Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

PKS Enggan Kembali Usung Anies meski MK Ubah Aturan Pencalonan Pilkada

Elma Rosana
20/8/2024 19:48
PKS Enggan Kembali Usung Anies meski MK Ubah Aturan Pencalonan Pilkada
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS Habib Aboe Bakar Al Habsyi.(Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez)

SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Al Habsyi menegaskan tak akan kembali mengusung Anies Rasyid Baswedan di pemilihan gubernur (Pilgub) 2024. Hal itu menanggapi putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) menurunkan ambang batas partai politik atau gabungan partai politik dalam pencalonan kepala daerah di pilkada.

"Udah selesai dah urusan dalam politik itu udah selesai lewat. Enggak ada mundur ke belakang," kata Aboe Bakar di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, Selasa (20/8).

Aboe mengatakan tak ada masalah apabila Anies maju dalam pilgub Jakarta. Sebab, putusan MK memungkinkan Anies untuk mencalonkan diri.

Baca juga : Sulit Ciptakan Tiga Poros untuk Pilkada Jakarta

"(Kemungkinan Anies maju di pilgub Jakarta) Ya emang masalahnya apa?" Ujar Aboe Bakar.

PKS akan tegak lurus dengan keputusan awal. Keputusan bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus untuk mengusung Ridwan Kamil-Suswono di pilgub Jakarta.

"Ya kita kan sudah mengambil keputusan politik. Masa keputusan politik mundur gitu bagaimana," ucapnya.

MK melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah syarat pengusungan pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024. Bunyinya adalah, partai politik di provinsi dengan jumlah DPT 6 juta hingga 12 juta jiwa bisa mengusung calonnya jika memperoleh suara 7,5%. Angka 7,5% ini ditentukan berdasarkan jumlah DPT Jakarta yang mencapai lebih dari 8 juta. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya