Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Menko Yusril Lapor Prabowo Bahas Rencana Pelantikan Kepala Daerah yang tidak Bersengketa di MK

Kautsar Widya Prabowo (Medcom.id)
10/1/2025 16:44
Menko Yusril Lapor Prabowo Bahas Rencana Pelantikan Kepala Daerah yang tidak Bersengketa di MK
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra(MI/Yakub)

MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah ingin pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dapat didahulukan. Hal ini untuk mempercepat kerja pemerintah di daerah.

"Pemerintah itu berkeinginan supaya mudah-mudahan smooth ya, sengketa ini jalan trus di MK, tetapi yang tidak ada sengketa ya bisa dipertimbangkan untuk di bagaimana apakah dilantik lebih dulu," ujar Yusril usai menemui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (10/1).

Yusril menjelaskan rencana ini didasari atas dua putusan MK Nomor 27/PUU-XXII/2024 dan putusan Putusan Nomor 46/PUU-XXII/2024. Dua putusan tersebut memutuskan para kepala daerah hasil Pilkada 2024 dilantik secara serentak setelah sidang sengketa  di MK dan bagi daerah yang tidak bersengketa bisa dilantik terlebih dahulu.

Oleh karena itu, pemerintah, kata Yusril masih mempertimbangkan dua keputusan MK. Pemerintah berencana membicarakan wacana beda jadwal pelantikan kepala daerah ini dengan DPR.

"Kita lihat ada dua putusan dari MK yang memang perlu mendapatkan klarifikasi dari MK dan pemerintah juga akan membicarakan dengan DPR nantinya," terang Yusril.

Sebelumnya, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dipastikan mundur menjadi Maret 2025. Awalnya, pelantikan dijadwalkan pada 7 Februari 2025.

Ketua Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pengunduran tanggal pelantikan karena menyamakan pelantikan gubernur dan wakil gubernur. Khususnya yang masih ada perselisihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Betul, karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan pemilu itu 13 Maret 2025," ujar Rifqi saat dihubungi, Kamis, 2 Januari 2025. (P-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya