Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) membuka 3 juta lebih "lowongan" untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bekerja saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Pendaftarannya sendiri sudah mulai dilakukan hari ini, Selasa (17/9/2024) sampai 28 September mendatang.
Anggota KPU RI Parsadaan Harahap mengungkap, honor petugas KPPS untuk Pilkada 2024 sebesar Rp900 ribu untuk ketua KPPS dan Rp850 ribu untuk enam anggota KPPS. Mereka akan bekerja selama satu bulan penuh mulai 7 November sampai 8 Desember 2024.
Untuk dapat menjadi petugas KPPS pada Pilkada 2024, Parsa menjabarkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Selain berstatus warga negara Indonesia (WNI), calon petugas KPPS mesti berusia minimum 17 tahun dan maksimum 55 tahun.
Baca juga : Honor KPPS Pilkada 2024 Turun Dibanding Pemilu 2024, Ini Jumlahnya
"Dengan pertimbangan bahwa kerja-kerja KPSS ini benar-benar mengandalkan kerja-kerja fisik. Ini juga sudah kita adaptasi di perekrutan KPPS pada Pemilu serentak (2024) yang lalu," katanya di Kantor KPU DKI Jakarta.
Lebih lanjut, sehat tidaknya petugas KPPS saat bertugas harus dibuktikan dengan sejumlah tes kesehatan jasmani dan rohani. Untuk kesehatan jasmani, para calon petugas KPPS harus melewati pemeriksaan yang ketat menyangkut tensi darah, gula darah, dan kolesterol.
"Dan bebas dari penyalahgunaan narkotika," sambung Parsa.
Baca juga : KPU Tetap Proses Calon Kepala Daerah Meskipun Mereka Berstatus Tersangka
Berikut syarat lengkap menjadi petugas KPPS untuk Pilkada 2024:
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia minimum 17 tahun dan maksimum 55 tahun.
Baca juga : KPU Kota Tasikmalaya Butuhkan 6.895 Orang Anggota KPPS pada Pilkada Serentak 2024
3. Memenuhi item pemeriksaan yang ketat menyangkut tensi darah, gula darah, dan kolestrol.
4. Setia kepada Pancasila.
5. Mempunyai integritas yang pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
Baca juga : KPU Daerah yang Terdapat Calon Tunggal Diminta Gelar Simulasi
6. Tidak menjadi anggota parpol setidaknya lima tahun sebelum pendaftaran. Dibuktikan dengan surat pernyataan.
7. Berdomisili dengan wilayah tugas KPPS.
8. Mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atau sederajat.
10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 tahun. (Tri/P-3)
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pendaftaran sengketa Pilkada 2024 merupakan hak konstitusi dari setiap pasangan calon.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
DAFTAR Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, bertambah 4.965 orang.
DUA daerah di Provinsi Bangka Belitung (Babel) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang pada 27 Agustus 2025 mendatang.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) ulang Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved