Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
PAKAR Hukum Pemilu dari Universitas Indonesia sekaligus Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini menjelaskan rendahnya partisipasi pemilih bisa berdampak pada pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada. Namun, ia mengatakan rendahnya partisipasi pemilih itu diakibatkan oleh gangguan prosedur atau melibatkan kecurangan yang berdampak hambatan layanan dan pemenuhan hak pemilih untuk menggunakan hak pilih di pilkada.
"Apabila hal itu (gangguan prosedur dan kecurangan) dapat dibuktikan dengan dukungan alat bukti kuat, bisa saja menjadi faktor terjadinya pemungutan suara ulang," kata Titi, kepada Media Indonesia, Senin (13/1).
Titi menjelaskan faktor penyebab rendahnya partisipasi pemilih pada Pilkada itu perlu dibuktikan, apakah ada kesengajaan dan bertentangan dengan ketentuan dan aturan main yang ada menyangkut kewajiban pemenuhan hak politik warga negara.
"Dalil pemohon tetap harus ditopang alasan dan bukti yang sangat kuat terkait keterhubungan antara rendahnya angka pengguna yak pilih dengan terhambatnya pemilih secara sengaja untuk bisa menggunakan hak pilihnya di pilkada," katanya.
Sebelumnya, Pasangan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala (Edy-Hasan) menggugat hasil Pilkada Sumatera Utara (Sumut) yang dimenangkan Bobby Nasution–Surya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kuasa hukum Eddy, Bambang Widjajanto menyinggung rendahnya partisipasi pemilih di Pilkada Sumut 2024.
Bambang menyebut rendahnya partisipasi pemilih akibat bencana banjir yang terjadi di beberapa daerah di Sumatera Utara, di antaranya Kota Medan, Kota Binjai, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Langkat, dan Kabupaten Asahan. Ia mengatakan pemilih enggan berpartisipasi karena akses menuju TPS yang tak dapat dilalui dan pemilih lebih memilih membersihkan rumah masing-masing.
Selain menyinggung soal rendahnya partisipasi pemilih, Bambang juga mengungkap adanya pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif. Bambang menyebutkan jika tidak ada kecurangan, perolehan suara Paslon Nomor Urut 01 M. Bobby Afif Nasution–Surya memperoleh 3.645.611 suara, sedangkan Pemohon mendapatkan 2.009.611 suara dengan total suara sah mencapai 5.654.922.
Sementara perolehan suara yang benar menurut kubu Edy Rahmayadi adalah paslon Bobby Afif Nasution-Surya mendapatkan 3.645.611 suara, sedangkan Edy Rahmayadi-Hasan Basri mendapatkan 4.896.157 suara, dengan jumlah suara sah yakni 8.541.768 suara.
Atas pelanggaran tersebut, Edy-Hasan meminta MK membatalkan Keputusan KPU Sumatera Utara Nomor 495 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilgub Sumut. Edy-Hasan juga meminta MK untuk menetapkan pihaknya sebagai pemenang Pilgub Sumut dan mendiskualifikasi pasangan Bobby-Surya.
Edy-Hasan juga meminta agar Mahkamah memerintahkan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara setidak-tidaknya di tiga Kab/Kota dan tiga kecamatan yang terdampak bencana alam banjir, sehingga mengakibatkan rendahnya partisipasi masyarakat untuk hadir di TPS.(faj)
Pemilih 100% justru mencerminkan rendahnya akuntabilitas dan transparansi proses pemilihan.
Menurutnya, tingkat partisipasi pemilih di Pilkada 2024 mengalami penurunan dibandingkan pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) 2024
ANGKA Partisipasi pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Kabupaten Temanggung pada 2024 menjadi nomor empat angka partisipasi pemilih di Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
Jika mengacu pada pengalaman kemarin, terjadi penurunan kontestan pilkada, maka elektoral compepetifness menurun.
KPU RI memaparkan data terbaru mengenai partisipasi pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah 2024. Tingkat partisipasi pemilih tercatat sebesar 71%.
KERANGKA hukum pemilu yang demokratis ialah komponen krusial dalam praktik demokrasi suatu negara.
"MK sekadar menegaskan bahwa meski DPR dan pemerintah memiliki kewenangan membentuk undang-undang, tapi prosedurnya tidak bisa mengabaikan keterlibatan rakyat,"
gugatan uji materiil terkait syarat caleg harus sesuai domisili dapil jika bakal terjadi penguatan kelembagaan partai politik di daerah.
ADA 20 Februari lalu, Presiden Prabowo telah melantik 481 kepala daerah hasil pilkada serentak 2024. S
Ia juga memberi catatan pembahasan RUU Pemilu yang merupakan kodifikasi pengaturan pemilu dan pilkada dalam satu naskah harus dibarengkan waktunya dengan pembahasan Revisi UU Partai Politik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved