Jumat 11 Desember 2020, 14:26 WIB

Pelapor Cagub Sumbar Mulyadi Cabut Laporan ke Gakkumdu

Yakub Pryatama Wijayaatmaja | Politik dan Hukum
Pelapor Cagub Sumbar Mulyadi Cabut Laporan ke Gakkumdu

ANTARA
Pengendara melintasi mural bertema Pilkada 2020 di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur.

 

DIREKTUR Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian, menuturkan pelapor kasus dugaan tindak pidana pemilu Calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) mencabut laporannya ke Sentra Gakkumdu Bawaslu.

Padahal, penyidik bakal menyerahkan berkas perkara itu ke Penuntut Umum Kejaksaan Agung.  

Baca juga: Saksi Kasus Tewasnya 6 Pengawal Rizieq Terus Bertambah

“Tadi malam saya monitor pihak pelapor melayangkan surat permohonan pencabutan laporan ke Sentra Gakkumdu Bawaslu,” ujar Andi, Jumat (11/12).  

Meski begitu, Andi mengemukakan penyidik masih belum memutuskan akan melanjutkan atau menghentikan perkara tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu itu.

Terkait pelimpahan berkas ke Penuntut Umum juga masih menunggu hasil rapar unsur Sentra Gakkumdu.

“Menunggu hasil rapat unsur Sentra Gakkumdu terkait surat pencabutan tersebut,” tutur Andi.

Sebelumnya, Calon Gubernur Mulyadi bersama wakilnya, Ali Mukhni, dilaporkan oleh Yogi Ramon Setiawan terkait dugaan pelanggaran pemilu.

Laporan itu dilayangkan ke Gakkumdu yang ada di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Aduan itu teregister dengan nomor laporan: 14/LP/ PG/RI/00.00/XI/2020.

Baca juga: ASN Setjen DPD RI Bakal Terapkan Cara Kerja untuk Jadi ASN Tangguh

Pasalnya, Mulyadi diduga melakukan kampanye Pilkada 2020 melalui media televisi lebih awal. Padahal, berdasarkan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), kampanye baru diperbolehkan mulai pada 22 November-2 Desember 2020.

Kasus itu ditindaklanjuti langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri. Dalam perjalanannya, polisi sudah melayangkan dua kali pemanggilan. Namun, tak satupun dipenuhi oleh Mulyadi. (OL-6)

Baca Juga

MI/Susanto

KPK Masih Dalami Keterlibatan Calon Tersangka Baru di Kasus Lukas Enembe

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Kamis 30 Maret 2023, 08:29 WIB
KPK masih mendalami keterlibatan calon tersangka baru di kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas...
Medcom.id

Duit Korupsi Tukin di Kementerian ESDM Diduga untuk Menyuap BPK

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Kamis 30 Maret 2023, 07:46 WIB
KPK menduga ada pejabat di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang kecipratan duit haram dalam dugaan korupsi penyaluran dana tunjangan kinerja...
dok.mi

Total Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tukin di Kementerian ESDM Capai 10 Orang

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Kamis 30 Maret 2023, 07:35 WIB
KPK mengungkapkan ada 10 tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyaluran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya