Headline

Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.

DKPP Baperan

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
18/1/2021 05:00
DKPP Baperan
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ibarat Tom and Jerry dalam film kartun. Saling membutuhkan, tetapi kadang mereka bermusuhan.

DKPP dibentuk pada 12 Juni 2012 sebagai ganti Dewan Kehormatan KPU. Rivalitas kedua lembaga kian kencang pada saat DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan selaku Ketua KPU kepada Arief Budiman.

Sanksi dijatuhkan pada 13 Januari. Pertimbangan putusan nomor 123/2020 itu, pertama, Arief mendampingi/menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Kedua, Arief membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya, yakni menerbitkan Surat KPU RI Nomor 663/ SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 pada 18 Agustus 2020. Surat itu dinilai DKPP sebagai dasar pengaktifan kembali Evi menjadi anggota KPU.

Putusan DKPP tidak bulat, hanya disepakati lima dari tujuh anggota. Mereka ialah Ketua DKPP Muhammad, anggota DKPP Alfi tra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati. Dua anggota DKPP lainnya, Mochammad Afi fuddin memilih abstain dan Pramono Ubaid Tanthowi menyampaikan dissenting opinion.

Pramono beranggapan surat 663 yang diteken Arief bukanlah aib. Sebab, secara substansial, surat itu tidak mempunyai kekuatan hukum untuk mengaktifkan Evi. Surat itu diparaf seluruh anggota KPU. Artinya, siapa pun ketuanya, surat itu pasti diteken.

Pembelaan diri Arief terkait pertemuannya dengan Evi tidak mampu menyakinkan lima anggota DKPP. Menurut Arief, dirinya menemui Evi pukul 11.00 WIB, sedangkan pendaftaran gugatan Evi ke PTUN dilakukan secara online pada pukul 07.30 WIB.

Apakah Arief yang menemui Evi bisa dimaknai sebagai perbuatan pembangkangan KPU terhadap putusan DKPP yang telah memberhentikan Evi? Apakah perbuatan Evi menggugat pemecatan dirinya ke PTUN sebagai sebuah perbuatan tidak terpuji?

Meminjam istilah anak zaman sekarang, DKPP baper (bawa perasaan) karena dikalahkan Evi di PTUN. Padahal Putusan DKPP Nomor 317/2019 perihal pemecatan Evi itu bersifat fi nal dan mengikat.

Sudah waktunya DKPP koreksi diri, jangan merasa benar sendiri. Boleh-boleh saja DKPP berlindung di balik sifat putusannya fi nal dan mengikat. Akan tetapi, Putusan PTUN Jakarta Nomor 82/G/2020/PTUN-JKT jelas-jelas menilai Putusan DKPP 317 itu mengandung konfl ik kepentingan dan cacat hukum.

Halaman 126 putusan PTUN itu menguraikan soal konflik kepentingan tersebut. Disebutkan bahwa adanya anggota DKPP, yakni Ida Budhiati, yang menjadi calon anggota KPU pengganti antarwaktu, sebagai latar belakang adanya konflik kepentingan dalam Putusan DKPP 317. Bila Evi diberhentikan tetap, Ida diuntungkan karena akan memiliki kesempatan yang semakin besar untuk menjadi anggota KPU antarwaktu.

PTUN juga menilai Putusan DKPP 317 itu cacat hukum karena melanggar hukum acaranya sendiri. Aturannya, Rapat Pleno DKPP baru berwenang menetapkan putusan jika dihadiri 5 anggota DKPP. Rapat Pleno DKPP yang mengambil keputusan 317 itu hanya dihadiri 4 anggota DKPP sehingga tidak berwenang mengambil keputusan.

DKPP mesti menyadari bahwa putusannya yang bersifat final dan mengikat itu masih bisa dinilai oleh pengadilan. Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 31/PUU-XI/2013 menyebutkan bahwa putusan DKPP bersifat fi nal dan mengikat bagi presiden, KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, maupun Bawaslu.

Tindak lanjut keputusan DKPP yang dilakukan oleh presiden, KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, maupun Bawaslu adalah keputusan pejabat tata usaha negara yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang bersifat individual, konkret, dan final.

Sudah banyak keputusan pejabat tata usaha negara yang merujuk pada putusan DKPP yang kalah di pengadilan. Dengan kata lain, DKPP bukan pemegang monopoli kebenaran, keputusannya bisa salah.

Putusan DKPP 123/2020 yang menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan selaku Ketua KPU kepada Arief Budiman juga bisa salah meski KPU telah menindaklanjutinya.

KPU menggelar rapat pleno pada 15 Januari dan secara aklamasi memilih Ilham Saputra sebagai pelaksana tugas ketua. Rapat tersebut diikuti 6 anggota KPU, yaitu Arief Budiman, Hasyim Asy’ari, Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Evi Novida Ginting Manik, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Rapat Pleno KPU menarik karena dihadiri Arief Budiman yang diberi sanksi oleh DKPP, Pramono Ubaid Tanthowi yang merangkap anggota DKPP dan memberikan pendapat berbeda terkait sanksi terhadap Arief, serta Evi Novida Ginting Manik yang sempat dipecat DKPP tapi sekarang sudah eksis di KPU.

Sudah saatnya hubungan DKPP dan KPU diperbaiki lewat revisi undang-undang. Revisi terpenting ialah jangan biarkan DKPP selalu merasa benar sendiri tanpa bisa dikoreksi keputusannya.

 

 

 

 

 

 

 

 



Berita Lainnya
  • Melonggarkan Sabuk Fiskal

    17/3/2026 05:00

    APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?

  • Silaturahim yang Menyejahterakan

    16/3/2026 05:00

    SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.

  • Perdamaian

    13/3/2026 05:00

    KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia

  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.

  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita

  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik