Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Anggota DPRD yang memiliki hak suara, maka sasaran transaksi politik akan beralih ke ruang-ruang tertutup di parlemen.
Ia menambahkan, pandangan tersebut juga muncul dari internal partai politik.
Sugiono membeberkan data lonjakan anggaran Pilkada yang sangat signifikan. Ia mencatat bahwa dana hibah APBD untuk Pilkada pada 2015 mencapai hampir Rp7 triliun.
Keterbukaan PAN terhadap berbagai opsi pembenahan sistem pemilu bertujuan agar representasi masyarakat benar-benar terlaksana dengan baik.
Didik menilai persoalan pilkada tidak berhenti pada soal efisiensi. Ia menekankan, dalam dua dekade terakhir, pemilihan langsung justru dibajak oleh kekuatan teknologi.
Seleksi anggota KPU dan Bawaslu juga harus diperketat agar benar-benar menghasilkan komisioner yang independen dan berintegritas.
Ia menilai wacana pilkada tidak langsung justru berpotensi memicu kemarahan publik.
Koalisi untuk Kodifikasi UU Pemilu menilai wacana tersebut bukan hanya tidak relevan dengan situasi mendesak yang dihadapi warga.
Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Zulfikar Arse Sadikin menilai pernyataan Prabowo patut diapresiasi lantaran dimaksudkan untuk memperbaiki sistem pemilu di Tanah Air.
Ia juga menjelaskan pentingnya memperhatikan putusan MK yang telah memisahkan pemilu serentak nasional dan pemilu serentak daerah.
Partai NasDem mendesak dialog konstitusional untuk menyikapi pemisahan pemilu nasional-lokal. DPR dan Pemerintah didesak untuk tidak lagi membenturkan putusan MK dengan UUD.
Sementara paslon nomor urut 02, Matius Fakhiri–Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, memperoleh 49,15%.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025 selanjutnya akan dibahas lebih lanjut. Ia mengatakan perlu regulasi yang detail untuk menjalankan putusan MK tersebut.
menolak keras wacana pengembalian sistem Pilkada dari pemilihan langsung menjadi pemilihan oleh DPRD karena ancam iklim demokrasi dan suburkan oligarki politik
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
Mahkamah menilai Paslon Nomor Urut 2 ini tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan karena tidak memenuhi ketentuan syarat pengajuan permohonan.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved