Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PEMERINTAH menginginkan kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dapat dilantik lebih dahulu. Hal ini agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat sinkron.
"Pemerintah kan, waktu berjalan terus ya, kita perlu ada sinkronisasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah," ujar Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (10/1).
Menurut Yusril sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi sangat penting. Karena program-program pemerintah pusat melibatkan pemerintah daerah.
"Harus ada sinkronisasi antara pusat dan daerah, program-program pemerintah pusat supaaya juga dilaksanakan pemerintah daerah. Oleh karena itu pelantikan ini menjadi penting dan karena itu perlu kita selesaikan," katanya.
Namun, Yusril menjelaskan pemerintah masih melakukan pengkajian. Pasalnya, ada dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 27/PUU-XXII/2024 dan putusan Putusan Nomor 46/PUU-XXII/2024 yang berkaitan dengan pelantikan kepala daerah.
Putusan 27 memerintahkan pelantikan kepala daerah dilaksanakan secara serentak. Sedangkan putusan 46
menegaskan soal pengecualian keserentakan pelantikan kepala daeah.
"Dan itu kita lihat ada 2 putusan dari MK yang memang perlu mendapatkan klarifikasi dari MK dan pemerintah juga akan membicarakan dengan DPR nantinya. Hanya itu aja yang dibahas," terangnya. (P-5)
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Apabila ada sesuatu isu tertentu yang diperjuangkan oleh pengurus atau aktivis, kemudian gagasannya tidak masuk dalam RUU atau dalam UU langsung disebut partisipasi publiknya tidak ada.
Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029 Rambe Kamarul Zaman berharap jangan sampai terjadi kesalahpahaman politik atas putusan MK 135 tersebut.
Tito belum mengungkap detail ihwal topik rapat tersebut. Namun, penjadwalan tersebut akan diputuskan hari ini.
Penundaan pelantikan kepala daerah yang sedianya digelar pada 6 Februari 2025 itu akan ditunda paling lama 14 hari menunggu hasil sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
KEMENTERIAN Dalam Negeri menunggu masa reses anggota DPR RI selesai, guna membahas bersama waktu pelantikan kepala daerah terpilih secara serentak.
Afif menilai 13 Maret yang disampaikannya hanya berdasarkan perkiraan sesuai dengan waktu penanganan perkara di MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved