Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan dapat berimbas pada Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur.
Akademisi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Muhammad Erfa Redhani, Rabu (9/10), menilai kasus OTT yang menjerat sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPR dan Gubernur Kalsel akan berpengaruh pada preferensi pemillih dalam Pilkada.
"Faktor-faktor yang memengaruhi keterpilihan calon dalam Pilkada itu sangat banyak. Tentu tidak sesederhana itu (dampak pada Pilkada), apalagi kalau kasus yang dimaksud tidak langsung bersentuhan dengan calon. Bahwa hal tersebut akan berpengaruh pada preferensi pemillih, tentu iya," tutur Erfa.
Baca juga : KPK OTT Pejabat Dinas PUPR di Kalsel
Namun dalam kacamata hukum pilkada tetap akan berlangsung, karena paslonnya sudah ditetapkan oleh KPU. "Semua akan tergantung pada pemilih nanti saat hari pencoblosan," katanya. Prediksi kasus OTT KPK di Kalsel yang menyeret gubernur ini akan berdampak pada Pilgub Kalsel didasarkan pada status Raudatul Jannah (acil odah) sebagai kandidat Pilgub adalah isteri Gubernur Kalsel dua periode 2014-2024, Sahbirin Noor.
Seperti diketahui Pilgub Kalsel diikuti dua pasangan calon yaitu Muhidin - Hasnuryadi Sulaiman (MH) yang diusung lima partai yaitu Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat (PD), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mendapatkan nomor urut 1.
Sedangkan pasangan Raudatul Jannah - Akhmad Rozanie Himawan Nugraha (Acil Odah-Zanie) juga diusung lima partai yakni Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). (H-2)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
KPK menyatakan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai imbalan percepatan eksekusi lahan.
KPK menyatakan anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya, mencairkan invois fiktif senilai Rp850 juta guna memenuhi permintaan Ketua PN Depok.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
Lebih lanjut, dia mengatakan baik Mulyono maupun Venasius Genggor kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak.
GAGASAN gentengisasi yang dilontarkan Presiden RI Prabowo mendapat tanggapan beragam dari berbagai kalangan.
Pembangunan kanal yang tidak memperhatikan lapisan pirit memicu oksidasi yang menghasilkan asam sulfat.
Selain Mulyono, KPK juga mengamankan satu petugas pajak serta satu pihak swasta. Pihak swasta tersebut merupakan wajib pajak dari PT BKB.
OTT tersebut merupakan yang keempat bagi KPK selama 2026, dan yang kedua secara khusus di lingkungan KPP pada tahun ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved