Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pendapatan Daerah(Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mengingatkan kepada warga yang hendak menjual kendaraan bermotor pribadinya agar segera melapor. Hal tersebut guna terhindar dari pajak progresif.
"Lapor jual kendaraan bermotor merupakan suatu hal yang harus dilakukan pemilik setelah melakukan penjualan kepada pihak ketiga maupun secara langsung," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny dalam pernyataannya, Senin (4/11).
Morris mengatakan lapor jual kendaraan juga bisa dilakukan di kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat).
Pemprov DKI Jakarta lanjut Morris juga memberlakukan lapor jual kendaraan secara online melalui aplikasi Pajak Online Jakarta pada situs https://pajakonline.jakarta.go.id website Pajak Daerah DKI Jakarta.
“Pemilik kendaraan bermotor langsung bisa mengunjungi website tersebut lewat browser smartphone atau juga pada PC komputer,” ujarnya.
Morris Danny juga menjelaskan langkah-langkah lapor jual kendaraan lewat aplikasi pajak online. Berikut cara lapornya:
"Jadi, bagi warga yang tak sempat datang ke Samsat tak perlu lagi khawatir. Kamu bisa langsung buka pajak online dari ponsel atau PC, dan segera laporkan jual kendaraan agar di masa mendatang terhindar dari pajak progresif," kata Morris. (P-5)
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi terkait Evaluasi Pelaksanaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor.
Ke depan, diharapkan tak ada lagi kendaraan dinas di lingkup Pemkab Cianjur yang menunggak pajak.
Pendapatan terbesar didominasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sidak dilakukan sesuai intruksi Wali Kota Tasikmalaya. Mereka mengingatkan supaya aparatur sipil negara (ASN), perangkat daerah wajib membayar pajak kendaraan bermotor.
Kepri meluncurkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 1 Juli hingga 15 November 2025, ini rinciannya
GUBERNUR Banten Andra Soni memperpanjang waktu pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025.
WAJIB pajak perlu memahami perbedaan antara pemblokiran dan pelaporan jual kendaraan bermotor. Istilah ini penting untuk dipahami ketika seseorang ingin menjual kendaraan.
Pendataan yang baik berdampak pada kemudahan pelayanan, sekaligus memetakan potensi pendapatan.
KORLANTAS Polri mengusulkan adanya penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN2) dan pajak progresif kendaraan.
Jenis pajak ini berlaku untuk pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu mobil atau sepeda motor, dengan nama pribadi atau nama anggota keluarga yang tinggal di satu alamat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved