Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG gugatan Mulyadi terhadap Pilkada Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) baru berlansung satu kali di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, masyarakat minang, baik diranah maupun dirantau memberi perhatian besar atas kasus ini .
Dalam sidang perdana diungkapkan modus seakan-akan Setra Gakumdu sedang melakukan proses penegakan hukum pilkada, yaitu penegakan hukum dugaan pelanggaran kampanye lebih awal di media elektronik, tanpa klarifikasi sama sekali, Mulyadi sebagai calon kuat Gubernur Sumbar di Pilkada 2020 ditetapkan sebagai tersangka tiga hari menjelang pencoblosan. Lalu,pada 11 Desember 2020 atau, dua hari setelah pencoblosan diterbitkan SP3 dengan alasan tidak cukup bukti.
Terkait peluang gugatannya di MK, Mulyadi dalam keterangannya Jumat (29/1) menjelaskan bukan masalah peluang, tetapi menyangkut tegaknya keadilan dan kebenaran yang harus dipertangungjawabkan dunia dan akhirat. “Kami yakin Hakim adalah Wakil Tuhan didunia yang akan menegakkan keadilan dan kebeneran tersebut. Pertanggungjawabannya lansung kepada Allah SWT,sehingga tidak bisa diintervensi oleh siapapun,” ujar dia.
Lantaran itu, dia mengajak masyarakat bersatu melawan kezholiman tersebut. Sebab ada hak warga negara telah dirampas dengan semena-mena, dan ini jelas sebuah Kejahatan demokrasi yang tidak boleh dibiarkan. “Perjuangan kita adalah melindungi masyarakat agar bisa memilih pemimpinnya dengan jujur,adil dan bermartabat, bukannya menyesatkan informasi sehingga demokrasi menjadi tidak berkualitas yang pada akhirnya yang dirugikan adalah 3.700.000 pemilih Sumbar,” ujarnya.
Baca Juga: Pelapor Cagub Sumbar Mulyadi Cabut Laporan ke Gakkumdu
Mulyadi sebelumnya adalah anggota DPR-RI tiga periode Dapil Sumbar 2, bahkan dua periode terakhir (Pileg 2014-2019 dan Pileg 2019-2024). Dia terpilih sebagai anggota DPR-RI dengan suara terbanyak di Sumbar. Hal inilah yang mendasari Mulyadi maju Gubernur karena ingin mengabdi lebih total untuk kepentingan kampong halamannya dan bersedia melepaskan jabatan DPR-RI yang baru berakhir 2024.
Sejak awal, dirinya mencurigai ada pihak-pihak tertentu dengan berbagai cara berusaha menjegalnya untuk maju Gubernur. Dengan kejadian ini Mulyadi sedang mencoba menganalisanya secara komprehensif, siapa dalang dibalik ini semua.
“Saya tidak pernah menyesali keputusan untuk maju Gubernur,karena hal tersebut adalah panggilan jiwa Saya untuk kampung halaman. Bahwa Saya telah diperlakukan secara tidak adil, itu adalah bagian yang harus dihadapi. Sebagai orang yang beriman,Saya sedikitpun tidak pernah kehilangan harapan terhadap datangnya keadilan. Mari kita berdoa semoga keadilan tersebut semakin terang benderang,” ujar Mulyadi. (OL-13)
Baca Juga: Alasan TR Kapolri tidak Berlaku dalam Kasus Cagub Sumbar Mulyadi
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Mahkamah Konstitusi kembali menguji UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997) terkait kewenangan mengadili tindak pidana prajurit TNI. P
Program tersebut merupakan kebijakan penunjang yang tidak seharusnya memangkas alokasi minimal 20% anggaran pendidikan yang bersifat esensial.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved