Selasa 25 Oktober 2022, 14:25 WIB

Pajak tak Dibayar, Data 7,4 Juta Unit Kendaraan di Jabar akan Dihapus

Naviandri | Nusantara
Pajak tak Dibayar, Data 7,4 Juta Unit Kendaraan di Jabar akan Dihapus

dok.ant
Ilustrasi: sekitar 7 juta kendaraan di Jabar baik roda dua dan empat akan dihapus datanya karena menunggak pajak.

 

TERCATAT ada 7,4 juta unit kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat di Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan dihapus. Setelah terjadi penghapusan, maka otomatis berstatus kendaraan bodong. Hal ini disebabkan kelengkapan surat kendaraan yang tidak dibayarkan pajaknya.

Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Jawa Barat, Dedi Taufik di Bandung, Selasa (25/10) mengatakan, adapun aturan mengenai penghapusan data kendaraan ini tertuang dalam pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Dalam ayat 2 disebutkan bahwa penghapusan regident kendaraan dilakukan bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK-nya," jelasnya.

Dedi menjelaskan, unit kendaraan yang masuk dalam daftar penghapusan data itu, karena selama lima tahun STNK-nya mati, tidak diperpanjang. Kemudian, dalam rentang waktu itu itu ditambah dua tahun tidak kunjung membayar pajak. Artinya, secara keseluruhan, ada jeda waktu hingga tujuh tahun untuk pemilik kendaraan menyelesaikan kewajibannya. Dalam prosesnya, pemilik kendaraan diberikan peringatan kepada pemilik kendaraan beberapa bulan.

"Kami mendata potensinya mencapai 7 juta unit, baik itu kendaraan roda dua dan roda empat. Potensi itu artinya (data STNK) dapat dihapus karena tidak menggunakan kesempatan dan tidak mengindahkan peringatan," terangnya.

Menurut Dedi, data kendaraan ini akan dihapus, bukan disita kendaraannya. Sebelumnya, pihaknya dan kepolisian juga tidak langsung melakukan penghapusan data. Upaya sosialiasi dan edukasi terkait kebijakan penerapan penghapusan data kendaraan akan dilakukan secara masif di Jawa Barat. Termasuk upaya dalam melaksanakan program pemutihan pajak pada Juli hingga Agustus lalu.

"Data 7,4 juta unit kendaraan itu didapatkan dari semua wilayah Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Bapenda Jabar pada semester pertama 2022," lanjutnya.

Dedi menerangkan, dari 34 wilayah P3DW Bapenda Jabar, ada lima wilayah dengan potensi penghapusan data kendaraan tertinggi. Kabupaten Bekasi 791,850 unit, Kota Bekasi 773,145 unit. Lalu, Kabupaten Bogor 697,492 unit, Kota Bandung 673,204 unit, dan Kota Depok 565,807 unit.(OL-13)

Baca Juga: Sumut Dukung Penghapusan Data Kendaraan Penunggak Pajak ...

Baca Juga

MI/Wibowo

Relawan Mak Ganjar Banten Gelar Pertandingan Voli Bersama Warga Cilegon

👤Wibowo 🕔Kamis 08 Juni 2023, 13:43 WIB
Kegiatan pertandingan bola voli juga sebagai bagian dari sosialisasi sosok bacapres Ganjar Pranowo kepada warga...
Deccan Herald

Polisi Temukan Bunker Narkoba di Perguruan Tinggi di Makassar

👤Lina Herlina 🕔Kamis 08 Juni 2023, 13:43 WIB
KEPOLISIAN menemukan bunker atau ruang bawah tanah yang dimanfaatkan sebagai tempat penyimpanan narkotika dan obat terlarang (Narkoba) di...
MI/ADAM DWI

Pemkot Bandung Ambil Lahan KBB

👤Roni Kurniawan 🕔Kamis 08 Juni 2023, 13:37 WIB
Pemkot Bandung telah dinyatakan sebagai pemilik sah lahan Kebun Binatang Bandung pada 2 November 2022 lalu oleh Pengadilan Negeri...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya