Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
BADAN Pendapatan Daerah(Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mengingatkan kepada warga yang hendak menjual kendaraan bermotor pribadinya agar segera melapor. Hal tersebut guna terhindar dari pajak progresif.
"Lapor jual kendaraan bermotor merupakan suatu hal yang harus dilakukan pemilik setelah melakukan penjualan kepada pihak ketiga maupun secara langsung," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny dalam pernyataannya, Senin (4/11).
Morris mengatakan lapor jual kendaraan juga bisa dilakukan di kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat).
Pemprov DKI Jakarta lanjut Morris juga memberlakukan lapor jual kendaraan secara online melalui aplikasi Pajak Online Jakarta pada situs https://pajakonline.jakarta.go.id website Pajak Daerah DKI Jakarta.
“Pemilik kendaraan bermotor langsung bisa mengunjungi website tersebut lewat browser smartphone atau juga pada PC komputer,” ujarnya.
Morris Danny juga menjelaskan langkah-langkah lapor jual kendaraan lewat aplikasi pajak online. Berikut cara lapornya:
"Jadi, bagi warga yang tak sempat datang ke Samsat tak perlu lagi khawatir. Kamu bisa langsung buka pajak online dari ponsel atau PC, dan segera laporkan jual kendaraan agar di masa mendatang terhindar dari pajak progresif," kata Morris. (P-5)
Pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan di Indonesia bisa dilakukan di Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) atau secara online melalui berbagai layanan
Pramono menyatakan saat penunggak pajak Jakarta mengisi bensin/ masuk tol/ parkir, akan ada barcode yang menunjukkan jika kendaraan itu belum melunasi pajak.
Pemutihan pajak kendaraan 2025 kembali diberlakukan oleh sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia. Berikut daftarnya!
Antrean warga tampak mengular di Kantor Samsat Banyumanik II Kota Semarang, Kamis pagi (10/4).
Akses jalan depan Kantor Samsat ditutup karena membludaknya antrean kendaraan.
SEJAK diluncurkan pada 20 Maret 2025, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Purwakarta, mendapat respon positif dari para pemilik kendaraan.
WAJIB pajak perlu memahami perbedaan antara pemblokiran dan pelaporan jual kendaraan bermotor. Istilah ini penting untuk dipahami ketika seseorang ingin menjual kendaraan.
Pendataan yang baik berdampak pada kemudahan pelayanan, sekaligus memetakan potensi pendapatan.
KORLANTAS Polri mengusulkan adanya penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN2) dan pajak progresif kendaraan.
Jenis pajak ini berlaku untuk pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu mobil atau sepeda motor, dengan nama pribadi atau nama anggota keluarga yang tinggal di satu alamat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved