Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
PASANGAN Calon Bupati dan Wakil Bupati Waropen Nomor Urut 1 Ruben Yason Rumboisano dan Hendrik Lambert Maniagasi (Ruben-Hendrik) mempermasalahkan penggunaan sistem noken dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Waropen, Papua.
Kuasa hukum Pemohon, Ucok Edison menjelaskan bahwa Kabupaten Waropen tidak termasuk daerah yang menggunakan sistem noken. Hal itu diungkapkan dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2024,
“Terdapat permasalahan yang mendasar dan krusial yang belum diselesaikan yaitu penggunaan sistem pemilihan yang bertentangan dengan undang-undang nomor 10 tahun 2016 yang secara khusus menggunakan sistem noken untuk daerah yang tidak lagi menggunakan sistem noken,” ujar Ucok dalam sidang Perkara Nomor 191/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung MK pada Selasa (14/1).
Ucok menjelaskan wilayah yang menggunakan sistem noken hanya ada di beberapa kabupaten Papua pegunungan dan Papua Tengah kecuali Mimika dan Nabire. Atas dasar itu, dijelaskan bahwa Kabupaten Waropen tidak seharusnya melakukan pemilihan bupati dan wakil bupati secara noken.
“Selisih persoalan suara tersebut disebabkan oleh karena tiga hal yang pertama suara di Distrik Kirihi seharusnya dianggap tidak sah karena dicoblos langsung oleh KPPS seolah-olah menggunakan sistem noken, padahal di Kabupaten Waropen tidak termasuk untuk menggunakan sistem noken,” ungkapnya.
Selain itu, Pemohon mendalilkan bahwa pencoblosan yang seharusnya dilakukan di kampung-kampung justru dilakukan di Hotel Maju yang terletak di Kabupaten Nabire. Alasan KPU Kabupaten Waropen kala itu karena logistik tidak bisa didistribusi ke kampung-kampung.
“Katanya logistik tidak bisa didistribusi ke kampung-kampung, harus di distrik-distrik dengan alasan waktu yang tidak mencukupi mengingat sudah tanggal 26 november dan pemilihan akan dilaksanakan pada tanggal 27 november 2024, yang menyampaikan hal ini adalah Ibu Nely Tebay. Dan PPD bingung akan hal ini karena mereka berharap mendapat petunjuk yang baik dari Korwil selaku pimpinan KPU Kabupaten Waropen,” urai Ucok.
Selain itu, Ucok juga mendalilkan adanya keterlibatan anggota Polri yang mengintervensi pemilihan dengan melakukan tindakan menguntungkan kepada salah satu pasangan calon. Hal ini terjadi pada saat rekapitulasi di Distrik Urei Faisei saat rekapitulasi di Kabupaten Waropen.
“Tepatnya saat rekapitulasi di 19 TPS saksi Pemohon hendak meminta agar disandingkan daftar hadir dan Pasangan calon dan bersuara karena terdapat kejanggalan, yakni kenaikan yang signifikan untuk pasangan calon nomor urut 3 atas nama Fransiscus Xaverius Mote dan SiYowel Boari,” ucap Ucok.
Terkait dalil tersebut, Ucok meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang di 19 TPS Distrik Kirihi, 19 TPS Distrik Urei Faisei, dan 1 TPS Distrik Wonti. Dikatakan bahwa wilayah yang sudah memberlakukan sistem pemungutan langsung tak bisa kembali pada sistem Noken.
“Jumlah suara sah di 19 TPS di distrik Kirihi yang dilakukan noken sebanyak 30.464 suara. Untuk itu, kita menuntut untuk pemilihan suara ulang di distrik Kirihi dengan menggunakan sistem pencoblosan langsung, karena ada putusan Mahkamah bahwasannya daerah yang sudah tidak menggunakan sistem Noken tidak boleh menggunakan kembali ke sistem Noken,” tegasnya.
Selain itu, Ucok juga menyoroti adanya surat keputusan (SK) KPU terkait penetapan paslon terpilih yang ditandatangani oleh pihak yang berbeda. Menurutnya, hal ini mengindikasi adanya upaya untuk menutupi kebenaran.
“Adanya dua SK KPU, dimana yang satu surat ini tidak diumumkan. Sedangkan yang kita terima dan kita jadikan objek gugatan pada siang hari ini akan kita sampaikan adalah 498. Itu yang memang diikuti oleh saksi dari paslon dan memang diikuti oleh Bawaslu dan ditandatangani oleh Ketua KPU Waropen,” katanya.
Kendati telah ada SK KPU 498 yang diterima pada 8 Desember, Ucok mengatakan bahwa pihaknya kembali mendapatkan SK KPU dengan nomor 558 pada 12 Januari. Dikatakan bahwa SK KPU yang terbaru itu tidak ditandatangani oleh Ketua KPU Waropen dan tidak pernah diumumkan secara publik sampai hari ini.
“SK-nya sama, isinya sama, nomornya yang berbeda. Kekhawatiran kami ini termohon seolah-olah membuat ini adalah SK yang berbeda sehingga nomornya saja berbeda, segala macam. Ada upaya untuk menutup-nutupi, ini yang juga akan kita uji dan berikan keterangan ke Mahkamah karena ini sangat krusial mengenai objek permohonan,” jelasnya.
“Tapi ini sudah clear bahwasannya SK yang 558 ini tidak pernah dikirimkan, bahkan penetapannya pun tidak sesuai prosedur kita juga tidak tahu,” lanjutnya.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra mempertanyakan terkait validitas SK KPU yang dijadikan dasar produk hukum penetapan hasil Pilkada.
“Untuk pihak KPU, yang dijadikan produk hukum untuk menetapkan hasil itu nomor berapa?” tanya Saldi.
“Nomor 558,” jawab pihak tergugat.
“Lalu ini yang dipegang pemohon terkait rancangan keputusan 498 ini apa?” kata Saldi
“Masih berupa rancangan,” jelas tergugat.
Lalu Hakim Saldi juga mempertanyakan berapa jarak penerbitan SK nomor 498 dan 558. Kemudian pihak tergugat mengatakan bahwa pada tanggal 7 Desember pihak KPU telah menyerahkan rancangan SK tersebut kepada penggugat.
“Kesalahan dari yang mengirim SK itu, draft SK yang langsung kami dapat dari KPU RI melalui KPU provinsi ke kami. Diisi langsung dan diedarkan, tapi pada tanggal yang sama juga KPU membatalkan dan menariknya, lalu mengirimkan SK yang baru nomor 558 pada tanggal 7 Desember atau pada hari yang sama,” jelas tergugat. (P-5)
HAKIM Konstitusi Saldi Isra berkelakar kepada peserta sidang gugatan sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 soal efisiensi anggaran. Saldi meminta kepada peserta sidang untuk mematikan
Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Heru Setiawan menjelaskan kebijakan efisiensi anggaran berdampak pada penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2024
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan lanjutan untuk sengketa Pilkada Kabupaten Banggai dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli
MANTAN Ketua DKPP RI, Muhammad menyatakan KPU setempat melakukan pelanggaran administrasi terhadap penetapan pencalonan wakil gubernur nomor urut 1 Yermias Bisai.
Calon kepala daerah yang masih melaksanakan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) tak akan mengikuti retret di Akmil Magelang
Kualitas Pilkada Provinsi Bangka Belitung dinilai berjalan buruk karena terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di berbagai TPS
AHY menyebut keputusan MK itu akan berdampak pada seluruh partai politik, termasuk Partai Demokrat.
Pembentuk undang-undang, terutama DPR, seyogianya banyak mendengar pandangan lembaga seperti Perludem, juga banyak belajar dari putusan-putusan MK.
MELALUI Putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
Titi meminta kepada DPR untuk tidak membenturkan antara Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 dengan putusan konstitusionalitas pemilu serentak nasional dan daerah.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved