Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PEMERINTAH pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan batas waktu maksimal kepada pemerintah daerah (pemda) untuk merealisasikan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di daerah sebagai anggaran menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan meminta pemda untuk segera mempercepat realisasi anggaran Pilkada 2024. Mendagri, katanya, sudah menandatangani Surat bernomor 900.1.9.1/948/SJ per 21 Februari lalu yang ditujukan pemda.
"Agar segera melaporkan (penyaluran pendanaan) paling lambat 10 Juli 2024. Namun, kami berikan tenggang waktu hingga 26 Juli 2024," katanya dalam Rapat Asistensi Tahapan Pertama terkait Pendanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Jakarta, Senin (15/7).
Baca juga : KPUD Belum Terima Anggaran Dana Pilkada
Menurut Maurits, sebenarnya anggaran Pilkada 2024 harus selesai disalurkan paling lambat lima bulan sebelum tahapan pemungutan suara. Hari pemungutan suara Pilkada 2024 sendiri jatuh pada 27 November mendatang.
Untuk KPU daerah, sebanyak 541 pemda, baik provinsi maupun kabupaten/kota telah menandatangani NPHD senilai Rp28,73 triliun. Dari angka tersebut, hibah pendanaan pilkada ke KPU maupun Bawaslu daerah sudah mencapai Rp22,11 triliun. Sebanyak 277 pemda telah merealisasikan NPHD sepenuhnya, sementara 264 lainnya sudah merealisasikan, tapi belum sepenuhnya.
Sementara, ada 518 pemda yang telh menandatangani NPHD dengan Bawaslu daerah dengan total Rp8,61 triliun. Namun, masih ada 23 pemda lain yang belum menandatanganinya sama sekali. Dari 518 pemda tersebut, realiassinya mencapai Rp6,31 triliun.
Baca juga : Pemerintah Pastikan Pilkada Sesuai Jadwal
"Dengan rincian, 272 pemda telah merealisasikan sepenuhnya atau 100% dan 246 pemda telah merealisasikan namun belum sepenuhnya," sambung Maurits.
Dalam pemaparan yang disampaikan Mendagri Tito Karnavian sebelumnya, 23 pemda yang belum menandatangani NPHD dengan Bawaslu daerah adalah kabupaten/kota di Provinsi Aceh. Pasalnya, jajaran pengawas pemilihan di seluruh kabupaten/kota itu belum terbentuk.
Berdasarkan data realisasi sejauh ini, Maurits mengingatkan pemda agar memperhatikan pentingnya peran dan dukungan dalam menyukseskan Pilkada Serentak 2024. Ia meminta pemda berkomitmen, menyamakan persepsi, menciptakan stabilitas politik yang kondusif, serta memberikan dukungan untuk menyukseskan penyelenggaraan Pilkada 2024.
“Menciptakan rasa aman bagi masyarakat, serta meningkatkan partisipasi masyarakat, demi kelancaran penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di seluruh pemerintah daerah," pungkasnya. (Z-8)
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pada lembaganya tidak akan menghambat kinerja anggota parlemen dalam melayani masyarakat.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR RI merekomendasikan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadikan lembaga ad hoc
Seharusnya Prabowo berkaca pada kabinet pemerintahan Joko Widodo yang porsinya sudah cukup besar dan sebenarnya bisa dilebur menjadi lembaga atau badan.
Hal itu menjadi potret dari ketidakpekaan Presiden Joko Widodo di akhir masa jabatannya.
Said Abullah akui pernah usulkan revisi UU MD3
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy,menjelaskan nilai Rp7.500 belum final dan masih menyaring masukan dari berbagai pihak.
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan DPR RI telah melakukan komunikasi dengan Presiden RI Prabowo Subianto terkait polemik status Pulau Panjang
JK mengatakan bahwa penyelesaian polemik Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek itu bukan menjadi ranah dan kewenangan Kementerian Hukum.
Penentuan batas wilayah empat pulau tersebut tak hanya didasarkan pada aspek geografis saja.
Penyelesaian konflik ini membutuhkan data dan informasi yang akurat dari berbagai pihak.
Pada 2008-2009, Tim Rupabumi melakukan proses verifikasi terhadap pulau-pulau yang ada di Aceh dan Sumatra Utara.
Saat ditanya soal sikap Kemendagri soal kesepakatan 1992, Safrizal mengatakan bahwa hal itu bakal disidangkan lagi oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved