Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ibarat Tom and Jerry dalam film kartun. Saling membutuhkan, tetapi kadang mereka bermusuhan.
DKPP dibentuk pada 12 Juni 2012 sebagai ganti Dewan Kehormatan KPU. Rivalitas kedua lembaga kian kencang pada saat DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan selaku Ketua KPU kepada Arief Budiman.
Sanksi dijatuhkan pada 13 Januari. Pertimbangan putusan nomor 123/2020 itu, pertama, Arief mendampingi/menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.
Kedua, Arief membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya, yakni menerbitkan Surat KPU RI Nomor 663/ SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 pada 18 Agustus 2020. Surat itu dinilai DKPP sebagai dasar pengaktifan kembali Evi menjadi anggota KPU.
Putusan DKPP tidak bulat, hanya disepakati lima dari tujuh anggota. Mereka ialah Ketua DKPP Muhammad, anggota DKPP Alfi tra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati. Dua anggota DKPP lainnya, Mochammad Afi fuddin memilih abstain dan Pramono Ubaid Tanthowi menyampaikan dissenting opinion.
Pramono beranggapan surat 663 yang diteken Arief bukanlah aib. Sebab, secara substansial, surat itu tidak mempunyai kekuatan hukum untuk mengaktifkan Evi. Surat itu diparaf seluruh anggota KPU. Artinya, siapa pun ketuanya, surat itu pasti diteken.
Pembelaan diri Arief terkait pertemuannya dengan Evi tidak mampu menyakinkan lima anggota DKPP. Menurut Arief, dirinya menemui Evi pukul 11.00 WIB, sedangkan pendaftaran gugatan Evi ke PTUN dilakukan secara online pada pukul 07.30 WIB.
Apakah Arief yang menemui Evi bisa dimaknai sebagai perbuatan pembangkangan KPU terhadap putusan DKPP yang telah memberhentikan Evi? Apakah perbuatan Evi menggugat pemecatan dirinya ke PTUN sebagai sebuah perbuatan tidak terpuji?
Meminjam istilah anak zaman sekarang, DKPP baper (bawa perasaan) karena dikalahkan Evi di PTUN. Padahal Putusan DKPP Nomor 317/2019 perihal pemecatan Evi itu bersifat fi nal dan mengikat.
Sudah waktunya DKPP koreksi diri, jangan merasa benar sendiri. Boleh-boleh saja DKPP berlindung di balik sifat putusannya fi nal dan mengikat. Akan tetapi, Putusan PTUN Jakarta Nomor 82/G/2020/PTUN-JKT jelas-jelas menilai Putusan DKPP 317 itu mengandung konfl ik kepentingan dan cacat hukum.
Halaman 126 putusan PTUN itu menguraikan soal konflik kepentingan tersebut. Disebutkan bahwa adanya anggota DKPP, yakni Ida Budhiati, yang menjadi calon anggota KPU pengganti antarwaktu, sebagai latar belakang adanya konflik kepentingan dalam Putusan DKPP 317. Bila Evi diberhentikan tetap, Ida diuntungkan karena akan memiliki kesempatan yang semakin besar untuk menjadi anggota KPU antarwaktu.
PTUN juga menilai Putusan DKPP 317 itu cacat hukum karena melanggar hukum acaranya sendiri. Aturannya, Rapat Pleno DKPP baru berwenang menetapkan putusan jika dihadiri 5 anggota DKPP. Rapat Pleno DKPP yang mengambil keputusan 317 itu hanya dihadiri 4 anggota DKPP sehingga tidak berwenang mengambil keputusan.
DKPP mesti menyadari bahwa putusannya yang bersifat final dan mengikat itu masih bisa dinilai oleh pengadilan. Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 31/PUU-XI/2013 menyebutkan bahwa putusan DKPP bersifat fi nal dan mengikat bagi presiden, KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, maupun Bawaslu.
Tindak lanjut keputusan DKPP yang dilakukan oleh presiden, KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, maupun Bawaslu adalah keputusan pejabat tata usaha negara yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang bersifat individual, konkret, dan final.
Sudah banyak keputusan pejabat tata usaha negara yang merujuk pada putusan DKPP yang kalah di pengadilan. Dengan kata lain, DKPP bukan pemegang monopoli kebenaran, keputusannya bisa salah.
Putusan DKPP 123/2020 yang menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan selaku Ketua KPU kepada Arief Budiman juga bisa salah meski KPU telah menindaklanjutinya.
KPU menggelar rapat pleno pada 15 Januari dan secara aklamasi memilih Ilham Saputra sebagai pelaksana tugas ketua. Rapat tersebut diikuti 6 anggota KPU, yaitu Arief Budiman, Hasyim Asy’ari, Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Evi Novida Ginting Manik, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Rapat Pleno KPU menarik karena dihadiri Arief Budiman yang diberi sanksi oleh DKPP, Pramono Ubaid Tanthowi yang merangkap anggota DKPP dan memberikan pendapat berbeda terkait sanksi terhadap Arief, serta Evi Novida Ginting Manik yang sempat dipecat DKPP tapi sekarang sudah eksis di KPU.
Sudah saatnya hubungan DKPP dan KPU diperbaiki lewat revisi undang-undang. Revisi terpenting ialah jangan biarkan DKPP selalu merasa benar sendiri tanpa bisa dikoreksi keputusannya.
KITA tidak harus paling benar, yang penting paling berhasil. Itulah filosofi Vietnam.
SEJARAH Republik ini mencatat 15 Januari sebagai tanggal yang tidak netral. Pada hari itulah suara mahasiswa pernah mengguncang kekuasaan.
INDONESIA memang negeri yang kaya. Kaya sumber daya alam, kaya budaya, dan kiranya juga kaya kreativitas kejahatannya, termasuk korupsi.
Ya, mereka memang terkenal pada zaman masing-masing. Terkenal karena berkasus rasuah.
PEMERINTAH tampaknya kembali menarik napas lega. Defisit APBN 2025 memang melebar, tetapi masih di bawah ambang sakral 3% dari produk domestik bruto (PDB).
PENGADILAN Negeri Situbondo, Jawa Timur, punya cerita. Penegakan hukum di sana dikenal sangat tajam, terutama kepada mereka yang lemah
VENEZUELA kembali menjadi sorotan dunia. Kali ini bukan semata karena krisis ekonomi yang tak kunjung usai
APA hubungannya Nicolas Maduro dan Silfester Matutina? Tidak ada. Teman bukan, saudara apalagi.
INI cerita tentang Indonesia yang barangkali membahagiakan, tapi juga sekaligus bisa menjadi peringatan.
ANGKA lima seolah 'ditakdirkan' melekat dalam 'tubuh' negeri ini pada satu dekade terakhir.
SEPERTI kue donat yang berlubang di tengah. Begitulah demokrasi negeri ini akan tampak jika pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dikembalikan kepada DPRD.
ADAKAH berita baik di sepanjang 2025? Ada, tapi kebanyakan dari luar negeri. Dari dalam negeri, kondisinya turun naik
SETIAP datang pergantian tahun, kita selalu seperti sedang berdiri di ambang pintu. Di satu sisi kita ingin menutup pintu tahun sebelumnya dengan menyunggi optimisme yang tinggi.
SETIAP pergantian tahun, banyak orang memaknainya bukan sekadar pergeseran angka pada kalender, melainkan juga jeda batin untuk menimbang arah perjalanan bersama.
SUARANYA bergetar nyaris hilang ditelan hujan deras pada senja pekan silam. Nadanya getir mewakili dilema anak muda Indonesia yang menjadi penyokong bonus demografi.
IBARAT nila setitik rusak susu sebelanga. Benarkah nila setitik bernama surat perintah penghentian penyidikan (SP3) mampu menggadaikan sebelanga prestasi KPK?
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved