Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MENJELANG akhir tahun, publik kembali dikejutkan oleh rentetan kasus korupsi yang menjerat kepala daerah hasil Pilkada 2024. Dalam tiga bulan terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap empat kepala daerah melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Mereka adalah Bupati Kolaka Timur Abdul Ajis, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, dan Bupati Lampung Tengah Ardhito Wijaya. Selain itu, Wakil Wali Kota Bandung Erwin juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan atas dugaan rasuah. Deretan kasus tersebut kembali memantik pertanyaan lama di tengah publik tentang faktor-faktor yang mendorong kepala daerah kerap terjerat korupsi.
Pakar Otonomi Daerah dan Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Prof. Djohermansyah Djohan menilai, korupsi kepala daerah bukanlah fenomena baru. Menurut dia, persoalan ini merupakan penyakit struktural yang telah berlangsung selama dua dekade dan tak kunjung disembuhkan secara serius.
“Ini bukan hal baru. Ini penyakit lama yang tidak pernah ditangani secara komprehensif,” kata pria yang akrab disapa Prof. Djo itu, dalam keterangan resmi, Jakarta, Sabtu (13/12).
Ia menelusuri akar persoalan sejak Indonesia pertama kali menggelar pemilihan kepala daerah secara langsung pada 1 Juni 2005. Saat itu, kepala daerah pertama hasil pilkada langsung, yakni Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kertanegara, justru berakhir di penjara karena kasus korupsi. “Sejak itu, tanpa perbaikan regulasi yang signifikan, kasus serupa terus berulang setiap tahun,” ujarnya.
Prof. Djo mengungkapkan data yang mencengangkan. Selama 20 tahun pelaksanaan pilkada langsung, sebanyak 413 kepala daerah dan wakil kepala daerah terjerat kasus korupsi. “Jumlahnya 413 orang. Gubernur saja sudah 38, sama dengan jumlah provinsi di Indonesia,” katanya.
Adapun modus korupsi yang paling sering ditemukan meliputi penyimpangan pengadaan barang dan jasa, korupsi proyek pembangunan fisik, korupsi perizinan, serta jual beli jabatan di lingkungan birokrasi daerah. “Jabatan kepala dinas, sekretaris dinas, bahkan camat ada harganya. Ini jelas menyimpang dari merit system,” tegasnya.
Menurut Prof. Djo, mahalnya ongkos politik pilkada merupakan akar utama maraknya korupsi kepala daerah. Ia menjelaskan, kandidat kepala daerah harus menanggung beragam biaya, mulai dari mahar partai politik, biaya kampanye dan logistik, pembentukan tim sukses berlapis hingga tingkat desa, honor saksi tempat pemungutan suara (TPS) yang jumlahnya bisa mencapai puluhan ribu orang, hingga praktik vote buying berupa uang maupun sembako.
“Siapa yang berani bayar paling besar, dialah yang dipilih. Perilaku pemilih kita masih demikian tingkatannya,” ujarnya.
Berbagai riset menunjukkan, biaya pemenangan seorang kepala daerah bisa mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah. Di kabupaten kecil, biayanya sekitar Rp 30 miliar, sementara di kabupaten besar bisa menembus Rp 150 miliar atau lebih. Di sisi lain, penyelenggaraan pilkada juga menyedot anggaran besar melalui dana hibah APBD kepada KPU daerah.
Kondisi itu, menurut Prof. Djo, mendorong kepala daerah terpilih untuk segera “balik modal” setelah dilantik. Caranya dengan menyalahgunakan kewenangan, mengintervensi administrasi, serta memaksa pejabat birokrasi memberikan fee proyek. “Pegawai sering menyebutnya sebagai ‘jatah preman’. Dari sinilah pintu masuk korupsi terbuka lebar,” ujarnya.
Ia menambahkan, sumber dana yang harus dikembalikan bukan hanya uang pribadi, tetapi juga uang pinjaman dan dana sponsor dari para cukong. “Mereka berusaha balik modal. Ada uang pribadi, uang pinjaman, atau sponsor dari cukong. Maka korupsi tak terhindarkan,” katanya.
Prof. Djo juga mengingatkan bahwa menjelang akhir tahun, intensitas transaksi proyek biasanya meningkat, baik untuk pembayaran termin, pencairan anggaran, maupun penyelesaian kontrak. Momentum tersebut kerap dimanfaatkan untuk praktik korupsi. “Jika OTT dilakukan masif di bulan Desember ini, saya yakin jumlah kepala daerah tergaruk lebih banyak,” ujarnya.
Dalam praktiknya, kepala daerah tidak bekerja sendirian. Prof. Djo menyebut adanya jaringan informal yang melibatkan kerabat dekat, staf khusus, tenaga ahli, hingga anggota DPRD. Mereka berperan sebagai broker dalam penarikan fee proyek maupun jual beli jabatan.
Bahkan, dalam komunikasi, digunakan kode-kode tertentu seperti “meter” atau “batang” untuk menyamarkan nilai uang. “Ini mudah sekali dilacak lewat penyadapan,” katanya.
Selain persoalan sistem politik, Prof. Djo juga menyoroti lemahnya efek jera dalam penegakan hukum. Menurut dia, banyak pelaku korupsi yang tetap bisa tersenyum di ruang sidang, memperoleh remisi, bebas lebih cepat, bahkan kembali maju dalam pilkada berikutnya. “Ada yang sudah dipenjara, keluar, maju lagi, menang lagi, dan ditahan lagi. Ini rusak sekali,” ujarnya.
Ia membandingkan kondisi tersebut dengan negara lain yang menerapkan hukuman berat, penyitaan total aset, serta larangan seumur hidup untuk menduduki jabatan publik. Prof. Djo menegaskan bahwa solusi tidak bisa dilakukan secara parsial. Reformasi harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir.
Ia menekankan pentingnya reformasi sistem pilkada agar tidak berbiaya mahal sesuai dengan konstitusi UUD 1945 dan filosofi Pancasila. Selain itu, proses elektoral perlu ditata ulang, mulai dari rekrutmen kandidat oleh partai politik yang melibatkan publik, pengetatan syarat calon kepala daerah dengan menekankan jam terbang, rekam jejak, dan pengalaman, serta penguncian pintu politik dinasti.
Seleksi anggota KPU dan Bawaslu juga harus diperketat agar benar-benar menghasilkan komisioner yang independen dan berintegritas, yakni dari kalangan prominent person atau orang yang “sudah selesai dengan dirinya”.
Di sisi lain, penegakan hukum harus diperkuat dengan hukuman yang memberikan efek jera serta pelarangan politik bagi mantan koruptor. Pendidikan politik bagi pemilih juga dinilai penting untuk membangun kultur politik yang bersih dan menolak politik uang.
“Selama sistemnya seperti ini, selama pilkada tetap mahal, maka korupsi kepala daerah akan terus berulang,” pungkasnya. (Cah/P-3)
Ia menjelaskan, struktur multi-level government dalam negara kesatuan menempatkan bupati sebagai penanggung jawab pertama penanganan bencana.
PEMANGKASAN Transfer ke Daerah (TKD) dinilai mengancam kelangsungan pembangunan dan pelayanan publik daerah. Itu disampaikan Pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan
Dikatakan selama dua dekade ini, lebih dari 400 orang kepala daerah dan wakil kepala daerah terkena kasus hukum.
Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) merupakan implementasi strategis dari Astacita Presiden untuk membangun Indonesia dari pinggiran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved