Headline

Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.

DKPP Baperan

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
18/1/2021 05:00
DKPP Baperan
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ibarat Tom and Jerry dalam film kartun. Saling membutuhkan, tetapi kadang mereka bermusuhan.

DKPP dibentuk pada 12 Juni 2012 sebagai ganti Dewan Kehormatan KPU. Rivalitas kedua lembaga kian kencang pada saat DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan selaku Ketua KPU kepada Arief Budiman.

Sanksi dijatuhkan pada 13 Januari. Pertimbangan putusan nomor 123/2020 itu, pertama, Arief mendampingi/menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Kedua, Arief membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya, yakni menerbitkan Surat KPU RI Nomor 663/ SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 pada 18 Agustus 2020. Surat itu dinilai DKPP sebagai dasar pengaktifan kembali Evi menjadi anggota KPU.

Putusan DKPP tidak bulat, hanya disepakati lima dari tujuh anggota. Mereka ialah Ketua DKPP Muhammad, anggota DKPP Alfi tra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati. Dua anggota DKPP lainnya, Mochammad Afi fuddin memilih abstain dan Pramono Ubaid Tanthowi menyampaikan dissenting opinion.

Pramono beranggapan surat 663 yang diteken Arief bukanlah aib. Sebab, secara substansial, surat itu tidak mempunyai kekuatan hukum untuk mengaktifkan Evi. Surat itu diparaf seluruh anggota KPU. Artinya, siapa pun ketuanya, surat itu pasti diteken.

Pembelaan diri Arief terkait pertemuannya dengan Evi tidak mampu menyakinkan lima anggota DKPP. Menurut Arief, dirinya menemui Evi pukul 11.00 WIB, sedangkan pendaftaran gugatan Evi ke PTUN dilakukan secara online pada pukul 07.30 WIB.

Apakah Arief yang menemui Evi bisa dimaknai sebagai perbuatan pembangkangan KPU terhadap putusan DKPP yang telah memberhentikan Evi? Apakah perbuatan Evi menggugat pemecatan dirinya ke PTUN sebagai sebuah perbuatan tidak terpuji?

Meminjam istilah anak zaman sekarang, DKPP baper (bawa perasaan) karena dikalahkan Evi di PTUN. Padahal Putusan DKPP Nomor 317/2019 perihal pemecatan Evi itu bersifat fi nal dan mengikat.

Sudah waktunya DKPP koreksi diri, jangan merasa benar sendiri. Boleh-boleh saja DKPP berlindung di balik sifat putusannya fi nal dan mengikat. Akan tetapi, Putusan PTUN Jakarta Nomor 82/G/2020/PTUN-JKT jelas-jelas menilai Putusan DKPP 317 itu mengandung konfl ik kepentingan dan cacat hukum.

Halaman 126 putusan PTUN itu menguraikan soal konflik kepentingan tersebut. Disebutkan bahwa adanya anggota DKPP, yakni Ida Budhiati, yang menjadi calon anggota KPU pengganti antarwaktu, sebagai latar belakang adanya konflik kepentingan dalam Putusan DKPP 317. Bila Evi diberhentikan tetap, Ida diuntungkan karena akan memiliki kesempatan yang semakin besar untuk menjadi anggota KPU antarwaktu.

PTUN juga menilai Putusan DKPP 317 itu cacat hukum karena melanggar hukum acaranya sendiri. Aturannya, Rapat Pleno DKPP baru berwenang menetapkan putusan jika dihadiri 5 anggota DKPP. Rapat Pleno DKPP yang mengambil keputusan 317 itu hanya dihadiri 4 anggota DKPP sehingga tidak berwenang mengambil keputusan.

DKPP mesti menyadari bahwa putusannya yang bersifat final dan mengikat itu masih bisa dinilai oleh pengadilan. Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 31/PUU-XI/2013 menyebutkan bahwa putusan DKPP bersifat fi nal dan mengikat bagi presiden, KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, maupun Bawaslu.

Tindak lanjut keputusan DKPP yang dilakukan oleh presiden, KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, maupun Bawaslu adalah keputusan pejabat tata usaha negara yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang bersifat individual, konkret, dan final.

Sudah banyak keputusan pejabat tata usaha negara yang merujuk pada putusan DKPP yang kalah di pengadilan. Dengan kata lain, DKPP bukan pemegang monopoli kebenaran, keputusannya bisa salah.

Putusan DKPP 123/2020 yang menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan selaku Ketua KPU kepada Arief Budiman juga bisa salah meski KPU telah menindaklanjutinya.

KPU menggelar rapat pleno pada 15 Januari dan secara aklamasi memilih Ilham Saputra sebagai pelaksana tugas ketua. Rapat tersebut diikuti 6 anggota KPU, yaitu Arief Budiman, Hasyim Asy’ari, Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Evi Novida Ginting Manik, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Rapat Pleno KPU menarik karena dihadiri Arief Budiman yang diberi sanksi oleh DKPP, Pramono Ubaid Tanthowi yang merangkap anggota DKPP dan memberikan pendapat berbeda terkait sanksi terhadap Arief, serta Evi Novida Ginting Manik yang sempat dipecat DKPP tapi sekarang sudah eksis di KPU.

Sudah saatnya hubungan DKPP dan KPU diperbaiki lewat revisi undang-undang. Revisi terpenting ialah jangan biarkan DKPP selalu merasa benar sendiri tanpa bisa dikoreksi keputusannya.

 

 

 

 

 

 

 

 



Berita Lainnya
  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.

  • Tuas Rem Trump-Khamenei

    03/2/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di bibir jurang.

  • Etika Mundur di Pasar Modal

    02/2/2026 05:00

    PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.

  • Keadilan dalam Sepotong Es Gabus

    30/1/2026 05:00

    HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.

  • Kejar Jambret Dikejar Pasal

    29/1/2026 05:00

    DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.

  • Noel agak Laen

    28/1/2026 05:00

    IMANUEL 'Noel' Ebenezer memang bukan sembarang terdakwa korupsi.

  • Mudarat Paling Kecil

    27/1/2026 05:00

    RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.

  • Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

    26/1/2026 05:00

    KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.