Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ini Cara Membayar Pajak STNK Kendaraan Bermotor

Joan Imanuella Hanna Pangemanan
18/12/2022 08:00
Ini Cara Membayar Pajak STNK Kendaraan Bermotor
Seorang pemilik mobil mengambil STNK seusai membayar pajak di Kantor Samsat Dumai, Riau.(ANTARA/Aswaddy Hamid)

JIKA Anda memiliki kendaraan bermotor, Anda diwajibkan membayar pajak kendaraan tersebut setiap tahunnya. Jika pajak tersebut tidak dibayarkan, Anda akan dikenakan denda 25% dari total nilai pajak untuk keterlambatan dua hari sampai satu bulan. 

Jika lebih dari dua bulan pajak itu masih belum dibayarkan, pemilik kendaraan wajib membayar SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sebesar Rp32.000. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008.

Baca juga: Pajak tak Dibayar, Data 7,4 Juta Unit Kendaraan di Jabar akan Dihapus

Untuk itu, membayar pajak tepat waktu merupakan hal yang wajib dilakukan. Berikut ini adalah cara dan syarat untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Syarat membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat Terdekat atau Samsat Keliling

  1. KTP-E Pemilik Asli Kendaraan dan Fotokopiannya (identitas harus sama dengan yang tertera di STNK)
  2. BPKB Asli dan Fotokopiannya
  3. STNK Asli dan Fotokopiannya
  4. Tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari 1 tahun
  5. Khusus pemilik kendaraan berbentuk badan usaha wajib melampirkan NPWP, SIUP, dan TDP
  6. Menyertakan Surat Kuasa yang Dilengkapi Materai, KTP-E dan fotokopian penerima kuasa jika berhalangan hadir

Gerai Samsat beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB. Sedangkan untuk Samsat Keliling umumnya beroperasi setiap Senin-Jumat di jam 08.00-12.00 WIB. 

Untuk informasi lokasi pasti Samsat Keliling, Anda dapat mengecek langsung di sosial media resmi Samsat atau Bapenda domisili Anda.

Syarat membayar pajak kendaraan bermotor secara daring

  1. Sudah mengunduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store
  2. Hasil Scan atau foto KTP-E
  3. Swafoto untuk verifikasi biometrik
  4. Alamat email dan nomor pengguna yang aktif

Cara mebayar pajak kendaraan bermotor di Samsat

  1. Kunjungi Samsat terdekat di domisili Anda
  2. Isi formulir perpanjangan STNK yang tersedia di loket maupun bagian informasi di gerai Samsat
  3. Serahkan formulir yang sudah diisi lengkap dengan persyaratannya ke petugas
  4. Tunggu sampai nama Anda dipanggil oleh petugas
  5. Ambil lembar pajak yang diberikan oleh petugas dan segera datang ke loket pembayaran pajak kendaraan bermotor
  6. Setelah selesai, petugas akan memberikan STNK yang disahkan sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor telah dilakukan

Cara membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat keliling

  1. Kunjungi Samsat keliling terdekat. Untuk lokasi tepatnya Anda bisa mencari tahu di sosial media resmi Samsat atau Bapenda domisili Anda
  2. Isi formulir yang disediakan petugas
  3. Serahkan formulir yang sudah diisi bersamaan dengan dokumen yang wajib dilampirkan
  4. Apabila kendaraan bermotor Anda masih berstatus kredit atau cicil, Anda dapat melampirkan surat pengantar dari perusahaan pembiayaan dan fotokopi BPKB 
  5. Tunggu sebentar sampai nama Anda dipanggil sesuai dengan antrian yang ada
  6. Setelah dipanggil, Anda akan menerima lembar pajak yang harus dibayar
  7. Bayar pajak kendaraan bermotor yang ada sesuai dengan nominal yang tertera
  8. Jika sudah, simpan bukti yang ada untuk selanjutnya mengambil STNK
  9. Tunjukkan bukti pembayaran yang tadi dan ambil STNK Anda yang sudah disahkan sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor telah dilakukan

Cara Membayar pajak kendaraan bermotor secara daring

  1. Buka aplikasi SIGNAL. Jika belum memilikinya, Anda bisa mengunduhnya di Play Store atau App Store
  2. Registrasi akun dan daftarkan kendaraan Anda jika Anda belum melakukan registrasi, jika sudah Anda bisa langsung login
  3. Selanjutnya klik ‘Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran’
  4. Generate kode bayar lalu klik ‘Lanjut’
  5. Pilih salah satu Bank yang tersedia untuk selanjutnya melakukan pembayaran pajak lalu klik ‘Lanjut’
  6. Setelah itu segera lakukan pembayaran di Bank yang sebelumnya Anda pilih dengan cara mentransfer langsung atau datang langsung ke teller Bank

Cara membayar pajak kendaraan bermotor di Indomaret

  1. Kunjungi Indomaret terdekat dengan layanan e-Samsat, Anda bisa tanyakan kepada staff atau kasir terkait ini
  2. Sampaikan tujuan Anda untuk membayar pajak kendaraan bermotor
  3. Setelahnya, kasir akan meminta informasi yang berkenaan dengan nomor polisi, nomor mesin, serta nomor ponsel Anda
  4. Selanjutnya, kasir akan memberitahu besaran pajak yang harus Anda bayarkan. Anda bisa membayarkan secara langsung ke kasir.
  5. Jika sudah, Anda akan menerima struk pembayaran dan SMS yang berisikan link ERI (Electronic Registration and Identification) dari Polri
  6. Klik link yang ada untuk menyimpan gambar dengan tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran elektronik (e-TBPKP) yang dilengkapi QR Code
  7. Bukti tersebut nantinya bisa digunakan untuk pengesahan di STNK motor dan bisa dicetak sendiri serta disahkan di Polsek atau Polres domisili Anda

e-TBPKP adalah tanda bukti pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bukti Pengesahan STNK yang sah. 

Meski demikian, Anda tetap perlu mencetak lembaran pajak yang tergabung dengan STNK dengan cara datang ke kantor Samsat pada hari dan jam operasional. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya