DIREKTUR Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian, menuturkan pelapor kasus dugaan tindak pidana pemilu Calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) mencabut laporannya ke Sentra Gakkumdu Bawaslu.
Padahal, penyidik bakal menyerahkan berkas perkara itu ke Penuntut Umum Kejaksaan Agung.
Baca juga: Saksi Kasus Tewasnya 6 Pengawal Rizieq Terus Bertambah
“Tadi malam saya monitor pihak pelapor melayangkan surat permohonan pencabutan laporan ke Sentra Gakkumdu Bawaslu,” ujar Andi, Jumat (11/12).
Meski begitu, Andi mengemukakan penyidik masih belum memutuskan akan melanjutkan atau menghentikan perkara tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu itu.
Terkait pelimpahan berkas ke Penuntut Umum juga masih menunggu hasil rapar unsur Sentra Gakkumdu.
“Menunggu hasil rapat unsur Sentra Gakkumdu terkait surat pencabutan tersebut,” tutur Andi.
Sebelumnya, Calon Gubernur Mulyadi bersama wakilnya, Ali Mukhni, dilaporkan oleh Yogi Ramon Setiawan terkait dugaan pelanggaran pemilu.
Laporan itu dilayangkan ke Gakkumdu yang ada di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Aduan itu teregister dengan nomor laporan: 14/LP/ PG/RI/00.00/XI/2020.
Baca juga: ASN Setjen DPD RI Bakal Terapkan Cara Kerja untuk Jadi ASN Tangguh
Pasalnya, Mulyadi diduga melakukan kampanye Pilkada 2020 melalui media televisi lebih awal. Padahal, berdasarkan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), kampanye baru diperbolehkan mulai pada 22 November-2 Desember 2020.
Kasus itu ditindaklanjuti langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri. Dalam perjalanannya, polisi sudah melayangkan dua kali pemanggilan. Namun, tak satupun dipenuhi oleh Mulyadi. (OL-6)