Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) masih berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait penganggaran untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin memastikan, pelaksanaan PSU nanti akan langsung disupervisi pihaknya.
"Kita koordinasikan dengan Kemandagri. Supervisi kita lakukan," kata Afif kepada Media Indonesia lewat pesan singkat, Jumat (28/2).
Dalam rapat yang digelar Komisi II DPR RI, Kamis (27/2), Afif mengungkap pihaknya membutuhkan dana sekitar Rp486 miliar untuk melaksanakan PSU. Menurutnya, enam satuan kerja KPU tidak memerlukan tambahan anggaran karena masih terdapat sisa dari pelaksanaan pilkada tahun lalu. Adapun kekuarangan yang dihadapi KPU mencapai Rp373 miliar.
Sementara, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan anggaran dari APBN yang diterima pihaknya sudah diblokir hampir 50% karena kebijakan efisiensi. Oleh karena itu, Bawaslu tingkat provinsi tak memiliki anggaran yang cukup untuk melakukan pengawasan PSU.
"Sehingga perlu dukungan Kemendagri dan Kemenkeu terkait permasalahan yang dimaksud," ujarnya.
Adapun Wakil Menteri Dalam Negeri Riba Haluk menyebut 16 daerah tidak sanggup menggelar PSU Pilkada 2024 dan membutuhkan dana dari pemerintah pusat. Daerah tersebut antara lain Provinsi Papua, Kabupaten Talaud, dan Kota Banjarbaru. (Tri/P-2)
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
Awalnya Bawaslu menerima sembilan laporan kegiatan pemungutan suara bermasalah.
PSU adalah bentuk tanggung jawab penyelenggara Pemilu terkait hal-hal yang keliru atau secara regulasi dilanggar
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan hitung ulang di TPS 14 Kelurahan Panjunan dan PSU di TPS 62 Pegambiran di Kota Cirebon
Bawaslu RI memandang perlu dilakukan pengawasan pada pelaksanaan PSU agar hasilnya tidak meninggalkan berbagai catatan
Dugaan pemilih ganda itu karena terindikasi memiliki dua nomor induk kependudukan
Ade Sugianto menyatakan taat hukum dan menerima keputusan MK mendiskualifikasi dirinya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved