Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) membuka 3 juta lebih "lowongan" untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bekerja saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Pendaftarannya sendiri sudah mulai dilakukan hari ini, Selasa (17/9/2024) sampai 28 September mendatang.
Anggota KPU RI Parsadaan Harahap mengungkap, honor petugas KPPS untuk Pilkada 2024 sebesar Rp900 ribu untuk ketua KPPS dan Rp850 ribu untuk enam anggota KPPS. Mereka akan bekerja selama satu bulan penuh mulai 7 November sampai 8 Desember 2024.
Untuk dapat menjadi petugas KPPS pada Pilkada 2024, Parsa menjabarkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Selain berstatus warga negara Indonesia (WNI), calon petugas KPPS mesti berusia minimum 17 tahun dan maksimum 55 tahun.
Baca juga : Honor KPPS Pilkada 2024 Turun Dibanding Pemilu 2024, Ini Jumlahnya
"Dengan pertimbangan bahwa kerja-kerja KPSS ini benar-benar mengandalkan kerja-kerja fisik. Ini juga sudah kita adaptasi di perekrutan KPPS pada Pemilu serentak (2024) yang lalu," katanya di Kantor KPU DKI Jakarta.
Lebih lanjut, sehat tidaknya petugas KPPS saat bertugas harus dibuktikan dengan sejumlah tes kesehatan jasmani dan rohani. Untuk kesehatan jasmani, para calon petugas KPPS harus melewati pemeriksaan yang ketat menyangkut tensi darah, gula darah, dan kolesterol.
"Dan bebas dari penyalahgunaan narkotika," sambung Parsa.
Baca juga : KPU Tetap Proses Calon Kepala Daerah Meskipun Mereka Berstatus Tersangka
Berikut syarat lengkap menjadi petugas KPPS untuk Pilkada 2024:
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia minimum 17 tahun dan maksimum 55 tahun.
Baca juga : KPU Kota Tasikmalaya Butuhkan 6.895 Orang Anggota KPPS pada Pilkada Serentak 2024
3. Memenuhi item pemeriksaan yang ketat menyangkut tensi darah, gula darah, dan kolestrol.
4. Setia kepada Pancasila.
5. Mempunyai integritas yang pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
Baca juga : KPU Daerah yang Terdapat Calon Tunggal Diminta Gelar Simulasi
6. Tidak menjadi anggota parpol setidaknya lima tahun sebelum pendaftaran. Dibuktikan dengan surat pernyataan.
7. Berdomisili dengan wilayah tugas KPPS.
8. Mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atau sederajat.
10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 tahun. (Tri/P-3)
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
LSI Denny JA Rilis Exitpool dan Quick Count Pilkada 2024 di Tujuh Provinsi
Penyandang DIsabilitas Gunakan Hak Pilihnya
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved