Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Banjir dan Longsor Sumatra Ungkap Rapuhnya Tata Kelola Kebencanaan

M Ilham Ramadhan Avisena
03/12/2025 20:34
Banjir dan Longsor Sumatra Ungkap Rapuhnya Tata Kelola Kebencanaan
ilustrasi.(MI)

GELOMBANG banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra mengakibatkan empat bupati di Aceh hingga Nagan Raya menyatakan tidak sanggup menangani bencana di daerahnya. Pengakuan itu bukan hanya menandai skala bencana yang luar biasa, tetapi juga membuka persoalan lebih dalam mengenai rapuhnya tata kelola kebencanaan Indonesia.

Demikian disampaikan Guru Besar IPDN dan pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan melalui keterangan tertulisnya. Ia menjelaskan, struktur multi-level government dalam negara kesatuan menempatkan bupati sebagai penanggung jawab pertama penanganan bencana.

Ketika daerah tidak mampu secara anggaran, peralatan, maupun cakupan wilayah terdampak, bupati dapat menyerahkan tanggung jawab tersebut kepada tingkat di atasnya. "Surat itu harus lengkap, didukung data akurat, lalu diajukan kepada gubernur," ujarnya dikutip pada Rabu (3/12).

Jika provinsi juga tidak cukup kuat, barulah pusat mengambil alih dan menetapkan status bencana nasional. Namun proses ini tidak selalu mampu mengikuti kecepatan eskalasi bencana di lapangan. Djohermnsyah mengingatkan, penanganan darurat tidak boleh terhambat prosedur.

Ia menilai kondisi di lapangan menunjukkan betapa berat situasinya, banyak korban masih hilang, sejumlah wilayah terisolasi total, dan distribusi logistik tersendat. Dalam konteks itu, muncul hipotesa mengenai empat bupati di Aceh yang sudah menyerah, maka itu seyogyanya menjadi bencana nasional.

"Banjir ini bukan sekadar persoalan di Aceh, melainkan bencana satu pulau. Kalau bencana melintas provinsi, pusat harus ambil alih. Itu teori pemerintahan," tutur Djohermansyah.

Namun keputusan pusat belum keluar. Selain kendala prosedural, ia menyinggung faktor gengsi politik yang kadang membuat kepala daerah enggan menyatakan tidak sanggup, meski situasinya sudah melewati batas normal.

Djohermansyah juga menyoroti kekosongan regulasi nasional. UU No. 24/2007 hanya mengenal tiga kategori bencana, yakni kabupaten/kota, provinsi, dan nasional tanpa mengakomodasi bencana lintasprovinsi seperti yang terjadi di Sumatera. Ia menilai, status bencana regional seharusnya ada untuk pulau besar yang memiliki banyak provinsi. Tanpa itu, pusat ragu mengambil alih secara cepat dan daerah tidak memiliki kerangka kerja antardaerah.

Lemahnya solidaritas antarprovinsi di Sumatra juga disorot. Dari sepuluh provinsi di pulau itu, hanya tiga terdampak langsung, namun tujuh provinsi lainnya dinilai tidak menunjukkan dukungan berarti. "Yang kirim bantuan malah DKI Jakarta dan Jawa Tengah. Provinsi tetangga sendiri adem-ayem," kata Djohermansyah.

Ia menduga hal ini berkaitan dengan minimnya anggaran akhir tahun, ego sektoral, dan ketiadaan sistem kebencanaan regional.

Di sisi lain, Djohermansyah menyebut minimnya kesiapan fiskal sebagai ironi bagi negara yang berada di ring of fire. Anggaran kebencanaan dipotong di berbagai daerah, belanja tak terduga habis sebelum tutup tahun, dan anggaran BNPB pun terbatas.

Ia menegaskan perlunya kepemimpinan yang kuat. "Ini persoalan leadership. Kalau uang kurang, kita masih bisa gerakkan alat, relawan, dan koordinasi cepat. Tapi kalau leadership lemah, semuanya ikut lemah," kata dia.

Kepala daerah yang menyatakan tidak mampu juga mencerminkan program pra-bencana yang kurang berjalan, itigasi risiko, tata ruang, sistem peringatan dini, edukasi publik, hingga simulasi bencana. Situasi ini perlu menjadi evaluasi serius bagi provinsi lain yang belum terdampak, terlebih pada era krisis iklim yang membuat bencana hidrometeorologi semakin tidak bisa diprediksi.

Lebih jauh, Djohermansyah mendorong revisi menyeluruh terhadap UU Pemerintahan Daerah dan UU Kebencanaan agar selaras dengan karakter geografis Indonesia. Menurutnya, banjir besar yang merendam Sumatera bukan hanya persoalan alam, tetapi ujian besar bagi sistem pemerintahan. (Mir/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya