Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMERINTAH menginginkan kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dapat dilantik lebih dahulu. Hal ini agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat sinkron.
"Pemerintah kan, waktu berjalan terus ya, kita perlu ada sinkronisasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah," ujar Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (10/1).
Menurut Yusril sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi sangat penting. Karena program-program pemerintah pusat melibatkan pemerintah daerah.
"Harus ada sinkronisasi antara pusat dan daerah, program-program pemerintah pusat supaaya juga dilaksanakan pemerintah daerah. Oleh karena itu pelantikan ini menjadi penting dan karena itu perlu kita selesaikan," katanya.
Namun, Yusril menjelaskan pemerintah masih melakukan pengkajian. Pasalnya, ada dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 27/PUU-XXII/2024 dan putusan Putusan Nomor 46/PUU-XXII/2024 yang berkaitan dengan pelantikan kepala daerah.
Putusan 27 memerintahkan pelantikan kepala daerah dilaksanakan secara serentak. Sedangkan putusan 46
menegaskan soal pengecualian keserentakan pelantikan kepala daeah.
"Dan itu kita lihat ada 2 putusan dari MK yang memang perlu mendapatkan klarifikasi dari MK dan pemerintah juga akan membicarakan dengan DPR nantinya. Hanya itu aja yang dibahas," terangnya. (P-5)
Penurunan kepercayaan publik itu merupakan dampak dari putusan kontroversial terkait usia Capres - Cawapres untuk Pemilihan Presiden
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPP PHRI) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah naiknya tarif pajak hiburan hingga 75%.
Materi judicial review itu berhubungan dengan desain keserentakan Pilkada Serentak 2024 yang dianggap bermasalah dan melanggar konstitusi.
Permohonan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan presiden (pilpres) telah dilayangkan pada 24 Mei lalu, yang memang menjadi tenggat akhir pengajuan permohonan.
Kekuasaan kehakiman yang merdeka berarti merdeka dari intervensi politik dan merdeka untuk menegakkan keadilan (freedom from political interference and freedom to do justice).
NEGARA yang dapat dikatakan memiliki pemerintahan konstitusional ialah negara yang pemerintahannya memperhatikan batasan yang ditentukan konstitusi.
Afif menilai 13 Maret yang disampaikannya hanya berdasarkan perkiraan sesuai dengan waktu penanganan perkara di MK.
KEMENTERIAN Dalam Negeri menunggu masa reses anggota DPR RI selesai, guna membahas bersama waktu pelantikan kepala daerah terpilih secara serentak.
Penundaan pelantikan kepala daerah yang sedianya digelar pada 6 Februari 2025 itu akan ditunda paling lama 14 hari menunggu hasil sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tito belum mengungkap detail ihwal topik rapat tersebut. Namun, penjadwalan tersebut akan diputuskan hari ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved