warga atas kisah Tayo, kucing yang dibantai bersama kucing-kucing lainnya di Medan, Sumatra Utara.
Pembantaian kucing yang viral itu diketahui berawal dari unggahan Sonia Rizkika Rai di akun Instagram-nya, Rabu (27/1). Polisi masih mencari pelakunya.
Pembantaian kucing itu hanya puncak dari gunung es dari kekejaman terhadap hewan. Pada Senin (1/2), terungkap kasus lainnya di Jakarta.
Seorang youtuber melakukan sejumlah kekerasan terhadap monyet ekor panjang berjenis Macaca fascicularis. Kekerasan terhadap monyet itu kemudian diunggah di akun Youtube miliknya dengan akun Abang Satwa.
Pelanggaran atas hak asasi hewan ialah kejahatan. Pasal 66A (1) UU 41/2014 menyebutkan setiap orang dilarang menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif. Ancaman hukumannya paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan.
Pasal 66A itulah yang mengantarkan Aris Tangkelabi Pandin menjadi terdakwa karena menyiram enam anjing menggunakan cairan kimia jenis soda api dan menyebabkan lima di antaranya mati.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 Juli 2020 menjatuhkan vonis masa percobaan selama 6 bulan. Apabila dalam kurun waktu 6 bulan Aris melakukan tindak kriminal, akan langsung menjalani hukuman kurungan penjara selama 3 bulan.
Perlindungan terhadap hewan juga diatur dalam Pasal 302 KUHP. Diancam pidana penjara paling lama tiga bulan karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan. Jika perbuatan itu mengakibatkan hewan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Pasal 302 itulah yang mengantarkan Harun Selpia alias Along ke penjara. Putusan Pengadilan Negeri Labuha pada 2 Mei 2014 menjatuhkan pidana penjara 2 bulan dan langsung ditahan.
Harun terbukti bersalah melakukan penganiayaan hewan ternak yang mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, cacat, menderita luka berat, dan mati. Ia membacok sapi yang masuk kebunnya.
Terus terang, penganiayaan binatang terus berlanjut hingga kini karena ancaman hukumannya terlalu ringan, tidak memberikan efek jera. Sudah saatnya UU 41/2014 direvisi dengan memperberat sanksi pidana.
Diperberat sanksinya karena seseorang yang terbiasa melakukan pembantaian terhadap hewan secara mental bisa melakukan hal yang sama terhadap sesama manusia.
KATA maaf jadi jualan dalam beberapa waktu belakangan. Ia diucapkan banyak pejabat dan bekas pejabat dengan beragam alasan dan tujuan.
ADA pejabat yang meremehkan komunikasi. Karena itu, tindakan komunikasinya pun sembarangan, bahkan ada yang menganggap asal niatnya baik, hasilnya akan baik.
BERBICARA penuh semangat, menggebu-gebu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
KEGUNDAHAN Ustaz Das’ad Latif bisa dipahami. Ia gundah karena rekeningnya diblokir.
Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.
FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.
KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.
PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future
USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.
BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.
PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.
KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,
ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.
TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.
FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.
JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved