Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBUAH lokasi tambang batubara di kawasan KM 171, Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan terbakar. Kebakaran tambang batu bara di Tanah Bumbu itu menimbulkan asap tebal yang dikhawatirkan mencemari lingkungan.
Kasus kebakaran tersebut diduga disebabkan fenomena spontaneous combustion atau pembakaran spontan, yakni kondisi ketika batubara mengalami pemanasan dan terbakar secara alami tanpa sumber api dari luar. Umumnya bisa terjadi ketika suhu panas tinggi.
Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan, Nasrullah, Rabu (25/2), mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan dan melaporkan kasus ini ke Direktur Jenderal Penegakan Hukum serta Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM guna penanganan di lapangan.
“Komoditas batubara merupakan kewenangan pemerintah pusat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Namun kami tetap berupaya mengambil langkah koordinatif guna membantu penyelesaian permasalahan asap hitam yang timbul akibat kebakaran tersebut. Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan telah menyampaikan surat kepada Direktur Jenderal Penegakan Hukum serta Direktur Jenderal Mineral dan Batubara terkait informasi kebakaran batubara pada aktivitas penambangan tanpa izin di KM 171 tersebut," kata Nasrullah.
Pihaknya berharap pemerintah pusat merespons cepat dan mengambil langkah-langkah penanganan di lokasi kebakaran tambang batubara di Tanah Bumbu sehingga ancaman pencemaran lingkungan dari asap akibat terbakarnya batubara di KM 171 Satui dapat diatasi.
Lokasi terbakarnya tambang batubara di Tanah Bumbu itu berada di luar konsesi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Arutmin Indonesia.
Kegiatan di tambang tersebut diduga merupakan aktivitas penambangan tanpa izin (PETI).
Aktivitas tambang batubara di Tanah Bumbu itu sebelumnya mendapat protes keras organisasi lingkungan karena memicu terjadinya longsor yang menyebabkan terputusnya jalan Trans-Kalimantan dan kerusakan rumah penduduk. (H-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved