Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan terkait kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang yang dimenangkan kotak kosong.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan belum ada anggaran tersedia untuk pelaksanaan pilkada ulang di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang yang dimenangkan kotak kosong.
“Tentu karena kedua daerah tersebut secara informal sudah menyampaikan ke kami tidak ada anggaran untuk persiapan pilkada ulang karena memang belum disiapkan,” katanya saat ditemui Media Indonesia di Gedung KPU pada Jumat (13/12).
Atas dasar itu, ia berkonsultasi dan membahas dengan pihak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk mempersiapkan alokasi anggaran guna mendukung persiapan teknis pemilihan suara ulang (PSU). “Saya sendiri secara langsung sudah bertemu dengan wakil Kementerian Keuangan dan ini sudah disampaikan dari Mendagri,” ujarnya.
Melalui konsultasi tersebut, pemerintah akan mengalokasikan anggaran untuk PSU di kedua wilayah yang dimenangkan kotak kosong melalui mekanisme pemberian anggaran dari APBN atau APBD Provinsi.
“Sebagaimana beberapa daerah yang kemarin kurang anggaran juga, nantinya ini akan diberikan misalnya melalui dana APBN atau APBD provinsi,” ujar Afif.
Terkait dengan sistem PSU di luar kotak kosong yang berpotensi terjadi di beberapa wilayah, pihaknya menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) di sidang perkara Pilkada yang akan dibacakan pada 13 Maret. “Jadi apakah bentuknya PSU dan lain-lain, bagaimana kelaziman dalam setiap sengketa hasil di Pilkada, varian keputusannya bisa bermacam-macam. KPU akan mengikuti apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.
Lebih lanjut, pihaknya bersama jajaran KPU baik pusat maupun daerah telah mempersiapkan berbagai data dan bukti yang akan mendukung jalannya persidangan sengketa Pilkada pada Januari.
“Kami sekarang sudah bersiap dengan semua data, hal yang sudah kami lakukan untuk kami pertanggungjawabkan pada para pihak yang menyoal di Mahkamah Konstitusi,” tukasnya.
Sebagai informasi, tahapan pilkada ulang rencananya akan dimulai pada Januari 2025 dengan pemungutan suara dilaksanakan pada 27 Agustus 2025. (M-2)
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Daerah yang menggelar PSU besok adalah Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Palopo, dan Kabupaten Pesawaran.
WAKIL Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya, mengungkapkan bahwa pemerintah akan melakukan diskusi khusus dengan MK untuk membahasPSU berulang
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) ulang Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara
PSU Pilkada 2024 di sejumlah daerah berpotensi terjadi lagi. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima sejumlah permohonan sengketa hasil PSU Pilkada 2024 jilid I
DUA daerah di Provinsi Bangka Belitung (Babel) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang pada 27 Agustus 2025 mendatang.
TINGKAT partisipasi pemilih dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang berlangsung pada Sabtu (19/4) hanya 56%.
Masyarakat Peduli Banjarbaru (MPB) mendeklarasikan melawan kotak kosong dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang akan digelar Sabtu (19/4).
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
EFISIENSI anggaran yang dilakukan oleh pemerintah pusat mengancam penyelenggaraan Pilkada ulang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Hal itu mengakibatkan pemilih tidak memiliki alternatif, mengingat Pilkada Kota Banjarbaru hanya diikuti dua pasangan calon, yang satu di antaranya telah didiskualifikasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved