Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
SIDANG gugatan Mulyadi terhadap Pilkada Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) baru berlansung satu kali di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, masyarakat minang, baik diranah maupun dirantau memberi perhatian besar atas kasus ini .
Dalam sidang perdana diungkapkan modus seakan-akan Setra Gakumdu sedang melakukan proses penegakan hukum pilkada, yaitu penegakan hukum dugaan pelanggaran kampanye lebih awal di media elektronik, tanpa klarifikasi sama sekali, Mulyadi sebagai calon kuat Gubernur Sumbar di Pilkada 2020 ditetapkan sebagai tersangka tiga hari menjelang pencoblosan. Lalu,pada 11 Desember 2020 atau, dua hari setelah pencoblosan diterbitkan SP3 dengan alasan tidak cukup bukti.
Terkait peluang gugatannya di MK, Mulyadi dalam keterangannya Jumat (29/1) menjelaskan bukan masalah peluang, tetapi menyangkut tegaknya keadilan dan kebenaran yang harus dipertangungjawabkan dunia dan akhirat. “Kami yakin Hakim adalah Wakil Tuhan didunia yang akan menegakkan keadilan dan kebeneran tersebut. Pertanggungjawabannya lansung kepada Allah SWT,sehingga tidak bisa diintervensi oleh siapapun,” ujar dia.
Lantaran itu, dia mengajak masyarakat bersatu melawan kezholiman tersebut. Sebab ada hak warga negara telah dirampas dengan semena-mena, dan ini jelas sebuah Kejahatan demokrasi yang tidak boleh dibiarkan. “Perjuangan kita adalah melindungi masyarakat agar bisa memilih pemimpinnya dengan jujur,adil dan bermartabat, bukannya menyesatkan informasi sehingga demokrasi menjadi tidak berkualitas yang pada akhirnya yang dirugikan adalah 3.700.000 pemilih Sumbar,” ujarnya.
Baca Juga: Pelapor Cagub Sumbar Mulyadi Cabut Laporan ke Gakkumdu
Mulyadi sebelumnya adalah anggota DPR-RI tiga periode Dapil Sumbar 2, bahkan dua periode terakhir (Pileg 2014-2019 dan Pileg 2019-2024). Dia terpilih sebagai anggota DPR-RI dengan suara terbanyak di Sumbar. Hal inilah yang mendasari Mulyadi maju Gubernur karena ingin mengabdi lebih total untuk kepentingan kampong halamannya dan bersedia melepaskan jabatan DPR-RI yang baru berakhir 2024.
Sejak awal, dirinya mencurigai ada pihak-pihak tertentu dengan berbagai cara berusaha menjegalnya untuk maju Gubernur. Dengan kejadian ini Mulyadi sedang mencoba menganalisanya secara komprehensif, siapa dalang dibalik ini semua.
“Saya tidak pernah menyesali keputusan untuk maju Gubernur,karena hal tersebut adalah panggilan jiwa Saya untuk kampung halaman. Bahwa Saya telah diperlakukan secara tidak adil, itu adalah bagian yang harus dihadapi. Sebagai orang yang beriman,Saya sedikitpun tidak pernah kehilangan harapan terhadap datangnya keadilan. Mari kita berdoa semoga keadilan tersebut semakin terang benderang,” ujar Mulyadi. (OL-13)
Baca Juga: Alasan TR Kapolri tidak Berlaku dalam Kasus Cagub Sumbar Mulyadi
MK membuat ketentuan hukum baru dengan mendetailkan bahwa pelaksanaan Pemilu lokal harus dilaksanakan antara dua atau dua setengah tahun setelah pemilu nasional.
UU TNI tidak memenuhi syarat untuk dibentuk melalui mekanisme carry over dan lemah secara kepastian hukum.
Presiden diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Supratman membantah dalil para Pemohon yang menyebutkan pembentukan UU TNI Perubahan tidak memenuhi asas keterbukaan.
Legislasi harusnya menjadi proses yang harus dijalankan oleh DPR dan pemerintah secara cermat dan hati-hati dan bukan administratif dan kegiatan rutin yang dilakukan para pembentuk UU belaka.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Titi Anggraini mengatakan partai politik seharusnya patuh pada konstitusi. Hal itu ia sampaikan terkait putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan
"Memang tidak mudah melacaknya (kewarganegaraan Orient) terlebih yang bersangkutan (Orient) telah memiliki KTP resmi."
PENYELENGGARAAN pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19 telah terwujud.
KOMISIONER KPU Evi Novida Ginting mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nias Selatan
Pengadu mendalilkan teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dengan menerbitkan surat tentang penjelasan Pasal 102 dan menerima pendaftaran salah satu paslon bupati
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved